Penerapan peraturan daerah perda DKI Jakarta nomor 5 tahun 2012 ditinjau dari UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pemakai jasa parkir pada 6 (enam) penyelenggara parkir di DKI Jakarta = Implementation of peraturan daerah no 5 tahun 2012 in terms of Undang-Undang no. 8 tahun 1999 about the protection of the consumers as a parking service users in 6 six parking organizers in DKI Jakarta