Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 106614 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Lutfi Kadir
"Skripsi ini merupakan tinjauan yuridis yang membahas tentang pengelolaan dan penyelesaian pembiayaan mudharabah bermasalah. Penelitian ini merupakan studi kasus pada PT Bank Syariah BA (BSBA). Metode penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan dan ditunjang dengan wawancara mendalam kepada pengelola BSBA. Penelitian ini bersifat diskriptif karena bersifat menerangkan dan menganalisis data/fakta yang ditemukan di lapangan beserta peraturan perundang-undangan dan dilihat dari tujuannya merupakan penelitian yuridis normatif.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa BSBA telah melakukan pengelolaan terhadap pembiayaan mudharabah bermasalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Informasi yang diperoleh dari pengelolaan tersebut digunakan sebagai bahan pertimbangan manajemen dalam mengambil keputusan untuk menyelamatkan atau menyelesaikan pembiayaan bermasalah tersebut. Pada prinsipnya BSBA selalu mengedepankan pendekatan musyawarah dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah. Penyelamatan pembiayaan bermasalah dilakukan apabila nasabah menunjukkan sikap kooperatif/beritikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya dan usahanya masih prospektif. Sebaliknya apabila nasabah sudah tidak kooperatif dan usahanya tidak prospektif, maka tindakan penyelesaian dilakukan namun dengan syarat bahwa akad pembiayaan dan jaminan sudah sempurna legalitasnya dan nilai jaminan tersebut mencukupi menurut ketentuan BSBA. Tindakan penyelesaian yang umum terjadi adalah melalui lelang jaminan dan berkecendrungan untuk menghindari melalui proses pengadilan dan non pengadilan, seperti mediasi dan arbitrase. Hal yang menarik adalah apabila pendekatan musyawarah dan upaya-upaya penyelesaian lainnya tidak berhasil, ternyata BSBA berkecendrungan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dalam pembiayaan mudharabah bermasalah melalui Pengadilan Negeri.
Hasil penelitian ini menyarankan bahwa perlu dilakukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia hakim dan arbiter terutama berkaitan dengan bidang ekonomi syariah.

This skripsi is a legal review which discussing about management and finalizing of disputed mudharabah financing. This research is a case study in BSBA. This research uses a descriptive research methodology since it explains and analyzes the data/fact founded or other legal documents. Methodology of data collection used in this research are legal literature study and in-depth interview to management of BSBA.
The research concludes that BSBA actually conducts properly management of disputed mudharabah financing. It will be used by management as consideration in deciding on whether the financing is restructured or finalized. Principally, BSBA take the persuasive approach in handling this problem. Restructuring model will be conducted if the clients show cooperative behavior and have good prospect business. On the other hand, BSBA will take finalize. BSBA generally uses collateral auction in finalizing of disputed mudharabah financing and tends to avoid in using litigation and non litigation process, such as; mediation and arbitration. BSBA tends to use state court compared to religious court for disputed mudharabah financing.
The result also suggest that it is needed capacity building for judges and arbiter especially concept of syariah economy.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S25040
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Euis Rahmayanti
"Salah satu fenomena menarik yang terjadi di Indonesia satu dekade terakhir ini adalah maraknya pertumbuhan dan perkembangan institusi perekonomian Islam. Lahirnya Bank Muamalat Indonesia sebagai bank umum pertama yang kegiatan operasionalnya berlandaskan syariah telah menstimulasi berbagai instrumen perekonomian Islam lainnya Dengan diterbitkannya UU Nomor 10 Tahun 1998 memiliki hikmah tersendiri bagi dunia perbankan nasional dimana pemerintah membuka lebar kegiatan usaha perbankan dengan berdasarkan prinsip syariah.
Masalah yang timbul dari latar belakang tersebut, Bagaimanakah pelaksanaan pembiayaan mudharabah oleh BRISyariah ?, Apakah pelaksanaan akad mudharabah oleh BRISyariah telah sesuai dengan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan ?, Bagaimana bila terjadi wanprestasi antara nasabah dengan BRISyariah dalam pembiayaan mudharabah ? Dalam penelitian ini, metode yang dipakai adalah meode normatif dengan studi dokumen dan wawancara.
Dari latar belakang dan permasalahan tersebut di atas, penulis berkesimpulan Pelaksanaan pembiayaan mudharabah di BRISyariah Cabang Mampang pada prinsipnya mengedepankan rasa saling percaya antara pihak nasabah dengan pihak bank, hal ini tercermin dalam kontrak (akad). Tindakan yang dilakukan BRISyariah Cabang Mampang untuk menyelesaikan masalah wanprestasi pada perjanjian pembiayaan mudharabah didasarkan pada perjanjian yang dibuat dan berdasarkan hukum.
Penyelesaikan berdasarkan hukum dapat dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) atau melalui pengadilan. Pada prinsipnya pelaksanaan pembiayaan mudharabah di BRISyariah Cabang Mampang telah sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia dan prinsipprinsip syariah Islam, yang diatur dalam Fatwa DSN Nomor 07/DSN-MUI/IV/2000 dan Fatwa DSN Nomor 15?DSN-MUI/IX/2000.

One of interesting fenomenon that happen in Indonesia at the last decade was, the inventing of islamic economics institution growth and dwvwlopment. Borning of Muamalat Bank as the first general bank that operated based on syariah had stimulated other economic instrumen of Islam. By the rising at 10th legislation on 1998, had a hikmah it self for national banking which made the government hade opened widely banking bussiness based on syariah principle.
The problem that shown/arise from that backgrounds are how is the Mudharabah's finance operated by BRISyariah branch Mampang ? Is the operations of Mudharabah?s Akad by BRISyariah branch Mampang has suitable with Islam's law and other regulations ? How if there's any default/wanprestasi between BRISyariah branch Mampang with the clienteles/customers in the Mudharabah?s financing ?
Normative methode is using for the reasearch of this observation by studying and interviewing from the bacground of the problems, writer has concluting that the operations of Mudharabah's financing at BRISyariah branch Mampang, principly, advancing trusty between clienteles with bank principle, it shown inside of the contract/akad/agreement.
Actions that BRISyariah branch Mampang do to solving/executing the problems default/wanprestasi upon Mudharabah?s financing agreement based on agreement that made and over the law. Resolution based on law can be solved through National Syariah?s Arbitration Board (BASYARNAS) or through the court. Principely the operation of Mudharabah's financing at BRISyariah branch Mampang has suitable with the rule of law that regulated in Indonesia and Islamic principles. That rules by DSN (National Syariah Council) Fatwa Number 07/DSN-MUI/IV/2000 and DSN (National Syariah Council) Fatwa Number 15/DSN-MUI/IX/2000.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S24851
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Fahrul Fauzi
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S24688
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Ana Nurul Khayati
"Perkembangan perbankan syariah akhir-akhir ini semakin pesat baik melalui pembukaan badan usaha perbankan yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah maupun pembukaan unit-unit usaha syariah pada bank-bank konvensional. Adapun kegiatan bank umum syariah antara lain adalah menyalurkan dana melalui pembiayaan dengan skema murabahah, yaitu pembiayaan dengan prinsip jual bell. Dalam penerapan skema murabahah tersebut terdapat proses pemesanan barang dari bank kepada pemasok, untuk selanjutnya barang tersebut akan menjadi obyek pembiayaan antara bank dengan nasabah. Penyerahan barang langsung dilakukan oleh pemasok kepada nasabah. Demikian halnya dengan dokumen kepemilikan dan faktur pajak atas barang yang dibiayai tersebut atas nama nasabah. Prinsip jual beli dalam pembiayaan murabahah antara bank syariah dengan nasabah tersebut yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PT Bank Syariah Mandiri (BSM) merupakan salah satu bank syariah terkena imbas pengenaan PPN atas pembiayaan murabahah yang dikelolanya. Sedangkan dalam pelaksanaannya penyaluran pembiayaan ini identik dengan penyaluran kredit, yaitu sebagai jasa perbankan yang seharusnya dikecualikan dari pengenaan PPN. Tesis ini dimaksudkan untuk mengkaji dapatkah transaksi murabahah sebagai salah satu kegiatan usaha perbankan syariah dikategorikan sebagai objek PPN sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000? serta apakah akibat pengenaan PPN terhadap transaksi pembiayaan murabahah serta bagaimana solusinya? Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan yang bersifat yuridis normatif. Sesuai basil penelitian, penetapan utang PPN atas pembiayaan murabahah oleh Direktorat Jenderal Pajak dirasakan kurang tepat karena kegiatan utama BSM adalah penyediaan dana melalui penyaluran pembiayaan dan tidak melakukan aktivitas perdagangan, BSM tidak melakukan penyerahan barang kepada nasabah dan PPN langsung dikenakan oleh supplier. Pengenaan PPN tersebut akan berdampak pada penurunan pendapatan,fungsi intermediary tidak optimal, produk bank syariah tidak kompetitif, dan tidak adanya equal treatment. Untuk itu BSM perlu melakukan penyempurnaan akad pembiayaan murabahah dengan pola bagi hasil atau menggunakan skema finance lease untuk penyaluran pembiayaannya."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16467
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nafila Rahmawati
"Praktek dual banking system di Indonesia semakin menjamur sejak Indonesia mengalami krisis ekonomi di akhir tahun 1990-an. Perkembangan ini diikuti dengan tumbuhnya layanan perbankan dengan sistem konvensional dan syariah, antara lain dalam bentuk layanan pembiayaan konsumtif dan produktif dengan sistem murabahah (jual beli dengan margin yang disepakati).
Hal yang menjadi pokok permasalahan penelitian ini adalah praktek pembiayaan murabahah terkait pengelolaan risiko dan prudential banking pada Bank Syariah X yang diterapkan pada PT. Z, selain itu peneliti juga mengangkat masalah mengenai komparasi kesesuaian putusan Pengadilan Agama Nomor 729/Pdt.G/2009/PA.JP dengan peraturan terkait Perbankan Syariah dan hukum Islam. Penelitian dilakukan secara deskriptif dengan menggunakan teknik analisis data melalui pendekatan kualitatif.
Dalam penelitian ini penulis menganalisa praktek pembiayaan murabahah antara Bank Syariah X dan PT. Z, serta membandingkan penyelesaian sengketa pada Badan Arbitrase Syariah Nasional dan Pengadilan Agama dengan. Penulis menyimpulkan bahwa terdapat penyimpangan atas hukum Islam serta prinsip prudential banking yang dilakukan oleh Bank Syariah X. Di samping itu, terdapat pula penyimpangan atas hukum Islam dan asas keadilan dalam putusan Pengadilan Agama Nomor 729/Pdt.G/2009/PA.JP.

Since economic crisis in the last 1990, dual banking system practice has grown bigger in Indonesia. This growth is shown by the amount existence of banks that provide service using both conventional system and Islamic system, like consumptive and productive funding services using murabahah system (a trading system using the negotiated margin).
As the subject matter in this study are the implementation of murabahah funding related to risk management and prudential Banking of Bank Syariah X which is applied to PT Z, besides that the writer also examine the suitability of Pengadilan Agama Verdict No.729/Pdt.G/2009/PA.JP to the Law related in shariah Banking and Islamic Law. The study is done descriptively by using data analysis in qualitative approach.
In this study, the writer analyzes the implementation of murabahah funding between Bank Syarih X and PT Z, the writer also compare the dispute settlement in National Department of Islamic Arbitration (Basyarnas) and Religious Court to positive and Islamic Law. The writer finally concludes that there are some misappropriations of the Islamic shariah and prudential banking principal done by Bank Syariah X. In addition, it is also found that there is inconsistency on Verdict of Pengadilan Agama Number 729/Pdt.G/2009/PA.JP with Islamic shariah and principle of justice.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S42550
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Novian
"Kehadiran bank syariah di Indonesia didasari oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Transaksi yang dijalankan dalam bank syariah diharapkan berdasar pada ketentuan-ketentuan yang ada di dalam hukum perjanjian Islam. Penulis mengkaji secara yuridis mengenai prinsip perbankan syariah berdasarkan syariah Islam dengan peraturan perundang-undangan Indonesia, khususnya dalam pelaksanaan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah pada bank syariah (murabahah, musyarakah dan mudharabah), untuk mengetahui bagaimana bentuk peijanjian dalam pembiayaan berdasarkan prinsip syariah di bank syariah, apakah telah memenuhi syarat secara syariah Islam dan peraturan perundang-undangan, bagaimana jika terdapat ketentuan hukum yang berasal dari peraturan perundang-undangan dalam akad pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, bagaimana cara penyelesaianya jik a teijadi sengketa antara bank syariah dengan nasabahnya.
Pembuatan peijanjian atau akad pembiayaan didasarkan dan tidak boleh bertentangan dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional yang mengatur tentang pembiayaan murabahah, musyarakah dan mudharabah. Terdapatnya ketentuan peraturan perundang-undangan dalam akad pembiayaan berdasarkan prinsip syariah diperbolehkan, dengan syarat tidak bertentangan al-Quran dan as-Sunnah. Dalam peijanjian pembiayaan murabahah, musyarakah dan mudharabah terdapat klausul dimana para pihak memilih lembaga penyelesaian perselisihan atau sengketa di Badan Syariah Nasional. Namun pada saat ini telah diundangkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pembahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1998 tentang Peradilan Agama, yang memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama dalam penyelesaian perselisihan atau sengketa yang terjadi antara bank syariah dengan nasabahnya. Dengan demikian, pengaturan pembiayaan murabahah, musyarakah dan mudharabah yang ditetapkan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional dan peraturan perundang-undangan hendaknya segera dilengkapi, dan aturan-aturan tersebut mengatur lebih rinci mengenai hal-hal yang sedang berkembang dalam bisnis saat ini. Sehingga diharapkan kegiatan usaha perbankan syariah dapat beijalan lebih baik. Selain itu, terdapatnya ketentuan peraturan perundang-undangan dalam akad pembiayaan berdasarkan prinsip syariah hendaknya dilakukan pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah atau Dewan Syariah Nasional, mengingat berlakunya suatu peijanjian ditentukan pada akad-akad tersebut, dan hasil pengawasan dapat digunakan untuk membuat aturannya lebih lanjut.
Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan tentang bank syariah hendaknya pengawasan terhadap kegiatan usaha perbankan syariah dilakukan oleh Bank Indonesia yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap perbankan di Indonesia, dimana selama ini Dewan Pengawas Syariah, Dewan Syariah Nasional dan Badan Arbitrase Syariah Nasional merupakan organisasi dibawah satu naungan Majelis Ulama Indonesia. Sedangkan mengenai penyelesaian perselisihan pada perbankan syariah, hendaknya lembaga penyelesaian perselisihan atau sengketa dalam perbankan syariah dilakukan secara alternatif. Sehingga para pihak bebas menentukan kehendaknya dan tidak diharuskan atau ditentukan hanya memilih salah satu lembaga saja. Dengan demikian pengaturan mengenai penyelesaian perselisihan atau sengketa yang teijadi hendaknya segera diselaraskan guna terciptanya kepastian hukum dan perbankan syariah dapat berkembang lebih baik lagi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T36895
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Iqbal
"Penelitian ini bertujuan menganalisis terjadinya perbedaan faktor-faktor yang mempengaruhi pembiayaan bermasalah pada perbankan syariah dan perbankan konvensional. Variabel-variabel yang dianalisis dalam penelitian ini meliputi faktor makroekonomi dan karakteristik keuangan bank pada masing-masing kelompok perbankan. Variabel makroekonomi yang dianalisis adalah growth GDP riil dan tingkat suku bunga riil, sedangkan variabel karakteristik keuangan bank adalah growth financing rate, pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) dan market share kelompok perbankan. Dengan menggunakan model Autoregressive dan Distributed Lag pada analisis regresi, diharapkan faktor-faktor makroekonomi dan karakteristik keuangan perbankan dapat diketahui pengaruhnya terhadap pembiayaan bermasalah pada periode waktu yang akan datang."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2008
T-Pdf
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>