Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 173062 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Suwarti
"Suwarti, Subrogasi Hipotik di Dalam Perjanjian Kredit padaBNI 1946, 113 halaman, 1991.
Subrogasi atau penggantian hak merupakan suatu peristiwa dimana terjadi penggantian sebagai kreditur dengan dibayarkannya sejumlah uang bagi pelunasan piutang debitur. Dengan dibayarkannya piutang tersebut kepada pihak pembayar/ orang ketiga.
Hipotik sebagai hak jaminan kebendaan yang terkuat kedudukannya mengenai adanya tiga asas, _yaitu: publiciteit, specialiteit, dan onndelbaarheid . Dengan dilakukannya suatu subrogasi terkesan terjadi peralihan kreditur dengan segala akibatnya, sehingga dengan beralihnya kedudukan ini hipotik yang mengikuti perjanjian kreditnya ikut beralih secara nyata. Narnun subrogasi sebagai suatu perjanjianan antara para pihak padanya berlaku ketentuan pada 1338 KUHPerdata, bahwa "Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya". Dalam permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini, walapun telah terjadi pembayaran piutang oleh orang ketiga, hal ini tidak menyebabkan terjadinya peralihan kedudukan sebagai kreditur secara nyata, karena sebelumnya telah diperjanjikan bahwa segala masalah teknis yang menyangkut rnasalah teknis perjnnjian kredit masih menjadi tanggungan kreditur lama."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20327
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pardede, Profit
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Novia Purnawati
"NOVIA PURNAWATI, 058600131A, Pembaharuan Hutang (Novasi) Dihubungkan Dengan Hipotik Sebagai Jaminan Perhutangan pada Bank BNI, Skripsi, Januari, 1991.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memberikan gambaran mengenai eksistensi jaminan kredit yang berupa hipotik dalam praktek perbankan dewasa ini. Dalam rangka penyusunan skripsi ini penulis mengumpulkan data-data dengan mempergunakan 2 (dua) metode penelitian, yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Bank didalam memberikan fasilitas kredit kepada nasabahnya mensyaratkan adanya jaminan (pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Pokok Perbankan Nomor 14 Tahun 1967). Di dalam hukum positif Indonesia dikenal beberapa bentuk lembaga jaminan untuk suatu perjanjian kredit , yaitu jaminan kebendaan dan jaminan perorangan. Jaminan kebendaan yaitu adanya suatu benda tertentu yang dipakai sebagai jaminan, dalam hal ini dibedakan antara benda bergerak dan benda tidak bergerak. Lembaga jaminan untuk benda bergerak dikenal dalam bentuk gadai (pand) dan fiducia sedangkan untuk benda tidak bergerak dikenal dalam bentuk hipotik dan credietverband . Terhadap suatu perjanjian kredit pada bank, adakalanya terjadi perubahan-perubahan perjanjian dengan kesepakatan kedua belah pihak, di mana diperlukan suatu lembaga novasi yaitu suatu pembuatan perjanjian baru yang menghapuskan perikatan lama sambil meletakkan perikatan baru yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula. Novasi ada 3 (tiga) macam, yaitu novasi obyektif, novasi subyektif pasif dan novasi subyektif aktif. Dengan adanya novasi dianggap perjanjian kredit yang lama hapus , demikian juga hak-hak istimewa dan hipotik-hipotik yang menjadi tanggungan dari perjanjian kredit yang lama. Dalam praktek pada Bank BNI, dalam hal-hal tertentu jaminan hipotik yang mengikat perjanjian kredit yang lama dapat dipertahankan untuk mengikat perjanjian kredi t yang baru apabila dinyatakan secara tegas oleh Bank BNI sebagai kreditur.
(Novia Purnawati)"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20337
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Darmayanti
"Pemilihan judul di atas didasarkan pengamatan adanya suatu perrnasalahan kredit dewasa ini yang terjadi pada bank-bank di Indonesia baik bank milik pemerintah maupun bank swasta. Permintaan kredit yang melonjak akhir-akhir ini disebabkan karena para debitur yang akan melakukan usaha di berbagai penghidupan, belum tentu memiliki modal yang cukup untuk usahanya itu. Pemerintah melihat masalah kredit adalah masalah yang sangat penting tapi juga sangat riskan. Jarang sekali terjadi pemberian kredit adalah perorangan, biasanya yang menjadi kreditur adalah bank. Melonjaknya permohonan kredit yang ada, disertai juga dengan melonjaknya permasalahan seputar kredit tersebut, salah satunya adalah kredit macet . Dalam hal demikian kreditur akan rnenuntut debitur untuk membayar. Jika debitur wanprestasi, maka eksekusi hipotik adalah salah satu jalan yang ditempuh kreditur dan merupakan jalan yang paling aman. Walaupun tidak dapat sempurna, eksekusi hipotik dilakukan cukup dengan permohonan fiat eksekusi pengadilan dan setelah itu dapat dilakukan pelelangan. Sangat murah dan efisien dari pada gugatan perdata biasa. Namun eksekusi hipotik ini juga dapat membawa permasalahan bila tidak dipahami dengan baik oleh kedua belah pihak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S20326
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nazirwan
"ABSTRAK
Dalam proses pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah di segala bidang, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh dan merata. Peranan masyarakat dalam pembangunan tersebut sangat dibutuhkan, terutama dalam bidang kegiatan ekonomi antara lain perdagangan Nasional maupun Internasional, kegiatan persarana produksi, industri, perdagangan, transportasi, lalu lintas Devisa dan Iain-lain. Juga untuk memanfaatkan tenaga kerja sebanyak mungkin dengan tidak mengenyampingkan penemuan-penemuan teknologi modern. 01eh karena itu di tunjuk Bank Negara Indonesia 1946 sebagai lembaga yang bergerak dibidang Jasa perbankan, untuk melayani supaya roda pembangun an di sektor perekonomian tersebut dapat berjalan lancar, serta dapat tercapai pemerataan pendapatan masyarakat. Salah satu kegiatan Bank Negara Indonesia 1946 untuk menunjang/meningkatkan keseJahteraan masyarakat adalah memberi modal agar supaya masyarakat bisa berkerja dan berusaha, dengan melalui perjanjian kredit. Tujuan pemberian kredit tersebut adalah untuk meningkatkan usahanya dengan harapan usahanya semangkin bertambah maju dan dapat mengembalikan uang yang dipinjamnya pada Bank tanpa menganggu kelancaran usahanya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Kaniawati
"Dewi Kaniawati. 0585007039. Beberapa Masalah dari
Surat Kuasa Memasang Hipotik sebagai Pra Pengikatan
Jaminan, Contoh Kasus pada Bank Bumi Daya, Skripsi,
1992.
Pengikatan jaminan secara formal sempurna tanpa ada cacat-cacat hukumnya merupakan kunci terakhir untuk dapat menyelamatkan kredit yang diberikan bank kepada debiturnya. Namun dalam prakteknya, belum semua pengikatan jaminan telah
dilakukan secara sempurna, masih ada celah-celah yang dapat menimbulkan sengketa antara bank dengan debiturnya. Skripsi ini akan mengungkapkan beberapa masalah yang dapat timbul dari pengikatan jaminan yang belum sempurna, khususnya surat kuasa memasang hipotik, karena secara yuridis barang jaminan belum diikat. Demikian pula dengan obyek jaminan yang diikat dengan surat kuasa memasang hipotik sebagai pra pengikatan jaminan. Langkah-langkah pengamanan terhadap kredit yang dilakukan oleh bank ternyata masih menimbulkan masalah. Penyelesaiannya masih memerlukan campur tangan pengadilan, yang membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20303
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Salim H.S.
Jakarta: Rajawali, 2012
346.043 64 SAL p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Beby Furqoni
"Beberapa tahun belakangan ini marak dibicarakan masalah bagaimana membantu pengusaha-pengusaha perekonomian. Harapan itu tetap ada, namun diakui ada setumpuk kendala dalam pengembangannya. Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan menyangkut pengembangan usaha kecil. Kredit Usaha Kecil untuk pengusaha kecil, hanya satu contoh dari kredit yang diusahakan pemerintah untuk membantu permodalan usaHa kecil. Tetapi hal itu tidak mudah di peroleh begitu saja, ada banyak persyaratan yang harus dilalui. Penyaluran Kredit Usaha Kecil (KUK) tak bisa berjalan lancar akibat ada kendala aspek hukum yang di hadapi pengusaha kecil. Melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan serta ketentuan pelaksana lainnya, memungkinkan adanya bank tanpa bunga dengan sistem bagi hasil masa penerapan prinsip syariat Islam dalam kegiatan muamalah sudah dapat dilakukan secara lengkap dan utuh. Bank itu adalah Bank Muamalat Indonesia. Dengan sistemnya tersebut dapat meringankan kendala aspek hukum yang dihadapi dalam penyaluran Kredit Usaha Kecil (KUK)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20717
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dasrizal
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S20306
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>