Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 82544 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Randy Gunawan
"Transportasi merupakan sarana yang paling krusial dalam menunjang perekonomian suatu bangsa. Indonesia sebagai salah satu negara dengan tingkat penduduk tinggi di dunia, terdiri dari beragam tingkat perekonomian sehingga tidak semua orang memiliki kendaraan pribadi untuk menjalankan mobilitasnya sehari-hari. Oleh karena itu, pemerintah akhirnya menyediakan suatu jasa layanan angkutan umum yang terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. 15 Januari 2004 merupakan titik awal beroperasinya Transjakarta-Busway di Jakarta, dengan menawarkan sebuah sarana transportasi yang 'aman, nyaman, cepat dan manusiawi, serta berbudaya dan bertaraf internasional'. Namun dalam prakteknya, konsumen kerap kali tidak mendapatkan hak-haknya sebagaimana penawaran yang 'dijual' oleh pihak pelaku usaha. Konsumen merasa tidak nyaman berkendara dengan menggunakan Transjakarta karena kondisi bus yang sering kali penuh sesak, atau konsumen harus menunggu untuk waktu yang cukup lama dengan kondisi halte yang tidak memberikan kenyamanan hingga bus datang. Berdasarkan Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat hak-hak konsumen dan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. Banyak hal yang harus dibenahi oleh Transjakarta agar pelayanan yang diberikan dapat maksimal dan hak-hak konsumen dapat terjamin. Selain itu, konsumen sendiri perlu lebih menyadari akan hak-hak yang dimilikinya dan harus lebih berani dalam memperjuangkan haknya yang tidak dipenuhi atau dilanggar.

Transportation is the most crucial medium in supporting the economy of a nation. Indonesia as one of the countries with the highest level in world population consists of various levels of economy so that not everyone has a personal vehicle to run the day-to-day mobility. Therefore, the government finally provided an affordable public transportation that services all level of society. January 15, 2004 was the starting point of the operation of Transjakarta-Busway in Jakarta, by offering a medium of transportation that are 'safe, convenient, quick and humane, and also cultured and internationally'. However, in fact, consumers often don't get their rights as 'sold' by the company. Consumers don't feel comfortable driving with Transjakarta, because the conditions are often too crowded, or the consumers must wait for a very long time in bus's stop which doesn't provide any comfort until the bus comes. Based on Law No. 8 Year 1999 Regarding Consumer Protection Law and Law No. 22 Year 2009 Regarding Traffic and Road Transportation, there are consumer's rights and obligations thst must be met by all the companies when they run their businesses. Many things must be addressed by Transjakarta so their service to the consumers can be maximized and consumers' rights will finally be assured. In addition, consumers themselves need to be more aware of their own rights and be more willing to fight for their rights that are not fulfilled or being violated."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S55
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Annisa Dita Muliasari
"Skripsi ini membahas mengenai masalah perlindungan konsumen jasa layanan Short Message Service (SMS) terkait dengan perjanjian penetapan harga SMS off-net (lintas operator) yang dilakukan oleh enam operator telekomunikasi selama periode 2004 sampai dengan 1 April 2008. Penelitian ini adalah penelitian yuridis-normatif, dimana sumber data diperoleh dari data sekunder yang akan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian penetapan harga SMS off-net ini, telah menimbulkan dampak kerugian bagi konsumen. Konsumen yang dirugikan, memiliki hak untuk menuntut ganti rugi dan menjadi tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi tersebut. Terdapat alternatif penyelesaian sengketa yang dapat dipilih konsumen, yaitu melalui pengadilan atau di luar pengadilan.

This thesis concerning the problem of SMS consumer’s protections which related to the SMS off-net price fixing that was carried out by six telecommunication operators for the period 2004 up to April 1 2008. This research was the juridical-normative research, where the source of the data was received from the secondary data and it will be analyzed qualitatively. The results of the research showed that the price fixing caused the impact of the loss for the consumer. Consumer have right to get compensation of loss from the business actor, and to get it, there are several alternatives dispute resolution which could be chosen by the consumer that are going through the court or outside the court."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S24776
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ade Suteja
"Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana hak-hak konsumen pengguna layanan mobile banking di Indonesia telah terlindungi oleh Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan sejauh mana tanggung jawab pelaku usaha bilamana terjadi kerugian pada konsumen dalam sengketa konsumen sehubungan dengan layanan mobile banking. Metode penelitian yang akan digunakan ialah metode kepustakaan yaitu metode penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hampir semua hak-hak konsumen sebagaimana yang dilindungi berdasarkan UUPK telah tercantum dalam form aplikasi layanan mobile banking. Hakhak yang belum terlindungi yaitu hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Tanggung jawab pelaku usaha dalam sengketa konsumen dapat berupa Contractual liability, Product liability, Professional liability dan Criminal liability."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S23792
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Edi Hermansyah
"Perlindungan hukum atas hak-hak konsumen di Indonesia, sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Begitu juga hak-hak pasien telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang terdapat dalam Pasal 55, Salah satu hak tersebut adalah untuk mendapatkan ganti kerugian atas tindakan pelaku usaha yang menyebabkan kerugian itu dan adanya hubungan kausalitas.
Aspek hukum perlindungan konsumen (pasien) menjadi fokus penting karena perlakuan rumah sakit yang sering merugikan konsumen. sehubungan dengan perlindungan maka tidak akan terlepas dari tanggung jawab rumah sakit tersebut. Sistem tanggung jawab yang ada di rumah sakit berdasarkan bidang masing-masing, dalam hal rumah sakit sebagai lembaga yang bergerak di bidang sosial ekonomi maka berlaku tanggung jawab sebagai pelaku usaha sebagaimana yang diatur dalam Pasal 19 UUPK. Rumah Sakit juga bertanggung jawab terhadap karyawan atau bawahan yang melakukan kesalahan sesuai dengan doktrin vicarious liability atau corporate liability. Pemberlakuan klausul-klausula yang bersifat baku sehingga konsumen (pasien) hanya bisa menerima dan tidak adanya kesempatan bernegosiasi dan terkadang klausula tersebut berisi pembebasan tanggung jawab dari pihak rumah sakit. Klausula tersebut sering terdapat dalam Informed consent. Sedangkan alternatif penyelesaian sengketa antara konsumen (pasien) dengan pihak rumah sakit adalah melalui jalan peradilan atau luar pengadilan yang menggunakan lembaga BPSK dan dapat juga menggunakan cara mediasi, pihak ketiga sebagai mediator, seperti YLKI atau YPKKI. Bagi dokter juga diselesaikan oleh MKEK IDI atau MDTK."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T2464
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indri Wienasari
"Perjanjian baku merupakan salah satu cara yang dilakukan pelaku usaha untuk mengantisipasi masalah yang dihadapi para pihak dalam mengadakan perjanjian. Maksud dan tujuan keberadaannya adalah untuk mempermudah dan memperlancar aktifitas dunia usaha dan perdagangan. Di lain pihak perjanjian baku melahirkan suatu masalah yang cukup pelik, yaitu ketidakadilan antara konsumen dan pelaku usaha. Namun, walaupun perjanjian baku dikatakan tidak memenuhi kriteria perjanjian yang seharusnya memiliki sifat yang konsensual, tetapi keberadaannya tidak dapat dielakkan. Ketidakadilan dalam perparkiran terjadi akibat tidak adanya keseimbangan dan kesetaraan hukum dalam hubungan masyarakat sebagai konsumen dengan pengelola parkir sebagai pelaku usaha. Hal ini di tambah lagi dengan adanya Perda No. 5 Tahun 1999 yang memperbolehkan adanya klausula yang melepaskan tanggung jawab pengelola parkir jika terjadi kerusakan atau kehilangan barang atau kendaraan yang diparkir dipetak megelola parkir . Disinilah letak ketimpangan seperti dimaksud di atas, karena posisi konsumen dilemahkan oleh klausula tersebut. Hal ini sangat tidak adil karena konsumen telah membayar sejumlah uang sesuai tarif yang di tetapkan. Padahal, dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat klausula baku yang isinya menyatakan pengalihan tanggung jawab. Dari pada itu, maka konsumen sebagai pihak yang kini secara khusus telah dilindungi oleh UU Perlindungan Konsumen, hendaknya sudah mulai belajar secara kritis memperhatikan isi dari perjanjian baku dimana saja mereka melibatkan diri. Untuk itu perlu juga mensosialisasikan secara intensif dan efektif UU Perlindungan Konsumen terutama yang menyangkut hak-hak konsumen."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S20993
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Irvino Samuel M.
"Salah satu kebutuhan utama dari masyarakat adalah listrik. Kehidupan masyarakat modern pada saat ini tidak terlepas dari adanya listrik. Penggunaan tenaga listrik bukan hanya untuk penerangan tetapi terlebih lagi untuk seluruh aspek kebutuhan rumah tangga, mulai dari televisi, radio, mesin cuci, komputer, dan sebagainya. Namun, praktik yang terjadi di lapangan sehari-hari adalah seringkali terjadi keluhan-keluhan masyarakat pengguna/konsumen listrik terhadap pelayanan pelaku usaha penyedia tenaga listrik karena sering terjadi pemadaman, tegangan turun naik/tidak stabil, dll yang menyebabkan kerugian pada konsumen listrik. Hal ini tentu saja melanggar hak-hak konsumen. Hak-hak konsumen telah diatur oleh undang-undang yaitu pada Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan di bidang kelistrikan diatur pada Undang-undang No. 20 tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan. Hak-hak konsumen tenaga listrik berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen dan undang-undang ketenagalistrikan adalah hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi listrik serta mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu yang baik dan harga listrik yang wajar, hak untuk didengar pendapat dan keluhannya, hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen, hak untuk mendapatkan kompensasi/ganti rugi apabila listrik yang diterima konsumen ternyata tidak sesuai dengan yang diperjanjikan oleh pelaku usaha. Hak-hak inilah yang seharusnya dipenuhi oleh pelaku usaha listrik kepada pengguna/konsumen listrik."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S23788
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Haris Djoko Saputro
"Perkembangan teknologi informasi dan teknologi komunikasi menimbulkan pengaruh yang sangat besar bagi kemajuan model transaksi perdagangan pada umumnya dan transaksi perbankan pada khususnya. Transaksi perbankan secara elektronik memiliki dua macaw mekanisme yaitu melalui jaringan internal banking dan mobile banking. Kedua sistem tersebut pads prinsipnya memiliki mekanisme kerja yang sama dimana finalitas semua transaksi dilakukan secara elektronis clan komputerisasi. Namun demikian, dalam kondisi tertentu tidak dapat dihindarkan dad munculnya resiko-resiko tertentu bagi para pengguna mobile banking.
Konsumen pengguna mobile banking lebih berada pads posisi yang tidak menguntungkan secara teknis prosedural baik secara mekanismenya maupun segi perlindungan hukumnya. Kelemahan konsumen mobile banking diakibatkan oleh sifat transaksi on-line yang masih memerlukan pengaturan-pengaturan khusus, yang nantinya hal ini diharapkan dapat lebih melindungi konsumen pengguna mobile banking. Selama ini kekuatan alat bukti elektronik dan ketiadaan cetak bukti transaksi menjadi perrnasalahan yang krusial bagi pemerintah dan aparat penegak hukum terkait dalam rangka menjamin kepastian hukum di masa mendatang.
Ketentuan-ketentuan hukum positif yang sudah berlaku di masyarakat ternyata belum mampu mengimbangi kemajuan teknologi serfs belum mampu mengakomodir hak-hak konsumen yang seringkali dilanggar clan tidak dipenuhi oleh pihak perbankan. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen masih memiliki kemampuan terbatas untuk melindungi hak-hak konsumen pengguna mobile banking secara komprehensif. Acuan terhadap UU lain seperti UU No. 10 Tahun 1998 dan UU No. 23 Tabun 1999 beserta ketentuan-ketentuan teknis Bank Indonesia belum mampu menjawab secara maksimal terhadap kendala pengelolaan hak-hak pengguna mobile banking secara maksimal.
Kesemuanya masih bertaraf sebagai peraturan perundang-undangan yang memayungi kegiatan-kegiatan jasa perbankan spesifik tersebut. RUU Informasi Teknologi Elektronik dan praktek pengaturan penggunaan mobile banking di negara lain dijadikan sebagai kerangka pemikiran yang diharapkan bisa diadopsi di Indonesia dengan beberapa penyesuaian struktur, budaya hukum dan masyarakat. Sinergi antara UU No. 8 Tabun 1999 dengan UU teknis lainnya diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif penyelesaian masalah hak-hak konsumen pengguna mobile banking."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T17975
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Silalahi, Ade Nuria D.P.
"Digital Signature merupakan suatu sistem pengamanan yang menggunakan kriptografi kunci public. Kriptografi sebagai landasan untuk keamanan dalam transaksi dengan menggunakan digital signature merupakan teknik pengamanan yang mempelajari bagaimana suatu pesan yang dikirim pengirim dapat disampaikan kepada penerima dengan aman.6 Isu-isu dalam kriptografi meliputi: kerahasiaan (confidential) dari pesan yang telah disandikan itu terjamin dan tidak dapat dibaca oleh pihak-pihak yang tidak berhak, keutuhan (integrity) Ban pesan sehingga saat pesan dikirim tidak ada yang mengutak-atik di tengah jalan, jaminan atas identitas dan keabsahan (authenticity) jati diri dari pihak yang melakukan transaksi, dan transaksi dapat dijadikan barang bukti yang tidak dapat disangkal (non repudiation) jika terjadi sengketa atau perselisihan pada transaksi elektronik yang telah terjadi.
Digital signature sebagai suatu teknik pengamanan dengan system kriptografi diantaranya digunakan pada pengiriman electronic mail (email), penandatanganan kontrak, pengiriman file, dan pembayaran kartu kredit.
Sehubungan dengan penggunaan digital signature, terdapat manfaat sekaligus masalah yang perlu diselesaikan. Manfaatnya secara teknis diantaranya transaksi berlangsung secara efisien, praktis dan cepat. Manfaat Iainnya yaitu adanya jaminan terhadap keabsahan, kerahasiaan, keutuhan data selama dalam proses pengiriman, dan tidak dapat disangkalnya telah terjadi pengiriman pesan oleh pengirim.
Selanjutnya adalah masalah mengenai perlindungan terhadap konsumen pengguna digital signature. Dengan mengetahui hal-hal yang menjadi hak dan kewajiban konsumen serta hak dan kewajiban penyelenggara jasa diharapkan akan terlindunginya hak atas konsumen pengguna digital signature.
Pada akhirnya sebagai permasalahan berikutnya adalah masalah urgensi pengaturan digital signature di Indonesia yang terutama dapat memberikan perlindungan bagi pars konsumennya. Saat ini di Indonesia belum ada peraturan khusus yang mengatur penggunaan digital signature tersebut. Peraturan yang ada yang dikondisikan dapat memberikan perlindungan terhadap konsumen adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen lahir dengan salah satu dasar pertimbangan bahwa pembangunan perekonomian nasional pada era giobalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang danlatau jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang danljasa yang diperoleh perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen. Sedangkan perlindungan konsumen yang dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ini adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Pengguna digital signature sebagai konsumen pengguna jasa berhak mendapat perlindungan konsumen dalam menggunakan digital signature.
Perlindungan konsumen yang dijamin dalam Undang-Undang No. 8 Tabun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah adanya kepastian hukum terhadap segala perolehan kebutuhan konsumen. Kepastian itu meliputi segala hal berdasarkan hukum untuk memberdayakan konsumen memperoleh atau menentukan pilihannya atas barang dan jasa kebutuhannya serta mempertahankan atau membela haknya bila dirugikan oleh pelaku usaha penyedia kebutuhan konsumen tersebut.9 Kemudian dengan melihat praktek penggunaan digital signature di beberapa negara, diharapkan kita dapat mengetahui sejauh mana urgensi pengaturan perlindungan konsumen terhadap penggunaan digital signature di Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T18899
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Reva Zulhervanti Hargani
"Sejak tahun 1980-an telah terjadi perubahan pola hubungan antara dokter dengan pasien, dimana hubungan yang semula bersifat paternal berubah menjadi partnership. Pada pola paternal pasien seolah-olah tidak punya hak untuk bertanya. Pada pola partnership dokter dan pasien sejajar kedudukannya karena bagaimanapun dokter tidak ada gunanya tanpa pasien. Perubahan pola paternal menjadi partnership adalah sebuah proses yang belum sepenuhnya berjalan di Indonesia, namun demikian dapat dikatakan bahwa kesadaran mulai tumbuh, yaitu pasien mempunyai hak di samping kewajibannya untuk membayar biaya pengobatan dan juga dokter tidaklah kebal hukum. Dengan keluarnya UU No. 8 Tahun 1999 kelemahan pasien sebagai konsumen jasa kedokteran sedikit banyak dapat di kurangi dan pasien dapat menuntut hak-haknya secara lebih leluasa namun di samping itu terdapat beberapa kendala sehingga UU Perlindungan Konsumen ini tidak dapat sepenuhnya di terapkan dalam bidang kedokteran, antara lain adanya kekhususan hubungan hukum antara dokter dengan pasien, yang pada umumnya merupakan inspanningverbintenis, yaitu suatu perikatan yang didasarkan pada upaya maksimal yang dilakukan secara cermat dan hati-hati berdasarkan ilmu pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki oleh dokter untuk menyembuhkan pasien, jadi tidak ada jaminan atau kepastian akan kesembuhan si pasien tersebut, kemudian juga materi dari hubungan hukum tersebut yang bersifat kasuistis sehingga tidak dapat dilihat secara general. Adanya Undang-undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang telah mengatur secara lebih terperinci mengenai jasa pelayanan kesehatan juga membuat kerancuan mengenai UU yang manakah yang dipergunakan dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam bidang jasa pelayanan kesehatan tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20856
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>