Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja Karena Penggabungan Perusahaan Asuransi Jiwa Setelah Diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja = Settlement of Employment Termination Due to The Merger of Life Insurance Companies after The Enactment of Law Number 11 Of 2020 Regarding Omnibus Law