Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 124674 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Miranti Tresananing Timur
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rita Salim
"ABSTRAK
Saat ini masih banyak masyarakat yang belum mendaftarkan tanahnya menjadi tanah bersertipikat walaupun mereka mengetahui bahwa sertipikat merupakan bukti yang paling kuat untuk kepemilikan atas tanah. Masyarakat enggan untuk melakukan pendaftaran tanah karena berbagai alasan seperti: pendaftaran yang rumit dan berbelit-belit, pengurusan sertipikat yang membutuhkan waktu lama, biaya yang tidak sedikit serta pajak atas perolehan tanah yang tinggi akibat harga tanah yang semakin melambung dan berbagai alasan lainnya. Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional menelurkan PRONA atau Program Prioritas Nasional untuk pengesahan kepemilikan tanah sejak tahun 1981. Hal ini mendapat tanggapan positif dari masyarakat. Tangerang, sebagai salah satu kota terbesar di propinsi Banten, menjalankan program PRONA sejak diterbitkan oleh pemerintah pusat. Penulis mengangkat topik “Praktik Pendaftaran Tanah Pertama Kali Melalui Kegiatan PRONA di Kota Tangerang” untuk mengetahui dan menganalisa berbagai permasalahan dan kasus yang timbul dan solusi serta pemecahan masalah dalam pelaksanaan program Kegiatan PRONA di Kantor Pertanahan Kota Tangerang.

ABSTRACT
Nowadays, many people did not register their land at Land Registry Office even though they knew that the land ownership certificate was the most powerful proof in law. People are reluctant to register their land for many reasons such as: the complicated registration and convoluted, the maintenance of which takes a long time, no small cost and the tax on the acquisition of land which is high due to the increasingly inflated land prices and other reasons. To overcome these problems, the government through the National Land Council spawn PRONA or National Priority Program for approval of land ownership since 1981. It received many positives feedbacks from the community. Tangerang city, as one of the largest city in the Banten province, ran the PRONA program since issued by the central government. The author raised the topic "The First Land Registry Practiced Through PRONA activities in Tangerang City" to identify and analyze the various issues and cases that arise and also some solutions and problems solving in the first implementation of PRONA activities at the Land Office of Tangerang city."
2014
T42650
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Sukristiono
Depok: Universitas Indonesia, 2002
S25411
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ocin Setiawan
"ABSTRAK
Di dalam kehidupan di dunia ini, manusia selalu berkaitan dan mempunyai kebutuhan akan tanah, baik untuk keperluan perumahan, pertanian ataupun keperluan lainnya; yang mana untuk memenuhi keperluan tersebut secara legal, maka mereka perlu mempunyai hak perorangan atas bidang tanah yang diperlukannya. Dalam perkembangannya kemudian, penguasaan tanah dengan sesuatu hak itu memerlukan adanya jaminan kepastian hukum guna adanya ketertiban dan ketenteraman dalam menggunakannya. . Untuk menjamin kepastian hukum tersebut, maka peraerintah raerabentuk hukum tanah yang tertulis, yang antara lain mengatur hak-hak perorangan tersebut, dan melaksanakan pendaftaran terhadap hak-hak tanah tersebut. Khusus mengenai Pendaftaran Tanah sebagai salah satu upaya guna menjamin kepastian hukum dari hak-hak tanah, di Indonesia sekarang ini pelaksanaannya adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah no, 10/1961 ttg. Pendaftaran Tanah. Untuk mengetahui realisasi pelaksanaan Pendaftaran Tanah di suatu daerah, maka penulis melakukan penelitian di wilayah Kabupaten Bekasi. Hasil penelitian tersebut ternyata menunjukkan, bahwa sampai saat penelitian dilakukan, di daerah perkotaan, rakyat pemilik tanah /ang mendaftarkan tanahnya adalah relatif jauh lebih banyak jika dibandingkan dengan rakyat pemilik tanah di daerah pedesaan. Di daerah pedesaan, faktor masih kurangnya pengetahuan dan pengertian masyarakat akan maksud dan tujuan Pendaftaran Tanah serta mengenai fungsi sertipikat sebagai surat tanda bukti hak atas tanah menyebabkan kurangnya kesadaran mereka untuk mendaftarkan tanahnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Inka Kirana
"Dalam pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria ditegaskan bahwa hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa adalah Hukum Adat. Hal ini menunjukkan bahwa hukum adat merupakan sumber utama dalam pembentukan hukum tanah nasional. Hukum adat yang diterapkan dalam Undang-Undang. Pokok Agraria merupakan hukum adat yang disesuaikan dengan kemajuan zaman, jadi bukan hukum adat yang di kenal pada umumnya. Sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria, hukum tanah yang berlaku untuk sebagian besar tanah di Indonesia adalah hukum adat. Hukum adat yang bersifat abstrak dan tidak tertulis menimbulkan adanya suatu kepastian hukum dalam pemilikan hak milik atas tanah terutama atas tanah-tanah bekas hak milik adat maka diadakan suatu proses pendaftaran tanah yang diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria dan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran Tanah. Tanah-tanah bekas hak milik adat hendaknya didaftarkan melalui proses pendaftaran tanah untuk pertama kali agar pemegang hak atas tanah tersebut akan terjamin kepastian hukumnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S21344
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agustin Kartika Sari
"Kegiatan pendaftaran tanah bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan informasi yang lengkap mengenai bidang tanah serta memberikan kepastian hukum kepada para pemegang hak atas tanah mengenai kekuatan pembuktian sertipikat sebagai alat pembuktian yang kuat. Kegiatan pendaftaran tanah dilakukan untuk memperoleh data fisik dan data yuridis tanah, di mana data fisik diperoleh melalui pengukuran dan pemetaan bidang tanah sehingga hal ini merupakan bagian panting yang perlu mendapat perhatian serius dan seksama sebab dari proses pengukuran dan pemetaan bidang tanah inilah akan diketahui siapa pemegang haknya, hak apa yang melekat pada tanah, berbatasan dengan apa tanah itu, letaknya di mana. Hal ini dilakukan guna menghindari terbitnya sertipikat ganda atas satu bidang tanah yang lama seperti yang terjadi pada kasus antara Tommy Syariffudin sebagai Penggugat selaku pemilik sertipikat Hak Milik Nomor 247 Tahun 1985 dengan PT Town and City Properties sebagai Tergugat, selaku pemilik sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 888 Tahun 1996, di mana penyelesaian kasus tersebut berakhir dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2308 K/Pdt/2002. Terhadap putusan tersebut, tentu menimbulkan pertanyaan seputar tanggung jawab Kantor Pertanahan bila terjadi sertipikat ganda atas satu bidang tanah dan pandangan Mahkamah Agung sendiri terhadap terjadinya pengukuran bidang tanah yang mengakibatkan terjadinya sertipikat ganda atas satu bidang tanah. Dalam menjawab hal 'tersebut, dilakukan penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dan untuk menunjang hal itu, dilakukan wawancara pada Penggugat dan Kepala Seksi Hak Atas Tanah Kantor Pertanahan Jakarta Selatan. Darn penelitian tersebut dapat diketahui bahwa Kantor Pertanahan seakan melepas tanggung jawab selaku badan yang menerbitkan sertipikat hak atas tanah dalam hal terjadinya sertipikat ganda dan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2308 KIPdt/2002, tidak disebutkan Badan Pertanahan Nasional sebagai pihak yang harus turut bertanggung jawab mengganti rugi atas kerugian yang diderita oleh Penggugat karena terbitnya sertipikat ganda."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16581
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tanjung, Kulima Nur Surliani
"Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah mengenai di masih banyaknya pertanyaan yang timbul pada kalangan sebagian masyarakat mengenai kepastian hukum akan kepemilikan hak atas tanah yang mereka kuasai dan kekuatan pembuktian sertipikat hak milik sebagai alat bukti yang kuat, karena banyaknya permasalahan yang timbul mengenai sertipikat atas tanah yang mereka miliki setelah sekian tahun nmmeka kuasai ternyata telah menjadi perkara dalam pengadilan dan dibatalkan sertipikat tersebut yang tidak diketahui oleh pemilik sertipikat atas tanah tersebut. Sedangkan Pemerintah dalam rangka memberikan kepastian hukum mengenai hukum atas tanah dan haknya kepada masyarakat mengadakan Pendaftaran Tanah.
Metode penelitian yang dipakai adalah penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, dengan sumber-sumber seperti buku yang berkaitan dengan kedudukan sertipikat sebagai alat pembuktian yang kuat dengan dihubungkan dengan kasus sengketa tanah Absentee, hasil-hasil penelitian, hasil karya dari kalangan hukum, Putusan pengadilan dan undang-undang yang berhubungan dengan kedudukan sertipikat sebagai alat pembuktian yang kuat dengan dihubungkan dengan kasus sengketa tanah Absentee.
Setelah meneliti berbagai sumber, diperoleh basil bahwa secara teori hukum seharusnya sertipikat merupakan suatu alat bukti yang kuat, akan tetapi dalam kasus ini dapat dibuktikan sebaliknya yaitu dengan alat. bukti yang lain sehingga hakim memutuskan membuktikan sebaliknya dengan membatalkan 111 sertipikat hak milik atas tanah. Dan Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh para pemilik sertipikat yaitu dapat dilakukan dengan Cara musyawarah untuk mengajukan ganti rugi atas tanah beserta bangunan yang ada diatasnya kepada ahli waris dari H.M.T BAKRIE dengan harga yang dianggap sesuai oleh kedua belah pihak. Apabila tidak tercapainya mufakat, maka para pemilik sertipikat tersebut dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16552
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmad Syahroni
"Skripsi ini membahas tentang Analisis Implementasi Pemberian NPOPTKP Terkait Dengan Pelaksanaan Pemungutan BPHTB Di Provinsi DKI Jakarta. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan metode analisis deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah: Implementasi pemberian NPOPTKP BPHTB kepada wajib pajak BPHTB di DKI Jakarta sudah berjalan sesuai dengan Peraturan, hal ini tidak lepas karena faktor-faktor sebagai berikut, yaitu: Faktor komunikasi, koordinasi antara instansi yang terkait; Faktor sumber daya, kesiapan Sumber Daya Manusia serta Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pemungutan BPHTB, Faktor disposisi, respon implementor terhadapa kebijakan serta pemahaman terhadap kebijakan dan Faktor birokrasi, pembagian tugas dalam pelaksanaan pemungutan BPHTB.

This paper discusses the Implementation Analysis NPOPTKP Provision Related to Implementation of the collection BPHTB in Jakarta. This type of research is qualitative research by descriptive analysis method. The results of this study are run in accordance with the Regulations, it is not separated because of the following factors, namely: Factor Communication, coordination among relevant agencies; Resource Factors, Readiness Human Resources and Infrastructures in the implementation of collection BPHTB; Factor Disposition, the implementers of the policy response and understanding of the policy and Bureaucratic Factors, the division of tasks in the implementation of collection BPHTB."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2012
S-Pdf
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>