Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 7979 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sudarini
"Pembentukan Komisi Tiga Negara (KTN) oleh DK-PBB pada tanggal 26 Agustus 1947 didahului oleh pembicaraan-pembicaraan tentang sengketa antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Belanda di dalam Dewan itu, Masuknya masalah sengketa Indonesia-Belanda ke dalam agenda pembicaraan DK PBB menjadi perdebatan yang menegangkan di antara para anggota DK-PBB. Australia dan India menyokong dan memperjuangkan masuk nya masalah sengketa Indonesia - Belanda ini dengan berpegang kepada rasa kesetia-kawanan diantara bangsa-bangsa berdasarkan kepada persamaan hak dan nasib menentukan diri sendiri, mendapatkan kesempatan di dalam memecahkan persoalan internasional dan menjadikan PBB sebagai pusat bagi keselarasan di antara bangsa-bangsa di dunia. Di samping itu, juga di perhatikan beberapa pasal yang terdapat di dalam 14 points dari Wilson dan Atlantic - Charter yang meningkatkan kepada DK-PBB akan hak memerintahkan serta mencari bentuk pemerintahan sendiri dan larangan mempergunakan kekerasan oleh satu negara terhadap negara lain. Australia mempunyai alasan tersendiri dengan mengajukan masalah ini ke depan sidang DK-PBB yaitu bahwa Australia."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 1984
S12614
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Tita Agustiani
"Situasi politik di Australia sampai tahun 1947 masih terdapat kontradiksi dan ketidaksatuan dalam kebijaksanaan sipil Australia terhadap Indonesia. Ketidak-tetapan kebijaksa_naan yang berhubungan dengan Hindia Belanda dan kemerdekaan Indonesia mencerminkan tidak adanya kebulatan pendapat di dalam tubuh Pemerintah Australia. Pada tahun 1945, Chifley mengatakan bahwa perselisihan antara Indonesia dan Belanda adalah masalah dalam negeri Belanda dan Australia tidak ingin campur tangan. Walaupun demikian, Pemerintah Australia memper_hatikan perkembangan di Indonesia sebab situasi yang tidak menentu di wilayah tersebut telah menimbulkan kekhawatiran Australia bagi strategi pertahanan keamanannya. Kegagalan pemerintah Indonesia dan Belanda untuk mencapai kata sepakat dalam perjanjian Linggarjati telah memaksa Pemerintah Australia membawa masalah ini ke PBB. Di Dewan Keamanan EBB, Pemerintah Australia berusaha meyakinkan anggota DK-PBB bahwa masalah Indonesia-Belanda sudah saatnya ditangani PBB. Usaha Australia mulai menampakkan hasil saat DK-PBB mengeluark.an resolusi gencatan senjata dan membentuk suatu komisi yang dikenal dengan Komisi Tiga Negara. Usaha inipun menunjukkan ketegakkan sikap Australia terhadap masalah Indo-nesia, yang selama ini berusaha untuk bersikap hati-hati dalam menanggapi masalah tersebut. Ketegasan yang berlatar belakang dari kebijaksanaan politik Australia setelah perang, dimana Pemerintah Australia menginginkan penyelesaian secara damai di samping keinginan untuk menjalin hubungan baik dengan Negara-_negara tetangganya di Asia. Dukungan Australia di DK-PBB telah menimbulkan simpati tersendiri bagi Indonesia, sehingga Pemerintah Indonesia meminta Australia untuk mewakilinya dalam KTN. Bagi Pemerintah Australia, hal ini merupak.an kesempatan untuk mewujudkan ambisinya menjadi negara utama di kawasan Asia dan memanfaat_kan masalah ini sebagai batu loncatan untuk menjalin hubungan yang lebih baik dengan negara-negara di Asia, serta untuk melindungi kepentingan-kepentingan negaranya di Asia, khususnya Indonesia."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 1993
S12203
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Voermans, Wim
Jakarta: The Asia Foundation, 2002
347.035 VOE k
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Suparto
"Abstrak
Reformasi telah melahirkan amandemen UUD 1945, salah satu hasil
amandemen ke 3 UUD 1945 adalah lahirnya Komisi Yudisial (KY).
Kedudukan Komisi Yudisial ini sangat penting, sehingga secara struktural
kedudukannya diposisikan sederajat dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah
Konstitusi. Namun, secara fungsional, perannya bersifat penunjang (auxiliary)
terhadap lembaga kekuasaan kehakiman. Komisi ini hanya berurusan dengan
persoalan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim, bukan dengan
lembaga peradilan atau lembaga kekuasaan kehakiman secara institusional.
Selain itu Komisi Yudisial juga tidak terlibat dalam hal organisasi, personalia,
administrasi dan keuangan para hakim. Hal ini berbeda dengan Komisi Yudisial
yang ada di negara Eropa. Kedepan Komisi Yudisial Indonesia perlu
mengadopsi atau meniru Komisi Yudisial yang ada di Eropa dan disesuaikan
dengan sistem peradilan Indonesia."
Depok: Badan Penerbit FHUI, 2017
340 JHP 47:4 (2017)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Denny Indrayana, 1972-
Malang: Intrans Publishing, 2016
364.132 3 DEN j
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
"Constitutionally the institution which has an authority to settle dispute between institutions is constitutional court. However, in the dispute between Judicial Comission and Supreme Court, the constitutionional court is not able to handle the case besause there is an exception of article 65 constitutional court."
JHUII 13:1 (2006)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Biro Sospol dan Hukum, Departemen Perindustrian, 1972
346.07 PER
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Nio, Joe Lan, 1904-1973
Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia, 2004
895.1 NIO s
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Hendra Nurtjahjo
"lndependent state auxiliaries agencies status, may it be as lembaga (state institution), badan (state auxiliary body), or komisi (state commission) on its applications has long been a major problem, especially afar amendment of 1945 Constitution it should be clear whether it is an auxiliary or main institution, and its independency as well that mentioned in the scope of constitution. In constitutional and administrative law reform need to put emphasis on the solution focused that must be viewed as achievable and clarity by constitutional and administrative lawyers. This article focuses on the arising problems regarding position and categorization of state auxiliary or main institution, which have been interpreted roughly within the scope of interpretation of l 945 Constitution (amendment)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
HUPE-35-3-(Jul-Sep)2005-275
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>