Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 106521 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rifwaldi Rivai
Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Britono
Universitas Indonesia, 1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ervinia Ida Wahyuni
"Konsumen perbankan biasanya berada pada posisi yang lemah dan harus mendapat perlindungan hukum agar tidak dirugikan. Terutama konsumen muslim yang menggunakan jasa syariah charge card yang terhitung produk baru yang dikeluarkan oleh salah satu perbankan syariah di Indonesia. Oleh karena itu perlu pengkajian yang menyeluruh terhadap produk syariah charge card tersebut. Pengkajian yang mencakup apa dan bagaimana konsep syariah charge card, bagaimana konsep syariah charge card di dalam BII Syariah Platinum Access yang juga dikenal dengan nama BII Syariah Card, serta pengkajian mengenai penggunaan kartu syariah charge card, khususnya BII Syariah Card dikaitkan dengan hukum perlindungan konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat hukum normatif dengan berpedoman pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perbankan syariah, dapat diambil kesimpulan bahwa BII Syariah Card adalah kartu plastik berjenis Syariah Charge Card yang sesuai dengan prinsip Kafalah (penjaminan) dan prinsip Qardh (peminjaman) yang menyediakan fasilitas dana talangan pada setiap transaksi yang dilakukan antara pemegang kartu dengan perusahaan atau toko (merchants) yang bersedia menerima pembayaran dengan BII Syariah Card. Selain sebagai dana talangan pada saat pembayaran kepada merchant, pemegang BII Syariah Card juga dapat menggunakan kartu tersebut untuk melakukan penarikan secara tunai di mana dana tersebut akan ditagih BII Syariah Platinum Access pada waktu tertentu yang telah diperjanjikan sebelumnya. Berkaitan dengan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengenai Syariah Charge Card bahwa penggunaan kartu syariah charge card tidak boleh digunakan untuk transaksi objek yang haram atau maksiat. Pada kenyataannya, saat ini belum ada teknologi serta sistem yang bisa melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap hal tersebut agar transaksi yang berkaitan tidak dapat diproses. Sehingga saat ini yang terjadi adalah cardholder BII Syariah Card bila tidak dilandasi dengan moral serta itikad yang baik dapat melakukan transaksi pembelian objek yang haram dan maksiat."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T15452
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Purba, Sarah Mutiara Adriana
"Kartu kredit merupakan transaksi modern dalam bidang ekonomi yang tidak menggunakan uang tunai. Sejalan dengan meningkatnya jumlah kartu kredit yang diterbitkan oleh bank dan meningkatnya jumlah transaksi serta beragamnya pola transaksi yang didukung perkembangan teknologi yang pesat, penyalahgunaan fungsi kartu kredit bukan sebagai alat pembayaran pun semakin meningkat. Transaksi penarikan/gesek tunai pada merchant (Merchant Cash Withdrawal Transaction) atau yang lebih dikenal dengan istilah "penarikan/gesek tunai" merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan terhadap fungsi kartu kredit. Praktik transaksi penarikan/gesek tunai di merchant merupakan kegiatan yang dilarang oleh Bank Indonesia, karena memberikan dampak buruk kepada pemegang kartu (cardholder), penerbit (Issuer), pengelola (acquirer) serta memberikan efek buruk kepada kinerja perbankan dan perekonomian Indonesia.
Saat ini Bank Indonesia hanya memberikan penekanan dan sanksi kepada Acquirer agar melakukan pengawasan secara ketat terhadap praktik tersebut. Namun praktik ini masih akan terus tumbuh selama ada demand dari pemegang kartu (cardholder) dan supply dari merchant, karena masih belum ada peraturan perundang-undangan yang jelas untuk mengatur mengenai sanksi yang tegas kepada pemegang kartu (cardholder) dan merchant yang memang dengan sengaja melakukan praktik penarikan/gesek tunai ini, yang memberikan kepastian hukum bagi Acquirer dan Issuer.

Using credit cards are modern transactions instead of cash. In line with the increasing number of credit cards issued by banks, the increasing number of transactions and the variety of transaction patterns supported by rapid technological developments, the misuse of credit card functions has also increased. Cash Withdrawal Transaction at merchants or better known as "Gesek Tunai" is kind of misuse of credit card functions. The practice of cash withdrawal at merchants is an activity that is prohibited by Bank Indonesia, because it has a negative impact on Cardholders, Issuers, Acquirers and has a detrimental effect on the performance of the banking sector and also impact the economy of Indonesia.
Bank Indonesia only emphasis and give sanctions on the Acquirer in order to strictly supervise the practice. However, this practice will continue to grow as long as there are demands from cardholders and supply from merchants. Inadequate laws and regulations to regulate strict sanctions on cardholders and merchants who are intentionally practice cash withdrawal transcation, which provides legal certainty for Acquirers and Issuers.
"
Depok: Universitas Indonesia, 2017
T52458
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1994
S22977
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Novasi atau disebut juga sebagai pembaharuan hutang
merupakan suatu pembuatan perjanjian baru yang menghapuskan
suatu perikatan lama sambil meletakan suatu perikatan baru
yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula. Dalam
KUHPerdata, novasi adalah hasil terjemahan dari kata
schuldvernieuwing dan secara umum dikenal sebagai
pembaharuan hutang yang pengaturannya tercantum dalam Buku
III KUHPerdata terdapat dalam Bab IV bagian tiga pasal 1413
sampai 1424. Meskipun demikian, sampai sekarang sebenarnya
belum ada istilah baku untuk menggantikan istilah novasi.
Jika dikaitkan dengan kartu kredit sebagai alat pembayaran,
maka dapat dilihat adanya penerapan konsep novasi ini.
Penggunaan kartu kredit oleh pemegang kartu adalah
berdasarkan perjanjian yaitu berawal dari perjanjian
penerbitan kartu kredit yang kemudian dilanjutkan dengan
perjanjian pemakaian kartu kredit. Perjanjian penerbitan
kartu kredit berupa pemberian fasilitas untuk membeli
barang/jasa dengan tidak harus membayar secara tunai,
antara penerbit dengan pemegang kartu. Perjanjian pemakaian
kartu kredit berupa kegiatan memanfaatkan kartu kredit oleh
pemegangnya untuk memperoleh barang/jasa dengan
pembayarannya memakai kartu kredit tersebut dimana
selanjutnya melibatkan tiga pihak yaitu penerbit, pemegang
kartu, dan merchant yang mana antara satu dengan yang
lainnya saling mempunyai hubungan hukum. Di dalam hubungan
hukum antara para pihak pada perjanjian kartu kredit inilah
terlihat adanya penerapan konsep novasi. Hal ini dapat
dilihat pada transaksi antara penerbit dengan merchant,
dimana disini terjadi novasi subjektif aktif (yang
diperbaharui adalah krediturnya), sedangkan pada
pengkonversian hubungan hukum jual beli antara pemegang
kartu dengan merchant menjadi hubungan hukum hutang piutang
antara pemegang kartu dengan penerbit terjadi novasi
objektif(yang diperbaharui adalah objek dari
perjanjiannya)."
[Universitas Indonesia, ], 2007
S21435
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agnes Indah Kartika
"Deregulasi perbankan yang dituangkan dalam berbagai paket kebijaksanaan pemerintah mengakibatkan bank-bank berkembang pesat. Wahana yang subur dalam era perbankan tersebut menjadikan persaingan antar bank semakin kompetitif. Akibatnya , diversifikasi jenis-jenis roduk dan jasa bank yang bervariasi ditawarkan kepada konsumen. Bagi dunia perbankan, terobosan-terobosan berupa inovasi dan modifikasi produk atau jasa bank sudah seharusnya merupakan kreasi-kreasi yang digalakkan secara terus menerus dalam mempertahankan dan meningkatkan pangsa pasar. Salah satu produk yang ditawarkan adalah Credit Card atau Kartu Kredit sebagai hasil inovasi diera yang serba canggih ini.
Credit Card adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh bank sebagai Credit card Issuer kepada pemegang Credit Card atau Card Holder, sehingga pemegang kartu tersebut bisa menggunakannya untuk berbelanja di tempat-tempat yang terdaftar dapat menerima Credit Card tersebut (Merchant). Dengan demikian timbullah hubungan-hubungan hukum diantara para pihak yang terlibat dalam pengoperasian Credit Card yang dituangkan dalam suatu perjanjian, diantaranya adalah Perjanjian Keanggotaan Credit Card antara Credit Card Issuer dengan Card Holder.
Perjanjian Keanggotaan Credit Card memilili identitas lain daripada macam perjanjian yang biasa dikenal di dalam Buku Ill Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Oleh karena itu, pengaturannya diserahkan kepada para pihak berdasarkan asas kebebasan berkontrak yang termuat dalam pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata dan memperhatikan pasal 1320 KUHPerdata yang memuat syarat-syarat sahnya suatu perjanjian serta pasal 1338 KUHPerdata yang menjadi landasan untuk memperhatikan
kepatutan, kebiasaan dan undang-undang.
Apabila dilihat materi Perjanjian Keanggotaan Credit Card, terlihat bahwa isi pasalnya telah ditentukan terlebih dahulu dalam suatu bentuk formulir tertentu oleh pihak Credit Card Issuer. Hal tersebut menunjukkam bahwa perjanjian ini dalam praktek perbankan adalah suatu perjanjian baku. Dengan demikian maka perjanjian tersebut mengandung kelemahan karena melanggar pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata jo pasal 1320 KUHPerdata. Namun, pada kenyataannya perjanjian tersebut masih dibutuhkan dalam lalu lintas hubungan masyarakat .
Penerapan dari Perjanjian Keanggotaan Credit Card tidak menutup kemungkinan akan adanya wanprestasi di antara para pihak yang terlibat dalam pengoperasiannya. Juga mengundang berbagai aspek positif dan negative sebgai akibat adanya suatu inovasi produk Credit Card yang masih terbilang baru untuk masyarakat Indonesia ini.
Bisnis Credit Card mempunyai resiko tinggi yang dapat menimbulkan kerawanan-kerawanan
dalam pengoperasiannya. Seperti, pencurian card atau penyalahgunaan card yang didalangi oleh sindikat-sindikat Credit Card. Oleh karena itu, Credit Card Issuer dituntut untuk melakukan berbagai upaya-upaya dalam pengembangan pengoperasian Credit Card untuk memperkecil beban resiko."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20325
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Herman Setiawan
"Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan, tekhnologi dan juga informasi, maka dunia perbankan Indonesia saat ini, mengalai perkembangan yang pesat; jika dibandingkan dua atau tiga puluh tahun yang lalu. Dengan kondisi seperti itu maka tidak mengherankan Jika dunia perbankan pada saat ini, banyak menawarkan berbagai macam : fasilitas dan salah satunya adalah kartu kredit. Dalam membuat perjanjian pihak bank ยท (pihak Penerbit kartu kredit), biasanya telah membuat terlebih dahulu perjanjian secara sepihak (hanya dibuat oleh pihak Bank) yaitu perjanjian Keanggotaan kartu kredit yang merupakan perjanjian baku. Dalam perjanjian ini biasanya pihak penerbit kartu kredit mempunyai posisi yang dominan, dimana klausul-klausul yang ada biasanya memberatkan pihak pemegang kartu kredit yang dalam hal ini disebut juga konsumen. Secara jelas penerbit kartu kredit membatasi tanggung jawabnya terhadap konsumen. Posisi pemegang kartu kredit dalam pepanjian keanggotaan kartu kredit adalah sebagai pihak yang lemah, karena tidak memiliki posisi tawar menawar, mereka "terpojok" oleh posisi "take U or leave it" .Dan di dalam perjanjian kartu kredi PT. ABC sebagai suatu perjanjian baku mempunyai banyak ketidakseimbangan yang terlihat dari adanya klausul-klausul eksonerasi yang tidak adil bagi pemegang kartu kredit. Dan hal itu bertentangan dengan KUHPerdata dan juga Undang-undang Perlindungan Konsumen. Dalam Perjanian keanggotaan Kartu kredit Bank BCA banyak di jumpai klausul-klausul eksonerasi/eksensi, yang seharusnya tidak di cantumkan, karena hal ini sangat merugikan nasabah pemegang kartu kredit sebagai konsumen. Sebenarnya UU Perlindungan Konsumen merupakan undang-undang yang cukup baik dalam melindungi hak-hak konsumen, namun pengaturannya masih bersifat umum, maka diperlukan suatu peraturan perundang-undangan khusus mengenai kartu kredit ini. Dan saat ini telah ada upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan yaitu dengan dibentuknya BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen), namun hal ini masih menunggu pelantikan dari pemerintah agar BPSK ini dapat berjalan. Lembaga ini merupakan alternatif peradilan yang cukup baik dalam menyelesaikan sengketa-sengketa konsumen"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S21004
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Nasution, Asnarani
"Pada zaman ini, kebanyakan masyarakat membayar dengan menggunakan kartu plastik atau yang biasa disebut dengan kartu kredit. Kartu kredit dapat diterbitkan oleh Bank/Lembaga Keuangan. Bank sebagai tempat yang dipercayakan masyarakat untuk menyimpan dana haruslah menjaga kerahasiaan informasi dari nasabahnya. Dalam UU No. 10 Tahun 1998 dikenal adanya Rahasia Bank. Baru-baru ini Menteri Keuangan mengeluarkan peraturan tentang rincian jenis data dan infromasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Dalam tesis ini permasalahan yang diajukan mengenai mengapa data nasabah kartu kredit tidak termasuk dalam pengertian rahasia bank berdasarkan Pasal 1 angka 28 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan bagaimana Perlindungan Hukum terhadap Nasabah Kartu Kredit terkait rahasia bank sebagai nasabah yang tidak termasuk dalam lingkup rahasia bank menurut Undang-undang Perbankan.
Metode penelitian dalam tesis ini adalah dengan pendekatan secara normatif, dan data sekunder diperoleh dengan studi kepustakaan. Berdasarkan analisis maka simpulannya adalah nasabah kartu kredit tidak termasuk dalam nasabah yang harus dirahasiakan informasinya karena yang harus dirahasiakan informasinya hanya nasabah penyimpan dan simpananya, sehingga di luar hal tersebut bukan hal yang harus dirahasiakan dan bentuk perlindungan hukum untuk nasabah kartu kredit dapat dilihat di Kitab Undang-undang Hukum Perdata, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan PBI Nomor 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Pembayaran.

In this day and age, most people pay by using plastic cards or commonly called credit cards. Credit card may be issued by Bank Financial Institution. Banks as places entrusted by the public to deposit funds shall maintain the confidentiality of information from its customers. In Act No. 10 Year 1998 known the existence of Bank Secrecy. Recently, the Minister of Finance issued a regulation on details of data types and information and procedures for the delivery of data and information related to taxation. In this thesis the problems raised about why the data of credit card customers are not included in the definition of bank secrecy under Article 1 number 28 of Law no. 10 of 1998 on Amendment to Law no. 7 of 1992 concerning Banking and how Legal Protection of Credit Card Customers is related to bank secrets as customers who are not included in the secret scope of banks according to the Banking Act.
Research method in this thesis is by normative approach, and secondary data obtained by literature study. Based on the analysis, the conclusion is that the credit card customers are not included in the client which should be kept confidential information because the information must be kept secret only the depositors and savings customers, so outside it is not a thing to be kept secret and forms of legal protection for credit card customers can be seen in the Book Civil Law, Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection, and PBI Number 16 1 PBI 2014 on Consumer Protection of Payment Services."
Depok: Universitas Indonesia, 2018
T49632
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>