Kekuatan Pembuktian Akta Dibawah Tangan Yang Dilegalisasi Oleh Notaris pada sidang pengadilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris = The strength of substantiation of an Un-notarized Deed Which Has Been Legalized by a Notary In Accordance with Law No. 2 Year 2014 regarding the Revision of Law No. 30 Year 2004 regarding Notary