Penyelesaian sengketa pemutusan kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) yang tidak menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara = The dispute settlement on termination of contract of work (KK) and work agreement for coal mining enterprises (PKP2B) which are not adjusted with Law number 4 of 2009 on mineral and coal mining