Pemungutan PPN terhadap transaksi online marketplace ditinjau dari undang-undang nomor 42 tahun 2009 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 8 tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang, jasa, dan pajak penjualan atas barang mewah = Vat collection in online marketplace transaction reviewed from law no. 42 of 2009 concering third amandement to law number 8 of 1983 concering taxes for additional value of goods, services, and taxes on luxury goods