Analisis tugas dan wewenang penyidik, penuntut umum dan advokat dalam Lembaga Prapenuntutan, suatu upaya menuju pada satu kebijakan operasional tahap Pra-Ajudikasi = Analysis of function and Authority of Investigator, Public Prosecutor and Advocate in Preprosecution, an Effort Aiming to One Operational Policy on Pre-Adjudication Phase