Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 163674 dokumen yang sesuai dengan query
cover
M. Salman Al-Faris
"Persekongkolan usaha untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 23 Undang-undang Persaingan Usaha. Pasal 23 melarang pelaku usaha untuk bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan. Rahasia perusahaan adalah properti dari perusahaan yang tidak boleh dicuri, dibuka atau dipergunakan oleh orang lain tanpa seizin pihak perusahaan yang bersangkutan.Di dalam industri musik label secara umum, kontrak antara artis dengan perusahaan rekaman adalah private dan confidential (bersifat rahasia) yang tidak dapat diberitahukan kepada kompetitor. Kontrak antara perusahaan rekaman dan artis ini bersifat rahasia yang berarti bahwa informasi yang ada dalam kontrak tersebut tidak boleh diberitahukan kepada pihak lain.
Conspiracy to obtain business information business activities of competitors is a violation of Article 23 legislation business competition. Article 23 prohibits the business to conspire with others to obtain information of business competitors of the company is classified as secret. Confidential company is the property of companies that can not be stolen, opened or used by others without the permission of the company. In the music labels in the industry in general, contracts between a recording artist with the company is private and confidental that can not be notified to the competitors. Contract between the company and a recording artist this is confidential, which means that the information contained in the contract should not be notified to the other party."
2009
S26218
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Tamba, James Erikson
"Putusan KPPU adalah salah satu produk hukum KPPU yang dapat membebankan sanksi tindakan administratif berupa denda kepada pelaku usaha yang terbukti bersalah. Terdapat beberapa perbedaan pembebanan denda dalam beberapa putusan KPPU atas pelanggaran persekongkolan tender, hal inilah yang menjadi latar belakang dalam penelitian. Adapun yang menjadi rumusan masalah adalah bagaimana eksistensi sanksi terhadap pelanggaran hukum persaingan usaha, bagaimana penerapan sanksi terhadap pelanggaran persekongkolan tender oleh KPPU, bagaimana penerapan hukum oleh KPPU dalam putusan nomor 12/KPPU-L/2009, 03/KPPU-L/2011, dan12/KPPU-L/2013, dan apakah KPPU telah konsisten dalam menerapkan UU 5/1999 dan pedoman pelaksanaan pasal 47 terhadap pelaku usaha yang terbukti bersalah melanggar pasal 22 UU 5/1999. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan metode analisis data menggunakan pendekatan kualitatif. Beberapa teori yang digunakan diantaranya teori koherensi, teori korespondensi, teori empiris dan teori pragmatis. Setelah dilakukan penelitian hukum persaingan usaha berdasarkan undang-undang dan aturan pelaksana yang kemudian diterapkan pada persoalan konkrit dalam putusan KPPU nomor 12/KPPU-L/2009, 03/KPPU-L/2011, dan12/KPPU-L/2013 diperoleh kesimpulan bahwa KPPU tidak konsisten dalam putusannya, tidak konsisten terhadap undang-undang dan aturan pelaksananya

The KPPU`s decision is one of the Commission's legal products that can impose sanctions in the form of administrative action such as fines to business actors that are proven guilty. There are some differences in the levying of fines in Commission`s decision on conspiracy of tender, it is at the background in research. As for the formulation of the problem is how the existence of sanctions against violations of competition law, how the application of sanctions against violations of tender conspiracy by the Commission, how the application of the law by the Commission in decision No. 12 / KPPU-L / 2009, 03 / KPPU-L / 2011, dan12 / KPPU-L / 2013, and whether the Commission had been consistent in the implementation of Law 5/1999 and the guidelines of implementing for article 47 of the business actors that were found guilty of violating Article 22 of Law 5/1999. The method used is a method normative research with data analysis method uses a qualitative approach. Several theories used include coherence theory, the theory of correspondence, empirical theory and pragmatic theory. After doing research competition law is based on law and implementing rules are then applied to concrete problems in the Commission's decision No. 12 / KPPU-L / 2009, 03 / KPPU-L / 2011, dan12 / KPPU-L / 2013 the conclution is the Commission inconsistent in its decision, inconsistent with the law and its implementing rules"
Depok: Universitas Indonesia, 2015
T44041
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Chairina Febrian Ramadhanty
"Penelitian ini membahas mengenai pengadaan fasilitas pembayaran tol menggunakan kartu elektronik nir sentuh (e-toll card) oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dimana banyak masyarakat berpendapat bahwa PT Bank Mandiri (Persero) Tbk melakukan praktek monopoli karena merupakan penyedia tunggal fasilitas tersebut. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui bagaimana proses penunjukan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai penyedia fasilitas pembayaran tol menggunakan e-toll card dan apakah kedudukan tunggal PT Bank Mandiri (Persero) Tbk melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif dan dengan metode penelitian kepustakaan dengan data sekunder sebagai sumber datanya. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa PT Bank Mandiri (Persero) Tbk ditunjuk melalui suatu proses yang sah dan kedudukannya tidak melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.

This study discusses about the procurement of toll payment using an electronic card (e-toll card) by PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, where many people thought that PT Bank Mandiri (Persero) Tbk conduct monopolistic practices because it is the sole provider of such facilities. This study aimed to find out how the process of procurement that appointed PT Bank Mandiri (Persero) Tbk as a provider of toll payment facility using e-toll card and whether a single position of PT Bank Mandiri (Persero) Tbk under Law UU No. 5 Year 1999. The method used in this research is descriptive analysis with normative juridical approach and the research methods literature with secondary data as its data source. These results indicate that PT Bank Mandiri (Persero) Tbk is appointed through a legal process and position does not infrige UU No. 5 1999."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S61696
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Namira Adjani Ramadina
"Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat merupakan sebuah produk reformasi yang secara efektif berlaku pada tanggal 5 Maret 2000. Dengan lahirnya undang-undang ini, dibentuklah sebuah lembaga independen yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan dan penegakan terhadap hukum persaingan usaha. Jika terdapat pelaku usaha yang melanggar hukum persaingan usaha, maka KPPU akan melakukan penegakan melalui pelaksanaan hukum acara persaingan usaha. Kendati demikian, pelaksanaan hukum acara persaingan usaha tidak luput dari sejumlah kekurangan. Sebagai upaya untuk mengatasi masalah-masalah yang ada dan sekaligus menyesuaikan dengan kebutuhan zaman serta kemajuan ekonomi, pemerintah melakukan perubahan serta penambahan sejumlah pasal yang sebelumnya tertuang pada Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 di dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Setelah 20 tahun sejak pengesahannya, UU No. 5 Tahun 1999 mengalami perubahan dengan diberlakukannya UUCK. Pengaturan ini dapat dibandingkan dengan regulasi di negara Amerika Serikat selaku negara common law yang telah memiliki hukum persaingan usaha sejak tahun 1890 dan memiliki dua lembaga penegak hukum persaingan, yaitu Federal Trade Commission sebagai lembaga independen dalam penegakan Antitrust Laws dan Antitrust Division of Department of Justice. Dalam penelitian ini, metode yang dipilih adalah yuridis-normatif dan setelah dilakukan analisis perbandingan dengan lembaga Federal Trade Commission di Amerika Serikat, maka dapat ditemukan persamaan maupun perbedaan dalam pelaksanaan hukum acara persaingan usaha dan ketentuan penjatuhan sanksi denda yang kemudian akan menghasilkan saran untuk kemajuan pelaksanaan hukum acara persaingan usaha Indonesia.

Indonesian Competition Law, namely Law No. 5 of 1999 concerning Monopolistic Practice and Unfair Competition is a product of reformation which was effective on March 5, 2000. With the enactment of this regulation, an independent agency tasked to supervise and enforce the Competition Law was formed. The commission is later referred to as Komisi Pengawas Persaingan Usaha or in short, KPPU. However, the implementation of the competition law still had some shortcomings. Thus, in order to overcome existing problems while at the same time adapt to the needs of times and economic progress, the government made changes and added a few articles that was previously contained in Law No. 5 of 1999, in Law No. 11 of 2020 concerning Job Creation. After 20 years since it’s ratification, Law no. 5 of 1999 finally underwent some changes with the enactment of Law No. 11 of 2020. This regulation can be compared with regulations in the United States as a common law country who has had competition law since 1890 and has two enforcement agencies, namely the Federal Trade Commission as an independent agency in the enforcement of Antitrust Laws and the Antitrust Division of Department of Justice.The method chosen is juridicial-normative and after a comparative analysis has been carried out with the Federal Trade Commission in United States, similarities and differences can be found in the implementation of the competition law and the provisions for imposing fines which will the produce suggestions for advancement of indonesian competition law procedures."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yukiko Lyla Usman
"Pelaksanaan hukum persaingan usaha di Indonesia seperti menemukan nadinya pada saat lahirnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Anti Monopoli. Undang-undang ini merupakan jawaban dari keinginan begitu banyak pihak agar diadakannya peraturan yang mengatur mengenai masalah persaingan usaha. Undangundang ini juga mengatur didirikannya sebuah badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan persaingan usaha dan menegakkan hukum persaingan usaha di Indonesia. Badan ini disebut Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Setelah 5 tahun keberadaan undang-undang ini, pelaksanaan hukum persaingan usaha di Indonesia dapat dikatakan terlaksana dengan cukup baik. Kinerja KPPU dirasakan juga sangat baik dengan jumlah kasus yang cukup banyak yang ditangani. Namun dalam pelaksanaannya masih ditemukan kendala-kendala, terutama dalam proses penanganan perkara persaingan usaha yang masuk ke KPPU. Hal ini dapat dibandingkan dengan pelaksanaan hukum persaingan usaha di Negara lain. Salah satu Negara yang sejak lama telah menegakkan hukum persaingan usaha adalah Amerika Serikat. Negara ini telah melindungi kegiatan usaha sejak tahun 1914 dengan adanya beberapa peraturan yang mengatur mengenai masalah persaingan usaha dan monopoli. Selain itu Amerika Serikat juga memiliki tiga badan yang fungsinya adalah untuk menegakkan hukum persaingan usaha. Ketiga badan tersebut adalah, Antitrust Division of Department of Justice, The Federal Trade Commission, dan The Attorney General For Each States. Dengan pengalamannya yang sudah lebih lama maka tentunya pelaksanaan hukum persaingan usaha di Amerika relatif lebih baik. Hal ini yang mendasari dilakukannya perbandingan antara proses penanganan perkara yang dilakukan oleh KPPU dengan proses yang dilakukan oleh FTC di Amerika Serikat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S23758
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rio Panggabumi Rasobayo
"Skripsi ini membahas mengenai putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang proses pemilihan mitra kerja atau beauty contest. Para Terlapor, yakni PT Pertamina, PT Medco Energi Internasional, dan PT Medco E&P Tomori Sulawesi melakukan proses beauty contest atau suatu proses pemilihan mitra kerja untuk menjalankan proyek gas Blok Donggi-Senoro secara bersama-sama. Mereka memilih dan menunjuk Mitsubishi Corporation dalam proses pemilihan mitra tersebut. Namun menurut KPPU, perkara ini merupakan salah satu bentuk persaingan usaha yang tidak sehat, karena PT Pertamina, PT Medco Energi Internasional dan PT Medco E&P Tomori Sulawesi dinilai telah melakukan tindakan persekongkolan tender yang merugikan peserta lainnya. Dalam memutus perkara ini, KPPU menjatuhkan hukuman kepada mereka dengan ketentuan pasal 22 dan 23 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Skripsi yang dibuat dengan metode
penelitian yuridis normatif ini menyimpulkan bahwa KPPU tidak tepat dalam memutus bersalah para terlapor dengan ketentuan mengenai tender dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tersebut, mengingat ketentuan tender tersebut tidaklah mengatur mengenai proses pemilihan mitra kerja sebagaimana yang dilakukan oleh para terlapor.

This thesis discusses about the decision of The Comission for The Supervision of Business Competition (KPPU) about the process of selecting partners or beauty contest. The Parties, PT Pertamina, PT Medco Energi Internasional, and PT Medco E & P Tomori Sulawesi did beauty contest process or a process of selecting project partners to run the gas project of Block Donggi-Senoro together. They select and appoint the Mitsubishi Corporation in this partner selection process. But according to the Commission, this case is one form of unfair business competition, because of PT Pertamina, PT Medco Energi Internasional and PT Medco E & P Tomori Sulawesi have been regarded as doing tender conspiracy which harm the other participants. In deciding this case, the Commission condemned them with the provisions of articles 22 and 23 of Act No. 5, 1999 about Competition Law. This thesis prepared by the method of juridical normative study concludes that the Commission is not accurate in deciding the guilt reported to the provisions of the tender in Act No. 5 of 1999, considering the provisions of the tender is not regulating the process of selecting partners as what the parties done."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S75
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Aldo Maulana Randa
"Hukum persaingan usaha adalah salah satu instrumen yang wajib ada di dunia global ini. Keberadaan hukum persaingan usaha mengharuskan adanya lembaga yang menjalankan fungsi penegakan hukum persaingan usaha tersebut. Kewenangan yang dimiliki oleh institusi penegak hukum persaingan usaha berdampak besar terhadap efektifitas penegakan hukum persaingan usaha. UU No. 5 Tahun 1999 mengamanatkan penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia untuk dilaksanakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Amerika Serikat adalah Negara yang sudah sejak dulu menegakkan hukum persaingan usaha, Federal Trade Commission Act melahirkan Federal Trade Commission (FTC), yaitu institusi penegak hukum persaingan usaha di Amerika Serikat. Kewenangan yang dimiliki FTC sangat besar. Perbandingan kewenangan antara FTC dan KPPU akan melihat celah perbedaan antar kewenangan yang dimiliki masing-masing lembaga.

Competition is a compulsory instrument of the global world. The existence of competition law requires an institution for the enforcement of the law. Authority of competition law enforcer has a big effect to the effectiveness of the enforcement of competition law. Law No. 5 Year 1999 mandated KPPU to enforce competition law in Indonesia. United States of America has been enforcing antitrust law from very long ago. Federal Trade Commission Act create a competition law enforcement agency named The Federal Trade Commission. Federal Trade Commission has a very broad scope of enforcement authority. By comparing KPPU's and FTC's law enforcement authority, the difference from each agency can be revealed. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
S60985
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Erlita Kusumawati
"Praktek monopoli merupakan kegiatan anti persaingan yang dilarang berdasarkan Pasal 17 UU Anti Praktek Monopoli dikarenakan sangat merugikan kepentingan umum, sehingga terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan praktek monopoli harus dijatuhkan sanksi administratif guna menegakkan hukum persaingan usaha, namun pada Putusan KPPU Perkara Nomor: 04/KPPU-I/2021 terdapat adanya kondisi dimana pelaku usaha yang terbukti melakukan praktek monopoli tidak memiliki kemampuan untuk membayar denda sehinga Majelis Komisi memutus dengan tidak menjatuhkan denda administratif pada amar putusan sehingga perlu dianalisis apakah pertimbangan demikian sudah tepat menurut hukum, dan pertanggungjawaban atas membayar denda tersebut apakah dapat dibebankan terhadap Organ-Organ Perseroan sampai harta pribadinya. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan Majelis Komisi dengan analisis pendekatan teori keadilan tidak tepat dikarenakan tidak mencerminkan keadilan yang menyangkut kepentingan umum secara luas karena dampak tindakan antipersaingan sangat merugikan, namun dengan analisis pendekatan teori kemanfaatan, pertimbangan Majelis Komisi telah tepat dikarenakan apabila denda dijatuhkan tidak memiliki sisi kemanfaatan dikarenakan kasus ini berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi, kemudian terkait pertanggungjawaban, baik terhadap Direksi, Dewan Komisaris, Pemegang Saham, dan Beneficial Owner secara teori dapat dimintakan pertanggungjawaban sampai dengan harta pribadi sesuai dengan porsinya masing-masing karena telah terbukti bahwa pada PT ACK, Direksi dalam pengurusannya dan Komisaris dalam pengawasannya tidak menjalankan fiduciary duty, serta Pemegang Saham dan Beneficial Owner menjadikan Perseroan sebagai Alter Ego guna kepentingan pribadi yang mengakibatkan Perseroan menjadi berada pada kondisi ketidakmampuan membayar denda administratif, sehingga berdasarkan prinsip piercing the corporate veil, dari yang semula pertanggungjawabannya masing-masing Organ Perseroan secara terbatas berubah menjadi tidak terbatas sampai harta pribadi masing-masing.

Monopolistic practice is an anti-competitive activity that is prohibited under Article 17 of the Law Against Monopolistic Practice because it is very detrimental to the public interest, so business actors who are proven to have committed monopolistic practice must be subject to administrative sanctions in order to enforce business competition law, but in KPPU's Decision Number: 04/KPPU- I/2021 there are conditions where Business Actors who are proven to have committed monopolistic practice do not have the ability to pay fines so that the Commission Council decides not to impose administrative fines on the verdict so that it is necessary to analyze whether such considerations are appropriate according to law, and whether the responsibility for paying these fines is can be charged to the Company's Organs up to personal assets. The research method in this study is normative juridical. The results of the study show that the consideration of the Commission Council with the analysis of the theory of justice approach is inappropriate because it does not reflect justice that concerns the public interest at large because the impact of anti-competitive actions is very detrimental, but with the analysis of the theory of benefit approach, the considerations of the Commission Council are appropriate because if a fine is imposed there is no side benefit because this case is related to a criminal act of corruption, then related to accountability, both to the Board of Directors, Board of Commissioners, Shareholders, and Beneficial Owners in theory can be held accountable up to personal assets in accordance with their respective portions because it has been proven that PT ACK, Directors in their management and Commissioners under their supervision do not carry out fiduciary duties, and Shareholders and Beneficial Owners make the Company an Alter Ego for personal gain which causes the Company to be in a condition of inability to pay administrative fines, so that it is based on the principle of piercing the corporate veil, from the beginning the responsibilities of each Company Organ are limited to unlimited up to their respective personal assets."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kartika Sari
"Dalam kehidupan perekonomian Indonesia diperlukan adanya pengaturan mengenai batas-batas yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam persaingan usaha dan untuk itu telah terbit Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli) beserta dibentuknya lembaga pengawas bagi pelaksaannya yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Permasalahan pokok yang diteliti adalah kesesuaian antara dasar dan pertimbangan-pertimbangan yang dipergunakan oleh KPPU dalam Putusan KPPU Nomor 07/KPPU-LI/2001 serta amar Putusannya dibandingkan dengan ketentuan dalam UU Anti Monopoli. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif berdasarkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer yaitu Putusan KPPU Nomor 07/KPPU-LI/2001, dan UU Anti Monopoli; bahan hukum sekunder meliputi buku, artikel ilmiah dan penelaahan para ahli hukum terhadap praktek monopoli dan persaingan tidak sehat serta bahan hukum tertier dan dianalisis dengan metode kualitatif untuk disimpulkan dalam bentuk eksplanatoris¬analitis.
Hasil penelitian mengarah pada kesimpulan bahwa dasar dan pertimbangan hukum yang dipergunakan oleh KPPU dalam Putusan KPPU Nomor 07/KPPU-LI/2001 telah sesuai dengan Pasal 22 UU Anti Monopoli yang melarang Pelaku Usaha bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan Pemenang Tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Sanksi berupa larangan untuk mengikuti Tender serupa selama 2 (dua) tahun di seluruh wilayah Republik Indonesia, yang dijatuhkan kepada Pelaku telah sesuai dengan kewenangan KPPU menurut pasal 47 ayat (1) dan (2) huruf c untuk menjatuhkan sanksi admiministratif berupa larangan melakukan kegiatan usaha bagi pelanggar UU Anti Monopoli serta hasil pemeriksaan Majelis Komisi yang dapat membuktikan telah terjadinya Persekongkolan antara Pelaku dengan Panitia Pelelangan dan Kepala Dinas Perternakan berupa perlakuan khusus bagi peserta lelang tertentu.

In the business realm particularly in Indonesian economic life, there is a need of regulation that determines the matters allowed and prohibited in term of business competition, and for that reason the government has made the Law No.5 Year 1999 concerning the Prohibition of Monopoly Practice and Unfair Business Competition (Anti Monopoly Law), while at the same time established the supervising body for the implementation, named the Supervising Committee on the Business Competition. The main problem to be addressed here is whether the basis and considerations used by the committee in its decision No.07IKPPU-LI12001 and its implementation have been in accordance with the Anti Monopoly Law. This research is conducted by using a normative legal research method, based on secondary data consists of primary legal material (The Committee's Decision No.07IKPPU-LI12001, and the Anti Monopoly Law); and secondary data comprising books, scientific articles and unfair competition, as well as tertiary legal material, which are being analyzed in form of explanatory analytical.
The result shows that the basis and the legal consideration used by the Committee in the decision mentioned above has already in accordance with the Article 22 Anti Monopoly Law that prohibits a business practitioner to collude with other party to manipulate and determine the winner of the auction. The punishment imposed to them, in form of 2 (two) years of ban to participate in any auction in the territory of Republic of Indonesia, is in accordance with the Article 47 section (1) and (2) letter c, mentioning the imposing of administrative punishment in form of prohibition to conduct any business activity. In addition, the investigation conducted by the Board of Commission also has managed to prove the collusion committed by the convict and the auction committee, as well as the Chief of Farming Bureau, in form of the grant of privilege to certain auction participants.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19551
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>