Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 166788 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Shindi Christi
"Seorang Notaris dalam menjalankan jabatannya harus berpegang teguh pada Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris untuk memenuhi tanggung jawab terhadap pelaksanaan jabatan yang diberikan kepadanya. Dalam realitas yang berkembang belakangan ini, keselarasan kewajiban tersebut dengan praktek pelaksanaan di lapangan belum terlaksana sepenuhnya. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan masih adanya Notaris yang mengabaikan tanggung jawab terhadap kewajiban jabatan dan kode Notaris. Dalam hal terjadinya pelanggaran terhadap jabatan dan kode etik Notaris yang dilakukan oleh seorang Notaris, maka Notaris dapat bertanggung jawab baik secara perdata, pidana, Undang-Undang Jabatan Notaris, maupun Kode Etik Notaris terhadap kebenaran materiil akta yang dibuatnya. Penjatuhan sanksi oleh Majelis Pengawas Notaris terhadap Notaris yang melakukan pelanggaran jabatan dan Kode Etik Notaris tersebut harus dilakukan dalam putusan sidang Majelis dengan keputusan yang seadil-adilnya agar memberikan efek jera bagi Notaris sebagai bentuk tanggung jawab terhadap Notaris yang melanggar kewenangan dan kewajiban dalam menjalankan jabatannya.

A notary should firmly hold to Notary Professional Law and Notary Ethical Code to comply responsibility to professional execution that provided to him during performing his position. In the lately growing reality, a duty synchronization with the application on field has not entirely yet completed. But it can be proved by the fact that there are still Notary avoid his responsibility to professional obligation and Notary ethics. In the professional violation and Notary ethical code that conducted by Notary, therefore Notary shall responsible either to common law, criminal law, the Notary Professional Law, or Notary Ethical Code against the truth of deed material that they composed. Sanction is given by Notary House of Supervisor to Notary which had been committed a professional break off and Notary Ethical Code shall be done on House trial`s verdict with a fairly decisions in order to give a learn effect to Notary as responsibility against Notary that break off an authorization and obligation during performing their duty professional."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28338
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Bunga Sukma Nandita
"Kode Etik Notaris merupakan seluruh kaedah moral yang menjadi pedoman dalam menjalankan jabatan Notaris. Ruang lingkup Kode Etik Notaris berlaku bagi seluruh anggota perkumpulan organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI). Ikatan Notaris Indonesia berperan penting dalam penegakan pelaksanaan Kode Etik Notaris, melalui Dewan Kehormatan yang mempunyai tugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik Notaris. Kode Etik Notaris selalu berkaitan dengan Undang-Undang Jabatan Notaris karena keduanya merupakan suatu kesatuan yang dijadikan pedoman bagi para Notaris dalam menjalankan jabatannya. Notaris yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Notaris dan Undang-Undang Jabatan Notaris akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Salah satu pelanggaran yang dilakukan Notaris dalam menjalankan jabatannya adalah pelanggaran dalam hal pembuatan akta, diantaranya adalah membuat akta-akta yang memuat keterangan palsu di dalamnya. Pelanggaran seperti itu dapat dilihat dalam kasus pelanggaran Kode Etik dan Undang-Undang Jabatan Notaris yang dilakukan oleh Notaris "R.S.B", di Kota Depok, yang mana atas pelanggaran yang dilakukannya tersebut Notaris "R.S.B". dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Kode Etik Notaris dan Undang-Undang Jabatan Notaris sebagaimana ternyata dalam Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris tanggal 03 Juni 2009 Nomor 06/B/Mj.PPN/2009. Akan tetapi penulis berpendapat bahwa penerapan sanksi yang di berikan Majelis Pengawas Pusat tidaklah sebanding dengan kerugian yang diderita oleh pihak pelapor, seharusnya Majelis Pengawas Pusat menjatuhkan sanksi yang lebih tegas yakni pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatan Notaris kepada Notaris "R.S.B", sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, agar membuat Notaris lain menjadi jera dan tidak melakukan pelanggaran yang serupa.

Code of Ethic Notary is all method of moral becoming guidance in running Notary occupation. Scope Code of Ethic Notary apply for all member bevy of Ikatan Notaris Indonesia organization (INI). Ikatan Notaris Indonesia play important role in straightening of execution of Code of Ethic Notary, passing Honorary Council which have duty do observation of execution of Code of Ethic Notary. Code of Ethic Notary always relate to Law Occupation Notary because both is an unity taken as guidance to all Notaries in running his occupation. Notary conducting collision to Code of Ethic Notary and Law Occupation Notary will be sanctioned pursuant to which have been specified. One of the conducted by collision is Notary in running the occupation of is collision in the case of making of act, among others is to make act loading spurious description in it. Collision like that can be seen in case collision of Code of Ethic and Law Occupation Notary conducted by Notary "R.S.B", in Town of Depok, which of collision which the was conducting of Notary "R.S.B" sanctioned as according to provisions in Code of Ethic Notary and Law Occupation Notary as in the reality in Decision Ceremony Supervisor Center Notary of 03 June 2009 Number 06/B/Mj.PPN/2009. However writer have a notion that applying of sanction which in giving Ceremony Supervisor Center proportional is not with loss suffered by rapporteur side, ceremony Supervisor of Center Ought to drop more coherent sanction namely cessation disrespectfully from Notary occupation to Notary "R.S.B" as according to provisions in Law Occupation Notary."
Depok: Universitas Indonesia, 2010
T28025
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Zunaidi Kurniawan
"Tesis ini membahas mengenai pelanggaran kode etik notaris yang dilakukan oleh seorang Notaris X dalam pembuatan 2 (dua) akta pendirian perusahaan atas nama perusahaan yang sama dengan susunan kepungurusan yang sebagian berbeda. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif evaluatif. Hasil penelitian ini adalah bahwa Notaris X terbukti telah lalai dalam menjalankan jabatannya sebagai Notaris yaitu tidak menjaga kepentingan para pihak dalam perbuatan hukum sebagaimana terbukti dari Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris Nomor: 04/B/Mj.PPN/VIII/2010 dan akibat hukum dari adanya 2 (dua) Akta Pendirian Perusahaan atas nama perusahaan yang sama adalah terhadap Akta Pendirian PT. X Nomor 12 yang dibuat di hadapan Notaris X tetap dianggap sah dapat dibatalkan atau dimintakan pembatalan melalui pengadilan sedangkan Akta Pendirian PT. X Nomor 13 tetap sah karena telah memenuhi persyaratan administratif yang diatur oleh Departemen Hukum dan HAM dan telah mendapatkan pengesahan mengenai status badan hukum PT dari Menteri Hukum dan HAM.

This thesis discusses about the misconduct of Notary Code of Ethics committed by a notary public. Notary X in the creating of two deed of establishment on behalf of the same company with the management of some different arrangement. This research is the study of law with the normative nature of descriptive evaluative research. The result of this study is that the Notary X has proven careless in performing his duty and responsibility as a Notary which is not fulfilling the interest of both parties in a legal act, as evidenced by the Central Supervisors Assembly of Notary No: 04/B/Mj.PPN/VIII/2010 and the legal consequences of the two companies on behalf of the same company on the Establishment Deed PT. X No. 12 was made before Notary X is still considered valid and may be canceled or cancellation requested through the courts while the deed of establishment of PT. X No. 13 remain in force through legal entity administration due to the decision of minister concerning legalization of company as a legal entity."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T29263
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Kuringin Astrini
"Akta Notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang..Akta tersebut dibuat atas dasar permintaan para pihak atau penghadap, tanpa adanya permintaan para pihak, sudah tentu akta tersebut tidak akan dibuat oleh Notaris. Relaas akta adalah akta yang dibuat oleh Notaris atas permintaan para pihak, agar Notaris mencatat atau menuliskan segala sesuatu hal yang dibicarakan oleh pihak berkaitan dengan tindakan hukum atau tindakan lainnya yang dilakukan oleh para pihak, agar tindakan tersebut dibuat atau dituangkan dalam suatu akta Notaris. Dan akta pihak adalah akta yang dibuat dihadapan Notaris atas permintaan para pihak, Notaris berkewajiban untuk mendengarkan pernyataan atau keterangan para pihak yang dinyatakan atau diterangkan sendiri oleh para pihak di hadapan Notaris. Karena Notaris adalah Pejabat Umum yang mengemban tugas Negara dalam membuat akta otentik oleh karena itu mutlak diperlukan penghadap dalam pembuatan akta tersebut. Tetapi pada kasus Keputusan Majelis Pengawas Pemeriksa Pusat Notaris Nomor: 06/B/Mj.PPN/2009 terjadi pembuatan akta tanpa sepengetahuan penghadap dan tidak dihadiri saksi-saksi. Hal tersebut tentunya sangat merugikan penghadap sebagai masyarakat pengguna jasa dan juga dapat mencemarkan nama baik Notaris, begitu pula dengan pemberian salinan akta melalui fax yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris. Dalam kedua permasalahan diatas sebaiknya Majelis Pengawas tidak hanya menjatuhkan sanksi saja, akan tetapi juga memberikan pembinaan secara efektif agar Notaris tidak melakukan pelanggaran lagi.

Notarial deed is an authentic deed made before the Notary according to the form and procedure set forth in the Act. This deed is made on the basis of the request of the parties or appearers, without request of the parties, the deed will not be made by the Notary. Relaas deed is a deed made by the Notary at the request of the parties, in order to record anything related to legal actions or other actions undertaken by both parties, so that such action is made in a notarial deed. Parties deed is a deed made before the Notary at the request of the parties, a Notary is obliged to listen to any statement or testimony of the parties expressed or explained himself by the parties before the Notary, because Notary is a Public Official in making authentic deed, therefore client is absolutely necessary in making the deed. But in the case of the Putusan Majelis Pengawas Pemeriksa Pusat Nomor: 06/B/Mj.PPN/2009 occurred without the knowledge of making the deed and not attended by the witnesses. This is very detrimental to client as a community service user. It can also libelous the Notary, as well as providing a copy of the deed by fax that are not in accordance with the provisions of Notary Law. In both problems above, Supervisor Council not only should impose sanctions, but also provide effective guidance to the Notary."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T27443
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Novita Ariesta Affandari
"Notaris adalah pejabat umum yang oleh Undang-Undang diberikan kewenangan dan kepercayaan oleh masyarakat untuk menjalankan sebagian kekuasaan Negara untuk membuat alat bukti tertulis yang otentik dalam bidang hukum perdata. Akta otentik yang dibuat oleh Notaris mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna serta memberikan kepastian hukum. Apabila Notaris tersebut dalam menjalankan jabatannya ternyata diketahui melakukan pelanggaran, kesalahan atau kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi kliennya, maka Notaris tersebut berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, karena Notaris sebagai pejabat umum harus mempunyai integritas moral dan profesi yang wajib dijunjung tinggi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. Selain itu pelanggaran yang bersifat kumulatif tersebut juga merupakan poin seberapa jauh kepatuhan notaris yang berpengaruh apabila Notaris itu mengajukan perpindahan atau perpanjangan masa jabatan.

Notary is a public official who is by the Act granted the authority and trust of the community to perform the most power of the State to create authentic written evidence in the field of civil law. Authentic deed that created by a Notary has the perfect strength of evidence and provides legal certainty. If a Notary commit violations, errors or omissions that handicap his client in performing his job, he is obliged to be responsible for his/her actions legally, because he as a public official must have the moral and professional integrity that must be upheld to increase public trust. Moreover the cumulative violations are also a point of how great the effect of the compliance notary if the notary propose a displacement or extension of tenure."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T44554
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tobing, Yanti Jacline Jennifer
"Notaris bertindak sebagai pelayan masyarakat sebagai pejabat yang diangkat oleh pemerintah yang memperoleh kewenangan secara atributif dari Negara untuk melayani kebutuhan masyarakat dalam hubungan hukum yang terjadi antara mereka yang digunakan sebagai alat bukti akan dokumen-dokumen legal yang sah yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Dalam pelayanannya Notaris terikat pada Peraturan Jabatan dan kode etik profesi sebagai notaris. UUJN menetapkan kewenangan, kewajiban, larangan serta ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh tiap-tiap notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya dan berfungsi sebagai "kaidah hukum", sementara Kode Etik Notaris yang memuat hal-hal baik dan buruk serta sanksi-sanksi yang dapat dikenakan jika ada yang melakukan pelanggaran berfungsi sebagai "kaidah moral" bagi praktik kenotariatan di Indonesia. Pengawasan baik preventif maupun represif diperlukan bagi pelaksanaan tugas Notaris sebagai pejabat umum. Pengawasan preventif dilakukan oleh negara sebagai pemberi wewenang yang dilimpahkan pada instansi pemerintah (Menteri Hukum dan HAM). Pengawasan represif dilakukan oleh Organisasi Profesi Notaris dengan acuan Kode Etik Notaris dan UUJN. Majelis Pengawas Notaris, tidak hanya melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Notaris, tapi juga berwenang untuk menjatuhkan sanksi tertentu terhadap Notaris yang telah terbukti melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas jabatan Notaris. Pengawasan terhadap pelanggaran kode etik bukan hanya dilakukan oleh I.N.I saja, berdasarkan ketentuan UUJN pasal 70, MPW dapat melaksanakan persidangan terhadap dugaan pelanggaran jabatan dan kode etik yang berasal dari rekomendasi I.N.I atau masyarakat. Tanpa adanya laporan dari masyarakat pengawasan tetap dilaksanakan karena temuan MPN berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan rutin secara berkala setahun sekali atau setiap waktu yang dianggap perlu. Berdasarkan kasus yang diteliti, diperlukan tindakan yang lebih tegas dari MPN terhadap notaris yang melakukan pelanggaran terhadap jabatannya dan kode etik notaris, karena notaris sebagai pejabat umum dituntut untuk bisa menjaga kepercayaan masyarakat dalam melaksanakan tugasnya.

Public Notary as public servant functioned as official legally appointed by the government for attributive authority of the state to serve the public in their legal associations to be used as an evidence of legal documents which attain as a perfect evidence. The Law No. 30 of 2004 concerning Notary determine the authority, duties, prohibitions as well as other stipulations to be observed by each public notary in performing their duty and post and function as "principles of law" for the notary, while the Code of Ethics for Public Notary which contain the decent and adverse issues as well as sanctions imposed to violation on the code functioned as "moral principles" for notaries practice in Indonesia. Supervision, both preventive as well as repressive is required for the execution of duties of Public Notary as public official. Preventive supervision is executed by the state as the benefactor of authorities which is delegated to government institutions (the Minister of Law and Human Rights), while repressive supervision is executed by Profession Organization using Code of Ethics and the Law of Notaries as their guidance. The Notaries Supervision council is not only in charge of conducting supervision and examination of notaries, but also in charge of imposing certain sanctions to Notaries proven for perpetrating breach in their position as public notary. Supervision for the violation of code of ethics is not executed by the Indonesian Notaries Union only, based on the stipulation of the Law No. 30 of 2004 Article 70, the Local Supervision Council (MPW) may exercise tribunal to the claim of violation of duty and code of ethics from the recommendation of I.N.I (Indonesian Notaries Union) or the public. Even without report from the public, supervision is still exercised due to finding of the State Supervision Council in relation to their routine periodic supervision once a year, or as deemed necessary. Based on the case researched, a firmer action is required from the State Supervision Council to the violator of Notaries duties and code of ethics, since public notary as public officer is required to uphold public`s trust in completing their tasks."
Depok: Universitas Indonesia, 2010
T27422
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ervitiana Hamdiah
"Notaris sebagai pejabat umum berwenang untuk membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) dan Akta Berita Acara/Risalah Rapat (BAR). Notaris memiliki kewajiban dan larangan yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Namun terkadang terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Notaris baik disengaja maupun tidak disengaja. Seperti halnya pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris yang dapat dilihat dalam putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris tanggal 6 agustus 2010 nomor: 02/B/Mj.PPN/VIII/2010, bahwa seorang Notaris menerbitkan Akta PKR dan Akta BAR dengan nomor dan tanggal yang sama serta menerbitkan salinan Akta BAR tanpa ada minuta akta yang mendasarinya. Hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran kode etik dan jabatan notaris. Oleh karena itu Majelis Pengawas Notaris memberikan sanksi administratif berupa teguran lisan kepada notaris tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Dari hasil analisa dapat diketahui bahwa pelanggaran yang dilakukan Notaris tersebut dapat dikenai sanksi perdata bahkan sanksi pidana.

As the public official, notary have the authority to make the Deed of Resolutions of General Meeting (PKR) and certificate of minutes of the meeting (BAR). Notary have the obligation and prohibition which are dealt in notary’s statute and code of ethics. Yet, there are some infractions have done intentionally and intuitively. Such as the violation which could be seen in the verdict of center notary supervisory assembly on august 6th 2010 number 02/B/Mj.PPN/VIII/2010, that there had been a notary published the Deed of Resolutions of General Meeting (PKR) and certificate of minutes of the meeting (BAR) with the same number and date as well as without any certificates underlay. It is a violation of the notary ethics codes. Therefore the center notary supervisory assembly grant a warning to the notary. The metodh of research use juridical normative along with secondary data. Based on analysis, the violation the notary had done could be charge by court of justice even criminal."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T39211
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anggreni Gozali
"Kode Etik Notaris merupakan seluruh kaedah moral yang menjadi pedoman dalam menjalankan jabatan Notaris. Ruang lingkup Kode Etik Notaris berlaku bagi seluruh anggota perkumpulan organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI). Ikatan Notaris Indonesia berperan penting dalam penegakan pelaksanaan Kode Etik Notaris, melalui Dewan Kehormatan yang mempunyai tugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik Notaris. Kode Etik Notaris selalu berkaitan dengan Undang-Undang Jabatan Notaris karena keduanya merupakan suatu kesatuan yang dijadikan pedoman bagi para Notaris dalam menjalankan jabatannya. Notaris yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Notaris dan Undang-Undang Jabatan Notaris akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Salah satu pelanggaran yang dilakukan Notaris dalam menjalankan jabatannya adalah pelanggaran dalam hal pembuatan akta, diantaranya adalah membuat akta-akta yang memuat keterangan palsu di dalamnya. Dimana yang menjadi salah satu faktor suatu akta itu memuat keterangan palsu adalah tidak dilakukannya pencocokan fotokopi surat-surat dengan surat-surat aslinya. Pelanggaran seperti itu dapat dilihat dalam kasus pelanggaran Kode Etik dan Undang-Undang Jabatan Notaris yang dilakukan oleh Notaris SH, SH., yang dulunya di Kota Tangerang Selatan dan sekarang di Kota Jakarta Selatan, yang mana atas pelanggaran yang dilakukannya tersebut Notaris SH,SH dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Kode Etik Notaris dan Undang-Undang Jabatan Notaris sebagaimana ternyata dalam Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris tanggal 02 Desember 2010 Nomor 11/B/Mj.PPN/X/2010. Akan tetapi penulis berpendapat bahwa penerapan sanksi yang di berikan oleh Majelis Pengawas Pusat tidaklah sebanding dengan kerugian yang diderita oleh pihak pelapor, seharusnya Majelis Pengawas Pusat menjatuhkan sanksi yang lebih tegas yakni pemberhentian dari jabatan Notaris kepada Notaris SH, S.H sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, agar membuat Notaris lain menjadi jera dan tidak melakukan pelanggaran yang serupa.

Notary Ethic Codes is the moral essence in which it will also be the guidance in running Notary position. Notary ethic code scope applies for all members in the Indonesian Notary Organization (INI). The organization plays an important part in implementing the Notary Ethic Codes, through the Board of Honors who has the duty of watching the implementations of the Codes. The Notary Ethic Codes is always connected with the Laws of Notary Position since they're both a unison in which they will be the guidelines for all Notary in running their duties. Notary who has violated against the Ethic Codes and the Laws of Notary Position will be sanctioned according to the rules in which has been stated. One of the common violations that a Notary tends to do is in making a certificate, one of them is making a certificate which contains false information. One of the key factors that a certificate is withholding a false information is by not doing any effort of matching photocopied letters with the original. Such offence can be seen in cases of Ethic Codes and Laws of Notary Position violation which has been done by the Notary SH, SH used to practice in the City of South Tangerang and in the City of South Jakarta, due to the violation, SH will be sanctioned accordingly by the Ethic Codes and The Laws of Notary Positions as noted in The Council Decision Investigator Notary's Center dated 2nd of December 2010 Number 11/B/Mj.PPN/XI/2010. Although the writer agrees that the sanction given by the Head Supervisory Board for SH is incomparable to the loss of the aggrieved party, the Board should have given a heavier sanction such as discharge from the Notary position to SH, such a case would be a lesson for others."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T29262
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Maria Magdalena Tritungga Dewi
"Tesis ini berisi mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh notaris dalam pembuatan akta pernyataan keputusan rapat. Pelanggaran tersebut berupa pelanggaran jabatan berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004, antara lain berupa tidak menjalankan kewajiban notaris untuk bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Selain itu juga tidak memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam UUJN, kecuali ada alasan menolaknya. Serta tidak membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri paling sedikit 2 (dua) orang saksi dan ditandatangani pada saat itu juda oleh penghadap, saksi, dan notaris. Selain pelanggaran terhadap jabatan notaris, terdapat juga pelanggaran terhadap kode etik notaris. Pelanggaran tersebut antara lain menjalankan jabatan notaris terutama dalam pembuatan, pembacaan, dan penandatanganan akta dilakukan dikantornya, kecuali karena alasan-alasan yang sah, pelanggaran dalam hal mengirimkan minuta kepada klien yang merupakan larangan dalam kode etik notaris. Pelanggaran-pelanggaran tersebut berakibat pada akta serta pihak terkait lainnya dan juga notaris yang bersangkutan tersebut. Penelitian ini merupakan metode penelitian kualitatif dengan bentuk penelitian berupa metode yuridis normatif. Hasil penelitian menyarankan agar notaris dalam membuat akta otentik berupa akta pernyataan keputusan rapat agar lebih memperhatikan ketentuanketentuan yang berlaku serta terkait dengan pembuatan akta tersebut.

This thesis contains the offenses committed by the notary deed in making the meeting a decision statement. Violations in the form of malfeasance by Notary Act No. 30 of 2004, which include obligations not to act honestly notary, thorough, independent, impartial, and safeguard the interests of parties involved in the legal action. It also does not provide services in accordance with the provisions of the UUJN, unless there is a reason rejected. And do not read the deed before partij the presence of at least 2 (two) witnesses and signed by then often excluded by partij, witnesses and a notary. In addition to violations of the notary public office, there is also a violation of the code of conduct notary. These violations include running a notary office, especially in the making, reading, and signing the deed done at his office, except for valid reasons, in violation minuta send to the client which is a prohibition in the code of conduct notary. These violations resulted in deed as well as other concerned parties and the notary in question. This research is a qualitative research method to study the shape in the form of normative methods. The results suggest that the notary in the form of an authentic deed deed makes a statement-making meetings to be more attention to the provisions of the applicable and related to the deed."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2103
T32625
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sartika Isrami
"Tesis ini membahas mengenai pelanggaran jabatan Notaris dalam menjalankan jabatannya dan tentang keabsahan akta yang dibuatnya serta sanksi apa yang dipertanggungjawabkan. Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Menyatakan bahwa Notaris dalam menjalankan jabatannya berkewajiban bertindak jujur, seksama, mandiri dan tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak terkait dalam perbuatan hukum. Untuk mengkaji dan menjawab permasalahan tersebut di atas maka penulisan tesis ini mempergunakan penelitian yang bersifat eksplanatoris-evaluatif dengan pendekatan yuridis normatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Notaris dituntut untuk seksama dalam menjalankan tugasnya agar akta yang dihasilkannya tidak kehilangan keotentisitasan. Disarankan Bagi Calon Notaris, agar menjadikan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 serta Kode Etik sebagai pedoman dalam mejalankan jabatan dikemudian hari, Bagi Organisasi Notaris, ada baiknya mengadakan pelatihan-pelatihan bagi Notaris ataupun calon Notaris untuk persiapan atau bahkan kemajuan atas jabatan Notaris. Bagi Majelis Pengawas Notaris, sosialisasi atas persoalan-persoalan yang dihadapi oleh Notaris dalam perkembangannya sehingga menjadi pembelajaran bagi para Notaris lainnya dalam bertindak.

This thesis addresses the breaches by the Public Notaries while carrying out their duties, the legality of the deeds they have drawn up and the sanctions which may be imposed on them. Law No. 30 of 2004 regarding Public Notaries provides that Public Notaries while performing their work must act honestly, conscientiously, independently, and impartially. Besides, they are supposed to provide legal advices to their clients. To analyze and cope with the above issues, this thesis has been written based on an explanatory and evaluative survey using a legal and normative approach.
The results of this survey contend that Public Notaries must work conscientiously and in such a way that the deed they have drawn up remain valid and authentic. Notary Candidates are urged to comply with Law No. 30 of 2004 and Code of Ethics when practicing as Public Notaries in the future. Notary organizations are recommended to provide training for Notary Candidates and Public Notaries. For Notary Candidates, such training will be a useful preparation ground, and for Public Notaries, further training will boost their professionalism. Meanwhile, the Notary Supervision Council needs to inform and share the issues encountered by the Public Notaries in their work. These will be practical lessons to learn for the other Public Notaries to carry out their profession.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28689
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>