Izin Pengadilan Untuk Suami Menikah lagi Karena Isteri Tidak Dapat Melahirkan Keturunan( Analisa Terhadap Putusan Makamah Agung RI No.209K/AG/1994, Putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta No.48/1993/PTA. ,JK, jo. Putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur No. 1107/Pdt.G/92/PA.JT.