Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 36278 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Lily Sulyanti
"ABSTRAK
Melalui metode penelitian kepustakaan dan wawancara serta analisa perundangan penulis melakukan suatu penelitian yang bertujuan untuk melihat dan menguraikan sejauh manakah realisasi pelaksanaan perjanjian kredit ekspor, sebagaimana telah dirintis oleh Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa yang lebih dikenal dengan Paket Kebijaksanaan men tori Perdagangan Tahun 1982 yang telah berjalan cukup lama. Kebijaksanaan ini dirahkan menuju penyempurnaan dan peningkatan efisiensi perdagangan baik di dalam maupun di luar negeri, sehingga akan tercipta keadaan dimana perkembangan harga terjadi secara layak dan bersaing. Dalam rangka ini Pemerintah menyediakan pula fasilitas kredit ekspor dangan syarat-syarat lunak kepada eksportir nasional yang kemudian pada tanggal 24 september 1985 Pemerintah. Menteri Keuangan telah menerbitkan pula suatu surat keputusan baru yang memperbolehkan perusahaan PMA dalam menikmati fasilitas tersebut meskipun dengan perbedaan jumlah 15 %. Jadi dapat disimpulkan bahwa untuk meningkatkan pendapatan devisa yang berasal dari ekspor non migas, pemerintah memberikan fasilitas kredit ekspor, dan untuk menunjang program pemerintah tersebut perlu adanya suatu kesadaran dengan pihak eksportir agar tidak menyalahgunakan fasilitas kredit ekspor yang telah diterimanya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ratih Pramurwatin
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Purba, Marhalam
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adi Suryadi
"ABSTRAK
Dalam penyediaan fasilitas kredit bank, khususnya dibidang kredit perumahan, dewasa ini hampir semua bank melaksanakannya, baik itu bank pemerintah maupun bank swasta. Pada umumnya fasilitas kredit perumahan tersebut, memberikan fasilitas kredit yang besarnya 75%-80% dari seluruh harga pembelian rumah, dan sisanya merupakan uang muka yang harus dibayar tunai. Berbeda dengan yang telah disebutkan di atas, Bank Susila Bakti membedakan antara fasilitas kredit uang muka pemilikan rumah dan kredit pemilikan rumah, yang pelaksanaannya dilakukan secara bersamaan. Di dalam penulisan skripsi ini pembahasannya lebih ditekankan pada fasilitas kredit uang muka pemilikan rumah, dengan mengkaji berbagai kemungkinan timbulnya permasalahan, baik itu menyangkut perjanjian kreditnya, pengikatan atas barang jaminan serta kewenangan bank atas barang jaminan, dan
juga dibahas mengenai hubungan antara fasilitas kredit uang muka pemilikan rumah dengan fasilitas kredit pemilikan rumahnya yang ada pada Bank Susila Bakti.
Pembahasannya tidak terlepas dari ketentuan-ketentuan yang berlaku, seperti Kitab Undang-undang Hukum perdata, Undang-undang Pokok Perbankan Tahun 1967 Surat Edaran Bank Indonesia dan peraturan-peraturan lainnya yang berkaitan dengan materi yang sedang dibahas.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fauziah
"FAUZIAH, 0584220219, Aspek-aspek Yuridis Mengenai Perjanjian Pemberian Kredit Ekspor Pada PT Bank Perdania, Skripsi, Februari, 1990. Dewasa ini Indonesia
telah mulai mengembangkan sumber daya non migas yang bertumpu pada sumber daya alam, sebagai salah satu dari kekayaan alam yang dimilikinya dan sangat penting manfaatnya bagi taraf hidup dan kesejahteraan yang adil dan merata yang ingin diusahakan melalui pembangunan. Dalam rangka usaha pemerataan itu pemerintah berusaha keras rnembantu dan membuka kesempatan berusaha keras kepada mereka yang tergolong kedalam golongan ekonomi lemah, misalnya dengan memberikan bantuan modal, dan bentuk bantuan tersebut biasanya berupa kredit. Khususnya dibidang ekspor pemerintah telah berupaya untuk meningkatkan daya saing ekspor non migas dengan memberikan peluang dan rangsangan kepada dunia usaha untuk melakukan terobosan-terobosin didalam perdagangan Internasional. Untuk mendorong ekspor non migas guna mendapatkan devisa yang sangat dibutuhkan bagi pembangunan. Salah satu daripadanya adalah kredit ekspor untuk modal kerja yang berlaku saat ini dengan tingkat suku bunga yang jauh lebih murah dari suku bunga pasar. Kredit ini merupakan kredit khusus baik dari segi bunga, prosedur maupun persyaratan-persyaratannya. Ketentuan-ketentuan yang mengatur masalah kredit ekspor tidak sepenuhnya berdasarkan pada KUH Perdata, melainkan lebih didasarkan pada Kebijaksanaan-Kebijaksanaan pemerintah yang berdasarkan UUD 45 dan Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 1982. Dan ketentuan pelaksanaannya diatur didalam Kebijaksanaan pemerintah yang antara lain dituangkan dalam surat Edaran Bank Indonesia. Kebijaksanaan kredit ekspor tersebutt ernyata memberikan dampak yang positif bagi perkembangan dunia usaha pada umumnya, serta membantu terjadinya peningkatan yang cukup berarti dari penerimaan devisa ekspor non migas kita. Untuk itu pemerintah terus b rusaha rnenyempurnakan ketentuan kredit ekspor agar dapat mencapai sasaran yang dikehendaki."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S20321
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Retno Sunggingsari
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Souisa, NY. Wahyuni
"ABSTRAK
1. Masalah Pokok
Bahwa dalam rangka mericapai masyarakat yang adil dan makmur pemerintah telah melaksanakan pembangunan disegala bidang yang dilakukan secara bertahap melalui Repelita-Repelita.
Bahwa sampai saat ini pembiayaan pembangunan yang terpenting adalah masih berasal dari devisa Migas, sehingga dengan terus merosotnya harga minyak bumi dipasaran Internasional telah menyadarkan pemerintah untuk mencari sumber yang lain : yaitu dengan berusaha meningkatkan penerimaan devisa dari sektor non migas.
Untuk meningkatkan ekspor non migas peraerintah telah memberikan bantuan-bantuan kepada eksportir antara lain berupa pemberian kredit ekspor dengan bunga yang rendah untuk meningkatkan usahanya dengan meningkatnya ekspor non migas akan menghasilkan devisa bagi negara juga menguntungkan eksportir maupun pihak bank disamping memperluas kesempatan kerja atau peningkatan pendapatan yang diterima oleh para pekerja. Keadaan demikian akan menambah daya beli masyarakat sehingga akan mempengaruhi kemajuan ekonomi secara keseluruhan. Apabila keadaan tersebut kita tarik kedalam scope nasional maka berarti pemberian kredit ekspor dapat mempercepat proses perturnbuhan ekonomi masyarakat yang pada akhirnya akan dapat tercapai tujuan pembangunan tersebut.
Bahwa pemberian kredit ekspor menyangkut aspek hukum dalam hal ini menyangkut hukum perjanjian. Walaupun perjanjian kredit tunduk pada peraturan-peraturan yang bersifatkhusus dan ketentuan-ketentuan lain yang disetujui oleh para pihak, tetapi mengenai hal-hal umum yang tidak diatur didalam perjanjian kredit dan ketentuan-ketentuan khusus tersebut tetap tunduk pada ketentuan-ketentuan yang
terdapat dalam Bab XIII K.U.H.Perdata.
Bank Bumi Daya dimana penulis bekerja adalah salah satu penyalur kredit ekspor tersebut oleh sebab itu berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas penulis telah memilih judul. Perjanjian Kredit Dalam Rangka Kredit Ekspor Pada Bank Bumi Daya.
2. Metode Penelitian
Untuk menyusun skripsi ini penulis telah berusaha mengurnpulkan data baik yang berupa data primer raaupun data skunder. Metode penelitian yang dipergunakan untuk menghimpun data tersebut adalah dengan mengadakan penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field Research). Data yang terkumpul tersebut kemudian penulis olah sedemikian rupa sehingga tersusunlah skripsi ini.
3. Hal-hal yang Dapat Ditemukan
Pemberian kredit adalah merupakan perjanjian atau persetujuan yang tunduk pada pada Hukum Perjanjian, khususnya perjanjian pinjam mengganti seperti yang dirumuskan pada pasal 1754 K.U.H.Perdata.
Kredit ekspor mempunyai peranan yang penting dalam rangka meningkatkan ekspor non migas, dimana devisa yang diterima sangat menunjang terlaksananya pembangunan yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah bahkan diharapkan secara berangsur-angsur devisa non migas dapat mengurangi ketergantungan kita pada hasil minyak bumi yang keadaannya makin tidak menentu.
Dalam pelaksanaan pemberian kredit ekspor diketemukan adanya hal-hal yang menghambat lancarnya pemberian kredit ekspor maupun dalam pengembalian kredit ekspor tersebut, hal ini disebabkan antara lain oleh keadaan eksportir , keadaan perdagangan luar negeri maupun kebijaksanaan perdagangan negara lain dan hal-hal diluar kemampuan eksportir/ bank. Hal tersebut menimbulkan masalah-masalah baik yang dihadapi oleh eksportir/nasabah maupun oleh bank.
Kesimpulan Dan Saran-Saran
A. Kesimpulan
Pemberian kredit sebagai suatu bentuk perjanjian diatur dalam U.U.No.14 tahun 1967, namun karena belum diatur secara terperinci mengenai perjanjian kredit
tersebut maka berdasarkan peraturan peralihan pasal II 1945 perjanjian kredit tunduk pada Bab XIII Buku III K.U.H. Perdata, demikian kebanyakan pendapat para sarjana.
Tujuan pemberian kredit ekspor adalah untuk meningkatkan ekspor non migas kita yang dananya akan dipakai untuk membiayai pembangunan yang sedang dilaksanakan, yang sampai saat ini masih tergantung dari devisa migas.Dengan peningkatan ekspor non migas diharapkan dapat mengurangi ketergantungan tersebut.
Pemberian kredit ekspor didasarkan kepada kepercayaan bank terhadap calon debitur bahwa calon debitur dapat memenuhi persyaratan untuk memperoleh kredit ekspor dan dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya. Untuk mendapatkan kredit ekspor calon debitur harus mengajukan permohonan kredit kepada bank sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Walaupun dalam pemberian kredit ekspor diberikan kemudahan-kemudahan termasuk dalam hal jarainannya, narnun jarninan tersebut tetap mempunyai peranan yang penting dalam kredit ekspor. Oleh sebab itu untuk kredit ekspor ini ditentukan stock barang yang akan diekspor dan hasil negosiasi wesel ekspor sebagai jaminan utama serta asuransi jaminan kredit ekspor sebagai jaminan tambahan.
Dalam rangka penyaluran kredit ekspor tersebut, sampai sekarang masih terdapat harnbatan-hambatan yang harus mendapat perhatian agar pelaksanaan dikemudian
hari dapat lebih baik dan sesuai dengan yang diharapkan.
B. Saran-Saran
Agar pemberian kredit ekspor dapat berjalan dengan baik dan mencapai sasaran yang diharapkan, maka para eksportir hendaknya mengetahui seluk beluk perdagangan luar negeri secara baik untuk itu perlu diberikan petunjuk-petunjuk, sedangkan pihak bank agar memberikan pelayanan dan bimbingan agar debitur dapat berhasil dalam usahanya.
Hendaknya keputusan pemberian kredit didasarkan pada hasil penelitian yang obyektif namun demikian hendaknya penilaian dilakukan secara cepat dan seefisien mungkin.
Perlu pula adanya koordinasi yang baik dari semua instansi, baik dari pihak bank, pihak Departemen Perdagangan dan juga dari pihak debitur sendiri sehingga dapat tercapai sasaran yang ingin dicapai dari pemberian kredit ekspor tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Subari
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nina Munifah Rahma
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fatmiati Syam
"ABSTRAK
Permasalahan dalam skripsi ini bertitik tolak pada usaha Pemerintah melalui Bank Indonesia untuk merangsang berkembangnya produksi ekspor dalam usaha meningkatkan ekspor non migas, dengan memberikan fasilitas Kredit Likuiditas. Ekspor kepada Bank-bank pelaksana. Fasilitas Kredit Likuiditas Ekspor ini diberikan kepada Bank-bank pelaksana dalam rangka membantu bank pelaksana dalam memberikan Kredit Ekspor kepada nasabahnya. Dalam rangka pengumpulan data dan penemuan masalah guna kepentingan pembahasan Skripsi ini, penulis mengguna kan metode penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan Perjanjian kredit merupakan suatu perikatan yang lahir dari perjanjian, dan pengertian perjanjian kredit itu sendiri mendekati pengertian perjanjian pinjam meminjam sebagaimana dimaksud pasal 1754 KUH Perdata. Perjanjian kredit ini didalam praktek Perbankan tumbuh sebagai penjanjian standard. Dan perjanjian kredit bersifat konsensuil, penyerahan uang/kreditnya adalah bersifat riil. Untuk memperoleh fasilitas Kredit Likuiditas Ekspor ini harus diternpuh bebera pa prosedur, mulai dari proses permohonan sampai realisasinya. Bahwa adanya fasilitas Kredit Likuiditas Ekspor ini masih diperlukan dimasa-masa yang akan datang, rnengingat manfaat dan tujuan dibenikannya fasilitas ini, dimana Secara langsung/tidak langsung meningkatkan Ekspor non migas yang berarti pula meningkatkan devisa negara, serta menjaga stabilitas perekonomian."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>