Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 107214 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Iwan Natapriyana
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aulia Aman Rachman
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S25627
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pratomo Walujo
"ABSTRAK
Masalah Pokok : Masalah Penanaman Modal Asing merupakan topik yang menarik untuk dipelajari, dibahas dan dianalysa, baik oleh Negara- negara maju maupun Negara-negara berkembang, dengan meng gunakan kacamata ataupun tendensi kepentingan masing - masing Negara. Berbagai pendekatan bisa dilakukan dalam peninjauan terhadap masalah Penanaman Modal Asing ini di antaranya, pendekatan dari segi ekonomi, hukum, sosial budaya, keamanan, hubungan In ternasional dan segi lainnya yang kesemuanya dari hasil penelitian tersebut dapat dipergunakan di dalam praktek untuk pengembangan, kemajuan serta manfaat/keuntungan baik bagi si Pemilik Modal maupun Negara si penerima penanaman modal tersebut. Makna dan inti Penanaman Modal Asing bagi Indonesia adalah memanfaatkan potensi-potensi modal, teknologi dan skill yang tersedia dari luar negeri untuk diabdikan kepada kepentingan ekonomi rakyat. Penanaman modal asing itu sendiri hanyalah sebagai pelengkap dan penunjang bagi pembangunan (pertumbuhan) ekonomi Indonesia, sehingga nantinya secara ber tahap peranan modal asing semakin diperkecil dan akhirnya dengan kemampuan modal dalam negeri sendiri yang cukup tangguh dapat menggantikan sepenuhnya bero perasinya modal asing di Meskipun Indonesia memiliki kekayaan alam yang melimpah yang masih harus digali dengan menggunakan modal, tekhnologi-skill serta management pengusahaan yang tinggi, dan sudah dilakukannya promosi yang cukup memadai, agar modal asing mengalir untuk ditanam di Indonesia, akan tetapi Investor-investor Asing tidak begitu saja beramai-ramai menyerbu Indonesia untuk menanamkan modalnya, akan tetapi banyak faktor yang mempengaruhi/menentukan minat Investor-investor Asing untuk menanam modalnya di Indonesia, faktor-faktor tersebut adalah: - adanya stabilitas politik dan keamanan yang mantap ; - luasnya pasaran Indonesia ; - pertumbuhan ekonomi ; - rencana pembangunan Pemerintah ; - biaya produksi yang murah ; - tersedianya bahan baku ; - Incentif yang berupa fasilitas perpajakan. Di dalam Penanaman Modal Asing aspek-aspek ataupun segi-segi perjanjian yang termasuk dalam bidang Hukum Perdata memiliki peranan yang besar untuk proses berlangsungnya Penanaman Modal Asing, sehingga Penulis mencoba membahas masalah tersebut dengan mengemukakan judul skripsi Aspek-aspek Perjanjian di dalam Penanaman Modal Asing di Indonesia Metode yang digunakan adalah ; Metode yang digunakan adalah : - Metode pengumpulan data dengan observasi ; - Metode pengumpulan data dengan interview ; - Metode pengumpulan data dengan study kepustakaan. Data-data tersebut, dikumpulkan di kualifisir serta di olah sedemikian rupa sehingga dapat tersusun basil karya tulis ilmiah (skripsi) ini. Hal-hal yang ditemukan : Di dalam pelaksanaan Undang-undang Penanaman Modal Asing di Indonesia sejak Tahun 1975 , bentuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh (100% terdiri modal asing) tidak diperbolehkan lagi, sehingga dalam penanaman modal asing harus diusahakan atas dasar kerjasama antara modal asing- dan modal nasional. Di dalam kontrak/perjanjian Penanaman Modal Asing dila kukan dalam beberapa tahap yaitu : - tahap pertama adalah mengadakan perjanjian kerja sama anta ra calon penanaman modal asing dan calon penanaman modal nasional ; tahap kedua adalah proses pengurusan dan penyelesaian administrasi guna memenuhi persyaratan dan data yang diperlukan; - tahap ketiga/terakhir dengan di keluarkannya Persetujuan tap Pemerintah (Presiden) maka terciptakan Kontrak/Perjanjian Penanaman Modal Asing. Kontrak/perjanjian penanaman modal asing dapat diartikan suatu peristiwa dimana disatu pihak (pemilik modal asing) berjanji untuk melakukan suatu usaha menurut ketentuan-ketentuan yang telah disetujui pihak lain (Pemerintah Indonesia) . Berbagai penyebutan tentang Kontrak/perjanjian penanaman modal asing ini ada yang menyebut economic development agreement, dikenal pula dengan quasi internasional contract sedangkan Dr. C.F.G. Sunaryati Hartono SH, menyetujui dengan sebutan Perjanjian Transnasional. Kesimpulan : - Penggolongan Penanaman Modal Asing ke dalam penanaman modal asing langsung dan kriteria kredit yang dianggap tidak termasuk dalam pengertian (peraturan) Undang-undang Penanaman Modal Asing. adalah kurang tepat, di dalam kenyataan (praktek), usaha penanaman modal raerupakan kombinasi atau variasi tertentu daripada gabungan kedua unsur "direct investment" dan "kredit" sehingga pemisahan yang tajam ter hadap kedua bentuk ini adalah kurang realistis. - Kontrak/perjanjian Penanaman Modal Asing merupakan perjanjian yang termasuk dalam bidang Hukum Perdata, tetapi juga merupakan suatu tindakan administratif yang dikuasai oleh Hukum Publik Nasional. Perjanjian/kontrak penanaman modal asing juga merupakan suatu perjanjian di dalam Hukum Perdata Internasional yang mempunyai sifat quasi Internasional. Saran-saran : Untuk memberikan kepastian hukum dan dapatnya mengikuti perkembangan yang diperlukan dalam usaha penanaman modal diperlukan perbaikan-perbaikan di lapangan hukum perjanjian, hukum perseroan, dan lain lapangan.hukum yang secara langsung atau tidak langsung menyangkut penanaman modal. Juga diperlukanpenyempurnaan/perubahan pasal-pasal tertentu mengenai apa yang telah diatur dalam Undang-undang .-Penanaman Modal Asing yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang penanaman modal."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Herry Helvawan Affandi
"ABSTRAK
MASALAH POKOK.
Secara formal, keberadaan lembaga Leasing di Indone sia diizinkan, tumbuh dan berkembang sejak tahun 1974 dengan dikeluarkaniiya Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan,Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Republik Indone sia Nomor Kep-122/MK/IV/Vl974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing. Dari pengertian Leasing menimbulkan pertanyaan, apakah pengertian Leasing dalam pelaksanaannya sesuai dengan pe ngertian Leasing menurut Surat Keputusan Bersama di ata$, karena seringkali Leasing diartikan sebagai perjanjian sewamenyewa. Pada segi lain, Perjanjian Leasing sebagai lembaga Hukum Perjanjian yang lahir dari praktek kehidupan masyarakat tidak dijxampai pengaturannya di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (K.U.H. Perdata), dan pelaksanaannya didasarkan pada azas kebebasan berkontrak (pasal 1338 ayat (1) K.U.H.Pe:r data). Selain daripada itu, di Indonesia belum ada Undangundang yang khusus mengatur perihal Leasing dan pengaturan tentang hal itu hingga saat ini baru terdapat dalam tingkat Keputusan Menteri Keuangan dan Peraturan-peraturan lainnya di bawahnya. Dengan demikian hal itu dapat memberikan banyak kemungkinan timbulnya masalah-masalah hukum antara para pihak yang terikat dalam perjanjian Leasing. METODE PENELITIAN. Metode penelitian menggunakan data primer dan data sekunder yang disusun dari hasil penelitian kepustakaan, lapangan dan lainnya seperti wawancara, peraturan perundangundangan, bulletin, majalah, artikel yang berkaitan erat dengan dengan materi skripsi. , , HAL-HAL YANG DITEMUI. Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tanggal 7 Februari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing tersebut merupakan peraturan pertama yang khusus dikeluarkan untuk bidang Leasing. Surat keputusan Bersama itu dan Iain-lain yang di keluarkan belakangan untuk mengatur perihal perjanjian dan kegiatan Leasing di Indonesia, terutama bersifat administratif dan memaksa, yang sesuai dengan sifat memaksa tersebut, tidak memungkinkan penyimpangan daripadanya. Oleh karena perjanjian Leasing masih dikategorikan se bagai perjanjian yang mirip dengan perjanjian sewa-menyewa. maka dalam penetapan syarat-syarat perjanjian Leasing antara para pihak, dapat dipakai atau berpegang kepada ketentuan- ketentuan yang terdapat dalam Buku III K.U.H.Perdata. Jadi pada azasnya dasar hukxam yang lebih luas dan mendalam, yang melandasi perjanjian Leasing dan kegiatan Leasing di Indonesia dewasa ini adalah : a. Azas Konkordansi Hukum berdasarkan pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 atas Hukum Perdata yang berlaku bagi penduduk Eropa. b. Pasal 1338 ayat (1) K.U.H. Perdata mengenai azas kebebasan berkontrak serta azas-azas persetujuan pada umumnya sebagaimana tercantum dalam Bab I Buku III K.U. H. Perdata, c. Ketentuan-ketentuan tentang sewa-menyewa yang tercantum di; . dalam pasal 1548 sampai dengan pasal 1580 K.U.H.Per data (Buku III Bab VII) sepanjang tidak diadakan penyimpangan oleh para pihak. Ketentuan sewa-menyewa yang tercantum dalam BukuIII Bab VII K.U.H. Perdata pada umiimnya bersifat mengatur, yang berarti dapat dikesampingkan oleh para pihak yang mengadakan perjanjian. Dalam hal pemberian lease oleh suatu perusahaan Le asing, maka perjanjian Leasing dengan segala ketentuan ser ta syarat-syarat yang ada didalamnya, yang dibuat kemudian disepakati bersama oleh para pihak, merupakan dasar hukum dan sekaligus menjadi' sumber terbitnya perikatan hukum antara para pihak yang terikat dalam perjanjian Leasing. KESIMPULAN. Dari uraian tentang pengertiah, subyek dan obyek dari Leasing, dapat ditarik kesimpulan bahwa jika dilihat da ri konstruksi hukumnya, Perjanjian Leasing di Indonesia tidak berbeda dengan perjanjian sewa-menyewa biasa. Kwalifikasi subyek dan obyek menentukan perbedaan itu. Disamping itu, hak pilih/bptie dalam perjanjian Le asing selalu dicantumkan sebagai suatu ikatari, walaupun pelaksanaan dari ikatan itu sendiri pada waktunya nanti harus berdasarkan pula suatu perjanjian yang terpisah, yang terlepas dari perjanjian Leasing yang bersangkutan. SARAN-SARAN. Karena bidang usaha Leasing di Indonesia masih relatif baru dan belum banyak dikenal oleh sebagian besar masyarakat, maka diperlukan penyuluhan dan pengarahan tentang berbagai Peraturan- Pemerintah yang berkaitan dengan masalah Leasing. Dan yang tidak kurang pentingnya adalah penciptaan Undang-undang yang khusus mengatur perihal Leasing di Indo nesia yang dapat memberikan perlindungan serta kepastian hu kum bagi para pihak yang terikat dalam perjanjian Leasing. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hastanti Esfandiary
"Bidang usaha pariwisata merupakan salah satu bidang usaha terbuka bagi penanaman modal asing. Investasi penanaman modal asing menempati posisi dan memainkan peranan penting dalam mendorong pengembangan industri pariwisata termasuk wisata konvensi di Indonesia. Upaya menarik minat investor asing untuk menanamkan modalnya telah dilakukan pemerintah dengan mengeluarkan berbagai kebijakan, salah satunya mengenai perlindungan dan jaminan kepastian hukum.
Secara garis besar telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing berikut perubahannya dan meratifikasi konvensi-konvensi internasional berkaitan dengan penanaman modal asing, seperti Konvensi ICSID, Konvensi New York 1958, Konvensi MIGA serta menandatangani berbagai perjanjian kerjasama baik bilateral, regional dan multilaretal dalam rangka IGA (Investment Guarantee Agreement).
Penelitian ini dilakukan untuk meneliti bagaimana pengaruh perlindungan hukum yang telah diberikan pemerintah Republik Indonesia terhadap minat investor asing dalam menanamkan modalnya di bidang pariwisata khususnya wisata konvensi di Indonesia.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan bersifat yuridis normatif dengan tinjauan terhadap hukum perdata internasional Indonesia. Data yang digunakan adalah data sekunder dan analisa dilakukan secara kualitatif dengan menganalisis isi peraturan perundang-undangan yang berkaitan investasi penanaman modal asing dalam bisnis pariwisata khususnya wisata konvensi guna mengetahui kesesuaian dalam peraturan dengan kenyataan.
Dari hasil penelitian ditemukan kebijakan mengenai perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang telah diberikan belum cukup untuk menarik minat 'investor asing menanamkan modalnya di bidang pariwisata khususnya wisata konvensi di Indonesia dengan bukti perkembangan wisata konvensi yang masih tertinggal dengan negara-negara tetangga, seperti Singapura, Malaysia dan Philipina, padahal potensinya cukup besar untuk dapat dikembangkan menjadi wisata potensial. Hal tersebut dikarenakan banyaknya faktor penghambat, seperti tingginya country risk karena kurangnya stabilitas politik dan keamanan, serta ketidakjelasan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu diperlukan suatu komitmen yang kuat dari pemerintah untuk memperbaiki iklim investasi agar lebih kondusif dan kompetitif dengan negara-negara lain."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T37773
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Subani
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S25834
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Renny Meirina
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S26043
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sihite, Lelieyanti Mariana Tota
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S25968
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dini Lastari
"Pembangunan pada dasarnya bertujuan mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Adapun sumber pembiayaan pembangunan nasional ini salah satunya adalah dari penanaman modal asing sehingga banyak orang asing yang bekerja di Indonesia dalam jangka waktu yang cukup lama. Hal ini membuat orang asing membutuhkan tepat tinggal di Indonesia untuk menunjang pekerjaannya itu. Kemudian pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia, di mana pada prinsipnya orang asing yang berkedudukan di Indonesia diperkenankan memiliki satu rumah tempat tinggal, baik berupa rumah yang berdiri sendiri atau satuan rumah susun, sepanjang rumah tersebut di bangun di atas tanah Hak Pakai. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metodologi normatif empiris dan data yang dipergunakan adalah data primer dan sekunder. Adapun maksud diadakan peneiitian ini adalah untuk mengetahui perjanjian apa saja yang melandasi pemilikan rumah oleh orang asing di Indonesia , wanprestasi yang mungkin terjadi pada pelaksanaan perjanjian-perjanjian itu serta bagaimana penyelesainnya ."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S20837
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1994
S23606
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>