Pembatasan kewenangan Mahkamah Agung dalam penjatuhan pidana ditinjau dari kitab undang undang hukum acara pidana : studi kasus putusan no. 772K/Pid/2007 atas nama terdakwa nicolaas garnick josephus gerardus dan serge areski atlaoui dan putusan no. 1166K/Pid/2011 atas nama terdakwa H.Permadi