Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 114251 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Kristanto
"Direksi dalam melakukan pengurusan Perseroan dengan mengambil tindakantindakan dan keputusan bisnis dapat menimbulkan kerugian bagi Perseroan. Berdasarkan doktrin Business Judgment Rule, Direksi dianggap tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan akibat keputusan bisnis yang diambil direksi. Penelitian ini untuk menganalisa lebih dalam pemahaman mengenai doktrin Business Judgment Rule dan keterkaitannya dengan pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Berdasarkan bentuknya, tipologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian eksplanatoris dan preskriptif, dimana peneliti mencoba untuk memahami doktrin Business Judgment Rule dan mencari keberadaan doktrin ini di dalam hukum perusahaan di Indonesia, di samping itu peneliti mencoba untuk melihat dampak yang mungkin timbul apabila doktrin Business Judgment Rule diterapkan di Indonesia.

Directors in managing a Company, while take actions and business decisions may cause losses to the Company. Under the Business Judgment Rule doctrine, Directors are assumed not to be responsible for any losses of the Company due to business decisions of the directors. This research analysises deeper and further in understanding the Business Judgment Rule doctrine and their relation to Article 97 paragraph (5) Limited Company Act. Based on its form, the typology used in this study is explanatory and prescriptive research, where researchers try to understand the doctrine of the Business Judgment Rule and look for the existence of this doctrine in the company law in Indonesia, in addition, the researchers tried to see the impact that may arise if the Business Judgment Rule is applied in Indonesia.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T27500
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Nainggolan, Hastuti
"Fiduciary duties merupakan konsep baru dalam UU Perseroan Terbatas, yang diadopsi perumus undang-undang dari sistem hukum Common Law. Konsep ini menuntut loyalitas direksi terhadap perseroan, yang sudah dipercaya pemegang saham mengurus perseroan. Dalam praktiknya tidak mudah menguji apakah direksi sudah menerapkan fiduciary duties. Penelitian terhadap masalah ini dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan dengan mengkaji data primer, dan sekunder, berupa buku, kajian, peraturan, putusan pengadilan, dan wawancara dengan beberapa narasumber, kemudian dianalisis dengan pendekatan ilmu hukum. Berdasarkan kajian penulis, pemahaman dan pengaplikasian fiduciary duties masih menghadapi hambatan, terutama karena kurangnya pemahaman direksi terhadap hukum perseroan, dan pengetahuan hakim yang belum kondusif mengenai konsep-konsep hukum perseroan modern."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T14543
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kanya Candrika
"Direksi merupakan organ dari perseroan terbatas yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan terbatas dan mewakili perseroan terbatas, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Hubungan antara Direksi dengan perseroan terbatas terjadi karena adanya kepercayaan yang diberikan oleh perseroan terbatas kepada Direksi. Karenanya dalam menjalankan tugas yang diembannya, Direksi memiliki kewajiban fiduciary (fiduciary duty). Dalam mengelola perseroan terbatas, Direksi dituntut untuk dapat mengambil keputusan bisnis yang tepat dan cepat. Namun tuntutan tersebut tidak mengurangi pelaksanaan kewajiban fiduciary duty oleh Direksi.
Penelitian ini membahas mengenai doktrin business judgment rule, yakni doktrin yang melindungi Direksi atas setiap keputusan yang diambilnya, selama hal tersebut dilakukan dalam batasbatas kewenangan dengan penuh kehati-hatian dan itikad baik. Doktrin business judgment rule kini diatur secara jelas dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang membebaskan anggota Direksi dari tanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan terbatas dalam hal-hal tertentu.
Berdasarkan bentuknya, tipologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian eksplanatoris karena penelitian ini bertujuan menggambarkan doktrin business judgment rule, hubungannya dengan adanya fiduciary duty pada Direksi dalam menjalankan pengurusan perseroan terbatas dan pengaturannya dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007. Sedangkan tipologi penelitian yang digunakan berdasarkan tujuan dalam penelitian ini adalah problem identification, dimana penelitian ini bertujuan untuk mengklasifikasikan permasalahan yang membawa kerugian bagi perseroan terbatas dan perlindungan bagi Direksi atas kerugian tersebut yang merupakan hasil dari keputusannya.
Penelitian ini membahas mengenai hubungan antara fiduciary duty yang merupakan kewajiban Direksi dengan doktrin business judgment rule yang memberikan perlindungan bagi Direksi dalam mengurus perseroan terbatas, pengaturan business judgment rule berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 dan penerapan business judgment rule berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 pada suatu kasus gugatan terhadap Direksi (bilamana diasumsikan bahwa dalam kasus itu keputusan yang diambil Direksi tersebut membawa kerugian bagi perseroan terbatas yang diurusnya).

The Board of Directors is an organ within a limited liability company which is entitled to and fully responsible in managing the company and in representing the company, inside or outside the court. The relationship between the Board of Directors and the company arises due to a trust given by the company to the Board of Directors. Thus, the Board of Directors has a fiduciary duty in performing its management duties. In managing the company, the Board of Directors is required to make appropriate business resolution quickly. However, such requirement should not prejudice the performance of the fiduciary duty obligation by the Board of Directors.
This research paper discusses the business judgment rule doctrine, which is a doctrine that protects the Board of Directors in respect of each of its resolution, to the extent that such resolution is made with due care and in good faith. The business judgment rule doctrine is now expressly stipulated in Law Number 40 of 2007 regarding Limited Liability Companies, which aptly relinquishes the member of Board of Directors from full personal responsibility with regard to the company?s loss in particular conditions.
The typology used in this research paper is explanatory research since the purpose of this research paper is to describe the business judgment rule doctrine, its relation with the fiduciary duty of the Board of Directors in managing the company and its stipulation in Law Number 40 of 2007. Further, the research typology based on the purpose used in this research paper is a problem identification, and the purpose of this research is to classify the problems which result in loss incurred by the companies and the protection given to the Board of Directors in regard to such loss due to Board of Directors?s decision.
This research paper discusses the relationship between the fiduciary duty which is the Board of Directors?s obligation and the business judgment rule doctrine which grants a protection to Board of Directors, the stipulation of business judgment rule under Law Number 40 of 2007 and the implementation of the business judgment rule pursuant to Law Number 40 of 2007, in a lawsuit against the Board of Directors (assuming that in such lawsuit, the Board of Directors?s decision resulted in a loss incurred by the company).
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T26024
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Makartara
"Perseroan terbatas merupakan salah satu badan usaha yang berbentuk badan hukum dan di dalam hukum dipandang sebagai subjek hukum tersendiri yang mempunyai hak dan kewajiban terpisah dari orangperorangan yang berada di dalamnya. Karakteristik dari badan usaha perseroan terbatas adalah adanya harta kekayaan terpisah dari pemegang saham, pertanggungjawaban terbatas (limited liability) bagi pemegang saham maupun bagi pengurus perseroan dan prinsip pengurusan perseroan oleh suatu organ. Peraturan perundang-undangan melalui Undang-undang No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa perseroan menjadi badan hukum setelah Anggaran Dasar perseroan memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman. Akibat hukum disahkannya Anggaran Dasar perseroan sehingga perseroan memperoleh status badan hukum adalah adanya pertanggungjawaban terbatasi pemegang saham maupun perseroan itu sendiri, sedangkan pengurus perseroan memperoleh tanggung jawab terbatas setelah perseroan didaftarkan dan diumumkan.
Berdasarkan karakteristik dari perseroan terbatas tentang adanya tangung jawab yang terbatas (limited liability) apakah dimungkinkan adanya tanggung jawab pribadi bagi pengurus perseroan terbatas dan bagaimana batas kewenangan pengurus perseroan sebagai suatu organ yang mewakili perseroan. Direksi perseroan merupakan pengurus yang memiliki hak dan kewajiban yang diatur selain oleh peraturan perundang-undangan juga oleh Anggaran Dasar perseroan tersebut, direksi juga bertanggungjawab atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Selama direktur perseroan menjalankan tugasnya dengan itikad baik dan tidak melampaui batas kewenangannya seperti yang diatur dalam Anggaran Dasar perseroan, maka segala akibat hukum yang terjadi akan menjadi tanggung jawab dari perseroan sendiri sebagai badan hukum yang mandiri."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T36943
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Reynna Renanda
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S24061
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ferdinan Agustinus
"Pokok permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah mengenai tanggung jawab pribadi anggota Direksi Perseroan Terbatas menurut UUPT No. 40/2007 (UUPT). Sebagai badan imajiner (artificial person), perseroan tidak memiliki kehendak untuk menjalankan dirinya sendiri. Orang perorangan yang akan menjalankan kewenangan, tugas dan kewajibannya disebut dengan organ Perseroan yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi. Direksi adalah pengurus dan wakil Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan. Dalam menjalankan tugas dan kewenangan pengurusan Perseroan, semua anggota Direksi wajib mematuhi ketentuan yang terdapat dalam UUPT dan Anggaran Dasar Perseroan. Apabila Direksi melanggar ketentuan UUPT atau Anggaran Dasar Perseroan (tindakan ultra vires) yang mewajibkan Direksi mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari RUPS atau Dewan Komisaris untuk melakukan suatu perbuatan hukum, maka perbuatan hukum yang dilakukan oleh Direksi tanpa persetujuan RUPS atau Dewan Komisaris tersebut secara yuridis tetap mengikat Perseroan sepanjang pihak lain dalam perbuatan hukum tersebut beritikad baik. Anggota Direksi Perseroan tidak dapat dipertanggung jawabkan atas kerugian Perseroan apabila dapat membuktikan bahwa kerugian Perseroan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya dan telah melakukannya dengan itikad baik dan penuh kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan serta tidak ada benturan kepentingan dan telah mengambil tindakan pencegahan atas kerugian tersebut.

The focus of this research is the personal liability of the member of the Board of Directors (?BOD?) of the Limited Liability Company in accordance with the Limited Liability Company Law No. 40/2007 (?Company Law?). As an imaginary entity (artificial person), the Company has no will to run themselves. Individuals who will run the authority, tasks and obligations the Company are called the Company organ consisting of the General Meeting of Shareholders (?GMS?), the Board of Commissioners (?BOC?) and BOD. The Board of Directors is authorized to manage and represent the Company in or outside of the Court. In carrying out the management duties and authority of the Company, the Directors must comply with the provisions of the Company Law and the Articles of Association of the Company. If the BOD violated the provisions of the Company Law or the Articles of Association of the Company (acts ultra vires) to require the BOD obtained the prior approval of the GMS or the BOC to undertake a legal action, the legal action taken by the BOD without the approval of the GMS or the BOC of the Company will remain binding on the Company if the other parties conduct that legal act in good faith. The BOD?s member shall not be responsible to any losses of the Company if He/She can prove that those losses are not caused by his/her torts or negligent and has done it in good faith and full of awareness for Company?s interest, do not have any material personal interest and has done a preventive action to those losses."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T32708
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sumarto Prayitno
"Tesis ini membahas mengenai tanggung jawab pribadi direksi perseroan terbatas sebelum pendaftaran dan pengumuman menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Pembahasan dilakukan sehubungan dengan telah diperolehnya status badan hukum setelah perseroan terbatas disahkan oleh Menteri Kehakiman, tetapi belum didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Dengan diperolehnya status badan hukum berarti perseroan terbatas telah menjadi subyek hukum, dan karenanya dapat bertindak sendiri dalam hukum dan dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya. Namun, berdasarkan ketentuan Pasal 23 UUPT walaupun perseroan terbatas telah berbadan hukum, tetapi selama pendaftaran dan pengumuman belum dilakukan, direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan perseroan terbatas.
Berdasarkan penelitian, rupanya UUPT tidak menitikberatkan pada akibat hukum dari diperolehnya status badan hukum perseroan terbatas, tetapi lebih pada pentingnya fungsi penyelenggaraan pendaftaran dan pengumuman yang merupakan kewajiban direksi, yaitu agar pihak ketiga menjadi terikat dengan segala ketentuan dalam anggaran dasar perseroan terbatas. Dengan belum dilakukannya pendaftaran dan pengumuman, berarti pihak ketiga belum terikat, dan karenanya perseroan terbatas tidak bisa dipertanggungjawabkan atas segala kerugian pihak ketiga tersebut. Konsekuensinya segala kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pribadi direksi secara tanggung renteng. Tetapi, terhadap perbuatan yang dilakukan dengan mendapat persetujuan dari organ lain yang lebih tinggi dan dilakukan dengan itikad baik serta sesuai dengan yang ditentukan dalam anggaran dasarnya, maka haruslah dikecualikan.
Mengingat perseroan terbatas telah menjadi subyek hukum, serta tidak ada larangan untuk melakukan perbuatan hukum sebelum dilakukannya pendaftaran dan pengumuman, maka Pasal 23 UUPT haruslah diartikan selama pendaftaran dan pengumuman belum dilakukan, maka direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan perseroan terbatas, dengan tidak mengesampingkan tanggung jawab perseroan terbatas apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan disetujui oleh organ lain yang lebih tinggi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T16311
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ferdy Fardian Hidayat
"Terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai antara "konsep pemisahan kekayaan pada badan hukum" sebagaimana diatur dalam UU BUMN dan UU PT dengan konsep "percampuran kekayaan pada keuangan negara" sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf g UU Keuangan Negara. "Konsep percampuran kekayaan dalam keuangan negara" tersebut menimbulkan konflik dalam penegakannya, karena aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dapat mengartikan kekayaan yang dimiliki oleh Bank BUMN termasuk ke dalam keuangan negara. Tidak samanya ketentuan peraturan perundang-undangan antara satu dengan yang lainnya, berimplikasi tidak menjamin kepastian hukum, karena di satu sisi, organ Bank BUMN seperti RUPS, Direksi dan Dewan Komisaris berlaku atasnya "konsep pemisahan kekayaan pada badan hukum" ke dalam mekanisme dan kewenangan yang mereka miliki, namun di sisi lain aparat penegak hukum seperti KPK menggunakan "konsep percampuran kekayaan pada keuangan negara" dengan tidak mengindahkan mekanisme dan kewenangan organ Bank BUMN tersebut, sehingga Direktur tidak akan terbebas dari pembebanan tanggung jawab penuh secara pribadi atau tanggung jawab secara tanggung renteng manakala proses tindak pidana korupsi justru menghilangkan hak-haknya itu. Pembelaan diri Direktur Bank BUMN sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (5) UU PT sesungguhnya telah memenuhi persyaratan yang diatur berdasarkan doktrin business judgment rule. Satu unsur terpenting dalam pembelaan diri tersebut adalah asumsi hakim. Oleh karenanya, hakim sudah seharusnya menerapkan asumsi positif terlebih dahulu kepada Direktur Bank BUMN ketika Direktur yang bersangkutan ditarik sebagai pihak tergugat, hal ini dilakukan karena hakim tidak ada pada saat keputusan bisnis dibuat sehingga hakim tidak boleh menempatkan dirinya seakan menjadi Direktur ketika itu. Selain itu hakim tidak mempunyai kemampuan, pengetahuan dan pengalaman yang sama untuk menghasikan keputusan bisnis yang lebih baik/pantas/bernilai ketimbang keputusan bisnis Direktur yang bersangkutan. Hakim juga tidak bisa memposisikan dirinya menjadi Dewan Komisaris untuk menilai keputusan bisnis dari Direktur, karena selama: pelaksanaan kepengurusan Direktur tidak ditemukan adanya tindakan pencegahan dari Direktur Kepatuhan, dissenting opinions dari sesama anggota Direksi dan peringatan dari Dewan Komisaris, maka hakim tidak dapat membuat asumsi negatif apalagi hanya berdasarkan fakta dari pihak penggugat terhadap keputusan bisnis Direktur.

There is a disintegration in Indonesian rules between separation equity concept in artificial person who ruled by State Enterprise Law and Corporation Law with unite equity concept in state equity who ruled in Article 2 Letter g State Equity Law. The unite equity concept give conlicts in practical, which is KPK (Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) can argued with that concept where state enterprise equity is belong to state equity. This opinion can give misinterpretation within those rules and give the negative implication which is when State Bank organs stand with the separation equity concept in corporation mechanism and its authority even that corporation is a state enterprise, the other hand, law enforcement by KPK used unite equity concept in state enterprise and they didn't even care with those corporation's mechanism and it's authority as separate entity from their shareholders. The major problem is Director can not be free from personal liability or share liability with the other Directors if he already be judge with that misconcept by KPK. Therefore the rights of Director to defend himself with corporation mechanism and it?s authority is very limited or even gone. Actually, the defends of Director who ruled in Article 97 (5) in Corporation Law, are already qualified based on business judgment rule doctrine. One of the most important defend for Director is "assumption". Therefore judge should have a good assumption to State Bank Director when that director become a plaintiff in court. The reason is judge was not there when the business made by Director and judge didn?t even had capability, knowledge, dan experience which can give more value or more benefit in business decision than Director's. Furthermore, judge is not Commissaries who can give a judgment to Director's business decision because as long as no warning action from Compliance Director and no dissenting opinions from the other Directors and of course no rejection from Commissaries to those Director?s business decisions, then judge can not make negative assumption to Director."
2009
T26169
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Try Widiyono
Jakarta : Ghalia Indonesia, 2005
338.74 TRY d
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Yuherman
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T24423
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>