Penyelesaian perkara penghinaan secara pidana dan perdata yang diajukan berbarengan ditinjau dari makna perbuatan melawan hukum berdasarkan hukum pidana dan hukum perdata (studi terhadap kasus Prita Mulyasari melawan R.S Omni International dalam putusan PN Tangerang Nomor 300/PDT.G/PN.Tangerang)