Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 60232 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Herliyanti
"Meskipun saat ini sudah banyak tersebar PPAT di
seluruh penjuru nusantara namun tidak sedik dari
masyarakat yang belum tahu hakekat PPAT. PPAT diberikan
kewenangan hanya terbatas pada membuat akta-akta otentik
mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah
atau hak milik atas satuan rumah susun. Prodak hukum yang
dihasilkan PPAT mempunyai kekuatan pembuktian yang
sempurna di Pengadilan. Selain itu, sebagai kepanjangan
dari tangan dari Pemerintah, PPAT diberikan segudang
kewenangan yang berkaitan dengan akta otentik sehingga
rentan dengan godaan-godaan. Berangkat dari itu semua,
salah satu filter yang diharapkan dapat mengurangi angka
abuse of power oleh PPAT diantaranya dengan meningkatkan
pengetahuan masyarakat mengenai hakekat Pejabat Negara
tersebut. Selain itu keberadaan peraturan perundangundagan
berikut peraturan pelaksanaannya maupun kode etik
profesinya diharapkan mampu mengawal dan menjaga PPAT
dari oknum yang tidak bertanggungjawab. Pengawasan
terhadap PPAT diawasi langsung oleh Badan Pertanahan
Nasional (BPN) bukan sarana proteksi profesi PPAT dari
tanggungjawab hukum tetapi pelaksana di lapangan yang
akan menegakkan kehormatan dan wibawa PPAT di mata
publik. PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan
yang berwenang membuat akta-akta mengenai tanah tentunya
harus memiliki kemampuan dan kecakapan khusus dibidang
pertanahan agar akta-akta yang dibuatnya tidak
menimbulkan permasalahan dikemudian hari. Dalam
melaksanakan kewenangannya PPAT senantiasa berpegang
kepada ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang syaratsyarat
sahnya akta otentik menurut undang-undang maupun
yang ditetapkan dalam peraturan tentang jabatan PPAT."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S21412
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Teguh Wibowo
"Latar Belakang dalam Skripsi ini adalah Saat ini, sering terjadinya perselisihan-perselisihan perdata tentang kepemilikkan sebidang tanah yang telah memiliki sertipikat hak atas tanah melalui jual beli. Di dalam praktek, tujuan kegiatan jual beli tanah adalah untuk memperoleh kepastian hukumnya, agar pihak pembeli mengerti bahwa obyek tanah yang baru dibelinya adalah terjamin kepastian hukumnya, terutama dalam hal batas tanahnya dan sertipikat tanahnya. Setiap subyek hukum, baik sebagai pribadi kodrati maupun pribadi hukum, pada dasarnya mempunyai kewenangan untuk memindahkan haknya atas tanah kepada pihak lain. Apabila terjadi pemindahan hak milik atas tanah secara jual beli, pihak penjual harus melengkapi persyaratan-persyaratan dalam pengurusan pemindahan hak miliknya dan menyerhkan kepada pihak pembeli dan pihak pembeli mempunyai kewajiban melakukan pengurusan pendaftaran tanahnya oleh kantor PPAT, tujuannnya adalah agar pihak pembeli mempunyai kepastian hukum atas tanah/bangunan yang baru dibelinya. Perbuatan hukum seperti ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Apa yang telah diperintahkan di Pasal 19 ayat (1) UUPA disempurnakan dengan diterbitkannya PP No. 24 Tahun 1997. Pasal 3 butir a PP No. 24 Tahun 1997 telah diatur lebih lanjut sebagai penegasan tentang tujuan pendaftaran tanah adalah a. untuk memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak atas tanah suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan. Pokok Permasalahan dalam skripsi ini adalah ada 2 pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana proses pelaksanaan pendaftaran pemindahan hak milik apabila dilakukan oleh PPAT ? Bagaimana peranan PPAT dalam praktek pendaftaran tanahnya ?.
Metode penelitian yang dipergunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan dan penelitian lapangan yaitu melakukan penelitian ke kantor PPAT.
Kesimpulan yang ada dalam skripsi ini adalah menjawab 2 pertanyaan yang ada di dalam pokok permasalahan dan menyimpulkan secara singkat hal-hal yang telah diuraikan dalam bab-bab skripsi ini dan dituangkan secara singkat dan jelas di bagian kesimpulan."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
S21261
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Emy Istiani Widyawati
"Penulisan tesis ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peranan PPAT dalam praktik jual beli tanah hak milik dan bagaimana penyelesaian masalah-masalah yang muncul dalam pelaksanaan jual beli tanah hak milik yang aktanya dibuat di hadapan PPAT. Metode penelitian yang dipakai adalah metode kepustakaan yang bersifat yuridis normatif melalui pengumpulan data sekunder berupa bahan-bahan kepustakaan dan juga melakukan wawancara langsung dengan narasumber yaltu 5(lima) orang PPAT di wilayah Kotamadya Tangerang, Staf Kantor Badan Pertanahan Nasional Kotamadya Tangerang dan Panitera Pengadilan Negeri Tangerang. PPAT sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu menyangkut hak atas tanah termasuk di dalamnya membuat akta jual beli tanah, memegang peranan yang sangat penting terutama dalam bidang penyelenggaraan Pendaftaran Tanah. Akta jual beli yang dibuat oleh dan dihadapan PPAT merupakan dasar yang kuat untuk pendaftaran perubahan data yuridis dan data fisik pada Kantor Pertanahan, sedangkan untuk pelaksanaan pendaftaran tetap dilakukan oleh Kantor Pertanahan dengan memberikan alat bukti berupa sertipikat hak atas tanah sebagai jaminan kepastian hukum bagi pembeli selaku pemegang hak yang baru. PPAT juga berperan dalam penerimaan negara dalam bidang pajak. Masalah-masalah yang sering dihadapi PPAT dalam proses pembuatan akta jual beli tanah hak milik adalah tidak terpenuhinya syarat-syarat formil maupun syarat-syarat materiil antara lain masalah perpajakan, penandatangan akta di luar kantor PPAT, pihak penjual bukan orang yang berhak, pembeli tidak cakap/masih di bawah umur. Dalam menghadapi masalah tersebut PPAT mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Demi melayani kepentingan para pihak PPAT yang kebetulan juga menjabat sebagai Notaris terkadang membuat akta notariil sebelum akta jual beli dapat dilaksanakan. Walaupun jual beli telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dihadapan PPAT dan ditindaklanjuti dengan pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan namun pihak pembeli selaku pemegang hak yang baru kenyataannya masih belum sepenuhnya dapat menikmati dan memanfaatkan tanah miliknya. Dalam hal terjadi sengketa tanah pembeli yang beritikad baik mendapat perlindungan hukum."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T15470
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Robby Prianto Soesetyo
Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Manik, Endang Swarni
"Penulisan tesis ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian adalah preskriptif analitis, pengumpulan data menggunakan penelitian kepustakaan dengan data sekunder sebagai sumber datanya. Yang jadi pokok permasalahan adalah bagaimanakah jual beli hak atas tanah no. 8/Cikande tersebut dapat dikatakan telah memenuhi syarat jual beli; bagaimana akta jual beli tersebut dapat disebut sebagai cacat yuridis sehingga dibatalkan oleh pengadilan dan bagaimanakah pertanggungjawaban PPAT terhadap akta jual beli hak atas tanah no. 8/Cikande yang cacat hukum. Peralihan hak atas tanah karena jual beli hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang, oleh karena itu akta jual beli merupakan akta otentik yang mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat akan tetapi akta PPAT tersebut masih dapat dibatalkan oleh pengadilan apabila perbuatan hukum yang dituangkan dalam akta tersebut mengandung cacat yuridis yang disebabkan dalam proses pembuatannya terdapat unsur melawan hukum yang membawa kerugian bagi pihak lain. Dalam hal ini jual beli hak atas tanah menjadi batal disebabkan oleh tidak terpenuhinya syarat materiil dalam pelaksanaan jual beli yaitu penjual bukanlah orang yang berhak menjual maka jual beli hak atas tanah tersebut menjadi batal demi hukum artinya sejak semula dianggap tidak pernah terjadi jual beli. Kebatalan akta karena adanya cacat juridis disebabkan oleh tidak terpenuhinya syarat subyektif dalam perjanjian yaitu adanya cacat kehendak dalam membuat kesepakatan seperti adanya kekhilafan/kesesatan (dwaling), adanya paksaan (dwang) dan adanya penipuan (bedrog). PPAT dalam pembuatan aktanya mempunyai tanggung jawab baik perdata, pidana maupun secara etika dan moral. Hasil penelitian dalam sengketa yang menyebabkan kebatalan akta jual beli no. 8/Cikande adalah adanya penipuan dalam pelaksanaan pembuatan akta jual beli yang dilakukan para penghadap yaitu pemalsuan identitas pemegang hak atas tanah yang sah. PPAT dalam proses pembuatan akta hanya mengkonstatir apa yang para penghadap inginkan, bila terbukti PPAT hanya menjalankan jabatannya sesuai dengan prosedur perundang-undangan dengan demikian berlakulah pasal 50 dan 51 KUHPidana kepadanya.

Writing of this thesis used judicial normative method, research of specification was prescriptive analysis, for collecting data used library research with secondary data. The main of problems are how buying and selling land of rights number 8/Cikande can fulfill requirement of buying and selling, how deed of sale called as disability law which had been cancelled by court and how responsibility of PPAT toward deed of sale land of rights number 8/Cikande which as disability law. The transition of land rights because of buying and selling only can be registered if can be proved with deed which made by authorized PPAT, therefore deed of sale constitute of authentic deed which had perfect verification strength value and binding but the deed can be cancelled by court therefore legal act can be occur in the deed contain disability of law that caused in process made of deed had substance unlawful law that gave loss to other side. In this case the nullification buying and selling land of rights is caused by who didn’t have the authority to sell in the material requirement buying and selling which caused of from the beginning the transaction never happened. The nullification deed caused disability law not fulfill the requirement subjective in the agreement there are any willing disability in the agreement like digression (dwaling), compulsion (dwang) and fraud (bedrog). PPAT in deed have a responsibility of private law, criminal law, as well as ethical and moral. Responsible of PPAT in this case was responsible of private law there is unlawful made by PPAT which raises of loss by litigants caused of issued deed of sale number 57/2003. As a public official who make deed can not be punished even though do unlawful in process the deed caused that PPAT only doing what parties wanting and implementation refer to process regulation order Article 50 and article 51 KUHPidana."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T35239
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arianto W. Soegijo
"Penelitian yang dilakukan ini pada dasarnya adalah untuk mengetahui secara jelas apakah jual beli yang dilaksanakan oleh FS atas harta tidak bergerak (tanah) yang dimilikinya sah atau tidak, karena terhadap hak atas tanah tersebut telah ada putusan pengadilan yaitu adanya Putusan Pengadilan Agama Kelas IA Palembang dengan No. 205/Pdt.G/1996/PA.Plg tanggal 22 Oktober 1996 yang dalam amarnya menyatakan membatalkan perkawinan FS denga H Serta mengabulkan sita jaminan yang dimohon oleh penggugat, akan tetapi FS dapat menjual hartanya yang nyata-nyata termasuk dalam sita jaminan tersebut tanpa hambatan, bahkan dapat dibalik nama oleh pembeli, sehingga pertanyaannya adalah kenapa hal tersebut dapat terjadi, inilah yang menjadi pokok bahasan dalam penelitian ini yang menggunakan metode untuk pengumpulan datanya melalui studi kepustakaan dan wawancara terhadap pihak-pihak yang dianggap perlu baik di dalam pemeriksaan persidangan maupun di luar persidangan seperti mendatangi Kantor Pertanahan Palembang, yang ternyata didapat keterangan atau penjelasan yang menyatakan bahwa dalam buku tanah yang ada di Kantor Pertanahan Palembang, tidak pernah tercatat sita jaminan tersebut, sehingga sita jaminan berdasarkan putusan Pengadilan Agama Kelas IA Palembang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat para pihak maupun pihak ketiga lainnya dan dianggap tidak pernah ada, karena tidak pernah ada maka jual beli yang telah dilakukan oleh FS tidak melanggar hukum bahkan sebaliknya telah sah, hal ini dapat terjadi akibat keteledoran pihak Pengadilan Agama Kelas IA Palembang."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T19386
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yuli Pramono
"ABSTRAK
Kebutuhan atas perumahan merupakan salah satu kebutuhan pokok setiap
anggota masyarakat disamping kebutuhan akan sandang dan pangan. Melihat
perkembangan khususnya di daerah khusus ibukota Jakarta yang begitu pesat dalam
bidang perumahan, sehingga banyak pihak - pihak mempergunakan industri perumahan
ini menjadi tempat usaha yang strategis. Pertumbuhan industri ini menyisakan beberapa
permasalahan - permasalahan bagi pihak-pihak yang terlibat didalamnya. Salah satu
masalah yang tentunya terkait adalah mengenai persoalan hukum peijanjian yang akan
teijadi karena proses pengikatan jual beli antara developer dengan pembeli. Dalam tesis
ini penulis menggunakan salah satu developer perumahan di Jakarta yang dikenal
sebagai Perumahann Jatinegara Baru sebagai sampel yang dipergunakan penulis dalam
menguraikan permasalahan khususnya tentang pengikatan jual beli tanah. Dalam
penulisan ini pada intinya menguraikan tentang dua permasalahan pokok yaitu pertama
tentang alasan-alasan dibuatnya peijanjian Pengikatan Jual Beli yang dibuat PT. Cakra
Sarana Persada, dan yang kedua mengenai perlindungan hukum para pihak dalam
peijanjian pengikatan jual beli yang dibuat di bawah tangan apabila dibandingkan
dengan akta notaris. Proses pengikatan jual beli di PT. Cakra Sarana Persada diawali
dengan proses pra jual beli dan pembuatan jual beli yang nantinya dibuat di hadapan
Pejabat pembuat Akta Tanah. Adapun Pengikatan Jual Beli di bawah tangan yang dibuat
di Jatinegara Baru sebelumnya terdapat penandatangan surat pernyataan pembelian. Isi
surat pernyataan. diuraikan tentang syarat-syarat pembayarannya dan klasifikasi
bangunan yang akan dibelinya. Uraian pokok dalam tesis ini tentang alasan-alasan
dibuatnya suatu peijanjian pengikatan jual beli dan menguraikan perlindungan hukum
terhadap pihak-pihak yang terkait dalam peijanjian yang dibuat di bawah tangan yang
draf dan isinya telah disiapkan oleh salah satu pihak dalam hal ini PT. Cakra Sarana
Persada. Dari permasalahan tersebut diketahui bahwa jual beli yang dibuat di PT. Cakra
Sarana Persada merupakan akta di bawah tangan yang bentuk dan formatnya merupakan
klausul yang hampir keseluruhan ditentukan oleh PT. Cakra Sarana Persada, diawali
dengan pernyataan pemesanan kemudian dilanjutkan dengan penandatangan peijanjian
pengikatan jual beli, ^dapun peijanjian pengikatan jual beli diharapkan memberikan
perlindungan hukum bagi penjual dan pembeli, yang juga akan memberikan rasa aman
bagi pembeli untuk melindungi hak atas tanahnya. Saran yang kami sampaikan dalam
membuat peijanjian pengikatan jual beli yang sebaiknya dibuat dalam bentuk notariil
sehingga keseimbangan hak antara keduanya lebih proporsional."
2005
T36610
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aida Amir Said
1981
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indah Ayu Salianti
"Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah Pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Peranan PPAT dalam hal peralihan hak atas tanah sangatlah diperlukan terutama dalam menyelesaikan masalah di bidang pertanahan; tujuannya agar tidak ada lagi penyalahgunaan yang menyangkut masalah peralihan hak atas tanah dengan kuasa mutlak. Sebab peralihan hak atas tanah dengan kuasa mutlak dapat merugikan pihak yang bersangkutan yaitu pembeli terutama yang menyangkut perlindungan hukumnya. Oleh karenanya, perlu peranan PPAT sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah agar tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan dalam melakukan perbuatan hukum peralihan hak atas tanah, terutama pihak pembeli yang tentunya akan merasa terlindungi Serta terjamin kepastian hukumnya berkenaan dengan status kepemilikan tanahnya oleh Pemerintah. Peralihan hak atas tanah adalah perbuatan hukum pemindahan hak atas tanah yang dilakukan dengan sengaja supaya hak tersebut terlepas dari pemegangnya semula dan menjadi hak pihak lain. Sedangkan kuasa mutlak adalah suatu lembaga yang banyak dipergunakan untuk melakukan penyelundupan hukum dangan maksud untuk menghindari kewajiban dan larangan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, peranan PPAT dalam peralihan hak atas tanah dengan adanya kuasa mutlak merupakan masalah yang akan diteliti dalam tesis ini. Data yang dipergunakan merupakan data sekunder melalui Studi kepustakaan yang didukung dengan wawancara dengan beberapa narasumber. Dalam kenyataannya PPAT telah berperan dalam nmngatasi masalah peralihan hak atas tanah dengan adanya kuasa mutlak yaitu dengan memberikan jalan keluar yang terbaik kepada pihak yang telah melakukan perbuatan hukum tersebut bahwa peralihan hak atas tanah dengan kuasa mutlak jika dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah no. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dan kuasa mutlak itu dibuat sebelum berlakunya Instruksi Menteri Dalam Negeri no. 14 Tahun 1982 Tentang larangan Penggunaan Kuasa Mutlak sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah adalah sah. Jika perbuatan hukum peralihan hak atas tanah dengan adanya Pengikatan Jual Bali dan Kuasa itu dibuat sebelum adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri no. 14 tahun 1982, maka peralihan hak atas tanah itu tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan para pihak yang telah melakukan perbuatan hukum tersebut dapat terlindungi."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T16294
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Bintang Naufaldy
"Pada transaksi jual beli hak atas tanah yang terdampak oleh tindakan wanprestasi oleh penjual, kepastian hukum bagi pembeli menjadi landasan esensial yang mendukung stabilitas dan kepercayaan dalam pelaksanaan transaksi jual beli hak atas tanah yang baik dan benar. Oleh sebab itu, Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) harus dapat memberikan perlindungan hukum kepada pembeli maupun penjual sehingga dapat menjaga integritas dalam transaksi jual beli hak atas tanah. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini mengenai kepastian hukum terhadap pembeli hak atas tanah dalam transaksi jual beli yang mana penjual wanprestasi dan peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Upaya memberikan kepastian hukum kepada para pihak mengenai pengosongan rumah sebagaimana terdapat dalam Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 8/PDT/2022/PT.BDG. Metode penelitian yang digunakan adalah doktrinal dengan tipe penelitian deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Analisis data dengan cara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kepastian hukum ini melibatkan aspek-aspek krusial seperti validitas transaksi saat semua pihak menandatangani akta, pemenuhan persyaratan pembayaran, dan persetujuan PPAT. Selain itu, subjek hukum dan objek transaksi harus diidentifikasi secara jelas dan mematuhi semua persyaratan hukum, termasuk legalitas kepemilikan dan ketentuan lingkungan. Proses eksekusi putusan Pengadilan adalah langkah akhir jika penjual tidak mematuhi keputusan, memastikan pemilik baru dapat mengambil kendali fisik atas tanah. Selanjutnya, PPAT juga memiliki kewenangan memberikan penyuluhan hukum kepada para pihak mengenai pentingnya mencantumkan klausula pengosongan rumah dalam akta. Klausula ini, meskipun tidak wajib, dapat memberikan dasar hukum yang kuat dan memberlakukan sanksi denda jika perjanjian tidak dipatuhi. Selain menyusun akta jual beli, PPAT juga memiliki peran dalam mengarahkan pembuatan akta tambahan dalam kapasitasnya sebagai Notaris, seperti perjanjian pengosongan rumah yang berbentuk Notariil, untuk memastikan kepastian hukum dalam transaksi jual beli tanah.

In the transaction of buying and selling land rights affected by the seller's default, legal certainty for the buyer becomes an essential foundation supporting stability and trust in the proper implementation of land rights transactions. Therefore, Notaries and Land Deed Officials (PPAT) must provide legal protection to both buyers and sellers to maintain integrity in land rights transactions. The issue raised in this research pertains to legal certainty for buyers of land rights in transactions where the seller defaults and the role of Land Deed Officials in ensuring legal certainty for all parties regarding vacant possession of the house, as stated in Bandung High Court Decision Number: 8/PDT/2022/PT.BDG. The research method employed is doctrinal with a descriptiveanalytical approach. Secondary data is used for analysis, conducted qualitatively. The findings of this study indicate that legal certainty involves crucial aspects such as transaction validity when all parties sign the deed, fulfillment of payment requirements, and PPAT approval. Furthermore, legal subjects and transaction objects must be clearly identified and comply with all legal requirements, including ownership legality and environmental regulations. The court's execution process is the final step if the seller fails to comply, ensuring the new owner can take physical control of the land. Additionally, PPAT also has the authority to provide legal counseling to parties regarding the importance of including the vacant possession clause in the deed. Although not mandatory, this clause can establish a strong legal basis and impose fines if the agreement is not adhered to. Besides drafting the deed, PPAT also guides the creation of additional deeds in their capacity as a Notary, such as the Notarial vacant possession agreement, to ensure legal certainty in land transactions."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>