Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 123390 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dauri Lukman
"Peranan pers yang utama adalah sebagai sarana penyalur aspirasi dan informasi kepada masyarakat. Adapun fungsi utama pers tersebut dapat membantu kontrol sosial terhadap perlindungan konsumen. Pers dapat membantu penegakkan hukum terhadap pelanggaran hukum oleh pelaku usaha terhadap konsumen. Konsumen dapat menggunakan hak untuk menyatakan pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen melalui Surat pembaca. Fungsi Surat pembaca ini dapat membantu konsumen melakukan kontrol sosial terhadap kegiatan usaha pelaku usaha. Konsumen dapat menyampaikan saran dan kritik terhadap pelaku usaha atas barang atau jasa yang diperdagangkan. Selain itu, hal ini juga membantu masyarakat luas untuk waspada dalam memanfaatkan barang atau jasa yang diproduksi oleh produsen. Pemerintah menjamin kemerdekaan untuk menyatakan pendapat, akan tetapi ada pembatasannya terhadap hak konsumen tersebut. Salah satu pembatasan utama yang terpenting dalam penulisan surat pembaca adalah penulis Surat pembaca harus menghormati asas praduga tak bersalah. Penegakkan hukum terhadap asas praduga tak bersalah tersebut di Indonesia tidak tegas, karena para aparat penegak hukum menerapkan berbeda-beda dalam perkara pencemaran nama baik. Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum terhadap konsumen dan hambatan untuk kemerdekaan pers. Adapun kasus Khoe Seng-Seng yang melakukan keluhan melalui Surat pembaca sebagai cerminan hambatan hak konsumen untuk menyatakan pendapat kepada masyarakat untuk mengkritik tindakan dari PT Duta Pertiwi Tbk sebagai pelaku usaha. Penggunaan hak konsumen yang telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan ternyata tidak sepenuhnya dijamin secara pasti oleh hukum, sehingga merugikan konsumen untuk mendapatkan keadilan.

The essential role of press is the means for distribution the aspiration and information to society. The role of press can help as control social to consumer protection. Press can give distribution to law enforcement for infringment of the law in consumer protection. Consumer has the right to give aspiration and information as in section 4 d Consumer Protection act no. 8 /1999 through "Surat pembaca". The function of "Surat pembaca" is as means of control social to bussiness activity. Surat pembaca can help to give advising and critism to producer. Besides that, the role of Surat pembaca can help the society to warry in using the goods or the service from producer. The government guarantee the freedom of speech, but there were limitation for the consumer right. One of the important limitation in Surat pembaca is the writer should show mutual respect to presumption of innocence. The law of enforcement to presumption of innocence in Indonesia doesn?t clear, because the government has used the different way to make law enforcement in each defamation case. So, it`s made legal uncertainty for press freedom. One of defamation case is Khoe Seng-Seng v. PT Duta Pertiwi Case. Khoe Seng-Seng used his right to give opinion through Surat pembaca. The reason Khoe Seng-Seng write the opinion in Surat pembaca for made some critism to PT Duta Pertiwi Tbk?s bussines activity. The consumer right doesn?t properly guarantee by government, so it?s very harmfull for the consumer to get justice."
Depok: Universitas Indonesia, 2010
T27929
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Yuniar
"Dengan diberlakukannya Undang-Undang No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka hak-hak konsumen dapat tercover, namun walaupun demikian masih ada saja penyimpangan dari pelaku usaha untuk tetap mencari keuntungan dari ketidakwaspadaan konsumen. Dalam kasus Asuransi Prudential yang dijatuhi putusan pailit dimana putusan pailit tersebut sudah dapat dilaksanakan walaupun belum mempunyai kekuatan hukum tetap, jadi apabila putusan pailit menimpa suatu perusahaan maka apapun kebijakan yang diambil oleh para kurator terhadap harta pailit dan apabila sudah berpindah kepada pihak lain harus dihormati dan dilaksanakan namun sayangnya yang terjadi dengan Prudential tidaklah demikian dimana tindakan kurator tersebut ditentang oleh berbagai pihak bahkan dari pemerintah sendiri, sehinga putusan pailit tersebut tidak terlaksanakan sebagai mestinya ini terbukti dengan adanya keputusan Hakim Pengawas yang menyatakan bahwa Prudential tetap bisa beroperasi sebagaimana layaknya perusahaan yang tidak pailit yang pada akhirnya putusan pailit tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung, dari penelitian terhadap kasus tersebut diperoleh hasil bahwa, Prudential belum memberikan perlindungan yang semestinya diperoleh konsumen sebagaimana yang diamanatkan di dalam UUPK.
Berdasarkan uraian diatas penulisan ini mengkaji bagaimana perlindungan yang diterapkan terhadap konsumen dalam hal klausula-klausula yang terdapat dalam perjanjian yang tertera dalam polis pada perusahaan asuransi pada umumnya dan Prudential pada khususnya baik perusahan dalam keadaan beroperasi maupun dalam keadaan pailit.
Metode penelitian yang digunakan dalam mengkaji permasalahan yaitu pendekatan yuridis normatif melalui deskriptip analitis adapun tehnik pengumpulan data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan wawancara dengan pihak yang dianggap mengetahui dan berperan serta terhadap kasus/permasalahan yang dikaji.
Ketentuan perlindungan terhadap hak-hak konsumen konsumen diatur dalam pasal 18 UUPK yang menyatakan klausula baku yang ada dalam perjanjian tidak diperkenakan melanggar hak-hak konsumen,sedangkan apabila terjadi kepailitan,walaupun putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap namun sudah dapat dilaksanakan hal ini sesuai dengan pasal 12 UUK."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T15527
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siti Umi Kulthum
"Pertumbuhan industri iklan yang terjadi dewasa ini dirasakan cukup pesat. Periklanan merupakan salah satu metode promosi yang mempunyai hubungan dengan pemasaran barang. Keberadaan iklan berdasarkan atas daya kreatif seseorang yang mampu mempersuasi konsumen untuk membelinya. Daya kreativitas dalam mengkomunikasikan pesan, opini, atau apapun bentuknya untuk kepentingan produsen, maupun pihak lain haruslah selalu dilandasi prinsip jujur dan bertanggung jawab sehingga tidak berbenturan tatanan hukum, sosial, dan budaya yang ada. Iklan kosmetika yang bermunculan saat ini, seakan menjawab kebutuhan konsumen akan kecantikan dan penampilan yang sempurna seperti yang digambarkan oleh sosok seorang model dalam iklan tersebut. Namun, seringkali terjadi iklan kosmetika itu malah menjerumuskan konsumen yang menggunakan produk tersebut. Banyak keluhan yang datang dari konsumen mengenai efek yang ditimbulkan akibat penggunaan produk kosmetika itu, hal ini terjadi karena iklan kosmetika itu menyesatkan, baik ditinjau dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, maupun dari kode etik periklanan itu sendiri. Apabila dikaitkan dengan Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia(TKTCPI), tampaknya ketentuan-ketentuan periklanan kosmetik yang ada dalam kode etik periklanan ini belum sepenuhnya diterapkan, khususnya ketentuan mengenai iklan kosmetika yang diatur dalam Bab IIC No. 13a TKTCPT, di mana disebutkan bahwa iklan kosmetika harus sesuai dengan indikasi jenis produk yang disetujui oleh Departemen Kesehatan RI. Tetapi pada kenyataannya iklan dan produk kosmetik yang beredar di masyarakat, banyak yang tidak sesuai dengan indikasi jenis produk yang disetujui oleh Badan POM, sebagai Badan yang berkoordinasi dengan Depkes, karena mengandung bahan yang dilarang selain tidak terdaftar di Radan POM sehingga tidak memiliki izin edar. Hal ini juga bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Kepala Badan POM tentang Kosmetik, khususnya Pasal 30 dan Pasal 31 ayat (1), (2), dan (3) yang mengatur tentang Periklanan Kosmetika."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T18964
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Edwina Janu Anjayani
"Skripsi ini membahas pengaturan peredaran kosmetik impor serta perlindungan konsumen produk kosmetik impor. Skripsi ini juga membahas pengawasan peredaran kosmetik impor, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha dalam peredaran produk Meei Yung Whitening Day Cream, serta upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen terhadap pelanggaran tersebut. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif.
Hasil penelitian menyarankan bahwa konsumen dalam membeli produk kosmetik sebaiknya menerapkan prinsip kehati-hatian; diadakan kerja sama antara Badan POM dengan pihak Kepabeanan dalam pengawasan produk kosmetik impor;diadakan sosialisasi, edukasi mengenai kosmetik yang memenuhi standar kosmetik yang baik kepada masyarakat; penyuluhan tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen; pelaku usaha menerapkan standar baku produk kosmetik yang baik.

The focus of this study is a concern about the regulation of imported cosmetics and consumer protection toward imported cosmetics. This study, also analysis the control of imported cosmetics distribution, the violation made by producer in the distribution of Meei Yung Whitening Day Cream, and consumer?s efforts against those violation. This research is a normative law research.
The researcher suggest consumers to using carefulness principal before they buy any of cosmetic product; Bilateral cooperation between Badan POM and Pabean Authority for the imported cosmetics control; socialization, education program about Standard of Good Cosmetics product; socialization about consumer protection law in Indonesia; importer, distributor, producer of cosmetic products should be enforce by the law of consumer protection.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S25089
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Manda Purwa Perwita
"Ketidak berdayaan konsumen dalam menghadapi pelaku usaha ini jelas sangat merugikan kepentingan masyarakat. Pada umumnya para pelaku usaha berlindung dibalik "Standard Contract" atau "Perjanjian Baku" yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak (antara pelaku usaha dan konsumen), ataupun melalui informasi "semu" yang diberikan oleh pelaku usaha kepada konsumen.
Hampir setiap hari kita membaca dalam surat kabar tentang penuntutan konsumen terhadap produsen sebagai pelaku usaha akibat kerugian 1 kerusakan yang dideritanya yang terjadi akibat penggunaan produk barang danlatau jasa tersebut balk kerugian secara badaniah (bodily injury) atau kerugian harta benda (property damage). Dan menurut hukum yang berlaku produsen bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh konsumen, dan konsumen berhak menggugat produsen menurut hukum (tanggung gugat) agar produsen mengganti kerugian yang diderita oleh konsumen. Hal ini erat kaitannya dengan konsep "Product Liability" yang dianut oleh negara-negara maju.
Jika telah terjadi suatu tuduhan, maka akan timbul masalah keuangan. Pengacara hams dicari, putusan dan biaya pengadilan hams dibayar jika kita berperkara. Waktu terbuang dan kehilangan efisiensi karena kecemasan, maka perusahaan asuransi mempunyai suatu program perlindungan untuk melindungi produsen terhadap kerugian yang timbul akibat gugatan dari konsumen yaitu "Asuransi Tanggung Gugat Product Liability".
Dalam rangka meningkatkan peranan usaha perasuransian dalam pembangunan pada umumnya dan sektor industri pada khususnya, perlu diberikan kesempatan yang lebih luas bagi pihak-pihak yang ingin berasuransi yang dapat mendorong kegiatan perekonomian pada umumnya, dan sektor industri pada khususnya.
Suatu perusahaan yang mengalihkan resikonya melalui perjanjian asuransi akan dapat meningkatkan usahanya dan berani menggalang tujuan yang lebih besar. Deniikian pula premi-premi yang terkumpul dalam suatu perusahaan asuransi dapat diusahakan dan digunakan sebagai dana untuk usaha pembangunan dan hasilnya akan dapat dinikmati oleh masyarakat. Di sisi lain, resiko yang munglcin terjadi dalam pelaksanaan pembangunan juga dapat dialihkan kepada perusahaan asuransi. Dengan adanya kegunaan positif tersebut, maka keberadaan asuransi perlu dipertahankan dan dikembangkan. Untuk mengembangkannya banyak faktor yang perlu diperhatikan, antara lain peraturan perundang-undangan yang memadai, kesadaran masyarakat, kejujuran para pihak, pelayanan yang baik, tingkat pendapatan masyarakat, pemahaman akan kegunaan asuransi serta pemahaman yang baik terhadap ketentuan perundang-undangan yang terkait."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T18940
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Fardhan Hegazi Affandi
"Pengiriman paket melalui marketplace dengan metode Cash On Delivery COD tanpa persetujuan konsumen sering terjadi dalam transaksi marketplace di Indonesia. Konsumen menerima paket barang yang tidak pernah dipesan melalui marketplace, yang seringkali tidak sesuai dengan keinginan atau kebutuhan mereka. Praktik ini merugikan konsumen secara finansial dan mengancam privasi data mereka. Penjual melakukan praktik ini untuk meningkatkan penjualan atau menawarkan barang menarik. Pelindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi marketplace di Indonesia telah diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah, termasuk Undang- Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Meskipun demikian, masih terjadi banyak pelanggaran yang merugikan konsumen di marketplace. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 secara khusus mengatur masalah pengiriman barang tanpa persetujuan konsumen, yang melarang pelaku usaha membebankan kewajiban pembayaran atas barang yang dikirim tanpa dasar kontrak. Namun, walaupun sudah ada regulasi-regulasi yang mengatur masih banyak terjadi kasus pelanggaran dalam marketplace mengenai pengiriman barang melalui marketplace dengan metode Cash On Delivery (COD) tanpa persetujuan konsumen yang dapat merugikan konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif tulisan ini akan menganalisis mengenai bagaimana pengaturan mengenai perlindungan hukum bagi konsumen, metode pembayaran Cash On Delivery (COD) , dan perjanjian jual beli secara umum serta bagaimana tanggung jawab para pelaku usaha terkait kerugian yang ditimbulkan pada konsumen.

The delivery of packages through marketplaces using the Cash On Delivery (COD) method without consumer consent is common in e-commerce transactions in Indonesia. Consumers receive unsolicited packages that often do not meet their preferences or needs. This practice financially harms consumers and threatens their data privacy. Sellers engage in such practices to boost sales or offer attractive products. Legal protection for consumers in marketplace transactions in Indonesia is regulated by various laws and government regulations, including the Consumer Protection Act, the Information and Electronic Transactions Act, Government Regulation No. 71/2019 on the Organization of Electronic Systems and Transactions, and Government Regulation No. 80/2019 on Trade through Electronic Systems. However, despite these regulations, many violations that harm consumers still occur in marketplaces. Specifically, Government Regulation No. 80/2019 addresses the issue of unsolicited package delivery, prohibiting businesses from imposing payment obligations for goods sent without a contractual basis. Nevertheless, numerous cases of violations regarding the delivery of goods through marketplaces with the Cash On Delivery (COD) method without consumer consent continue to harm consumers. Using a normative juridical research method, this paper will analyze the legal protection for consumers, the Cash On Delivery (COD) payment method, general sales and purchase agreements, as well as the responsibility of business entities regarding the losses incurred by consumers."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siska Elvandari
"Kemajuan teknologi dunia yang semakin pesat, ternyata menyangkut juga dalam sektor perdagangan khususnya perbankan. Hal ini terlihat dan terbukti adanya produkproduk perbankan yang lebih menjamin keamanan dan kepraktisan dalam lalulintas pembayaran khususnya kartu kredit.
Pada dasarnya, bentuk perjanjian penggunaan kartu kredit, pada dasarnya mengacu pada klausula baku, yang berarti substansi perjanjiannya telah ditentukan sepihak oleh pihak produsen yakni Bank, dimana Bank sebagai pihak yang dominan, maka konsekuensi dipihak konsumen, adalah :
a. Konsumen berada dipihak yang tidak dominan, konsumen hanya dapat menyepakati, yang berarti akan tunduk terhadap seluruh kewajiban dan persyaratan dalam perjanjian baku tersebut, tanpa punya kesempatan tawar menawar atau konsumen tidak menyepakati.
b. Pada perjanjian baku banyak terdapat klausula eksorerasi, yaitu syarat yang secara khusus membebaskan pihak yang dominant yaitu produser yakni pihak Bank dari tanggung jawab terhadap akibat yang merugikan yang timbul dari pelaksanaan perjanjian baku.
Akan tetapi didalam pelaksanaannya, sering kita jumpai penyalahgunaan kartu kredit, oleh karena itu praktek penyalahgunaan kartu kredit meliputi aspek-aspek hukum yang terkait dalam penerbitan, penggunaan kartu kredit, dan secara perlindungan konsumen dapat dikaitkan dengan jenis perlindungan hukum yang diberikan kepada pengguna kartu kredit, serta kendala-kendala yang dihadapi dan upaya penyelesaiannya. Aspek-aspek tersebut diharapkan mampu meminimalisir terjadinya kasus penyalahgunaan kartu kredit dari waktu dan kewaktu."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T18959
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nainggolan, Berlian Dilliwati
"Seiring dengan pemberlakuan Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) sebagai undangundang yang mengintegrasi dan memperkuat hak-hak konsumen Indonesia, membawa dampak juga terhadap hak-hak konsumen pengguna jasa kesehatan atau pasien. Pasien semakin sadar akan hak-haknya dalam beberapa waktu belakangan ini. Beberapa kasus gugatan maupun tuduhan malpraktek terhadap tenaga kesehatan kerap kita baca dan dengar di media massa. Hal ini memberikan gambaran kepada kita, bahwa masyarakat sebagai health receivers kini telah menuntut pelaksanaan hak-hak yang mereka miliki. Perawat sebagai salah satu tenaga kesehatan tidak dapat dipisahkan dari sistem pelayanan kesehatan. Bahkan dapat dikatakan layanan keperawatan merupakan ujung tombaknya, dimana pasien berhubungan langsung dengan perawat. Pekerjaan perawat yang berhubungan langsung dengan kesehatan pasien menyebabkan is harus hati-hati dan penuh pertimbangan dalam menjalankan tugasnya. Karena salah dalam mengambil tindakan maka dapat berakibat fatal tidak hanya bagi_ pasien tetapi juga bagi perawat itu sendiri. Perbuatan perawat yang tidak memenuhi standar profesi dapat disebut sebagai tindakan malpraktek. Tanggung jawab perawat terhadap tindakan malpraktek dikategorikan menjadi dua, yaitu tanggung jawab terhadap ketentuan-ketentuan profesi dan tanggung jawab terhadap ketentuan umum seperti pidana, perdata dan administratif. Jasa pelayanan kesehatan merupakan jasa yang memiliki karakteristik, oleh karena itu dalam penerapan UUPK dalam bidang kesehatan harus' memperhatikan karakteristik tersebut. Hal ini membawa pengaruh terhadap jasa yang diberikan oleh perawat dimana tidak semua ketentuan yang terdapat dalam UUPK berlaku bagi perawat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T19194
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lubis, Krishna
"Iklan merupakan sebuah sarana informasi bagi masyarakat maxim konsumen mengenai suatu produk tertentu. Bagi para produsen, ikian merupakan sebuah scram untuk memperkenalkan produk mereka kepada konsumen. Oleh karena iklan dikenal pula sebagai sebuah sarana yang mempertemukan konsumen dengan produsen. Di lain sisi, iklan tidak selalu memberikan keuntungan, khususnya bagi pars konsumen. Hal ini terjadi apabila iklan memberikan sebuah pernyataan yang menyesatkan dan tidak benar, menjaddran pernyataan man tersebut tidak sesuai dngan fakta atas produk yang diiklankan, Iklan yang menyesatkan dan tidak benar tersebut dapat mengakibatkan kerugian bagi para konsumen - mengingat televisi merupakan sebuah media massa yang ditujukan untuk khalayak umum. Perkembangan di bidang teknologi, ekono3ni dan ilmu pengetahuan telah mendorong perkembangan duaia periklanan hingga menjadi sebuah sistem yang kompleks. Di dalam sistem yang kompleks tersebut, kegiatan periklanan melibatkan beberapa pihak, antara lain pengiklan (produsen produk), ages (pensahaan periklanan) dan media. Oleh karena itu, untuk mencegah kerugian yang dapat diderita oleh pars konsumen, diperlukan ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai kegiatan periklanan. Namun, di Indonesia, ketentuan-ketentuan mengenai ikian produk pangan di televisi diatur secara terpisah_ Salah satunya diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Tetapi, UUPK tidak secara tegas mengatur mengenai pars pihak yang bertanggung jawab alas ikian produk pangan di televisi yang dapat mengakibatkan kerugian bagi konsumen. Ketentuan IJUPK tersebut juga dapat mengakibatkan ketidakpastian terhadap kete utuan yang mengatur mengenai periklanan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label Dan Iklan Pangan; Oleh karena itu, definisi dari "pelaku usaha periklanan" sebagaimana diatur dalam ketentuan UUPK liarus dipertegas melalui ketentuan per mdang undangan di Indonesia Dengan demikian, hal ini akan memberikan sebuah kepastian alas hak konsumen yang berhubungan dengan hak konsumen untuk memilih (hak memilih) produk yang mereka inginkan.

Advertisement is a media which contains information of a certain product to societies and consumers. Regarding to the producers position, advertisement is a media to introduce their products to their consumers. Hence, advertisement is also used as a media where producers and consumers meet On the other hand, advertisements do not always benefited the consumers. It happens do to its misleading and wrong statements which usually different from the fact of the prods Those misleading and wrong statements advertisements on television could caused the consumers losses especially if those are food products which daily consumed - considering that televisions is a public information media. Development in technology, economics and science have drive the development of advertisements into a more complex system. In that system, advertising operations are involving a few parties, which are producers (as advertisers), agencies (as advertising companies) and media. Hence, in order to prevent the consumer`s losses, rules and regulations of advertising operations are needed. However, in Indonesia, the laws of food products advertisement on television are partly ruled and regulated One of them is stated by The Law of The Republic of Indonesia Number S of 1999 Concerning The Consumers Protection (UUPK). But, this UUPK does not make a clear statement regarding the parties who's responsible for the misleading and wrong statements food products advertisements on television - which could caused the consumers Losses. This UUPK is could also causing the uncertainty of The Law of The Republic of Indonesia Number 7 of 1996 Concerning The Foods and The Indonesian Government Law Number 69 of 1999 Concerning Label And Food Advertisements. Therefore, the definitions of "advertising operations companies" stated by UUPK should be cleared by any Indonesian Law. By having these rules and regulations of advertising, it will provides a certainty toward the consumers rights regarding their rights to choose the products they desired."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19287
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Irma Yuanita
"Iklan pada dasarnya merupakan somber informasi produk bagi konsumen dan sekaligus menjadi sarana produksi produk. Bahkan kecenderungannya, berfungsi sebagai alat promosi yang paling menonjol. Bagi konsumen, posisi iklan sebagai instrumen promosi, seringkali mengakibatkan konsumen menjadi korban atau dirugikan. Peraturan perundang-undangan kita belum secara tegas dan terinci mengenai bentuk iklan yang menyesatkan konsumen. Perlindungan hukum terhadap konsumen jasa periklanan, khususnya terhadap konsumen jasa periklanan tentang obat-obatan bukan hanya diperlukan, bahkan sudah merupakan kebutuhan yang sangat vital. Utamanya bagi kalangan ekonomi menengah kebawah, dan boleh dikatakan sudah menguasai hajat hidup orang banyak. Untuk menganalisa tentang permasalahan ini, penulis menggunakan penelitian yuridis normatif, dan sifat penelitiannya adalah dekriptif. PeIanggaran etika periklanan dan half konsumen dalam iklan obat-obatan dapat dituntut pertanggungjawaban berdasarkan KUHPerdata, KUHPidana, Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta peraturan perundangundangan lain yang berkaitan dengan obat-obatan. Penerapan strict liability terhadap product liability dapat terjadi dalam pelanggaran iklan obat-obatan. Selain itu j uga dapat diterapkan prinsip presumption of liability dan prinsip limitation of liability, sehingga tidak tertutup kemungkinan pula bagi pihak konsumen untuk menuntut atau menggugat pihak perusahaan periklanan, media, Ditjen POM, serta Departemen Kesehatan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T19882
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>