Penerapan sanksi perdata di bidang lingkungan hidup berdasarkan UU No.4 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok lingkungan hidup berkaitan dengan upaya penanggulangan pencemaran air sungai akibat limbah industri : (Studi kasus pencemaran air Sungai Ciujung di Kabupaten Serang, Jawa Barat)