Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 99349 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Deolipa Yumara
"Perjanjian kerja merupakan salah satu jenis perjanjian yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan yang juga diatur lebih lanjut dalam beberapa peraturan hukum perburuhan yang berlaku di Indonesia. Menurut pasal 1601 a. KUHPerdata, Perjanjian Kerja adalah "perjanjian dengan mana pihak yang satu, si buruh, mengikatkan dirinya untuk di bawah perintahnya pihak yang lain si majikan, untuk sesuatu waktu tertentu, melakukan pekerjaan dengan menerima upah". Penelitian yang dilakukan terhadap perjanjian kerja pada PT. Kalbe Farma bertujuan untuk meneliti seberapa jauh perjanjian kerja tersebut telah mengikuti kaedah-kaedah yang terdapat dalam hukum perdata dan peraturan-peraturan hukum perburuhan lainnya, serta hal-hal khusus apa sajakah yang diatur dalam perjanjian kerja tersebut. Dari hasil penelitian dapat diketatui bahwa perjanjian kerja pada PT. Kalbe Farma terdiri atas tiga jenis perjanjian kerja yaitu " perjanjian kerja untuk waktu tertentu", "perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (perjanjian kerja tetap)", dan "perjanjian kerja pemborongan"; perjanjian kerja tersebut dibuat berdasarkan asas kebebasan berkontrak dan asas konsesnsualitas dalam membuat perjanjian; subyek hukum yang mengadakan perjanjian adalah pihak calon karyawan/karyawan sebagai subyek hukum personal, dan pihak PT. Kalbe Farma sebagai subyek hukum dengan status badan hukum, di mana keduanya mempunyai kedudukan hukum yang sejajar sebagai pengemban hak dan kewajiban dalam hukum; hal-hal khusus yang diatur dalam perjanjian kerja pada PT. Kalbe Farma meneliti jenis pekerjaan yang diperjanjikan, mengenai waktu kerja/jam kerja, mengenai besarnya upah, mengenai sistem dan waktu pemberian upah, mengenai hak terhadap fasilitas-fasilitas yang diberikan pengusaha PT. Kalbe Farma terhadap karyawannya dan mengenai waktu cuti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian kerja pada PT. Kalbe Farmna telah diadakan dengan mengacu dan berdasarkan pada ketentuan-ketentuan hukum perjanjian sebagaimana yang diatur dalam KUHPerdata serta mengacu pada ketentuan-ketentuan hukum perburuhan yang ada. Di samping itu isi perjanjian kerja tersebut juga didasarkan pada kesepakatan individual dari para pihak yang membuatnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20959
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sinaga, Esenhower
"Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui; pengaturan hak dan kewajiban PT. Garuda Indonesia dengan penumpang (pemilik bagasi) dalam perjanjian pengangkutan penumpang udara, apakah perjanjian tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku dan dapat melindungi para pihak dari kerugian, sejauhmana tanggung jawab pengangkut terhadap penumpang, bagaimana pengaturan mengenai prinsip pembebanan resiko serta sistem tanggung jawab dalam pengangkutan udara di PT. Garuda Indonesia. Guna mendapatkan keakuratan hasil penelitian, penulis telah melakukan pengumpulan data sekunder maupun primer, kemudian data - data tersebut diolah dan di analisis, guna mendapatkan hasil penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem tanggung jawab atau terjadi nya kecelakaan dan kelambatan pesawat terbang, maupun terjadinya kelambatan, kerusakan atau kehilangan bagasi di PT. Garuda Indonesia didasarkan pada sistem tanggungjawab Presumption of Liability, Based of Fault dan Absolute Liability. Bahwa dalam perjanjian pengangkutan penumpang udara PT. Garuda Indonesia, masih terdapat ketentuan yang lebih meringankan tanggung jawab pengangkut (dalam hal kelambatan/pembatalan pengangkutan). Bahwa hakim dalam menentukan besarnya ganti rugi atas bagasi, masih tetap memperhatikan ketentuan KUH Perdata maupun KUH Dagang. Bahwa kepentingan penumpang dalam perjanjian pengangkutan penumpang udara sudah cukup terlindungi, mengingat banyak ketentuan internasional/nasional yang mengatur masalah perlindungan terhadap penumpang."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S20963
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Mardiana
"Setiap pengusaha/perusahaan mempunyai tanggung jawab berdasarkan peraturan perundangan untuk memberikan perlindungan bagi para tenaga kerjanya. Untuk memberikan perlindugan yang lebih layak bagi tenaga kerja, pemerintah kemudian mengusahakan program jaminan sosial bagi tenaga kerja atau jamsostek dan wewenang penyeleggaraannya diserahkan pada PT. Jamsostek. Dengan adanya program jamsostek ini maka tanggung jawab perusahaan untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerjanya beralih kepada PT. Jamsotek. Program jamsostek yang diselenggarakan oleh PT. Jamsostek tersebut terdiri dari empat program wajib, yang harus diikuti oleh setiap perusahaan yang sudah memenuhi syarat yang ditentukan oleh peraturan perundangan. Salah satu programnya ada yang menjadi tidak wajib apabila perusahaan yang bersangkutan bisa menyelenggarakan sendiri program yang demikian dengan lebih baik atau minimal sama dengan apa yang diselenggarakan oleh PT. Jamsostek. Program yang dimaksud adalah program jaminan pemeliharaan kesehatan yang berupa pelayanan kesehatan dalam bentuk pelayanan medis. Akan tetapi PT. Jamsostek tidak dapat menyelenggarakan program tersebut dengan kemampuan sendiri, maka ia bekerja sama dengan pihak lain untuk menyelenggarakannya demi memenuhi tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh peraturan perundangan. Kerja sama yang dimaksud diatas dilakukan dengan koordinator pelaksana pelayanan kesehatan dalam bentuk perjanjian tertulis sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20447
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Chahyanti Shinta Dewi
"Komponen alam, tenaga kerja, dan modal merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling terkait dalam pembangunan. Dalam dunia ekonomi, ketiga komponen tersebut tidak dapat dipisahkan satu sama lain, walaupun kenyataannya komponen tenaga kerja kerap muncul sebagai faktor yang dominan. Oleh karena itu hubungan antara tenaga kerja dengan perusahaan harus tetap terjaga dengan baik. Untuk melindungi hak dan kewajiban tenaga kerja dengan perusahaan, perjanjian kerja perlu dibuat supaya diketahui dengan jelas hak dan kewajiban masing-masing. Dengan adanya perjanjian kerja yang jelas dan transparan, serta mewakili keinginan para pihak, maka akan tercipta iklim usaha yang konduksif. Namun perubahan sosial ekonomi negara yang berlangsung cepat, mengakibatkan perkembangan baru dalam perjanjian kerja tersebut, yang pada akhirnya mempengaruhi pelaksanaan dari Undang-Undang Ketenagakerjaan, dimana pengusaha cenderung mengurangi pembiayaan dengan cara membuat perjanjian kerja waktu tertentu pada pekerjaan yang bersifat rutin yang juga dilakukan oleh pekerja tetap. Hal tersebut apabila ditinjau dari sisi pekerja tidak menguntungkan, karena dari segi jenis pekerjaan seharusnya pekerja waktu tertentu tersebut hubungan kerjanya adalah sebagai pekerja tetap. Untuk mengatasi hal ini pemerintah melindungi pekerja dengan menerbitkan peraturan yang memberikan batasan tertentu tentang sifat dan jenis suatu pekerjaan yang bisa dibuat dengan perjanjian kerja waktu tertentu, apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi maka perjanjian kerja waktu tertentu berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja untuk pekerja tetap. Penulisan ini bersifat deskriptif analitis dengan metode penelitian yuridis normatif yang menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tertier, serta wawancara dengan narasumber.

Natural component, labour, and capital is one intact unity and each other related in development. In the world of economics, third of the component inseparable one another, although frequent labour component in reality emerge as dominant factor. Therefore relation between labour with company have to remain to awake better. To protect labour rights and obligations with company, work agreement require to be made is so that known clearly each rights and obligations. With existence of transparent and clear work agreement, and also represent desires of the parties, hence will be created effort climates which is konduksif. But change of political economy social that goes on quickly, resulting new growth in work agreement, which in the end influence execution of Labor Act, where entrepreneur tend to to lessen defrayal by making work agreement of selected time work having the character of routine which was also conducted by worker remain to. The mentioned if evaluated from worker side do not profit, because from type facet work of worker of time ought to the selected job relation of is as worker remain to. To overcome this matter of government protect worker published regulation giving selected constrain concerning nature of and type work which can be made with work agreement of selected time, if the rule not fulfill by hence work agreement of selected time turn into work agreement of time not selected or work agreement for worker remain to. This writing have the character of analytical descriptive with method research of normatif yuridis using materials punish primary, and sekunder of tertier, and also interview with guest speaker."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S21390
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Hahijary, Lionel F.
"P.T. Asuransi Jasa Indonesia meluncurkan produk asuransi baru. Perlu kiranya ditelaah bagaimana kedudukan produk tersebut terhadap Hukum yang berlaku di Indonesia. Metode penelitian yang dipergunakan adalah studi kepustakaan dengan didukung pula oleh keterangan yang diberikan melalui wawancara dengan pihak yang terkait. Dari penelitian yang dilakukan didapat bahwa tertanggung dalam produk di atas adalah bank atau lembaga keuangan. Polis ini karena nilai pertanggungan yang besar direasuransikan ke luar negeri. Sebagian besar isi polis masih sejalan dengan ketentuan yang berlaku di dalam negeri dengan penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar. Ketentuan bidang asuransi di Indonesia ketinggalan dalam mengantisipasi pertumbuhan usaha asuransi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20434
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Novita Lyndra Devi B.
"Konsep B.O.T (Build, Operate and Transfer) yang pada awalnya diterapkan pada proyek-proyek umum milik pemerintah, kini telah banyak diterapkan pada proyek-proyek swasta, yaitu pada gedung komersial yang didirikan oleh perusahaan property. Konsep ini pada dasarnya merupakan suatu pola kerjasama antara pemilik tanah dengan developer dimana pemilik tanah menyerahkan tanah miliknya kepada pihak developer untuk dibangun gedung komersial di atasnya menyerahkan hak pengelolaan gedung tersebut selama jangka waktu tertentu (yang biasanya berkisar antara 20 hingga 30 tahun) dan kemudian setelah jangka waktu tersebut, hak pengelolaan beserta gedung komersialnya dialihkan kembali kepada pemiliknya. Hak pengelolaan ini merupakan imbalan bagi developer atas prestasinya mendirikan gedung, merawat serta mengelolanya, berdasarkan hak pengelolaan ini developer berhak menarik keuntungan yang dihasilkan dari pengoperasian gedung tersebut. Pada prakteknya penerapan konsep B.O.T pada perusahaan property ini tidak selalu sama satu dan lainnya, tergantung pada subyek (pemilik) tanahnya. Pemilik tanah yang merupakan BUMN biasanya mengajukan persyaratan-persyaratan tersendiri dalam pelaksanaan transaksi B.O.T. ini membuat pelaksanaannya lebih rumit bila dibandingkan dengan transaksi B.O.T yang pemilik tanahnya adalah pihak swasta atau perorangan. Melihat perkembangan konsep B.O.T pada perusahaan property akhir-akhir ini, perlu dibuat suatu peraturan khusus yang mengatur mengenai hal ini paling tidak dalam menentukan klausula-klausula yang wajib ada dalam setiap perjanjian B.O.T demi melindungi kepentingan kedua pihak yang melakukan perjanjian."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20767
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wardita Nurillah Sahab
"Kebutuhan masyarakat akan pelayanan jasa pos dalam beberapa dekade terakhir ini dirasakan semakin meningkat, sementara kemampuan Perum Pos dan Giro sebagai pihak yang diberi wewenang oleh pemerintah menyelenggarakan pos sangatlah terbatas. Penyelenggaraan pos pada dasarnya adalah wewenang pemerintah, seperti yang disebutkan dalam pasal 3 Undang-Undang nomor 6 tahun 1984 tentang Pos, namun demikian dalam pasal 4 ayat 4-nya dikatakan bahwa dimungkinkan bagi pihak lain untuk menyelenggarakan pos, tetapi terbatas pada pengiriman surat jenis tertentu, paket dan uang. Hal ini membuka kesempaban bagi pihak swasta (non-pemerintah) untuk turut berperan serba dalam memberikan pelayanan jasa pos. Salah satu pihak swasta tersebut adalah PT. Birotika Semesta, yang berdasarkan Keputusan Dirjen Pos dan Telekomunikasi no 008/SIUJT/DIR.JEN/1986 tentang pemberian izin usaha jasa titipan, bergerak di bidang pelayanan jasa kurir cepab (express courier service). Hubungan anbara PT Birotika Semesta dengan pemakai jasanya didasarkan pada suatu perjanjian tertulis yaitu suatu perjanjian pelayanan jasa titipan, dimana PT Birotika Semesta setuju unkuk menyelenggarakan pengiriman kiriman pemakai jasa ketujuan tertenku, sedang pemakai jasa setuju unkuk membayar sejumlah uang tertentu pada PT. Birokta Semesta. Perjanjian pengiriman barang ini sendiri termasuk dalam perjanjian sementara, jasa yang termuat dalam pasal 1601 KUH Perdata, dimana dikatakan bahwa persekujuan untuk melakukan sementara jasa diakur oleh ketentuan yang khusus unkuk itu, syarat-syarat yang diperjanjikan atau kebiasaan. Undang-Undang nomor 6 tahun 1984 tentang pos dapat dikatakan sebagai ketenkuan khusus untuk perjanjian pengiriman barang. Seperti perjanjian pada umumnya, pada perjanjian antara PT. Birokika Semesta dengan pemakai jasa berlaku juga kekenkuan dalam pasal 1320 KUH Perdaka, yaitu bahwa perjanjian didasarkan atas kata sepakat para pihak. Kesepakatan disini terjadi jika pemakai jasa telah setuju pada isi perjanjian dan mengisi formulir yang disediakan oleh PT. Birotika Semesta. Hal yang menarik disini adalah bahwa isi perjanjian tersebut yang memuat syarat-syarat yang diperjanjikan adalah bentuk yang sudah ada dan baku. Materi lain yang juga dikaji adalah masalah ganti rugi dan bagaimana penyelesaiannya jika terjadi kelalaian yang dilakukan PT. Birotika Semesta terhadap pemakai jasanya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Djasimoen
Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S20589
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Yuniarto
"Hukum Perjanjian yang menganut sistem terbuka dan bersifat konsensuil memperbolehkan kepada setiap orang untuk mengadakan perjanjian apa saja, asal tidak bertentangan dengan Undang-undang dan Ketertiban umum. Hal ini memang sanyat diinginkan dalam lalu lintas dunia usaha apalagi dunia perdagangan yang semakin mengingin kan segi praktisnya dalam membuat dan melaksanakan transaksi-transaksinya. Keadaan ini dimanfaatkan benar oleh PT. Pumar Cold dalam melakukan jual-beli kapal-kapalnya.
PT. Pumar Cold suatu badan hukum swasta yang bergerak di bidang usaha penangkapan dan pengawetan ikan segar dari laut telah melakukan serangkaian jual-beli atas kapal-kapal penangkap ikannya yang sudah tidak diperbolehkan beroperasi lagi berdasarkan KEPPRES nomor 39 tahun 1980. Pelaksanaan jual-beli ini dilakukan dengan suatu perjanjian jual-beli kapal yang dibuat di bauah tangan, yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada konsepsi Hukum Adat yang menurutnya lebih praktis, sederhana dan mudah pelaksanaannya. Dasar dari pemilihan konsepsi jual-beli tersebut adalah karena adanya sistem terbuka dalam Hukum Perjanjian tadi dimana setiap orany boleh mengadakan perjanjian yang berisikan apa saja, yang penting tidak melanggar Undang-undang dan ketertiban umum."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>