Notaris/ Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai pihak yang melakukan Wanprestasi dalam perjanjian kerjasama kajian terhadap tanggung jawab dalam jabatannya: studi kasus putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta nomor 75/PDT/2018/PT. YYK = Notary / PPAT as a people who breach of contract in a cooperation agreement letter to study the responsibilities in that position: analysis of High Court decision in Yogya number 75/PDT/2018/PT. YYK