Keabsahan perjanjian pemisahan harta setelah perkawinan berlangsung melalui penetapan pengadilan ditinjau dari ketentuan pasal 186 kitab undang-undang hukum perdata (Studi kasus penetapan pengadilan negeri Jakarta Selatan No 498/PDT.P/2014/PN.JAK.SEL) = Legality of separation of property or assets agreement after marriage through the determination of the court from the provisions of article 186 indonesian civil code (Case study south jakarta district court decision No 498/PDT.P/2014/PN.JAK.SEL)