Iwan Titiheruw
"Kegiatan ekspor produk manufaktur banyak mengandung resiko. Barang-barang yang dikirim melalui darat, laut dan udara kepada importir negara tujuan dapat saja hilang, rusak maupun ditolak masuk. Resiko-resiko yang muncul ini akan menimbulkan kerugian bagi eksportir. Oleh sebab itu peranan asuransi dalam mata rantai kegiatan ekspor adalah salah satu kegiatan yang tidak dapat diabaikan. Salah satu resiko yang mungkin timbul dan kegiatan ini adalah tuntutan dari pihak ketiga (Third Party Liability) terhadap barang yang dihasilkan oleh produsen. Di negara-negara maju, masyarakat pengusaha sadar akan pentingnya berasuransi termasuk mengasuransikan resiko tanggung jawabnya terhadap pihak ketiga sehubungan dengan adanya kemungkinan kesalahan dan kelalaian dalam aktivitas dalam aktivitas perusahaan yang dapat menimbulkan kerugian kepada pihak ketiga. Untuk kebutuhan tersebut, perusahaan asuransi menyediakan bentuk proteksi yang disebut dengan asuransi Export Product Liability, yaitu asuransi yang memberikan proteksi kepada tertanggung apabila produk yang dihasilkannya menimbulkan kecelakaan atau kerusakan terhadap pihak lain. Tujuan penelitian dalam skripsi ini adalah untuk mengetahui lebih mendalam masalah-masalah kebijakan penetapan tarif dart underwriting asuransi EPL. Yaitu dengan memberikan gambaran dalam hal penetapan tarif, analisa resiko-underwriting dari asuransi ini seperti resiko yang dijamin dan dikecualikan, serta proses underwriting dan penetapan tarif premi yang memberikan keuntungan bagi asuradur dan tertanggung. Penelitian dilakukan dengan mengadakan survei langsung ke perusahaan asuransi maupun tertanggung serta studi kepustakaan. Dalam melakukan proses underwriting asuransi ini ada beberapa hal pokok yang hams diperhatikan yaitu sifat dari produk itu sendiri, fungsi produk, siapa yang akan memakai atau mengkonsumsi produk tersebut. Kegiatan ini sifatnya sangat kompleks mengingat underwriter hams `mengerti' benar tentang barang/produk yang diasuransikan dari mulai proses produksi, bahan baku, pemakaian produk, kemasan, labelling, sampai dengan pemasarannya. Hal ini berarti underwriter/asuradur hams memahami sistem atau manejemen dari perusahaan yang bersangkutan. Tahap selanjutnya adalah menentukan hazard dari produk itu sendiri yang kemudian diperoleh tingkat resiko(rate) dari produk. Karena jenis barang yang ditawarkan sangat beragam maka sulit bagi perusahaan asuransi untuk menentukan resiko produk dengan tepat. Dalam mengklasifikasi resiko perusahaan menggunakan suatu standard yang telah ditetapkan untuk menentukan resiko produk dan tarif premi. Saat ini asuransi EPL belum populer mengingat masih banyak perusahaan manufaktur yang belum merasa perlu untuk membeli proteksi asuransi jenis ini. Tetapi paling tidak dengan membeli asuransi ini, kegiatan eksportir menjadi lebih aman. Produsen tidak pernah tahu berapa biaya yang hams dikeluarkan jika terjadi tuntutan hukum dari pemakai barangnya."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1995
S18972
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library