Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 29046 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Heddy Sukandi
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mohammad Indra Warga Dalem
"Tidak ada abstrak"
Depok: Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ken Wedhayanti DA
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S20405
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dumanauw, Peter A.L.
"Dalam pasal 33 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945 dikatakan bahwa bangsa Indonesia sebagai pemegang hak milik atas kekayaan alam, minyak dan gas bumi yang terkandung dalam bumi dan air wilayah Indonesia, yang merupakan wilayah hukum pertambangan Indonesia memberikan kekuasaan kepada negara untuk mengatur dan memanfaatkan kekayaan nasional tersebut sebaik-baiknya agar tercapai masyarakat yang adil dan makmur. Dengan demikian negara mempunyai hak penguasaan atas kekayaan nasional tersebut dengan menyerahkan penyelenggaraan dan pelaksanaannya kepada perusahaan milik negara, yaitu Pertamina (Perusahaan Tambang Minyak Negara) berupa kuasa pertambangan minyak dan gas bumi yang meliputi eksplorasi, pemurnian, pengelolahan, pengangkutan dan penjualan. Tetapi pada kenyataannya didalam pelaksanaan pekerjaan penambangan minyak di Indonesia, ada pekerjaan yang dapat dilakukan sendiri oleh Pertamina dan ada pula yang tidak dapat dilakukan sendiri oleh Pertamina. Salah satu faktor yang menyebabkan tidak dapatnya Pertamina melakukan penambangan sendiri adalah disebabkan semakin tingginya teknologi yang diperlukan untuk melakukan penambangan di Indonesia dikarenakan sulitnya medan penambangan dan untuk memperoleh kualitas dan kuantitas yang semaksimal mungkin. Faktor biaya yang sangat besar dengan resiko yang tinggi juga merupakan faktor diadakannya kerjasama dengan pihak swasta. Pekerjaan penambangan minyak yang tidak dapat dilakukan sendiri oleh Pertamina dilakukan melalui kerjasama antara Pertamina dan kontraktor asing, yaitu dalam bentuk Kontrak Production Sharing (Production Sharing Contract). Sebagai tindak lanjut dari hal tersebut diatas, maka penulis bermaksud membahas Kontrak Production Sharing yang dilakukan oleh Pertamina dan Atlantic Riechfield Indonesia Inc., yang mana penulis mendapatkan hal-hal yang menarik untuk dibahas dalam kontrak ini, seperti diantaranya mengenai 'Apakah kontrak Production Sharing itu, dan apa saja yang diatur didalamnya?' Bagaimana menyelesaikan masalah dalam hal terjadi perselisihan diantara mereka dan juga apakah teori-teori perjanjian yang ada sesuai dengan prakteknya atau terdapat perbedaan-perbedaannya. Atas dasar inilah penulis memberanikan diri untuk menyusunnya dalam sebuah skripsi dengan judul 'Kontrak Production Sharing Antara Pertamina dan Atlantic Richfield Indonesia Inc . Ditinjau Dari Segi Hukum Perdata."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20432
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mila Karmila
"Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada Alinea ke 4 disebutkan : "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum

. ". Dewasa ini Negara Republik Indonesia sedang giat-giatnya melakukan pembangunan disegala bidang. Pada TAP MPR RI No. II/MPR/1988 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara, dalam bidang kesehatan akan ditingkatkannya pelayanan penyediaan obat yang makin merata dan terjangkaunya oleh rakyat serta aman, salah satu sarananya adalah melalui apotik. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pihak apotik mungkin saja melakukan kesalahan yang dapat menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan, seperti adanya kasus apotik Setia Budi, apotik Maribaya dan apotik Jakarta. Dengan adanya kasus-kasus tersebut diatas, penulis ingin mengkaji lebih dalam mengenai "Malapraktek Pharmaceutis di tinjau dari Segi Hukum Perdata", dengan mengadakan penelitian kepustakaan, berkonsultasi dengan Staf Biro Hukum dan Humas Departemen Kesehatan-RI, Apoteker, Asisten Apoteker dan Pimpinan Apotik Restu di Padalarang (Bandung) serta patient relation Rumah Sakit Pusat Pertamina di Jakarta juga menganalisa putusan Pengadilan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1990
S25903
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Moenartining
"Penerbit buku dengan pengarang buku mempunyai hubungan yang sangat erat dan saling kait-mengkait dalam penerbitan buku. Namun demikian hubungan yang sangat erat dan saling mengkait itu kenyataannya tidaklah sedemikian sehat karena kendatipun hubungan penerbit buku dengan pengarang buku itu sudah tertuang dalam suatu perjanjian, masih juga timbul adanya ketidakpuasan yaitu dari pihak pengarang buku.
Ketidakpuasan itu timbul dikarenakan adanya ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban dari penerbit buku dan pengarang buku. Perjanjian yang sudah merupakan standart itu, lebih banyak menguntungkan pihak penerbit buku dan pula upaya pengawasan tentang berapa banyak buku yang telah diterbitkan oleh penerbit buku dan berapa banyak buku yang telah dipasarkan dan yang telah terbeli, hampir-hampir tidak dipunya oleh pihak pengarang buku.
Sebagai upaya untuk mencegah dan mengatasi agar pihak pengarang buku tidak dirugikan maka perlu adanya keterbukaan dari pihak pengarang buku dalam menentukan isi perjanjian, prosentasi honorarium pengarang harus ada ketentuan atau ada batas minimum yang memadai hasilnya bagi pengarang dan adanya perhatian pemerintah untuk terciptanya perjanjian yang seimbang guna memperhatikan kepentingan pengarang.
"
Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rr. Indira Laksmi
"Tidak ada abstrak"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rambe, Lokot
"ABSTRAK
Pembangunan Nasional sebagai sarana untuk menciptakan kesejahteraan rakyat secara merata, didalam pelaksanannya mamerlukan pembiayaan yang cukup besar baik dalam bentuk rupiah maupun devisa. Untuk mendukung kelancaran panbangunan tersebut, maka pengerahan dana ini tidak saja diandalkan dari ekspor minyak dan gas bumi yang merupakan bagian terbesar dari penerimaan devisa negara, namun oleh pemerintah telah diambil kebijaksanaan untuk mendorong peningkatan ekspor barangbarang; diluar minyak dan gas bumi (non-migas).
Karet, sebagai salah satu mata dagangan ekspor non-migas yang potensial, memegang peranan penting didalam penerimaan devisa negara. Hal ini mengingat bahwa karet merupakan mata dagangan ketiga setelah minyak dan gas bumi, serta kayu yang memberikan andil yang cukup besar didalam penerimaan devisa bagi negara dan merupakan mata dagangan yang memberi sumber penghidupan bagi rakyat banyak di Indonesia.
Untuk mendorong peningkatan ekspor mata dagangan karet ini telah diambil langkah-langkah ke arah itu, baik oleh produsen/eksportir, assosiasi maupun pamerintah. Dipihak pemerintah telah dikeluarkan kebijaksanaan-kebijaksanaan dibidang pembinaan mutunya serta menciptakan iklim terhadap kelancaran arus barang ekspor nonMigas ini didalam rangka memantapkan pasaran di luar negeri atau menciptakan daya saing mata dagangan ekspor Indonesia, baik dari segi mutu maupun harga.
Kesemua usaha-usaha tersebut, belum menjamin bahwa Pembeli/konsumen akan menganggap bahwa mata dagangan karet Indonesia selalu bermutu baik. Kenyataannya dengan adanya heterogenitas persyaratan yang diminta porteli antara lain pengujian mutu mata dagangan karet, yang harus dilakukan pengujiannya kembali di luar negeri oleh pihak pembeli dan dilain pihak adanya persaingan yang ketat antara negara-negara produsen karet serta eksportir yang kurang disiplin, mengakibatkan kedudukan eksportir Indonesia berada pada posisi yang lemah, begitu juga hukum positip yang ada belum mendukung ke arah perbaikan yang
diharapkan.
Dari kenyataan yang begitu kompleks, maka untuk melindungi semua pihak yang berhubungan dengan perdagangan karet ini, pihak Organisasi Karet Internasional (International Rubber Association) yang beranggotakan negara-negara konsumen, produsen serta perusahaan-perusahaan yang erat hubungannya dengan barang jadi karet telah menyusun konsep kontrak dagang yang berlaku secara intemasional, namun dari tiga konsep yarg diajukan baru satu konsep yang disetujui.
Dalam skripsi ini ditinjau perjanjian karet tersebut dari sudut KUH Perdata Indonesia sebagai Hukun Positif serta untuk melihat sampai sejauhmana perjanjian tersebut dapat menunjang kebijaksanaan pemerintah didalam peningkatan ekspor non-migas.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jenny Tajuw
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>