Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 131124 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Lusyana
"Berperannya usaha leasing di Indonesia dapat menguntungkan para pengusaha lemah modal agar dapat mengembangkan usahanya. Masalah yang diteliti dipusatkan kepada Tijauan fiukum Perjanjian Leasing antara PT. Bunas Finance dengan PT. Beta Buana Conblock Industry dalam praktek operasional, yang mengacu kepada Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor Kep 122/MK/IV/2/1974, 32IMISK/2/1974, dan 30/Kpb/I/1974 tertanggal 7 Pebruari 1974, tentang perizinan usaha leasing. Tujuan Penulisan Tesis ini adalah untuk mengetahui apakah perjanjian leasing antara PT. Bunas Finance dengan PT. Beta Buana Conblock Industry merupakan operasional leasing atau Financial Leasing, serta manfaat apa yang diperoleh PT. Beta Buana Conblock Industry dalam Perjanjian Leasing tersebut.
Penulisan Tesis menggunakan metode kombinasi multidispliner dan interdisipliner, karena dalam melakukan Penelitian Ilmu Hukum membutuhkan verifikasi dan bantuan disiplin ilmu lain. Dengan demikian Metode Penelitian yang dipergunakan dalam Tinjauan Hukum Perjanjian Leasing antara PT. Bunas Finance dengan PT. Beta Buana Conblock Industry dalam Praktek Operasional, berupa metode pendekatan yang bersifat normatif, studi kepustakaan dan lapangan dengan menguraikan secara detail, tentang leasing yaitu pada penelitian hukum normatif, lahan pustaka merupakan data dasar yang digolongkan sebagai data sekunder yang ada dalam keadaan siap terbuat, bentuk dan isinya telah disusun peneliti-peneliti terlebih dahulu serta dapat diperoleh tanpa terikat waktu dan tempat.
Adapun manfaat yang diperoleh dalam penelitian ini yakni mengetahui secara jelas tentang Financial Leasing, yakni penggunaan peralatan/barang dapat diperoleh tanpa harus mengeluarkan uang, leasse memperoleh tambahan sumber pembiayaan dan leasse mempunyai kesempatan untuk mengembangkan usahanya. Diakhir masa leasing,lessee mempunyai hak opsi untuk membeli atau memperpanjang jangka waktu kontrak leasing.
Untuk itu disarankan agar pemerintah segera membuat peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang masalah leasing, karena selama ini peraturan yang ada hanya mengatur tentang perizinan pendirian perusahaan leasing, ketentuan bisnis leasing, tentang pajak penjualan dan ketentuan lain yang tidak mengatur mengenai mekanisme perjanjian itu sendiri. Penulis menghimbau agar pemerintah mengakui leasing sebagai Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), mengingat masalah dana dalam bisnis leasing masih memperoleh hambatan utama."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T19878
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agustinus Firlianto
"Sewa Guna Usaha atau Leasing merupakan suatu perjanjian yang timbul akibat adanya asas kebebasan berkontrak. Pada umumnya perjanjian leasing dilakukan untuk membeli barang modal, kebutuhan untuk memperoleh barang modal secara cepat dengan dana pinjaman yang diperoleh secara sederhana sangat dibutuhkan para pelaku usaha untuk menjalankan usahanya. Oleh karena itu dibutuhkan suatu cara yang disebut leasing yang mempunyai karakteristik serta keuntungan-keuntungan yang dapat diperoleh oleh lessee. Di dalam penelitian ini, penulis menganalisa bagaimana pelaksanaan perjanjian leasing mesin-mesin produksi antara PT. Arthasantex Aditama selaku lessee dengan PT. Koexim Bdn Finance selaku lessor. Penelitian ini menggunakan metode penelitian case method yang berusaha untuk menganalisis pelaksanaan perjanjian leasing pada PT. Arthasantex Aditama dengan Bdn Koexim Bdn Finance. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, Perjanjian Leasing No. AA 95040067 tertanggal Jakarta 21 April 1995 antara PT. Arthasantex Aditama dengan PT. Koexim Bdn Finance serta bahan kepustakaan. Pelaksanaan perjanjian leasing antara PT. Arthasantex Aditama dengan PT. Koexim Bdn Finance ternyata menunjukkan adanya permasalahan mengenai cara pembayaran sewa leasing yang menggunakan mata uang asing dikarenakan perbedaan nilai tukar pada saat perjanjian leasing berlaku dengan pada saat jatuh tempo, selain itu juga permasalahan mengenai bunga yang di kenakan terhadap setiap keterlambatan pembayaran sewa leasing. Penulis berpendapat, permasalahan nilai tukar tersebut diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalam KUHPer. Mengenai permasalahan bunga, lessor berhak atas bunga dari hutang sewa leasing yang belum dibayar dengan disertai pembatasan-pembatasan mengenai jumlah pemberian bunga moratoire sebesar maksimal 6% per tahun dan larangan mengenai pengenaan bunga berbunga."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S21275
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anindita Mariarti
"Upaya mendapatkan prosedur sewa guna usaha/leasing kapal sangat diperlukan suatu aspek hukum yang disatu pihak mendukung investasi dan dilain pihak melindungi semua pihak agar terjamin rasa aman dalam menjalankan usahanya, sebagaimana yang diterapkan di PT. PANN MULTI FINANCE Jakarta, yang dalam penerapannya terkait dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara satu ketentuan dengan ketentuan lainnya menurut peraturan perundangundangan yang berlaku di Indonesia. Dalam praktek perjanjian sewa guna usaha/leasing kapal di PT. PANN MULTI FINANCE, yang kerap kali dilaksanakan adalah leasing kapal dengan kewajiban membeli, yang disebut dengan istilah "sewa guna usaha kapal dengan opsi beli (leasing of ship with obligation to purchase) yang merupakan jenis Finance Lease/Financial Lease. Dimana diberikan kewajiban kepada Lessee untuk membeli kapal yang dilease pada akhir perjanjian sesuai dengan nilai sisa dari harga kapal yang telah disepakati bersama. Perjanjian sewa guna usaha kapal dengan opsi beli mengandung perjanjian sewa menyewa dan perjanjian jual beli. Perjanjian sewa guna usaha/leasing kapal di PT. PANN MULTI FINANCE dari segi bentuknya merupakan perjanjian baku (standar) yang dimasukkan dalam golongan perjanjian baku (standar) umum. Karena perjanjian sewa guna usaha/leasing kapal di PT. PANN MULTI FINANCE, baik bentuk maupun isinya telah ditetapkan atau dipersiapkan secara sepihak oleh PT. PANN MULTI FINANCE sebagai pihak yang lebih kuat. Resiko atau overmacht dalam perjanjian sewa guna usaha/leasing kapal ada pada Lessee. Penulisan tesis ini menggunakan metode kepustakaan yang bersifat yuridis normatif yaitu pendekatan dengan menganalisa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penerapan hukum perjanjian dalam perjanjian sewa guna usaha/leasing. Pengumpulan data dan informasi dilakukan melalui studi literatur, selain itu dapat pula diperoleh melalui wawancara dengan narasumber yang berkaitan dengan pokok masalah yang terdapat dalam penulisan tesis ini."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14546
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Bambang Gunawan
"Barang modal dalam leasing tetap pada lessor, dalam meminimalkan risiko usaha, lessor* menerapkan prinsip kehati-hatian dengan membebankan jaminan fidusia, hipotik atau hak tanggungan barang milik iessee. Bagaimana teori dan peraturan tentang leasing serta profil, bentuk kontrak leasing dan penerapan kontrak leasing di PT BFI Finance Indonesia Tbk ? Dalam mengumpulkan data dilakukan penelitian berupa penelitian kepustakaan dengan cara mengumpulkan bahan-bahan hukum dari pelbagai peraturan dan buku-buku ilmiah, sementara penelitian lapangan dilakukan penelitian kualitatif, yaitu dengan melakukan wawancara pada beberapa nara sumber saja yang bergerak dalam bidang leasing. Dari hasil penelusuran bahan pustaka dan penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa leasing berbeda dengan perjanjian sewa menyewa, sewa beli, jual beli dengan angsuran, jual beli dengan hak membeli kembali dan jual beli karena objeknya barang modal, namun tetap terkait apabila dalam praktek tidak ada aturan hukum untuk suatu kontrak leasing. Leasing tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tetapi dalam Keputusan Presiden dan Keputusan Menteri. Kontrak leasing PT BFI Finance Indonesia Tbk, yaitu Direct Financing dan Sale and Lease Back, tidak semuanya kontrak baku dan penerapannya sebagian memenuhi kerangka umum perjanjian. Atas hal-hal tersebut, maka dalam hal kontrak leasing di PT BFI Finance Indonesia Tbk perlu ditambah klausul kerahasiaan, perlindungan HAKI, penggunaan produksi dalam negeri, force majeur dan perselisihan melalui musyawarah mufakat atau BANI."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T37729
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andrie Rheksapradana Siswoyo
"Leasing merupakan sarana untuk membiayai perusahaan, yang dapat dilakukan oleh lembaga keuangan atau badan usaha lain yang bergerak di bidang leasing. Walaupun usaha leasing dapat dilakukan oleh lembaga keuangan, ia tidak dapat memberikan pinjaman (loan) kepada nasabahnya seperti layaknya bank melainkan hanya pembiayaan dengan cara penyediaan barang modal. Lembaga pembiayaan leasing di Indonesia dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: Kep.-122/MK/IV/2/1974, Nomor: 32/M/SK/2/1974, Nomor: 30/Kpb/I/1974 tertanggal 7 Januari 1974, tentang Perizinan Usaha Leasing. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Kemudian selanjutnya disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif. Untuk menganalisis data dan menarik kesimpulan dari hasil penelitian, data yang diperoleh akan dianalisis dengan metode kualitatif dan selanjutnya akan disajikan dalam bentuk deskriptif.

Leasing is a method to fund a company, which may be carried out by financial institution or other business entities in the field of leasing. Although leasing may be carried out by a financial institution, unlike a bank, it cannot provide a loan to its customers but it only provides funding by supplying capital goods. Leasing institutions in Indonesia are established by virtue of Collective Decree (SKB) of Minister of Finance Number: Kep.-122/MK/IV/2/1974, Minister of Industry Number: 32/M/SK/2/1974, Minister of Trade Number: 30/Kpb/I/1974 dated 7 January 1974, on the License of Leasing Business. This research employs a normative research method and is presented in a descriptive qualitative method.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T43929
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Djummeiti Himawati
"Meleasing pesawat terbang dari perusahaan leasing asing merupakan salah satu cara yang efektif bagi PT. Garuda Indonesia dalam rangka memenuhi kebutuhan akan armada pesawatnya guna menunjang pembangunan nasional sesuai dengan anjuran pemerintah. Namun sampai saat ini pemerintah sendiri belum mengizinkan adanya cross border leasing yang melibatkan perusahaan leasing asing. Hal ini dapat kita lihat baik dari keputusan Menteri Keuangan maupun Menteri Perhubungan yang mengharuskan adanya izin dari menteri keuangan bagi lessor yang akan mengadakan perjanjian leasing dengan lessee di lndonesia. Sehingga keabsahan dari perjanjian cross border leasing antara PT, Garuda Indonesia dan Elasis Leasing S.A.R.L dapat dipertanyakan. Terlepas dari sah atau tidaknya perjanjian leasing tersebut tujuan utama dari penulisan skripsi ini adalah untuk meninjau isi perjanjian leasing tersebut dari sudut hukum perdata Indonesia. Di mana dalam hal ini perjanjian tersebut dihubungkan dengan pasal 1338 dan pasal 1320 kitab undang-undang hukum perdata. Disini penulis melihat bahwa perjarijian leasing yang dilakukan antara PT. Garuda Indonesia dan Elasis Leasing merupakan pencerminan 1dari adanya asas kebebasan berkontrak yang tercakup dalam pasal 1338 BW. Namun sayangnya asas kebebasan berkontrak tersebut diterapkan secara terlalu bebas sehingga tampak bahwa lessee yang dalam hal ini mempunyai kedudukan yang lebih lemah daripada lessor harus menanggung kewajiban-kewajiban yang menurut analisa penulis jauh lebih banyak dan berat dibandingkan dengan kewajiban-kewajiban yang diemban oleh si lessor. Untuk itulah penulis berpendapat bahwa pemerintah perlu mengadakan suatu pengaturan lebih lanjut dalam tingkat perundang-undangan mengenai leasing ini sehubungan dengan pembinaan hukum nasioanal agar lembaga leasing ini dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan kesasaran hukum dan sosial budaya bangsa, Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila, terutama jika lessee Indonesia ingin mengadakan perjanjian dengan lessor asing tidak selalu harus menggunakan/mendasarkan perjanjian tersebut pada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di negara lessor tersebut, karena kita pun sudah memiliki ketentuan-ketentuan hukum mengenai leasing ini secara terperinci dan memiliki kekuatan hukum yang pasti dalam bentuk perundang-undangan. Sehingga tujun dari lembaga leasing untuk memberikan manfaat/keuntungan yang seimbang bagi para pihak dapat terlaksana."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jaya Langkara
"Leasing, dewasa ini sudah menjadi bagian hidup dalam masyarakat. Terutama didalam pemenuhan hajat hidupnya untuk memenuhi kebutuhan mendapatkan pembiayaan. Dan Lembaga pembiayaan non Bank ini merupakan alternatif yang timbul karena desakan pertumbuhan ekonomi masyarakat dewasa ini. Salah satu contoh leasing yang diminati masyarakat saat ini adalah, leasing kendaraan bermotor roda dua. Dan hubungan hukum dalam lembaga leasing ini dituangkan kedalam perjanjian leasing.
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui aspek-aspek hukum dari perjanjian leasing kendaraan bermotor, antara debitur sebagai lessee dengan PT. FIF sebagai Lessor. Dimana dalam hal ini perjanjian tersebut dihubungkan dengan pasal 1338 dan pasal 1320 KUHPerdata.
Penulis melihat bahwa perjanjian leasing kendaraan bermotor yang dilakukan oleh PT. Federal Internasional Finance dengan Konsumen merupakan pencerminan dari adanya kebebasan berkontrak yang teroakup dalam pasal 1338 KUHPerdata tersebut. Namun sayangnya azas kebebasan berkontrak tersebut diterapkan terlalu bebas, sehingga tampaknya lessee dalam hal ini mempunyai kedudukan yang lebih lemah daripada lessor. Dimana dengan kedudukan tersebut lessee harus menanggung kewajiban-kewajiban yang jauh lebih banyak dan lebih berat dibandingkan dengan kewajiban yang diemban oleh lessor.
Penelitian pada perjanjian leasing PT. FIF (lessor) dengan lessee dalam perjanjian terse but penulis melihat bahwa perjanjian dibuat dalam bentuk perjanjian baku (standard contract), dimana didalamnya tercantum klausula eksonerasi yang memberatkan Lesse (debitur) yaitu, adanya pemutusan perjanjian lease agreement apabila lessee wanprestasi. Sehubungan hal tersebut maka lessee atau debitur kurang mendapat perlindungan hukum. Untuk itu maka lessee perlu mendapat perlindungan hukum.
Perlindungan hukum tersebut adalah, dimana isi perjanjian pada klausula eksonerasi yang menyatakan penghentian seketika perjanjian bila lessee wanprestasi dirubah dengan eksonerasi yang berbentuk perpanjangan hutang dan adanya Rescheduling hutang dalam pemberian hutang dengan syarat-syarat tertentu yang telah disepakati sebelumnya. Dengan demikian maka perjanjian tidak perlu dibatalkan namun masih dapat dilanjutkan kembali. Dengan adanya perubahan isi perjanjian pada klausula eksonerasi tersebut, maka diharapkan lessee akan mendapat perlindungan hukum."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16367
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mutiara Budi A.
"Asas kebebasan berkontrak yang dianut KUHPerdata menyebabkan timbulnya perjanjian kerja sama vendor program yang termasuk kategori perjanjian yang tidak dikenal dengan nama tertentu dalam KUHPerdata (Onbenoemde, innominaatcontracten). Perjanjian kerja sama vendor program yang timbul dalam transaksi leasing adalah suatu bentuk perjanjian kerja sama antara perusahaan pembiayaan dengan supplier dalam pemberian fasilitas pembiayaan pada customer dari supplier.
Penelitian ini membahas perjanjian vendor program pada perusahaan pembiayaan X yang mengatur pemberian fasilitas pembiayaan dan klausul supplier PT Y sebagai penjamin/penanggung yang dapat dikaitkan dengan ketentuan penanggungan dalam KUHPerdata. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif dengan metode kepustakaan yang menggunakan alat pengumpul data berupa studi dokumen yang dilengkapi dengan wawancara.
Perjanjian kerja sama vendor program telah sesuai dengan ketentuan KUHPerdata. Namun, terdapat perbedaan antara klausul pemberian jaminan dalam perjanjian kerja sama vendor program dengan perjanjian penanggungan pada umumnya yaitu klausul penjaminan yang dibuat lebih dulu dibandingkan perjanjian-perjanjian pokoknya; bentuk pernyataan jaminan berupa klausul penjaminan untuk seluruh lessee (debitur) yang terdapat dalam perjanjian kerja sama vendor program dan surat rekomendasi vendor yang merinci tiap lessee (debitur) yang direkomendasi mendapat fasilitas pembiayaan; dan supplier PT Y yang melakukan kewajiban sebelum lessee wanprestasi.
Perjanjian vendor program memiliki akibat hukum terhadap perusahaan pembiayaan X (kreditur) dengan supplier PT Y (penangung) dan juga supplier PT Y (penangung) dengan lessee (debitur) bila lessee wanprestasi. Supplier berhak atas hak tagih (hak regres) pada lessee dan meminta bantuan perusahaan pembiayaan X untuk melakukan upaya-upaya hukum berdasarkan prosedur dari perusahaan pembiayaan X. Upaya hukum perdamaian berupa surat menyurat, negosiasi, penyerahan kembali obyek leasing, hingga repossesion yang biasa ditempuh untuk menyelesaikan masalah tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S21325
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>