Upaya kreditor separatis melakukan eksekusi sendiri atas jaminan hak kebendaan dalam jangka waktu yang ditentukan berdasarkan pasal 59 ayat 1 undang undang no 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang = The efforts of separatist creditors to execute security rights within the period determined by article 59 paragraph 1 law no 37 of 2004 on bankruptcy and suspension of obligation for payment of debts