Kewenangan Notaris dalam Membuat Akta Ikrar Wakaf Tanah Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf = Public Notayr’s Authority in making Pledge Deed on Wakaf Land according to government regulation number 42 year 2006 about implementation of the law number 41 year 2004 on Wakaf