Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 68182 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Syamsul Anwar
Jakarta: Radja Grafindo Persada, 2007
346.02 SYA h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Oni Sahroni
Jakarta: Rajawali, 2016
297.42 ONI f
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Wirdyaningsih
"Hukum perikatan Islam merupakan bidang muamalah yang berdasarkan al-Quran, sunnah Rasul dan Ijtihad. Prinsip dasar hukum perika'can Islam adalah kebolehan (mubah) yaitu segala sesuatu boleh diatur atau dijanjikan selama tidak bertentang dengan syariat Islam. Akad mudharabah adalah salah satu bentuk perikatan yang terdapat dalam hukum Islam dengan menggunakan prinsip bagi hasil antara seorang pemilik modal (shahibul maal) dan pelaksana modal yang hanva mempunyai keahlian (mudharib).
Mudharabah terdiri dari dua bentuk yaitu Mudharabah Muqayvadah dan Mudharabah Mutlaqah. Konsep perbankan Islam tidak terlepas dari pelarangan riba. Masih terdapat perbedaan pendapat tentang apakah bunga bank sama dengan riba. Pada prinsipnya perbankan Islam dalam menjalankan usahanya adalah dengan menghindari riba dan menggunakan prinsip bagi hasil, jual beli dengan margin keuntungan dan sistem fee. Pelaksanaan akad mudharabah wugayyadah umumnya mengikuti ketentuan yang berlaku dalam petunjuk pelaksanaan peraturan perbankan di Indonesia namun ada hal-hal tertentu yang khusus berdasarkan ketentuan syariah dalam perbankan bila peraturan umum perbankan tersebut tidak sesuai dengan syariat Islam.
Penyelesaian permasalahan yang terjadi pada Bank Muamalat Indonesia awalnya diselesaikan secara musyawarah, bila tidak terselesaikan maka dapat dibawa ke BAM UI yang merupakan Badan Arbitrase Islam dan dilanjutkan ke Pengadilan Negeri untuk dapat menjalankan eksekusi. Akad tertulis mudharabah muqayyadah di BMI pada prinsipnya adalah sejalan dengan ketentuan hukum positif di Indonesia dalam hal ini KUHPer yang tidak bertentangan dengan syariat Islam dengan mengutamakan ketentuan khusus yang ada dalam perikatan Islam. Walaupun perkembangan perbankan syariah berjalan cukup baik, masih terdapat berbagai kendala yang harus diatasi. Antara lain yang segera harus dirumuskan dengan baik adalah bentuk-bentuk akad yang sesuai dengan prinsip syariat Islam dengan memperhatikan peraturan positif: yang berlaku. Akad-akad yang banyak sekali macamnya harus dipahami oleh kedua belah pihak yumj melakukan perikatan. (Widyaningsih)"
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36302
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Evita Isretno Israhadi
"Investasi pembiayaan mudharabah merupakan suatu bentuk produk penyaluran dana perbankan syariah yang dilakukan berdasarkan akad bagi hasil dengan prinsip syariah. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagai hukum nasional, diharapkan dapat membangun ekonomi kerakyatan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.Didukung dengan POJK Peraturan Otoritas Jasa Keuangan , PBI Peraturan Bank Indonesia dan Fatwa DSN/MUI sebagai aturan pelaksanaan, melengkapi operasional produk perbankan tersebut. Permasalahan yang terjadi dalam realita adalah akselerasi hukum yang ada ternyata belum dapat mendorong pertumbuhan produk investasi pembiayaan mudharabah terutama yang ditujukan bagi pelaku usaha kecil perorangan. Proses pengajuan pembiayaan dan persyaratan jaminan bank yang rumit, memberatkan, serta tingginya faktor risiko high risk pada pembiayaan investasi mudharabah menjadi kendala tumbuhnya produk tersebut. Terlihat juga adanya ketidaksetaraan kedudukan antara shahibul maal dan mudharib pada saat perikatan transaksi akad. Mudharib tidak memiliki posisi tawar dalam nisbah bagi hasil. Penelitian ini menitikberatkan pada analisis dan implementasi penerapan nilai-nilai syariah pada hukum positif termasuk faktor-faktor yang mempengaruhi, terhadap investasi pembiayaan mudharabah serta meneliti penyebab produk tersebut belum dapat berkembang. Diperlukan restrukturisasi peraturan perundang-undangan agar implementasi investasi pembiayaan mudharabah dapat menjadi penggerak sektor riil tanpa menghilangkan kemurnian prinsip syariah.

Mudharabah financing investment is a form of the product of Islamic banking fund distribution based on profit sharing agreement with sharia principles. The enactment of Law Number 21 of 2008 concerning Sharia Banking as a national law, is expected to build a populist economy as mandated in Article 33 of the 1945 Constitution. Supported by, OJK Otoritas Jasa Keuangan Regulations Sharia related, Bank Indonesia Regulation PBI and also The fatwa by the National Sharia Board Dewan Syariah Nasional DSN of Indonesian Ulema Council Majelis Ulama Indonesia MUI as implementation rules, operational banking products. The problem that occurs, in reality, is that the acceleration of law is not yet able to encourage the growth of mudharabah financing investment products, especially those aimed at individual small business actors. The complicated and costly process of financing and bank guarantees, as well as the high risk factors of mudharabah investment financing, are the obstacles to the growth of these products. Also visible inequality of position between shahibul maal and mudharib at the time of commitment contract. Mudharib has no bargaining position in the profit sharing ratio. This study focuses on the analysis and implementation of the application of sharia values to positive law including the factors that affect the investment of mudharabah financing and investigate the cause of the product has not been able to develop specially in Bank Muamalat Indonesia. Restructuring of legislation required for the implementation of mudharabah financing investment can be a driver of the real sector without eliminating the purity of sharia principles. Human resources factors, related institutions, and government are expected to be an element supporting the implementation of mudharabah investment in pure sharia."
Depok: Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia, 2018
T50665
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhamad Nurdin
"Keadaan negara Indonesia saat ini, inflasi yang tinggi dan bayangan akan terjadinya resesi ekonomi yang berkepanjangan akibat krisis moneter sejak tahun 1997. Tidak memungkinkan untuk melakukan investasi di sembarang tempat. Apalagi melakukan pembiayaan untuk pembuatan sinetron yang memerlukan biaya yang sangat besar dan mengandung resiko yang tidak kecil. Tetapi Bank Muamalat Indonesia (BMI) berani melakukan langkah ini dengan mernberikan pembiayaan modal kerja untuk pembuatan sinetron. Lalu apakah dasar hukum dari perjanjian pembiayaan untuk pembuatan sinetron di Bank Muamalat Indonesia, bagaimanakah proses untuk mendapatkan pembiayaan tersebut?, bagaimanakah cara pembagian keuntungan dari perjanjian tersebut? , apa upaya hukum yang akan dilakukan oleh Bank Muamalat Indonesia jika terjadi sengketa?, dan apa kendala-kendala yang dihadap oleh para pihak dan bagaimanakah pemecahannya?"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S21015
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Irwan Maulana
"Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menganalisis konsekuensi hak dan kewajiban dalam praktek Wa?ad pada Perbankan Syariah dengan pendekatan Fikih, agar dapat menemukan konsep Wa?ad yang dapat menjamin kepastian Hukum bagi para pihak yang bertransaksi. Pemilihan sampel dari Bank Muamalat Indonesia dan Bank Syariah Mandiri karena keduanya merupakan Bank Syariah yang memiliki perkembangan paling signifikan, dan juga sebagai Bank Syariah dengan aset terbesar di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus yang berakar pada latar belakang alamiah sebagai keutuhan, mengandalkan manusia sebagai alat penelitian, mengadakan analisis data secara induktif, mengarahkan sasaran penelitiannya pada usaha menemukan teori-teori dasar yang bersifat deskriptif.
Dalam menganalisis data penelitian ini, Penulis mendeskripsikan secara komparatif dengan membagi ke dalam dua kategori, yaitu sesuai atau tidak sesuai dengan konsep Fikih sehingga mendapatkan keterangan yang dihasilkan secara empiris dan mudah dimengerti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik Wa?ad pada Bank Muamalat Indonesia dan Bank Syariah Mandiri belum mencapai kesesuaian dengan konsep Fikih, karena praktik Wa`ad pada Bank Syariah harus disertakan rekening Hamish Jiddiyah (Security Deposit) yang mewujudkan kebulatan tekad dari pihak yang dijanjikan untuk membeli aset/komoditas yang dijanjikan.

The main purpose of this study was to analyze the consequences of the rights and obligations in practice of Wa'ad on Islamic Banking Fiqh approach, in order to find Wa?ad concepts that can guarantee Legal certainty for the parties whose doing a transaction. The sample selection of the Bank Muamalat Indonesia and Bank Syariah Mandiri, since they are all Islamic Banking which have the most significant developments, and the Islamic Bank with the largest asset in Indonesia.The research method is qualitative method with case study approach that is rooted in the natural background as a whole, relying on humans as a research tool, conducted in inductive analysis, directing research goals in an effort to find the basic theories that are descriptive.
In analyzing the research data, the authors describe a comparative by dividing into two categories, that is appropriate or not in accordance with the concept of Fiqh thus obtain information generated empirically and easily understood. The results showed that the practice of Wa`ad at Bank Muamalat Indonesia and Bank Syariah Mandiri has not reached agreement with the concept of Fiqh, because Hamish Jiddiyah account (Security Deposit) must be included in Wa`ad practised in the Islamic Bank which embodies the determination of the parties who promised to buy asset/commodity promised."
Depok: Universitas Indonesia, 2011
T29650
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Lumban Tobing, David M.
"Perjanjian Baku pengalihan tanggung jawab dalam permasalahan perparkiran sudah menjadi hal umum dan juga mendapatkan legalitas dari Peraturan Daerah tentang Perparkiran. Mengingat di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, hal tersebut termasuk yang dilarang dan telah dinyatakan batal demi hukum maka penelitian ini bertujuan memberikan kepastian hukum tentang tanggung jawab pengelola parkir.
Metode penelitian dilakukan dengan meninjau dasar hukum penjanjian baku dari segi teori - teori hukum perjanjian dan putusan-putusan pengadilan dan hasilnya adalah perjanjian baku pengalihan tanggung jawab tidak dibenarkan oleh hukum positif kecuali didasarkan perjanjian sewa menyewa yang ditandatangani bersama oleh para pihak dan apabila tidak demikian resiko hilangnya mobil ditanggung oleh pengelola parkir. Asuransi parkir-parkiran oleh pengelola parkir menjadi jalan keluar terbaik bagi terciptanya keseimbangan hak dan tanggung jawab antara pengelola parkir dan pemakai jasa parkir."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T17046
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Raissa Almira Pradipta
"Skripsi ini membahas mengenai mekanisme pengalihan porsi kepemilikan yang dimiliki oleh nasabah dan mekanisme pengalihan hak sewa kepada pihak ketiga. Lebih lanjut lagi di dalam skripsi ini membahas mengenai kesesusaian antara perjanjian Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR iB) dengan akad MMQ di Bank Muamalat Indonesia dengan Fatwa DSN No : 73/DSN-MUI/XI/2008 tentang Musyarakah Mutanaqishah. Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR iB) dengan menggunakan akad MMQ sedang marak digunakan oleh masyarakat luas, dikarenakan banyak keuntungan yang di dapat dari Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR iB) dengan menggunakan akad MMQ di bandingkan menggunakan akad pembiayaan lainnya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis-normatif. Alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan yang dilengkapi dengan wawancara. Pada prinsipnya baik mekanisme maupun ketentuan yang terdapat dalam perjanjian pembiayaan pemilikan rumah dengan akad MMQ yang tedapat di Bank Muamalat Indonesia, telah sesuai dengan ketentuan dalam Fatwa DSN No : 73/DSN-MUI/XI/2008 tentang Musyarakah Mutanaqishah. Untuk pengaturan pengalihan kepada pihak ketiga, nasabah diperbolehkan untuk melakukan pengalihan porsi kepemilikan maupun hak sewa kepada pihak ketiga asalkan telah mendapatkan izin tertulis dari pihak bank. Hal ini merupakan konsekuensi dari adanya hubungan kemitraan antara nasabah dan bank, sehingga segala tindakan nasabah yang berkaitan dengan aset bersama tersebut harus melalui persetujuan dari bank terlebih dahulu.
Home financing using MMQ agreement widely use among the public, as it offers many advantages compared with other financing agreements.The focus of this study are about mechanism of transfer of ownership portion of the customer to a third party and the mechanism of the transfer of lease right of customer to a third party. Further more in this study discussed about the compatibility between home financing agreement using MMQ contract in Bank Muamalat Indonesia with Fatwa DSN No : 73/DSN-MUI/XI/2008 on Musyarakah Mutanaqishah. This study using a yuridis-normatif methode. The data used for this study are collected through documents and interviews. There has been a compability between the home financing agreement using MMQ contract in Bank Muamalat Indonesia with Fatwa DSN No : 73/DSN-MUI/XI/2008 on Musyarakah Mutanaqishah. The customer is allowed to perform the transfer of ownership or leasehold portions to third parties as long as they got permission from bank, as a partner in this MMQ agreement. This is a consequence of the relationship between bank and customer as a partner, so that any costumer action that related to the asset, should be through bank approval."
Depok: Universitas Indonesia, 2011
S570
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Asmuni
"Sampai hari ini, masyarakat Islam di seluruh dunia, meyakini bahwa akad nikah mempunyai makna yang sakral. Pelaksanaannya dilakukan dalam suasana hikmat dan dalam satu majlis pernikahan. Peelaksanaan akad nikah sangat formalistik dan verbalistik. Pelaksanaan talak atau cerai dalam perspektif ulama klasik sangat bebas dan tergantung kepada kehendak suami, sebab dialah yang memiliki hak cerai dan tidak perlu dengan meminta pertimbangan isteri. Talak dapat dijatuhkan di mana saja, kapan dan dalam kondisi apapun. menurut Kompilasi Hukum Islam, talak atau cerai hanya sah jika dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah upaya damai tidak dapat dicapai"
Universitas Dharmawangsa, 2016
330 MIWD 48 (2016)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Kiky Noerma Puttiani
"Meskipun bank syariah dalam pemberian kreditnya mempergunakan pola kemitraan akan tetapi sama seperti bank-bank konvensional dihadapkan kepada resiko. Salah satu resiko yang tidak mudah untuk diperhitungkan adalah aspek hukum dalam pemberian kredit. Oleh karena itu proses pemberian pembiayaan pada Bank Syariah harus ditunjang dengan Akad pembiayaan yang mengandung klausul-klausul yang lengkap dan dapat menjamin kepastian hukum agar dapat meminimalkan resiko yang dapat merugikan pihak Bank Syariah maupun pihak nasabah.
Pokok permasalahannya adalah bagaimana prinsip-prinsip syariah menjadi landasan hukum akad pembiayaan pada bank syariah, klausul-klausul apakah yang membedakan akad pembiayaan pada bank syariah dengan perjanjian kredit pada bank konvensional serta bagaimana Notaris dapat berperan untuk mendukung terjaminnya kepastian hukum dalam membuat akad pembiayaan bank syariah.
Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan, yaitu dengan mengumpulkan data sekunder melalui bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan serta kebijakan pemerintah yang terkait dengan perbankan dengan fokus perhatian ditujukan kepada bank syariah dan bahan hukum skunder dengan meneliti buku-buku dan tulisan para ahli hukum perbankan khususnya bank syariah.
Kesimpulan yang diperoleh adalah Akad pembiayaan merupakan perjanjian berdasarkan prinsip syariah antara bank dengan pihak lain untuk pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah serta perbedaan utama antara akad pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dengan perjanjian kredit pada bank konvensional yang akan menimbulkan akibat hukum yang berbeda pula antara lain klausul pembagian hasil antara bank dengan nasabah, dan untuk semua itu, Notaris harus meningkatkan pengetahuan ekonomi syariah melalui kursus pelatihan sebagaimana diuraikan dalam tesis ini."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16402
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>