Kedudukan Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (Ppats) Yang Ditunjuk Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung No : 9/10-18.300/III/2019 Tentang Penunjukan Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah = Legal Position Of The Provider Of Provisional Land Deed (PPATS) Appointed Based On The Decree Of The Head Of The Regional Office Of The National Land Agency Of Lampung Province No: 9/10-18.300/III/2019 Concerning The Appointment Of The Camat As The Office