Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 111768 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Burton, Richard
"ABSTRAK
Melalui metode penelitian dan pengumpulan data yang dilakukan dalam kepustakaan dan lapangan, penulis ingin meninjau dan mengetahui perjanjian yang diadakan antara sesama pihak swasta di dalam melakukan dan menyelesaikan pekerjaan pembuatan Gedung Departemen Pekerjaan Umum. Di dalam menangani proyek pembuatan Gedung Departemen Pekerjaan Umum ini, banyak melibatkan sub-kontraktor. Untuk itu penulis membatasinya hanya pada begian Blok B1/c lantai satu, yang telah dikerjakan oleh tiga sub-kontraktor, yaitu PT Harapan Unggul Perkasa, PT Agung Manunggal Hita Abadi dan Sub-kontraktor Sutardjo (badan hukum perseorangan). Sedangkan kontraktornya adalah PT Wijaya Karya.
Di dalam perjanjian yang telah dibuat, ingin dikemukakan bagaimana asas kebebasan berkontrak seperti yang disebutkan di dalam pasal 1338 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan hal-hal lainnya di dalam perjanjian dapat dilaksanakan. Adapun maksud/tujuan dari mengsubkontraktorkan suatu jenis pekerjaan adalah antara lain, untuk membagi (menitipkan) risiko dengan pihak sub-kontraktor; agar proses administrasi menjadi lebih sederhana; untuk membina golongan ekonomi lemah.
Bagaimana agar kedua belah pihak dapat memenuhi hak dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya, disinilah perlunya dibuat perjanjian yang baik dan jelas, apalagi sub-sub kontraktor yang menjadi partner kerja kontraktor cukup banyak, dan tidak tarjadi tumpang tindih di dalam isi perjanjiannya antara kontraktor dengan masing-masing sub-kontraktor. Dan dengan mengingat hasil akhir sebagai pertanggungjawaban yang harus diberikan oleh sub-sub kontraktor kepada kontraktor sebagai salah satu syarat untuk berakhirnya hubungan kerja diantara mereka."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ruslan
"Kekurangan perumahan penduduk, umumnya di negara-negara berkembang khususnya di Indonesia sudah menjadi masalah nasional. Pemerintah menyadari keadaan ini, untuk selanjutnya secara bertahap dilaksanakan pembangunan perumahan dengan sasaran masyarakat berpenghasilan rendah dan sedang. Pelaksanaan pembangunan perumahan untuk mengimbangi kebutuhan yang mendesak, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1974; dibentuklah Perum Perumnas sebagai lembaga pemerintah non Departemen, ditugasi merencanakan, membangun dan mengelola/mengusahakan bidang perumahan. Melihat kebutuhan akan rumah, banyaknya peminat rumah melalui Perum Perumnas, tidak mungkin dengan karyawan yang ada Perum Perumnas melaksanakan sendiri pembangunan perumahan. Untuk melaksanakan pembangunan rumah tersebut, Perum Perumnas melimpahkan pelaksanaan pembangunan rumah kepada pihak kedua/ kontraktor melalui perjanjian. Dalam pelaksanaan perjanjian pekerjaan pembangunan rumah inilah timbul beberapa permasalahan mulai dari proses pemberian pekerjaan sampai dengan pelaksanaan pekerjaan yang membawa akibat hukum baik terhadap Perum Perumnas maupun terhadap kontraktor. Pengungkapan permasalahan diatas adalah merupakan ide penulis, dimana permasalahan-permasalahan tersebut menarik untuk dibahas dalam penulisan skripsi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nestri Widyaningsih
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S20635
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nuniek Indah Puspitawati
"Negara Indonesia saat ini sedang membangun, dan hal ini menempatkan hukum menjadi suatu bagian yang juga harus memegang peran. Secara khusus peranan tersebut dapat dilihat pada perjanjian pemborongan pekerjaan mendirikan gedung antara instansi pemerintah dengan pemborong swasta. Walaupun Buku III Kitab Undang-undang hukum Perdata telah mengaturnya, namun dalam praktek diperlukan ketentuan lain yang ternyata sifatnya publik. Pada Perjanjian pemborongan pekorjaan mendirikan gedung Asrama Pendidikan Guru Perawatan Jakarta ini,dua kebentuan tersebut adalah: Keppres 14A/198O & Keppres 18/1981. Masalahnya adalah sampai sejauh mana ketentuan publik tersebut berpengaruh bagi perjanjian ini.
Berdasarkan penelitian melalui penelusuran perpustakaan dan juga melalui serentetan wawancara dengan petugas setempat diperoleh hasil : Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Mendirikan Gedung Asrama Pendidikan Guru Perawatan Jakarta, antara Departemen Kesehatan dengan PT. Bangun Indah Sakti diiakukan berdasarkan Garis-garis Besar Haluan Negara, yang dicantumkan dalam Tap MPR Il/1983.
Diperiukan campur tangan pemerintah untuk menentukan pemborong pelaksana melalui pelelangan sehingga terjadi pemerataan antara pemborong yang ekonominya lemah dan pemborong yang ekonominya kuat. Azas kebebasan berkontrak buku III Kibab Undang-undang HUKUM PERDATA dibabasi. Instansi Pemerintah meskipun dalam rangka melakukan tugas publiknya dalam hal iai bertindak sebagai badan perdata."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kristiyono Soeripto
"ABSTRAK
Skripsi ini dibuat dalam rangka memenuhi persyaratan untuk dapat menyelesaikan studi di Fakultas Hukum dan untuk penelitian/pengembangan ilmu Hukum (Perdata) khususnya di bidang Hukum Perjanjian Pemborongan.
Dalam memecahkan masalah transportasi di masa mendatang tidaklah mudah bila tidak dibarengi dengan terobosan-terobosan berupa penelitian-penelitian di sektor perhubungan dan untuk menunjang keberhasilan penelitian tersebut disediakanlah dana dari pemerintah yang setiap tahun tertampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam bentuk Daftar Isian Proyek (DIP).
Pelaksanaan penelitian tersebut membutuhkan kualifikasi pengetahuan dan teknologi tinggi sedangkan tenaga di Departemen sendiri belum mempunyai kemampuan untuk mengerjakannya; oleh karenanya faktor inilah yang mendorong pekerjaan penelitian diborongkan kepada para konsultan yang mempunyai kualifikasi yang dimaksud.
Dengan diterapkannya metode penelitian maka dapatlah diungkap aturan-aturan mana yang harus digunakan oleh proyek Penelitian Umum dalam menjalankan kegiatannya baik dalam bidang administrasi maupun dalam melaksanakan pemborongan pekerjaan penelitian kepada pemborong.
Secara umum proyek penelitian umum tunduk pada ketentuan-ketentuan yang ada dalam Departemen Perhubungan. Namun dalam melaksanakan pekerjaan pemborongan kepada konsultan. Proyek mempunyai otorita sendiri dan dilandasi oleh Hukum Perjanjian yang bersifat perdata.
Untuk masalah-masalah lain disesuaikan dengan asas kebebasan berkontrak yang diatur sendiri oleh Pemimpin Proyek sebagai wakil dari Departemen Perhubungan dan para Konsultan yang telah mendapat borongan pekerjaan penelitian."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Yunus
"Pembangunan adalah amanat konstitusi negara kita dan hubungan antara trilogi pembangunan dengan krisis ekonomi ternyata masih relevan. Konsultan teknik sebagai salah satu penyedia jasa dalam pekerjaan konstruksi memegang peranan penting selain kontraktor. Perjanjian yang dilakukan konsultan teknik dengan Pemerintah adalah perjanjian untuk melakukan jasa yaitu perjanjian antara pihak yang ahli melakukan jasa untuk kepentingan pihak lain guna mencapai tujuan dengan menerima pernbayaran berdasarkan tarif. Bagaimana proses sebelum terjadinya perjanjian dan masalah-masalah apa saja dalam perjanjian yang telah disepakati merupakan hal yang di teliti dalam skripsi ini. Penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan cara menggunakan berbagai literatur yang ada kaitannya dengan masalah-masalah yang dibahas dalam penulisan ini. Alat pengumpul data penelitian ini yaitu studi dokumen dan wawancara dengan nara sumber yaitu orang yang memberi informasi tidak mengenai diri sendiri tetapi karena keahlian atau jabatannya. Tahap yang di lakukan sebelum melakukan perjanjian untuk melakukan jasa pada Instansi Pemerintah dimulai dengan tahap pelelangan dan terdapat empat cara pelelangan yaitu pelelangan umum, pelelangan terbatas, pemilihan secara langsung dan penunjukan langsung. Salah satu syarat untuk mengikuti pelelangan, badan usaha harus mengikuti prakualifikasi untuk mempunyai Tanda Daftar Rekanan (TOR) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I. Hubungan hukum perjanjian untuk melakukan jasa antara PT. Seecons dengan Pemerintah adalah ernberian kuasa yang menjurus pada suatu pemberian tugas atau lastgeving. Permasalahan yang sering timbul adalah mobilisasi tenaga ahli konsultan karena pada waktu pelelangah konsultan mengajukan tenaga ahli yang mempunyai pengalaman dan keahlian yang tinggi namun pada saat mobilisasi tenaga ahli tersebut diganti, keterlambatan penyelesaian proyek dapat memberi keuntungan bagi konsultan teknik karena timbulnya kontrak addendum (kontrak tambah waktu), pemutusan perjanjian dapat dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah (Pemimpin Proyek) sehingga kedudukannya lebih tinggi dan Pasal 1266 KUH Perdata tidak diberlakukan maka penyelesaian perselisihan dilakukan secara arbitrase masalahnya bila ada pihak yang tidak melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela serta dikaitkan dengan UU No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi mengenai kegagalan bangunan dan aspek lingkungan. Ke depan disarankan agar dibuat peraturan perundang-undangan mengenai profesi jasa konsultan teknik."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20465
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andang Perbawanti
"Perusahaan Umum Pengerukan sebagai suatu badan usaha yang salah satu kegiatannya adalah melakukan pekerjaan pengerukan, memuat perjanjian-perjanjian dengan pihak-pihak lain, yang dikenal dengan nama perjanjian pemborongan untuk melaksanakan pekerjaan pengerukan. Perjanjian pemborongan pekerjaan merupakan suatu bentuk perjanjian khusus yang diatur di dalam :Buku III K.U.H.Per. Ketentuannya terdapat dalam Bab VII A pasal 1604 sampai dengan pasal 1617. Sebelum sampai pada tahap penandatanganan surat perjanjian, terlebih dahulu harus dilalui prosedur untuk memperoleh pekerjaan pemborongan. Ketentuan mengenai hal ini terdapat di dalam KEPPRES No. 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan A.P.B.N. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. PP. 74/1/1 - 86 tanggal 9 Agustus 1986 tentang petunjuk Pelaksanaan Pekerjaan Pengerukan Kolam Pelabuhan dan Alur-alur Pelayaran, ditetapkanlah suatu bentuk standard surat perjanjian pemborongan untuk melaksanakan pekerjaan pengerukan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20399
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Endang Ariwaty
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20391
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Herjantini
"ABSTRAK
Masalah Pokok
Tujuan dari pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta merata di seluruh tanah air, dan dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, dan harus benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat sebagai perbaikan tingkat hidup Bangsa Indonesia.
Dalam kegiatan pembangunan, baik pembangunan fisik maupun pembangunan mental tidak bisa dan tidak mungkin dilaksanakan oleh pemerintah, melainkan harus didukung oleh partisipasi seluruh lapisan masyarakat, dan untuk mendorong pihak swasta, khususnya swasta nasional untuk ikut aktif melaksanakan pembangunan.
Dalam hal pembangunan fisik diperlukan adanya partisipasi dari kelompok pengusaha/kontraktor untuk turut mewujudkan pembangunan proyek-proyek pemerintah, dengan ikut sertanya pihak swasta tersebut, maka timbullah hubungan hukum antara para pihak tersebut, hubungan hukum mana termasuk dalam bidang Hukum Perdata, khususnya bidang Hukum Perjanjian Hubungan hukum tersebut dalam perwujudannya dituangkan dalam Surat Perjanjian Borongan yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam proses pelaksanaan pekerjaan yang diperjanjikan.
Masalah pokok yang akan dibahas adalah tinjauan terhadap pasal-pasal yang mengatur mengenai perjanjian pemborongan pekerjaan dengan praktek pelaksanaan perjanjian pemborongan pekerjaan, antara P.T.Pembangunan Perumahan dengan P.T. Intalan Works.
Selain dari itu dikemukakan juga sampai sejauh manakah peranan pihak kontraktor dalam pembangunan, serta permasalahan-permasalahan apa saja yang dihadapi oleh para kontraktor pada umumnya, dan khususnya P.T. Intalan Works.
Disamping itu dibahas pula mengenai cara bagaimana pihak kontraktor mengatasi/menanggulangi permasalahan-permasalahan sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, dan penyelesaian perselisihan yang terjadi akibat adanya wanprestasi.
Metode Penelitian.
Dalam penulisan skripsi ini digunakan dua metode, yaitu melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Di dalam penelitian studi kepustakaan, penulis berusaha untuk memperoleh data dengan membaca bahan-bahan pustaka, serta berusaha mencari pemecahannya dengan berpedoman pada KUH Perdata, maupun buku-buku ilmiah laihnya yang ada hubungannya dengan penulisan ini.
Dalam penelitian melalui studi lapangan, penulis mengadakan penelitian langsung dengan jalan melakukan wawancara secara langsung dengan pihak-pihak yang berwenang dalam memberikan pendapat, diantaranya dengan Fabrication Manager yang telah memberikan data dan menjelaskan mengenai masalah yang berhubungan dengan kontrak-kontrak, dan dari Industrial Relations Manager, yang telah memberikan data dan informasi yang menyang kut permasalahan di bidang hukum.
Disamping itu pula dipergunakan metode komparatif, yang memperbandingkan data yang diperoleh dari studi kepustakaan dengan data yang diperoleh dari studi lapangan, dengan maksud untuk membandingkan teori yang sudah ada dengan praktek yang terjadi dalam masyarakat, dengan demikian akan diperoleh data yang sedikit banyaknya menghasilkan hak yang sebenarnya mendekati kenyataan.
Hal-hal yang ditemukan:
1. Pengertian dan definisi dalam pasal 1313 KUH Perdata kurang sempurna, karena tidak terlihat adanya perjanjian timbal-balik.
2. Pasal 1338 KUH Perdata memberikan kebebasan kepada para pihak untuk menentukan isi dari pada perjanjian yang mereka buat, jadi merupakan azas terbuka dalam Hukum Perjanjian (azas kebebasan berkontrak).
3. Penempatan pasal 1328 KUH Perdata yang mengatur wanprestasi, kurang sempurna adanya, karena ditempatkan dalam bagian yang mengatur tentang perikatan-perikatan untuk memberikan sesuatu, jadi seolah-olah hanya berlaku bagi perikatan yang demikian saja.
4. Terdapat ketidak seimbangan antara hak dan kewajiban pemberi tugas disatu pihak dengan hak dan kewajiban pemborong di lain pihak.
5. Dalam kontrak yang dibuat para pihak tidak diatur mengenai masalah peralihan risiko, yaitu siapakah yang harus mempertanggung jawabkan risiko diluar salahnya kedua belah pihak.
6. Pada prakteknya sering dijumpai harabatan-hambatan/permasalahan-permasalahan dalam pelaksanaan perjanjian, sehingga hal ini mengakibatkan perjanjian tidak dapat dilaksanakan sebagaimana rencana semula.
7. Penyelesaian perselisihan dengan cara musyawarah untuk mufakat adalah cara yang paling sering dijumpai dalam praktek, khususnya P.T. Intalan Works sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian pemborongan pekerjaan.
8. Harapan bahwa jika timbul sengketa diantara para pihak akan dapat diselesaikan secara cepat dan seadil-adilnya melalui peradilan wasit tidak ditemui dalam praktek, karena sengketa yang timbul dan tidak terselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat tidak diajukan ke Peradilan wasit, oleh karena hingga saat ini di Indonesia belum mempunyai Peradilan wasit, melainkan diajukan melalui Pengadilan Negeri.
Kesimpulan.
Untuk memperlancar lajunya pembangunan yang sedang dilakukan pemerintah, maka untuk itu diperlukan adanya partisipasi dari pihak swasta dalam hal ini pemborong/kontraktor yang direalisir dalam bentuk Perjanjian pemborongan pekerjaan.
Perjanjian tersebut di atas akan didahului suatu proses, yaitu di pihak yang memborongkan pekerjaan membuat perencanaan kerja yang cermat untuk kemudian diadakan pelelangan/tender atau penunjukkan langsung, tergantung dari jenis dan volume pekerjaan.
Di pihak lain, Pemborong akan didahului melalui proses prakualifikasi, pengajuan penawaran, penanda-tanganan perjanjian seandainya yang bersangkutan memenuhi syarat yang diajukan oleh pihak yang memborongkan pekerjaan.
Dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan sering dijumpai permasalahan, sehingga menimbulkan keterlambatan pekerjaan atau hal-hal yang tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disetujui bersama. Untuk menyelesaikan hal tersebut di atas (wanprestasi), maka selain apa yang telah ditentukan di dalam perjanjian yaitu musyawarah untuk mufakat, atau melalui Badan Arbitrase Nasional (BANI), maka dalam prakteknya akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri.
Saran
Kehadiran para kontraktor sebagai pasangan kerja bagi pemerintah, sangat menunjang keberhasilan dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang sedang digalakkan terutama dalam pembangunan fisik, maka untuk itu :
- Perlu adanya pengaturan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian pemborongan pekerjaan, dan peraturan tersebut hendaknya mencerminkan keseimbangan kepentingan pihak kontraktor dan pihak pemberi tugas (bouwheer), sehingga dalam pelaksanaannya tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
- Penanda-tanganan Surat Perjanjian, agar dilakukan pada saat yang bersamaan, dan pekerjaan dimulai setelah penanda-tanganan oleh para pihak.
- Demi adanya kepastian bagi pihak kontraktor dan bouwheer, pemerintah hendaknya memberikan penjelasan terhadap akibat dari adanya Perobahan kebijaksanaan dalam bidang ekonomi/moneter, sehingga dapat diketahui apakah keadaan tersebut dapat diklasifikasi kan sebagai force majeure atau tidak.
- Agar disusun suatu Perundang-undangan dan yurisprudensi tentang Peradilan wasit.
Dengan adanya pengembangan dan penyempurnaan perjanjian pemborongan pekerjaan, terutama bertujuan untuk menyempurnakan sistim, bentuk dan ketentuan-ketentuan yang dibuat para pihak dalam perjanjian, sehingga masalah-masalah yang timbul akan dapat diatasi dengan mudah, dengan demikian terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban para pihak, serta hak dan kewajiban tersebut dapat dijamin kepastian hukumnya.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
B. Wahyu Nariswari
"Didalam ketetapan MPR No. 11/MPR/1993 tentang Garis Besar Haluan Negara, bidang ekonomi disinggung secara singkat perlunya peningkatan mutu dan pelayanan penyelenggaraan jasa kepariwisataan. Peningkatan mutu dan pelayanan penyelenggaraan Jasa Kepariwisataan ini mencakup bermacam-macam segi seperti misalnya paket wisata yang ditawarkan, biaya yang dibayar oleh wisatawan, hubungan hukum antara Biro Penyelenggara Jasa Paket Wisata dengan para wisatawan dan sebagainya. Dilihat dari kacamata hukum, perjanjian antara biro perjalanan umum penyelenggara jasa paket wisata merupakan hal yang terpenting karena tercakup di dalamnya hak dan tanggungjawab masing-masing pihak selama berlangsung nya perjanjian tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S20649
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>