Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4556 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Mohr, A.L.
Arnhem: Gouda Quint, 1988
346.06 MOH v
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Schilfgaarde, Peter van
Arnhem: Gouda Quint, 1981
BLD 346.066 SCH v
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Heijden, E.J.J. van der (Egidius Johannes Josephus), 1885-1941
Zwolle: W.E.J.Tjeenk Willink, 1976
BLD 346.066 HEI h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Gultom, Yolanda Uli Arta
"

Commanditaire Vennootschap merupakan bentuk usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang terdiri dari seorang pengurus yang melakukan pengurusan terhadap persekutuan dan pengurus lainnya yang hanya memasukkan modal kedalam persekutuan. Dalam menjalankan kegiatan usaha, tindakan-tindakan pengurusan yang dilakukan oleh sekutu dapat menimbulkan kerugian bagi persekutuan hingga menyebabkan kepailitan. Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis tanggung jawab sekutu pasif Commanditaire Vennootschap dalam keadaan pailit berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa sekutu pasif bertanggung jawab hanya sebesar modal yang telah dimasukkan kedalam persekutuan dan dapat diperluas hingga sampai pada harta kekayaan pribadinya sama seperti sekutu komplementer apabila melanggar ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Kata kunci: Commanditaire Vennootschap, Tanggung jawab, Kepailitan


Commanditaire Vennootschap is a form of business that is established by two or more people consisting of General Partner who carries out the management of the alliance and Limited Partner which only puts capital into the partnership. In carrying out business activities, the management actions carried out by the allies can cause harm to the alliance and cause bankruptcy. This study aims to analyze the liabilities of Limited Partner of Commanditaire Vennootschap in a state of bankruptcy based on the Code of Business Law and Indonesian Commercial Code and Act Number 37 Year 2004 regarding Bankruptcy and Suspension of Payment.  The conclusion of this research shows that Limited Partner of Commanditaire Vennootschap liability is only for the amount of contribution that has been entered into the alliance and can be extended to reach his personal assets as General Partner if they violate the provisions stipulated in the Code of Business Law.

Keywords: Commanditaire Vennootschap, Liability, Bankruptcy

"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ayu Sekar Mahesarani
"Penelitian ini membahas mengenai Akibat Hukum Pembatalan Akta Perubahan Anggaran Dasar Commanditaire Vennootschap yang Salah Satu Sekutunya Tidak Hadir dalam Pembuatan Akta (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 2604/ K/Pdt/2019). Notaris merupakan pejabat umum yang membuat akta autentik dan kewenangan lainnya dan disumpah untuk melayani masyarakat guna kepentingan pembuktian yang sempurna di muka pengadilan. Pembuatan Akta Perubahan Anggaran Dasar Commanditaire Vennootschap yang dibuat dihadapan Notaris merupakan akta yang penting dalam suatu Commanditaire Vennootschap, dalam hal ini Notaris HBG menyatakan bahwa semua sekutu hadir pada saat pembuatan akta padahal terdapat sekutu yang tidak hadir. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah implikasi dan tanggung jawab notaris atas akta perubahan anggaran dasar Commanditaire Vennootschap yang salah satu sekutunya tidak hadir dalam pembuatan akta; dan, status pengurus yang masuk dan telah memasukan modalnya dalam Commanditaire Vennootschap jika akta serta perubahan anggaran dasar Commanditaire Vennootschap dibatalkan. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, yang didasarkan pada data sekunder dan tipologi eksplanatoris. Hasil penelitian ini adalah implikasi dari akta tersebut dapat dibatalkan dan Notaris dapat dikenakan sanksi berupa administratif, perdata dan pidana. Kepengurusan atas Commanditaire Vennootschap yang terdapat pembatalan atas akta perubahan anggaran dasar Commanditaire Vennootschap adalah kembali kepada kepengurusan yang lama, dan modal para sekutu tersebut harus dikembalikan.

This research discusses about Legal Consequences Revocation of Amendment Commanditaire Vennootschap‘s Deed Related to One of The Commanditaire Vennootschap’s Partner Was Absent (Case No. 2604/K/Pdt/2019). Notaries are public officials who make authentic deeds and vow for public service related to perfect evidence on the court. Amendment Commanditaire Vennootschap ‘s Deed, is one of the most important documents in CV, HBG as a Notary in this case, stated that all of the partners attended while making the agreement whereas there was an absent partner. This research will focus on implication and notary’s responsibility over the Entry and Exit Deed with Amendment Commanditaire Vennootschap ‘s Article of Association Related to One of The Commanditaire Vennootschap’s Partner Was Absent; and, partner’s status that has been given their asset on CV if the Entry and Exit Deed with Amendment Commanditaire Vennootschap ‘s Article of Association is canceled. The method of this research was based on normative yuridicial, using secondary data and explanatory law approach. The results of this study are: implication of deed can be revoked and the Notary who makes the deed might be subjected to administrative, civil and criminal sanction. Commanditaire Vennootschap structural after deed revocation should be back to the last agreement and the asset must be returned."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Henriquez, Ernest Cohen
Haarlem: Tjeenk Willink, 1961
BLD 347.492 HEN v
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Rifqi Abdullah Hanif
"Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKPKPU). Merujuk pada UUKPKPU, definisi mengenai PKPU tidak dijelaskan secara eksplisit dan tegas, tetapi dalam UUKPKPU telah mengatur mengenai mekanisme untuk mengajukan permohonan PKPU. Adapun syarat untuk mengajukan permohonan PKPU adalah debitor memiliki minimal dua kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih yang dapat dibuktikan secara sederhana. Pembuktian sederhana menjadi syarat yang harus dipenuhi agar permohonan yang diajukan tersebut dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Niaga sebagaimana penjelasan Pasal 8 ayat (4) UUKPKPU menguraikan bahwa yang dimaksud dengan fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana adalah fakta dua atau lebih kreditor dan fakta utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar sedangkan mengenai besaran jumlah utang tidak menghalangi dijatuhkannya putusan. Namun demikian, kerap kali Majelis Hakim dalam menerapkan dan menafsirkan syarat pembuktian sederhana memiliki perbedaan penafsiran dikarenakan dalam UUKPKPU tidak mengatur mengenai parameter maupun sejauh mana batasan mengenai apa itu pembuktian sederhana. Maka dari itu, penelitian yang menggunakan metode yuridis-normatif ini bertujuan untuk menganalisis penerapan pembuktian sederhana dalam Putusan Nomor 42/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst yang merupakan perkara permohonan PKPU terhadap Commanditaire Vennootschap (CV) yang termasuk suatu badan usaha tidak berbadan hukum. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak permohonan PKPU yang diajukan dengan pertimbangan bahwa pembuktian dalam perkara tersebut tidak sederhana dikarenakan masih diperlukan pembuktian lebih lanjut mengenai keterlibatan sekutu komanditer dalam munculnya utang terhadap kreditor. Dengan demikian, dapat disimpulkan berdasarkan analisis dalam penelitian ini yakni Majelis Hakim telah menggunakan ruang yang diberikan oleh UUKPKPU dalam menafsirkan pembuktian sederhana sebagai dasar atas penolakan permohonan PKPU walaupun terhadap pertimbangan hakim mengenai keterlibatan sekutu komanditer dalam kepengurusan CV memiliki kemungkinan kekeliruan dikarenakan tidak ada satupun bukti yang menunjukkan kepengurusan sekutu komanditer atas kemunculan utang.

The postponement of debt payment obligations (PKPU) is regulated in Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Postponement of Debt Payment Obligations (UUKPKPU). Referring to the UUKPKPU, the definition of PKPU is not explicitly and explicitly explained, but the UUKPKPU has regulated the mechanism for filing a PKPU application. The requirements for submitting a PKPU application are that the debtor has at least two creditors and does not pay in full at least one debt that is due and collectible which can be proven simply. Simple proof is a requirement that must be met so that the submitted application can be granted by the Panel of Judges at the Commercial Court as the explanation of Article 8 paragraph (4) of the UUKPKPU elaborates that what is meant by facts or circumstances that are proven simply are the facts of two or more creditors and the fact that the debt is overdue and unpaid, while the amount of the debt does not prevent a decision from being made. However, often the Judges in applying and interpreting simple proof requirements have different interpretations because the UUKPKPU does not regulate the parameters or the extent of the limits of what simple proof is. Therefore, this research that uses the juridical-normative method aims to analyze the implementation of simple proof in Decision Number 42/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst which is a PKPU application case against a Commanditaire Vennootschap (CV) which is an unincorporated business entity. In its decision, the Panel of Judges decided to reject the PKPU application submitted with the consideration that the proof in the case was not simple because further proof was still needed regarding the involvement of the allies in the emergence of debt to creditors. Thus, it can be concluded based on the analysis in this study that the Panel of Judges has used the space provided by the UUKPKPU in interpreting simple proof as the basis for the rejection of the PKPU application, although the judge's consideration regarding the involvement of the allied partners in the management of the CV has the possibility of error because there is no single evidence that shows the management of the allied partners for the emergence of debt."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wolfsbergen, Amandus
Rotterdam: Nijgh & Van Ditmar's Uitgevers-Mij, 1926
BLD 323.6 WOL n
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
I. Topan Budi Pratomo
"Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan diatas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu selama 30 tahun dan dapat
diperpanjang selama 20 tahun, dengan subjek yang dapat mempunyai HGB menurut ketentuan dalam UUPA adalah Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Surat Edaran Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2/SEHT. 02.01/VI/2019 mengatur tentang pemberian HGB kepada Persekutuan Komanditer.
Permasalahan yang akan dibahas adalah pelaksanaan Surat Edaran Menteri ATR/Kepala BPN tersebut dalam hukum tanah nasional Indonesia, khususnya pada penerapan Pasal
36 UUPA serta pemberian HGB sebagai Harta Kekayaan Suatu Persekutuan Komanditer sebagai implementasi Surat Edaran Menteri ATR/Kepala BPN tersebut. Metode penelitian tesis ini adalah yuridis normatif, dengan bentuk penelitian deskriptif-analitis. Berdasarkan hasil analisis diketahui bahwa Surat Edaran Menteri ATR/Kepala BPN tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 36 UUPA, karena HGB didaftarkan atas nama para sekutu dalam Persekutuan Komanditer. Lebih lanjut, konstruksi hukum harta kekayaan persekutuan komanditer berupa HGB adalah menjadi harta kekayaan secara kolektif dari para sekutu dalam persekutuan komanditer untuk HGB yang diperoleh melalui permohonan berdasarkan Surat Edaran Menteri ATR/Kepala BPN tersebut,
ataupun tetap menjadi harta pribadi sekutu yang memegang HGB tersebut dan melakukan inbreng hanya pada hak untuk menggunakan dan menikmati atas hak guna bangunan dalam kegiatan usaha persekutuan komanditer tersebut

Building Rights is a title to build and operate buildings that stand on other peoples landfor 30 years and might be extended for another 20 years, with the subject of the title for Indonesian Citizens and Indonesian Legal Entity due to the land regulations of Indonesia. The Circular From Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning/Head of National Land Agency Number 2/SE-HT.02.01/VI/2019 regulates that commanditaire partnership
might get the Building Rights title. The issues to be discussed are the implementation of The Circular Number 2/SE-HT.02.01/VI/2019 2019 concerning the application of article 36 of Indonesian Agrarian Law and granting Building Rights as a joint property of partners in commanditaire partnership as an implementation of The Circular Number 2/SE-HT.02.01/VI/2019. The research method of this thesis is judicial normative, with
descriptive-analytical as the form of this research. Based on the results of the analysis, its known that the Circular Number 2/SE-HT.02.01/VI/2019 does not contradict with Article 36 of the Indonesian Agrarian Law since Building Rights was registered in the names of partners in the commanditaire partnership. Furthermore, the legal construction of commanditaire partnership assets in the form of Building Rights is to become the collective assets of the partners in the commanditaire partnership for Building Rights that obtained through an application based on the Circular Number 2/SE-HT.02.01/VI/2019 or to remain as personal property of the partner that own the Building Rights, that only gave the rights to utilize the Building Rights in business activities of the commanditaire partnership.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T54609
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>