Peralihan Hak Atas Tanah Dari Isteri Kepada Suaminya Melalui Akta Hibah Yang Dibuat Penjabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) (Studi Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 25/PK/PDT/2018) = Master Of Land Rights From Wife To Husband Throgh A Grant Deed Made By Land Deed Maker Official (PPAT) (Study Of Supreme Court Review Decision Number: 25/PK/PDT/2018)