Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 80042 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Juliana Mahjudin
"ABSTRAK
Pengaturan lembaga jaminan fiducia dalam rangka
sistimatik hukum perdata adalah termasuk dalam bidang hukum bendaan sedangkan perjanjian fiducia dikonstruksikan sebagai perjanjian yang bersifat accessoir serta mengandung sifat kebendaan artinya perjanjian fiducia melekat pada perjanjian pokoknya yaitu perjanjian hutang-piutang. Perjanjian pemberian jaminan fiducia tersebut dalam praktek perbankan di Indonesia digolongkan pada lembaga-lembaga jaminan yang sudah dilembagakan yang mempunyai sifat kebendaan bersama-sama dengan lembaga jaminan lainnya yaltu hipotuk, credietverband dan gadai. Adapun konstruksi dari lembaga jaminan fiducia adalah : penyerahan hak milik atas barang-barang bergerak kepunyaan debitur kepada kreditur sedangkan penguasaan fisik atas barang-barang tersebut tetap pada debitur ( constitutum possesorium).
Adapun maksud dari penulisan (pembahasan) masalah dalam skripsi ini pada pokoknya adalah untuk mengetahui sejauhmana kedudukan para pihak yaitu apakah kreditur berkedudukan sebagai pemilik karena memang yang diserahkan kepadanya adalah hak milik ataukah ia hanya sebagai penerima jaminan belaka dan juga mengenai kedudukan debitur sejauh mana kewenangan yang dimiliki untuk menguasai barang jaminan, dan juga tindakan-tindakan yang diambil bila debitur tidak melaksanakan prestasi atau apabila debitur dinyatakan dalam keadaan pailit atau adanya penyitaan terhadap barang-barang yang telah difiduciakan.
Timbulnya lembaga jaminan fiducia disebabkan perkembangan kebutuhan masyarakat, perkembangan ekonomi dan perkreditan dalam masyarakat Indonesia khususnya pada saat ini memerlukan bentuk jaminan yang dapat memenuhi kebutuhannya disamping bentuk jaminan yang telah diatur Undang-undang."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wuri Prastiti Rahajeng
"Transaksi derivatif adalah suatu perjanjian di bidang perbankan di mana kedua pihak kemudian akan saling melakukan kewajiban pembayaran sesuai dengan ketentuan spesifik dalam perjanjian. Para pihak tersebut dapat berbeda status personalnya, sehingga dapat menimbulkan masalah Hukum Perdata Internasional. International Swap and Derivatives Association (ISDA) adalah sebuah badan yang membuat format perjanjian standar (Dokumentasi ISDA) yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi derivatif. Ketika terjadi wanprestasi, akan timbul permasalahan mengenai hukum apa yang akan berlaku untuk mengatur hubungan hukum para pihak (Hukum Inggris atau Hukum New York), forum pengadilan mana yang berwenang mengadili perkara tersebut (Pengadilan Inggris atau Pengadilan New York), serta permasalahan tentang pengakuan dan pelaksanaan isi putusan pengadilan asing tersebut untuk kemudian dilaksanakan di Indonesia.
Derivative transaction is a financial contract between two or more legally competent individuals or entities. The parties will do certain payment according to the terms and conditions set out in the agreement. When the parties come from different countries, they will fall into different legal system, thus creating issues relating to private international law. International Swap and Derivatives Association (ISDA) is a body creating standard agreement in derivative transaction. When this agreement is not enforced as it has been agreed, events of default occur. Question regarding the governing law (English Law or New York Law) and the competent authorities (English Court or New York Court) are most likely rise. Recognition and enforcement in Indonesia of the award given by these courts are also being questioned."
Depok: Universitas Indonesia, 2012
S42498
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Asmijati
"Untuk mendapatkan gizi yang baik pada bayi baru lahir, ibu harus segera menyusui bayinya karena ASI sangat berperan penting untuk mempertahankan kelangsungan hidup bayi. Oleh karena itu, bayi yang berurnur 0-4 bulan dianjurkan hanya diberi ASI tanpa pengganti ASI ataupun makanan pendamping.
Berdasarkan laporan Profil Kesehatan di Tangerang target pemberian ASI eksklusif 47% pada tahun 2000. Mengingat pentingnya pemberian ASI eksklusif dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia, maka perlu adanya usaha yang keras melalui penyuluhan-penyuluhan pada masyarakat luas.Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor predisposisi, faktor pendukung, dan faktor pendorong yang berhubungan dengan pemberian ASI eksklusif di wilayah kerja Puskesmas Tiga Raksa Dati II Tangerang pads tahun 2000.
Adapun rancangan penelitian ini menggunakan Cross Sectional dengan populasi ibu-ibu yang melahirkan bayi hidup dalam kurun waktu bulan Maret s/d Desember 2000 yang bertempat tinggal di wilayah kerja Puskesmas Tiga Raksa Tangerang.
Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan kuesioner dan wawancara langsung, kemudian diolah secara statistik dengan teknik analisis Chi Square dan Multiple Regression Logistic. Dari analisis bivariat diketahui ada 2 variabel yang mempunyai hubungan yang bennakna dengan pemberian ASI eksklusif yaitu variabel dukungan petugas dan dukungan keluarga atau masyarakat. Variabel pengetahuan, pekerjaan pokok, sikap, kemampuan petugas, dukungan petugas, dan dukungan keluargalmasyarakat masuk dalam model karena p value < 0,25.
Analisis multivariat dengari Regresi Logistik diketahui bahwa pengetahuan dan dukungan keluargalmasyarakat merupakan variabel yang berhubungan dalam pemberian ASI eksklusif. Sedangkan pengetahuan merupakan vanabel paling berhubungan: pemberian ASI eksklusif dengan Odds Ratio terbesar yaitu 6,7941 (CI 95%1,2955--35,6309) yang berarti ibu berpengetahuan balk kemungkinan memberikan ASI eksklusif 6,7941 kali lebih besar daripada ibu dengan pengetahuan kurang."
Depok: Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, 2001
T579
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
M. Iskandar
"Untuk memperlancar transaksi yang dilakukan biasanya pengusaha menggunakan jasa-jasa perbankan, salah satunya adalah bank garansi. Bank disini bertindak sebagai pihak penjamin dari nasabahnya (debitur) yang apabila debitur nantinya cidera janji, maka bank menggantikan kedudukannya membayar sejumlah uang yang telah ditentukan dalam surat bank garansi kepada piak debitur (terjamin) untuk diikat sebagai pelunasan hutang dikemudian hari apabila bank garansi direalisir. Salahsatu bentuk jaminan lawan ini adalah fiducia. Fiducia ini merupakan suatu lembaga yang timbul karena kebutuhan masyarakat yang disebabkan adanya kelemahan dalam peraturan gadai, yaitu adanya syarat inbezitstelling."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S20560
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arinilhaq
"Tulisan ini akan menerangkan kemungkinan digunakannya lembaga jaminan fidusia sebagai jaminan dalam pemberian pembiayaan Murabaha kepada peminjam dana dalam Bank Islam. Fidusia merupakan jaminan yang didasarkan atas kepercayaan, dimana benda bergerak yang dijadikan jaminan itu tetap berada di tangan pemberi fidusia (pemilik benda), untuk melakukan kegiatan usaha yang dibiayai dari pinjaman dengan menggunakan jaminan fidusia. Sedangkan Bank Islam yang menggunakan prinsip bagi hasil dan mengutamakan kepentingan nasabahnya dan didasarkan atas kepercayaan bank kepada nasabah. Jaminan fidusia menurut tulisan ini akan dibandingkan dengan lembaga jaminan menurut hukum Islam, hal ini untuk mencari persamaan dan perbedaan diantara keduanya. Sehingga dengan diperolehnya persamaan berarti ada kemungkinan untuk memberlakukan lembaga jaminan fidusia dalam Bank Islam, karena ada prinsip-prinsip fidusia yang sesuai dengan hukum Islam. Pemberlakuan Jaminan Fidusia sebagai jaminan dalam pemberian pembiayaan kepada peminjam dana bank Islam akan memberikan kepastian kepada pihak bank, karena memberikan kedudukan preferen kepada pemegang fidusia terhadap kreditur-kreditur yang lain. Hal ini juga bertujuan untuk mengamankan dana yang diamanahkan oleh masyarakat kepada Bank Islam agar tidak diselewengkan oleh peminjam dana."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T37780
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Iman Suciyatno
"Salah satu kebijakan baru pemerintah di bidang moneter, keuangan dan perbankan adalah pembenahan atau pengaturan kembali kredit bank untuk para petani, khususnya petani pangan. Dengan kebijakan tersebut para petani diperbolehkan mengambil kredit sebesar keperluan mereka untuk usaha taninya, dengan suku bunga dinaikkan dari 12% menjadi 16% pertahun. Kebijakan baru pemerintah tersebut menguntungkan KUD sebagai rekanan bank, karena dengan suku bunga sebesar 16%, bank pelaksana (BRI) tetap memperoleh 9%, sedangkan sisanya sebesar 7% diberikan kepada KUD untuk pengembangan usahanya agar lebih giat di dalam mengusahakan dan pengembalian kredit dari para petani. Kebijakan baru ini walaupun menguntungkan KUD namun mengandung kendala yang cukup riskan, karena dengan suku, bunga yang sebesar 16% itu apakah para petani penerima kredit akan mampu untuk mengembalikan pinjamannya tersebut. Dengan keadaan yang demikian pada akhirnya peranan jaminan sebagai unsur utama da1am pemberian kredit akan sangat menentukan, karena masalah ini akan sangat menentukan usaha pihak bank pelaksana ( BRI ) di dalam melancarkan program pemberian kredit kepada para petani tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20541
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Triwahyuni
"Ketentuan-ketentuan garis-garis besar haluan negara dan rencana pembangunan lima tahun menghendaki dimungkinkannya pemberian kredit secara luas untuk menunjang kemampuan perluasan industri, perdagangan, investasi dan pembanguan pada umumnya.
Untuk merealisasikan ketentuan di atas, maka Pemerintah menyediakan fasilitas kredit modal kerja di bidang industri. Kredit modal kerja industri adala h kredit modal kerja yang disediakan kepada perusahaan/industriawan untuk membantu modal kerjanya dalam usaha untuk meningkatkan/ mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan. Sedangkan istilah persedian barang untuk sebuah perusahaan manufaktur
meliputi bahan baku (bahan mentah), bahan dalam proses (bahan setengah jdi) dan barang selesai (barang jadi). Dalam kredit modal kerja ini, persediaan barang yang disebutkan diatas merupakan jaminan pokok yaitu barang yang dibiayai langsung oleh kredit yang diberikan. Masalah-masalah yang terjadi dalam praktek adalah mengenai besarnya jaminan yang harus disediakan oleh nasabah untuk mendapatkan kredit modal kerja industri ini. mengenai eksekusi dalam hal nasabah wanprestasi dan mengenai kewenangan debitur untuk menguasai benda yang difiduciakan. Dari hasil penelitian penulis dan dari literatur-literatur yang ada, penulis berusaha untuk mencarikan jalan keluar bagi masalah diatas."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20366
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Winda Emilya
"Sejalan dengan perkembangan pembangunan pada umumnya dan ekonomi pada khususnya, maka peran bank sebagai lembaga yang memberikan kredit sangat penting. Sehubungan dengan hal itu, fasilitas kredit yang diberikan oleh bank juga bertambah jenisnya. Salah satunya adalah Kredit Sindikasi yang merupakan kerjasama pemberian kredit antara dua atau lebih lembaga keuangan kepada debitur untuk membiayai suatu proyek yang besar. Kredit Sindikasi diberikan kepada para pengusaha yang membutuhkan dana dalam jumlah yang besar, yang tidak dapat dipenuhi oleh hanya satu bank. Sebagai Jaminan kredit, Fiducia (jaminan hak milik secara kepercayaan) pada mulanya merupakan jaminan atas benda bergerak. Namun perkembangan kebutuhan masyarakat menyebabkan obyek fiducia ini diperluas dengan meliputi juga benda tidak bergerak yang tidak dapat dijaminkan dengan hipotik maupun credietverband. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan bagaimana pelaksanaan pengikatan jaminan secara fiducia terhadap kredit sindikasi dan penyelesaian masalah yang timbul berkaitan dengan hal tersebut. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah dengan menggabungkan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan metode penelitian lapangan (field research). Untuk penelitian lapangan dilakukan di Bank Negara Indonesia yaitu pada Divisi Hukum dan Korporasi Satu (yaitu bagian yang khusus menangani Kredit Sindikasi)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S20601
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Harahap, Irma Arifianti
"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan tidak mensyaratkan adannya jaminan apabila bank telah mempunyai keyakinan akan kemampuan debitur. Tetapi demi keamanan kreditnya bank selalu meminta jaminan. Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dikenal dua bentuk jaminan yaitu jaminan kebendaan dari jaminan perorangan (borgtocht). Jaminan Kebendaan adalah adanya suatu benda tertentu yang dipakai sebagai jaminan. Benda tersebut dapat dibagi dua yaitu benda bergerak dan benda tidak bergerak. Sedangkan jaminan perorangan adanya pihak ketiga (orang atau badan hukum) yang menjadi penjamin dalam suatu pemberian kredit. Pihak ketiga dalam hal ini adalah perorangan yang disebut jaminan perorangan (personal guarantee) atau badan hukum yang disebut jaminan perusahaan (corporate quarantee). Perusahaan yang dapat menjadi penjamin adalah perusahaan yang mempunyai hubungan usaha, management dengan kreditur atau debitur adalah anak perusahaan penjamin. Untuk saat ini di Indonesia belum ada peraturan perundang-undangan pemberian kredit dengan jaminan perusahaan. dalam prateknya di PT Bank Bali hanya menerima jaminan perusahaan yang penjaminnya adalah perusahaan yang berbentuk PT."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S20896
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kurnia Jaya
"Dalam menunjang pembangunan ekonomi nasional sebagaimana disebutkan dalam GBHN maka salah satu caranya adalah dengan memperkuat sektor permodalan, dan untuk maksud ini dapat dicapai antara lain dengan cara pemberian kredit atau pinjaman. Dalam rangka pemberian kredit oleh bank, maka untuk melindungi pihak kreditur atas keutuhan pengembalian pinjaman yang telah diberikan diadakanlah suatu jaminan, dalam suatu perjanjian tambahan yang menunjuk barang-barang tertentu kepunyaan debitur sebagai jaminan pelunasan hutangnya. Dan untuk jaminan yang berupa barang-barang yang bergerak dalam yuresprudensi dikenal dengan sebutan Fiducia. Lembaga jaminan ini merupakan suatu konstruksi hukum penyerahan hak milik atas barang-barang bergerak kepunyaan debitur kepada kreditur, dimana secara fisik barang tersebut tetap dalam penguasaan debitur (Constitum Posserium)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20424
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>