Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Muhammad Ridzwan Alamsyah, author
Akta Wasiat merupakan kehendak terakhir dari Pewasiat untuk memberikan harta peninggalannya kepada seseorang yang ditunjuk dalam akta tersebut yang dilakukan setelah Pewasiat meninggal dunia. Pembuatan Akta Wasiat dilakukan di hadapan Notaris dan dihadiri saksi-saksi serta harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Undang-Undang. Permasalahannya adalah bagaimanakah pertanggungjawaban Notaris terhadap Kesalahan...
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library