Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 160253 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ratih Handayani
"Penulisan skripsi ini bertujuan untuk memberikan gambara mengenai prosedur dari pemasangan hipotik atas harta benda perkawinan beserta permasalahannya yang timbul. Untuk mencari tujuan tersebut, penulis mempergunakan metode penelitian normative, yaitu penelitian dengan cara menelaah bahan-bahan pustaka dan metode penelitian empiris, yaitu penelitia dengan cara meneliti langsung ke lapangan (BNI 1946). Pihak BNI 1946 (kreditur) akan memberikan kredit kepada debitur untuk keperluan yang produktir, dengan jaminan antara lain secara hipotik yang jaminannya dapat merupakan harta benda perkawinan debitur. Harta benda perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan terdiri dari harta bersama, yaitu harta benda yang diperoleh selama perkawinan dan harta bawaan, yaitu harta benda yang meliputi harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan."
Depok: Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Massie, Marie S.M.
"Harta benda perkawinan terdiri dari harta bersama dan harta pribadi suami dan istri. Kedua macam harta tersebut dapat dijadikan agunan kredit. Seseorang dapat meminjam dana di bank dengan mengagunkan harta benda perkawinannya guna memperluas usaha ataupun untuk keperluan lainnya. Harta benda perkawinan dalam hal ini berupa benda tetap, yaitu tanah. Sebagai agunan kredit tanah mempunyai beberapa kelebihan, yaitu nilai ekonomis tanah cenderung meningkat dan tanah mudah dipindahtangankan. Selain itu, sebagai agunan, tanah mudah digunakan, karena hampir setiap orang/ nasabah peminjam mempunyai tanah dan dapat mengagunkannya untuk jaminan kreditnya. Apalagi dengan berlakunya Undang-Undang Hak Tanggungan, makin memudahkan orang untuk mendapatkan fasilitas kredit dengan jaminan tanah. Dalam pelaksanaan pembebanan hak tanggungan atas harta benda perkawinan sehari-harinya di dalam dunia perbankan, sering timbul masalah-masalah, terutama apabila kredit debitur menunjukkan gejala bermasalah, bahkan macet. Permasalahan tersebut timbul pada saat tanah agunan hendak dieksekusi. Berkenaan dengan persetujuan dari istri/suami debitur dan masalah yang timbul akibat putusnya perkawinan debitur, baik karena debitur bercerai maupun karena debitur meninggal dunia. Dalam menyelesaikan masalah-masalah tersebut, pihak bank terkadang mempunyai cara tersendiri."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20699
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1993
S20349
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dian Kusumaningsih
"Penelitian dilakukan dengan tujuan uatuk mengetahui mengenai jaminan hipotik dalam kredit sindikasi, dimana hipotik dijaminkan kepada beberapa kreditur yang bersama-sama memberikan kredit kepada satu debitur. Bagaimana pengikatan jaminan hipotiknya dan bagaimana bila terjadi peralihan piutang dari salah satu kreditur sindikasi kepada pihak lain, serta bagaimana bila debitur wanprestasi. Dalam pembahasan ini dicari proses pemecahannya baik dengan bahan kepustakaan maupun dengan metode wawancara. Dalam penelitian, ternyata terdapat perlindUAgan baik terhadap debitur maupun para kreditur sindikasi, sehubungan dengan jaminan hipotik dalam kredit sindikasi, yang kesemuanya dituangkan dalam perjanjian kredit sebagai perjanjian. pokoknya maupun dalam perjanjian pengikatan jaminan hipotiknya sebagai perjanjian yang bersifat accessoir."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20491
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Suwarti
"Suwarti, Subrogasi Hipotik di Dalam Perjanjian Kredit padaBNI 1946, 113 halaman, 1991.
Subrogasi atau penggantian hak merupakan suatu peristiwa dimana terjadi penggantian sebagai kreditur dengan dibayarkannya sejumlah uang bagi pelunasan piutang debitur. Dengan dibayarkannya piutang tersebut kepada pihak pembayar/ orang ketiga.
Hipotik sebagai hak jaminan kebendaan yang terkuat kedudukannya mengenai adanya tiga asas, _yaitu: publiciteit, specialiteit, dan onndelbaarheid . Dengan dilakukannya suatu subrogasi terkesan terjadi peralihan kreditur dengan segala akibatnya, sehingga dengan beralihnya kedudukan ini hipotik yang mengikuti perjanjian kreditnya ikut beralih secara nyata. Narnun subrogasi sebagai suatu perjanjianan antara para pihak padanya berlaku ketentuan pada 1338 KUHPerdata, bahwa "Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya". Dalam permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini, walapun telah terjadi pembayaran piutang oleh orang ketiga, hal ini tidak menyebabkan terjadinya peralihan kedudukan sebagai kreditur secara nyata, karena sebelumnya telah diperjanjikan bahwa segala masalah teknis yang menyangkut rnasalah teknis perjnnjian kredit masih menjadi tanggungan kreditur lama."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20327
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abdul Affandi
"Pemberi Fidusia tetap menguasai benda yang dijaminkan jika menggunakan lembaga Jaminan Fidusia. Pada undang-undang NomorĀ· 42 Tahun 1999 hanya terdapat istilah Benda. Istilah harta benda dalam perkawinan tidak di temukan di dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999. Istilah harta benda dalam perkawinan dapat ditemukan di dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Tidak terdapatnya istilah harta benda dalam perkawinan yang dijadikan objek Jaminan Fidusia dapat menimbulkan permasalahan perlindungan dan kepastian hukum bagi hak suami istri. Cara atau tahap pembebanan juga tidak di temukan di dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999. Berdasarkan asas Lex speciales derogat legi generali, maka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dapat diberlakukan untuk pembebanan harta benda dalam perkawinan dengan Jaminan Fidusia. Pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 sudah terdapat perlindungan yang seimbang bagi hak suami/istri atas harta benda dalam perkawinan, sehingga secara tidak langsung pada Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 juga terdapat perlindungan yang seimbang terhadap hak suami/istri atas harta benda dalam perkawinan yang dibebani dengan. Jaminan Fidusia. Walaupun di Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tidak terdapat cara atau tahap pembebanan para pihak dapat menggunakan pendapat sarjana hukum sebagai sumber hukum. Penelitian hukum ini termasuk ke dalam jenis penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S21109
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sumiati
"Pengikatan jamjnan merupakan salah satu cara untuk mengamankan kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya. Kendaraan bermotor yang merupakan benda bergerak dapat dijadilian jaminan kredit di PT. Bank Negara Indonesia. (Persero). Pengikatan jaminannya adaah dengan fiducia eigendoms overdracht (Fiducia) dan dengan gadai.
Lembaga gadai telah lama dike nal dalam praktek perbankan, sedang lembaga fiducia ini dikenal melalui yurisprudensi. Lembaga ini timbul dari kebutuhan dalam masyarakat. Lembaga ini belum diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan. Lembaga fiducia disukai oleh masyarakat, karena disamping debitur memperoleh kredit dari PT. Bank Negara Indonesia (Persero) juga dapat memper gunakan kendaraan hermotor yang dijaminkan.
Dalam prakteknya, pengikatan jaminan kendaraan bermotor lebih banyak dilaksanakan secara fiducia karena barang yang dijamimkan. berada pada debitur, maka ada kemungkililan kendaraan tersebut menjadi aus atau rusak sehingga terjadi penyusutan nilai. dari kendaraan bermotor tersebut.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20387
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Indri Khrisnavari
"Sebelum berlakunya UUPA, hukum yang mengatur hak jaminan atas tanah adalah hukum adat dengan lembaga jonggolan. Setelah berlakunya UUPA (24 September 1960 9 April 1996), hak jaminan atas tanah disebut Hak Tanggungan, dan diatur dengan Undang-undang (pasal 51 UUPA) . Selama Undang-undang yang dimaksud belum terbentuk, maka melalui pasal 57, berlakulah ketentuan-ketentuan hypotheek dalam KUHPer dan credietverband dalam S. 1937-190, sepanjang soal-soal yang diaturnya belum diatur dalam UUPA dan peraturan-peraturan pelaksananya. Undang-undang mengenai Hak Tanggungan disahkan pada tanggal 9 April 1996 dan langsung berlaku efektif. Sejak itu, maka keseluruhan ketentuan mengenai Hak Tanggungan diatur dalam satu Undang-imdang nasional. Dengan demikian terciptalah unifikasi di bidang hukum tanah nasional khususnya hukiam jaminan mengenai tanah sesuai dengan tujuan UUPA."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20690
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Halimatusya`diyah
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>