Pengadaan hologram pita cukai rokok oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) dan PT, Pura Nusa Persada ditinjau dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. / Wedrianto Rahardjo