Dugaan praktek anti persaingan yang dilakukan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan melekatkan perjanjian kredit pemilikan rumah dengan PT Asuransi Jiwa Bringin Sejahtera dan PT Heksa Eka Life Insurance ditinjau dari Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 = Presumption of anti competition practices commited by PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) by embedding home loan agreement with PT Asuransi Jiwa Bringin Sejahtera and PT Heksa Eka Life Insurance According To Law No. 5 Tahun 1999 / Desy Septiani Putri,