Tinjauan atas Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana (whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) di dalam tindak pidana tertentu, terhadap pelaksanaan perlindungan saksi sesuai dengan Undang-Undang No. 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban = Review of the Supreme Court's circular number 4 of 2011 on the treatment of the whistleblower and justice collaborator in specific crime and its implementation to the protection on witness and victim according to Act number 13 of 2006