Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 145438 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Yohanes Wilion
"Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Perbankan Indonesia berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian, fungsi utamanya adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat, tujuannya untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat Pakto 1988 mengakibatkan pesatnya pertumbuhan perbankan, jumlah Bank Umum saat ini 239 buah. Pembinaan dan pengawasan internal diatur dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.27/163/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang Kewajiban Bank Umum untuk Menerapkan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank. Disamping itu bank sendiri juga melakukan Pengendalian internal dengan cara menerapkan metode Assets Liability Management (.AJJMA) yang meliputi 4 fungsi utama, yaitu Manajemen Likuiditas, GAP, Valas, Investasi dan Pendapatan. Untuk melaksanakan ALMA dengan baik dibentuklah Assets and Liabilities Management Commitee (ALCO). Pemberian kredit merupakan kegiatan utama bank yang mengandung risiko yang dapat berpengaruh pada kesehatan dan kelangsungan usaha bank, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus berdasarkan azas-azas perkreditan yang sehat, yang diatur dalam Surat Keput usan Direksi Bank Indonesia No.27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijaksanaan Perkreditan Bank bagi Bank Umum. Prosedur umum perkreditan terdiri atas Persiapan, Penilaian, Keputusan pemberian kredit, Pengawasan Kredit, administrasi serta penyelesaian kredit bermasalah. Pengendalian ekternal oleh Bank Indonesia, cakupan Pembinaan dan Pengawasan oleh Bank Indonesia, diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.30/11/KEP/DIR tanggal 30 April 1997 tentang Tatacara Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum. Pengawasan dan pembinaan dari Bank Indonesia terdiri atas Kewenangan Memberikan Izin, Mengatur, Mengawasi, Mengenakan Sanksi. Penilaian tingkat kesehatan berdasarkan aspek Permodalan, Kualitas Aktiva Produktif, Manajemen, Rentabilitas, Likuiditas, Batas Maksimum Pemberian Kredit (CAMEL Plus)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20868
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1995
S22866
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dayita Putri Kusumaningrum
"Dasar pemikiran diperlukannya rahasia bank berkaitan erat dengan keberadaan dan kelangsungan lembaga itu sendiri, karena usaha bank yang didasarkan pada kepercayaan masyarakat. Masyarakat hanya akan mempercayakan uangnya pada bank atau memanfaatkan jasa bank apabila dari bank ada jaminan bahwa pengetahuan bank tentang simpanan dan keadaan keuangan nasabah tidak akan disalahgunakan. Rahasia bank bersifat universal karena hal tersebut berlaku di semua negara berlandaskan falsafah personal privacy. Di Indonesia, rahasia bank menjadi ketentuan normatif yang telah ditegakkan dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Adapun masalah yang dibahas adalah mengkaji lingkup ketentuan rahasia bank guna memberikan perlindungan yang cukup bagi nasabah bank; mengkaji ketentuan dalam hal pengungkapan rahasia bank menurut UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, apabila terjadi benturan kepentingan antara kepentingan bank dan kepentingan nasabah penyimpan dana serta mengkaji penerapan ketentuan rahasia bank untuk melindungi nasabah penyimpan dana dalam praktek di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, sedangkan metode analisa datanya adalah kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, UU No. 10 Tahun 1998 menyatakan bahwa rahasia bank hanya meliputi segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai penyimpan dana dan simpanannya, dalam hal ini persoalan batasan pengertian rahasia bank masih juga belum tuntas diatur.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa UU No. 10 Tahun 1998 tidak mengatur perlindungan hukum pada nasabah lainnya dan hanya mengatur kewajiban untuk merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Apabila terjadi benturan antara kepentingan umum dan kepentingan nasabah bank, keberlakuan ketentuan rahasia bank menurut UU No. 10 Tahun 1998 bahwa kepentingan umum dan kepentingan bank wajib didahulukan dengan mengungkapkan hal-hal yang wajib dirahasiakan.
Penerapan Rahasia Bank dalam Praktek pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk meliputi pemberian keterangan mengenai simpanan nasabah kepada anak perusahaan Bank BNI, pemblokiran terhadap rekening tabungan yang diduga milik pelaku tindak pidana, penutupan rekening giro milik nasabah pailit oleh kurator dan penertiban rekening pemerintah yang dilakukan Departemen Keuangan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T38072
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fransisca Poppy Melati
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T36543
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kukuh Komandoko
"Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dan dalam upaya melindungi kepentingan nasabah penyimpan pada umumnya, pada tahun 1998 pemerintah menetapkan program penjaminan atas kewajiban pembayaran bank umum dengan skema blanket guarantee. Pada kenyataannya pelaksanaan program penjaminan tidak semulus dan tidak semudah yang dibayangkan, karena memiliki syarat dan tata cara tersendiri yang berkaitan erat dengan penggunaan keuangan negara. Pasca bubarnya Badan Penyehatan Perbankan Nasional, berturut-turut pada tahun 2004 dan 2005, sejarah kembali berulang dengan dicabutnya izin 3 bank umum, yaitu PT. Bank Dagang Bali, PT. Bank Asiatic dan PT. Bank Global Internasional, Tbk. Banyak nasabah penyimpan beritikad baik dari ketiga bank tersebut harus menanggung kerugian diakibatkan buruknya administrasi dan pencatatan bank atau lemahnya manajemen bank. Dalam hal ini pembinaan dan pengawasan bank oleh Bank Indonesia kembali diuji.
Bertitik tolak pada hal tersebut di atas, maka masalah-masalah yang timbul sebagai berikut: pertama bagaimana perlindungan hukum bagi nasabah penyimpan yang beritikad baik dalam pelaksanaan ketentuan di bidang perbankan; kedua bagaimana tanggung jawab Bank Indonesia selaku otoritas pengawas bank terhadap kerugian yang diderita nasabah penyimpan beritikad baik dalam hal terjadi pencabutan izin usaha dan likuidasi bank.
Dari penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dengan metode penelitian kepustakaan menghasilkan beberapa kesimpulan, diantaranya Pengawasan dan pembianaan yang dilakukan oleh Bank Indonesia masih kurang efektif terutama karena lemahnya law enforcement di Indonesia dan Ketentuan perundang-undangan bidang perbankan di Indonesia belum memberikan perlindungan yang lebih terhadap nasabah penyimpan yang beritikad baik, terutama mengenai pengembalian dana nasabah penyimpan yang beritikad baik dalam hal terjadi likuidasi bank.
Disarankan agar pembuatan peraturan di bidang perbankan yang memberikan perlindungan lebih terhadap nasabah penyimpan beritikad baik pada saat suatu bank dilikuidasi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16430
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dina Artarini
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S23142
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sembiring, Sentosa
Depok: Universitas Indonesia, 1996
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Febri Meutia
"ABSTRAK
Lahirnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor
1062/KMK.001/1988, tanggal 27 Oktober 1988, menyebabkan
pertumbuhan perbankan begitu pesat, dan diikuti semakin
banyak produk-produk tabungan yang ditawarkan oleh bankbank
bahkan dengan iming-iming hadiah, hal ini terkadang
menimbulkan kebingungan para nasabah. Dari pengaduan yang
masuk kepada Yayasan lembaga Konsumen Indonesia terhadap
bidang perbankan yang paling banyak mengenai keluhan
tentang pelayanan yang diberikan oleh bank kepada
nasabahnya, diantaranya masalah yang berkenaan dengan
tabungan, Automatic Teller Machine (ATM), dan kartu kredit.
Keluhan-keluhan tersebut akibat dari kedudukan yang tidak
seimbang antara bank dan nasabah akibat dari perjanjian
baku yang dibuat sepihak oleh pihak bank. Hal ini dapat
terlihat dari awal pengikatan perjanjian pada waktu
pembukaan rekening tabungan, nasabah sudah diberikan
formulir yang telah dibuat sepihak oleh bank untuk siap di
isi dan ditandatangani, bahkan terkadang tanpa mendapat
penjelasan mengenai klausul-klausul yang berupa syaratsyarat
menabung, nasabah dianggap membaca dan memahaminya, padahal belum tentu nasabah memahami klausul-klausul yang
ada dalam formulir tersebut yang terkadang panjang dan
sulit dipahami. Sepanjang pengamatan penulis terhadap
beberapa formulir pada beberapa bank di Jakarta terdapat
beberapa klausul yang memberatkan nasabah penyimpan dana
tabungan tersebut yang antara lain menyebutkan "bank berhak
mengadakan perubahan-perubahan pada syarat-syarat umum ini
tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada penabung.
Perubahan tersebut mulai mengikat penabung sejak saat
diadakannya perubahan syarat-syarat umum walaupun
pemberitahuan belum diterima oleh penabung." Dengan
lahirnya Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen, membantu nasabah untuk mendapatkan
perlindungan dan upaya hukum, dan bagi pengusaha bank
dibatasi dengan adanya larangan pencantuman klausul baku
yang memberatkan nasabah penyimpan dana tabungan."
2003
T36531
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hasibuan, Kiki Nitalia
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S24169
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fauzia Permatasari
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S23144
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>