Tanggung jawab Direksi Perseroan Terbatas dalam Pembuatan dan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dengan Tenaga Kerja, Berdasar Undang-undang No. 40 Tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas dan Undang-undang No. 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan = Responsibility of the Board of Directors of the Company Limited in the Making and Implementation of Work Agreement with Time Labor, By Law No. 40 In 2007, the Limited Company and Act No. 13 in 2003, on Employment