Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 65007 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Bernadeta Sari Utami
"Pembentukan Masyarakat Ekonomi Eropa pada tahun 1957 yang diawali dengan pembentukan Masyarakat Batu Bara dan Baja Eropa pada tahun 1951 dicetuskan oleh Menteri Luar Negeri Prancis Robert Schuman yang melanjutkan gagasan Jean Monnet, tokoh rekonstruksi ekonomi Prancis. Penelitian dalam skripsi ini diawali dengan timbulnya asumsi bahwa Jean Monnet dan Robert Schuman yang mempelopori berdirinya Masyarakat Batu Bara dan Baja Eropa yang diperluas menjadi Masyarakat Ekonomi Eropa, membawa kepentingan Prancis di dalamnya. Untuk itu, dalam analisis diuraikan keadaan politik dan ekonomi Prancis pasca-Perang Dunia II yang mendorong Prancis untuk memprakarsai pembentukan badan tersebut."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 1997
S16389
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wahyu Widodo
"Penulisan tesis adalah hasil obserrrasi penulis terhadap Peranan Perancis dibidang ekonomi yang melibatkan Bank Sentral Eropa (ECB) sebagai organisasi regional yang dilalui dengan tahapan-tahapan dari Masyarakat Batubara dan Baja Eropa hingga Masyarakat Ekonomi Eropa sampai dengan terbentuknya sebuah bank sentral yang ada pada saat ini, yang merupakan titik kulminasi tertinggi dari sebuah integrasi. Peranan yang diambil Perancis sangat berpengaruh pada tatanan ekonomi regional yang ada di kawasan Eropa sejak era Masyarakat Batubara dan Baja Eropa hingga terwujud dan terbentuknya Bank Sentral Eropa.
Perancis adalah salah satu arsitek pendiri organisasi regional Uni Eropa yang termasuk salah satu The Founding Father atau The Origin of Six yakni enam negara anggota asli pendiri Uni Eropa yang ketika itu masih bemama Coal and Steel European Community (Masyarakat Batubara dan Baja Eropa) pada tahun 1951, dengan adanya Perjanjian Paris (la Nita de Pads).
Adapun negara-negara yang termasuk dalam enam negara asli pendiri Uni Eropa itu adalah Peraricis, Jerman Barat, Belgia, Belanda, Luksemburg dan Italia. Latar belakan terbentuknya CSEC (Coal and Steel European Community) ialah untuk meredakan ketegangan perang ekonomi dalam industri batubara dan baja dikawasan eropa barat antara Perancis dan Jerman Barat. Setelah terbentuk Masyarakat Batubara dan Baja Eropa pada tahun 1951, maka timbul atau terbentuk lagi dua organisasi regional dikawasan Eropa yakni Masyarakat Ekonami (EEC, European Economic Community) dan Euralom (European Atomic Community) dengan ditandai adanya Perjanjian Roma, pada tahun 1957.
Kini, ketiga organiasi regional dikawasan Eropa Barat ini dinaungi oleo Uni Eropa setelah terjadi atau setelah terjadi atau terbentuknya Maastricht 1992 lalu dan keanggotaan Uni Eropa bertambah jumlahnya hingga Lima belas negara yakni : Austria, Belanda, Belgia, Denmark, Finlandia, Irlandia, Jarman, Luksemburg, Italia, Inggris, Portugal, Perancis, Swedaa, Spanyol, dan Yunani. Pada perjanjian Maastricht 1992 ada terdapat tiga pilar utama didalamnya, yaitu: CFSP (Common Foreign Security Policy), EMU (European Monetary Union) dan ECJ (European Court of Justice). Karla sama dalam bidang ekonomi moneter Eropa (EMU) adalah salah satu yang paling cepat dan tepat dari ketiga pilar perjajian Maastichl 1992, dimana awal 1999 telah diluncurkan program kerja European Singgle Cummncy atau mata uang tunggal Eropa.
Adapun peranan yang dimainkan oleh Perancis dalam Uni Eropa adalah sangat besar sekali disamping sebagai arsitektur Uni Eropa, hal ini terlihat dengan adanya peran Jean Monnet dan Robert Schuman yang jauh sebelumnya telah berkiprah dalam organisasi regional itu. Peran Perancis Iainnya adalah dengan adanya kompetisi yang kuat antara Jarman dan Perancis dalam organisasi Uni Eropa. Oleh sebab itu, sangat diharapkan oleh anggota-anggota Uni Eropa lainnya peranan dari Inggris sebagai penyeimbang dari kekuatan besar di Eropa antara Peracis dan Jerman.
Perancis, dibawah Presiden Francois Mitterand dan Jarman Barat, dibawah kanselir Helmut Kohl, ingin berkolaborasi untuk menguasai Uni Eropa dalam bidang kerja sama Ekonomi-moneter, khusus dalam mata uang tunggal Eropa dengan konsep two speed of Europe ditahun 1990-1991, setebenluknya Perjanjian Maastricht 1992. ide tentang two speed of Europe ini secara garis besar program Uni Moneter Eropa adalah terdapat dua gerbong lokomotif yakni antara negara-negara kaya Uni Eropa yang akan dipacu kekuatannya ekonominya derngan lokomotif Franco-allemande dan gerbong kereta yang diisi dengan negara-negara yang tidak kaya Uni Eropa yang akan dipacu kekautannya ekonomi Inggris, tetapi Perdana menteri Inggris, Margaret Thalcer menolak keras ide dari Perancis dan Jerman Barat ini hingga saat akan terbentuknya EMI (Instutusi Moneter Eropa) ditahun 1994 lalu sebagai institusi awal Bank Sentral Eropa yang bermarkas besar di kota Frankfurt (Jarman), friksi antara Perancis dan Jerman dalam Uni Eropa tetap ada."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
T14422
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Heilbroner, Robert L.
Jakarta : Bumi Aksara , 1994
330.9 HEI t
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Tompodung, Johanna Diana
"Masyarakat Ekonomi Eropa merupakan wujud kerja sama bangsa-bangsa Eropa yang timbul pada tahun 50-an di Eropa, untuk mengatasi kegagalan membentuk suatu Masyarakat Per-tahanan Eropa yang direncanakan sebelumnya dalam rangka menjalin kesatuan politik Eropa. Di dalam masa pembangunan Eropa sesudah perang, ternyata kerja sama di bidang ekonomi lebih mendapat perhatian dari keenam negara Eropa Barat : Perancis, Republik Federal Jerman (RFJ), Itali, Belgia, Belanda dan Luxemburg. Untuk dapat mengerti tentang motivasi RFJ ikut ser_ta dalam membentuk Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE), maka penulis mencoba menuangkan salah satu hasil studi pada seksi Jerman, Fakultas Sastra Universitas Indonesia, ten_tang.sejarah Jerman sesudah 1945, yaitu tentang peran RFJ dalam pembentukan MEE. Dalam hal ini penulis akan memberikan deskripsi da_ripada suatu proses pembentukan MEE, dengan mengutamakan peran-serta RFJ, sebab RFJ adalah salah satu dari negara pelopor pembentukan MEE."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 1980
S14766
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lasut, Linda E.A.
"ABSTRAK
Semakin meningkatnya kuantitas hubüngan kerjasama dunia internasional masa kini tidaklah berarti bahwa dunia telah benar-benar menemukan suatu kehidupan bersama yang aman, tenteram dan damai. Sebab di samping kerjasama yang terjalin sudah semakin berkembang, namun hambatan masih juga ditemui mengganggu kelancaran hubungan tersebut. Hal ini merupakan geja1a yang wajar, mengingat kecenderungan pihak negara yang selalu berusaha mempertahankan dan mengamankan kepentingan masing-masing. Pihak PBB melalui piagamnya pasal 33 telah mencoba untuk mengatasi dan mencari jalan keluar bagi, hambatan tersebut melalui beberapa cara, antara lain negosiasi, mediasi, pejabat baik, konsiliasi, arbitrasi dan penyelesaian di depan pengadilan internasional, dan lain-lain. Berdasarkan pasal 33 inilah MEE yang merupakan salah satu organisasi internasional regional telah ikut serta dalam usaha mencari perdamaian dan kesatuan pendapat antara sesama anggota, pun dengan negara-negara lain di luar para anggotanya, melalui cara yang sudah ditetapkan dalam traktat Roma pada pasal-pasal 93, 8, 102, 170, yaitu negosiasi, konsiliasi, mediasi, arbitrasi dan penyelesaian di depan pengadilan. SekaLipun MEE hanya merupakan salah satu bagian kecil dari sedemikian banyaknya organisasi internasional regional yang ada, namun mengingat negara-negara anggotanya termasuk salah satu negara industri yang cukup berpengaruh dalam percaturan politik dunia, sekaligus merupakan suatu organisasi internasional regional yang bergerak di bidang ekonomi dan sosial (bidang yang mendapat perhatian cukup besar masa ini) maka boleh dikatakan organisasi inipun punya peranan dalam aktivitas kehidupan dunia sekarang. Segala kegiatan MEE, khususnya usahanya dalam mencapai persesuaian clan kesatuaii pendapat, baik. di antara para anggota maupun dengan pihak lain di luar negara-negara anggota, tak pelak dapat dianggap memberikan sumbangan untuk mencapai keteraturan dan keseimbangan di antara negara-negara dunia. Akan tetapi , dalam prakteknya bukan tidak jarang ditemui kegagalan untuk menyelesaikan suatu sengketa yang timbul, bahkan hal tersebut kadang-kadang menimbulkan tindakan kekerasan yang dicela oleh dunia internasional seperti pembajakan, terorisme, sikap proteksionisime dan lain-lain. Dan bagi organisasi internasional regional seperti MEE yang berangotakan sejumlah negara dengan berbagai perbedaan di antara mereka, terutama perbedaan kepentingan maka kegagalan sedemikian ini akan sering ditemui dalam kelangsungan hubungan yang terjalin di antara negara-negara tersebut. Hal di atas menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas cara penyelesaian sengketa yang dikenal dalam hukum internasional bagi kelangsungan kehidupan dunia yang aman, tenteram dan damai. Pertanyaan seperti ini sebenarnya tak perlu di tanggapi secara pesimis, mengingat ketergantungan negara-negara dunia pada huhungan internasionalnya di mana hukum internasional diadakan untuk mengatur bentuk hubungan sedemikian ini dan cara-cara penyeisaian sengketa yang diatur di dalamnya paling tidak masih dianggap sebagai cara-cara yang memuaskan untuk mencari jalan keluar dari konflik yang timbul."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1991
S8041
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maria Immaculatus Djoko Marihandono
"Napoleon Bornaparte was great French Emperor. Based on the constitution of 22 Frimaire I'an VII (December 13, 1799) Napoleon Bornaparte took place the directory governance as first consul (Primier consul) together with combacerres as second consul and lebrun as third consul. As first consul, Napoleon Bonaparte had a special right that the others. He took role as chief of state. In this constitution, it was written that Bonaparte was pointed as first consul. It means that the constitution was made for him. Based on the amandement of the constitution in 1892, dated 16 thermidor 1 'An X I August 4 1802), the constitution mentioned Napoleon as the long life consul. This condition brought out many consequences, especially in all over French Metropolitan. Napoleon became a dictator. He had right to gover alon without consulting with other highest principal institution.After murder trial to Napoleon, Frech people send a petition to the parliament to change the form state into a Kingdom State. Therefore,based on the Constitution of 28 Floreal I'An XII (May 18,1804) the French state became a French Kingdom. Napoleon Bonaparte was pointed as French Emperor. He received full executive power. He arranged all the country as a modern state and built transnational roads connecting Paris with 25 other countries in Europe.Napoleon brought French Nation to be great country and the integrated many countries under his authority."
2007
JKWE-III-1-2007-55
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Kuntowijono
Yogyakarta: Ombak, 2013
370.760 94 KUN p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sinulingga, Carolyn
"Skripsi ini membahas interaksi antara Perancis dan Komisi Eropa dalam pelaksanaan prosedur merger antara GDF dan Suez. Permasalahan muncul ketika KE menyatakan penolakannya terhadap merger, dikarenakan potensi merger menghalangi kompetisi pada pasar-pasar UE. Interaksi tersebut dilakukan di dalam tiga tahap yang pada akhirnya menghasilkan keputusan KE mengizinkan dilanjutkannya proses merger.
Dilatarbelakangi oleh analisa atas berbagai pendekatan integrasi internasional yang menunjukkan peran dominan negara, penelitian ini pada akhirnya memberikan suatu studi kasus yang mengetengahkan supranasionalisme institusi internasional terhadap negara. Temuan penelitian ini dipandang menghadirkan karakteristik baru hubungan antara negara dengan institusi internasional yang secara khusus tercermin di dalam studi kasus interaksi antara Perancis dan Komisi Eropa. Dengan landasan tiga peraturan UE, yakni Competition Regulation, Merger Regulation, dan Gas Directives, ditunjukkan bahwa pemerintah Perancis merupakan suatu aktor subordinat tehadap Komisi Eropa. Sehingga, dalam upayanya mencapai kepentingan nasional, Perancis harus melakukan berbagai penyesuaian sebagai bentuk compliance terhadap otoritas KE.

This thesis elaborates the interaction between France and the European Commission during the implementation of merger procedure for Gaz de France and Suez. Conflict emerged when the European Commission objected the merger and concluded that it raises serious doubts as to its compatibility with the common market. The interaction happened in three stages and ended by EC?s permission for the continuation of the merger.
Against the conventional approaches on international integration as its theoretical backdrop, this thesis provides an elaboration of a case study where international institution plays a supranational role in its relations with state. Therefore, this thesis is considered to offer a new characteristic of relations between international institution and member state, especially in the case of EC and France. With Competition Regulation, Merger Regulation, and Gas Directives constrained its behavior, France is positioned as a subordinate actor vis à vis EC. Therefore, in order to achieve its national security, France is obliged to comply with authority exerted by EC.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2008
S-Pdf
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Alvin Adityo
"Artikel ini bertujuan menjelaskan alasan penolakan Charles de Gaulle terhadap Inggris dalam Masyarakat Ekonomi Eropa. Prancis adalah salah satu anggota pendiri Masyarakat Ekonomi Eropa bersama dengan lima negara lainnya. Ide pembentukan Eropa Bersatu (Uni Eropa) berawal sejak 1945, dengan tujuan untuk mengikat negara-negara Eropa secara erat sehingga tidak akan lagi menimbulkan kerusakan seperti pada masa Perang Dunia II. Winston Churchill sepenuhnya mendukung gagasan ini, dan mengusulkan untuk menjadikan Eropa sebuah struktur di mana masyarakat Eropa dapat tinggal dalam kedamaian, keamanan dan kebebasan. Setelah pembentukan Masyarakat Ekonomi Eropa pada 1957, Inggris mengajukan diri untuk bergabung dalam organisasi tersebut sebanyak dua kali pada 1963 dan 1967. Pengajuan keanggotaan tersebut ditolak oleh de Gaulle, sebab Inggris dinilai belum siap untuk menjadi anggota organisasi supranasional itu. Faktor lain penyebab penolakan ini adalah hubungan yang terjalin antara Inggris dan Amerika Serikat. Artikel ini juga bertujuan menjelaskan berbagai faktor yang melatarbelakangi masuknya Inggris dalam MEE serta hambatan-hambatan yang dialami Inggris, terutama penolakan dari presiden Prancis Charles de Gaulle. Penelitian ini menggunakan metode sejarah dengan pendekatan politikologis."
Depok: Universitas Indonesia, 2019
TA-Pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>