Pertanggungjawaban PPAT terhadap pembuatan akta jual beli yang dinyatakan batal demi hukum oleh putusan pengadilan sebagai akibat ditemukannya cacat hukum dalam pembuatannya: Studi kasus: Putusan Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Selatan Nomor: 317/Pdt.G/1998/PN.Jak.Sel, tertanggal 11 Mei 1999