Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 93093 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Yudhi Hendra K.
Depok: Universitas Indonesia, 2000
S20849
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Budiadi
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20372
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Chandra J.
"Dalam dunia perdagangan dan bisnis saat ini hampir sebagian besar menggunakan perjanjian baku dalam transaksinya. Perjanjian baku yaitu perjanjian yang isinya dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir. Baku artinya patokan atau ukuran. Dengan penggunaan perjanjian baku maka pengusaha akan memperoleh efisiensi dalam penggunaan biaya, tenaga dan waktu. Syarat yang tertuang dalam perjanjian baku merupakan syarat yang bersifat mutlak dan tidak dapat ditawar lagi. Perjanjian sewa beli merupakan salah satu contoh perjanjian yang menggunakan format perjanjian baku. Pada sebagian besar perjanjian sewa beli yang ada saat ini, umumnya diatur secara sepihak oleh penjual sewa mengenai pengakhiran perjanjian secara sepihak oleh penjual sewa dalam hal terjadi wanprestasi, misalnya dikarenakan kelalaian pembayaran pihak pembeli sewa. Penjual sewa berhak memutuskan perjanjian secara sepihak dan menarik kembali barang dari tangan pembeli sewa tanpa ada penghitungan jumlah pembayaran angsuran yang telah dilakukan pembeli sewa. Dalam hal ini, wanprestasi dianggap sebagai syarat batal yang mengakhiri perjanjian secara otomatis. Hal ini tentunya akan sangat merugikan pihak pembeli sewa, karena perjanjian diputus secara sepihak tanpa mendengar pembelaan pembeli sewa terlebih dahulu. Beberapa yurisprudensi menyatakan bahwa klausula seperti itu tidak mempunyai kekuatan hukum. Meskipun demikian, saat ini sebagian besar perjanjian sewa beli di Indonesia mencantumkan syarat tersebut. Hal ini selayaknya mendapat perhatian dan ditinjau kembali."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S21171
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alfa Yuanti Ardyani
"Saat ini dalam masyarakat berkembang lembaga sewa beli yang memudahkan konsumen untuk membeli barang dengan cara pembayaran beberapa kali angsuran setelah terlebih dahulu membayar uang muka, dimana hak milik akan berpindah tangan setelah dilakukan pembayaran angsuran yang terakhir. Perjanjian sewa beli ini tidak diatur dalam Kitab Undangundang Hukum Perdata, atau disebut perjanjian innominat, yang timbul dari sistem terbuka yang dianut oleh Buku III Kitab Undang-undang Hukum Perdata sehingga para pihak boleh membuat perjanjian yang tidak diatur secara khusus dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Peraturan perundangundangan mengenai sewa beli diatur dalam Surat Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 34/KP/II/80 tentang Perizinan Kegiatan Usaha Sewa Beli (Hire Purchase), Jual Beli Angsuran dan Sewa (Renting), sehingga setiap perusahaan yang berusaha dengan cara sewa beli harus memperoleh izin usaha sewa beli dari Menteri Perdagangan. Praktek sewa beli dalam kenyataannya seringkali menimbulkan sengketa bagi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, yaitu antara pihak pembeli-sewa dan pihak penjual-sewa.
Perjanjian sewa beli yang merupakan perjanjian baku merupakan salah satu penyebab dari sengketa, karena dengan perjanjian baku tersebut pembeli sewa tidak dapat mengutarakan kehendaknya secara bebas, perjanjian sewa beli itupun cenderung menjadi take it or leave it contract sehingga pihak pembeli sewa akan menjadi pihak yang lemah. Adanya klausul yang mengatakan bahwa pihak penjual sewa dapat menarik kembali barang yang menjadi objek perjanjian apabila pembeli sewa tidak dapat melunasi pembayaran atau melakukan pembayaran angsuran pada waktu yang ditentukan, maka penjual sewa dapat menarik kembali barang tersebut, dianggap sangat merugikan bagi pihak pembeli sewa.
Dalam penulisan ini, akan dibahas satu perkara sewa beli yang terjadi dimana pihak pembeli sewa yaitu Unda bin H.Marsan menggugat pihak penjual sewa yaitu Ny.Lie Tjiu Hua dan Achmad Kartawidjaja, disebabkan oleh pihak penjual sewa yang mengambil paksa objek dari sewa beli tersebut, walaupun pembeli sewa telah melakukan pembayaran uang muka dan pembayaran angsuran."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S21221
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eddy Wibisono
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S19960
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siahaan, Henry Saut
"ABSTRAK
POKOK PERMASALAHAN SKRIPSI
Manusia dalam kehidupannya memerlukan berbagai kebutuhan, antara lain kebutuhan akan kebendaan yang pemenuhannya diusahakan dalam lapangan ekonomi.
Keadaan ini telah menimbulkan jalinan hubungan serta saling ketergantungan antara sesama manusia, sehingga diperlukan adanya norma-norma atau hukum sebagai patokan untuk bertingkah laku dalam rangka usaha pemenuhan kebutuhan tadi.
Seperti halnya di Indonesia dikenal Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang antara lain mengatur tentang 'Perikatan'. Hukum Perikatan ini di dalamnya terkandung suatu asas kebebasan berkontrak, yang berarti kepada setiap orang diberi kebebasan untuk mengatur sendiri isi perjanjiannya dan perjanjian itu
akan mengikat mereka yang membuatnya seperti suatu undang undang asal saja tidak bertentangan dengan hukum ( undang undang ), norma, kesusilaan, maupun ketertiban umum.
Namun dengan perkembangan teknologi yang amat pesat tidak jarang undang-undang menjadi tertinggal tidak dapat mengikuti perkembangan yang ada,
Demikian pula halnya dengan sewa-beli yang lahir sebagai akibat praktek kebiasaan sehari-hari, di mana bagi lembaga ini belum ada suatu bentuk peraturan tertulis yang mengaturnya.
METHODE PENELITIAN
Dalam raengumpulkan data mempergunakan Library Research atas sebanyak mungkin buku-buku maupun tulisan-tulisan lainnya yang ada hubungannya dengan masalah sewa-beli. Sedangkan data praktis diperoleh dengan cara pengamatan langsung terhadap para pihak yang terlibat dalam sewa-beli ini, khususnya sewa-beli mesin photo copy merk Minolta pada PT. Perdana Nirwana Abadi GO di Jakarta.
SISTIMATIKA SKRIPSI
Penjabaran materi skripsi ini mengikuti sistimatika sebagai berikut :
BAB I : Pendahuluan
BAB II : Perihal Perjanjian Pada Umumnya
BAB III : Tinjauan Umum Atas Lembaga Sewa-Beli
BAB IV : Sewa-Beli Mesin Photo Copy Pada PT. Perdana Nirwana Abadi CO
BAB V : Penyelesaian Perselisihan
BAB VI : Penutup.
HAL-HAL YANG DITEMUKAN
Kenyataan menonjukkan bahwa lembaga sewa-beli ini telah bertnmbuh dan berkembang dengan pesat, seperti yang dilakukan oleh PT. Perdana Nirwana Abadi CO dalam rangka memasarkan mesin photo copy merk Minolta ke dalam masyarakat luas.
Dalam prakteknya ternyata Surat Perjanjian untuk sewa-beli ini tidak diberi judul dengan Perjanjian Sewa-Beli, melainkan dipakai judul 'Perjanjian Jual-Beli', sebagaimana halnya pada PT. Perdana Nirwana Abadi CO.
Selain itu hak-hak serta kewajiban para pihak sebenarnya telah ditentukan dari semula oleh pihak penjual, sehingga pihak pembeli (penyewa-beli) cenderung selalu berada pada posisi yang lemah.
Pihak penjual dalam hal pembeli (penyewa-beli) wanprestasi, berhak untuk melakukan pembatalan perjanjian dan sekaligus menarik kembali barang bersangkutan dari tangannya si pembeli. Namun hal ini hampir tidak pernah dilakukan, aebab biasanya setiap permasalahan atau sengketa yang ada selalu dapat diselesaikan melalui musyawarah.
Beralihnya hak milik dalam sewa-beli ini adalah pada saat angsuran terakhir dilunasi pembeli, sebelum itu dilakukan maka pembeli (penyewa-beli) dianggap sebagai penyewa dari barang bersangkutan,
KESIMPULAN DAN SARAN
Belum ada suatu peraturan tertulis bagi sewa-beli ini, sehingga demi tercapainya kepastian hukura perlu kiranya dibentuk peraturan itu atau sekurang-kurangnya dibentuk suatu instansi yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan sewa-beli tersebut.
Sewa-beli ini erat hubungannya dengan perjanjian jual - beli dan perjanjian sewa-menyewa, tapi hendaknya sewa - beli itu dapat disejajarkan dengan kedua bentuk perjanjian tadi, atau dengan perjanjian-perjanjian bertimbal-balik lainnya.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Isdarmadji
"Pembangunan Perumahan dan Permukiman di Indonesia selalu mengalami perkembangan seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk. Pertumbuhan penduduk telah mengakibatkan arus urbanisasi dari desa ke kota-kota besar yang mengakibatkan berkurangnya lahan untuk tempat hunian dan permukiman. Di kota-kota besar seperti Jakarta, Semarang, Surabaya, Bandung dan Medan untuk mencari tempat hunian yang aman dan nyaman sesuai Tata Ruang Kota sudah mengalami banyak kesulitan yang pada akhirnya penataan tempat hunian dan perumahan menjadi masalah besar dalam perencanaan pembangunan kawasan perkotaan. Untuk mengatasi kelangkaan tanah permukiman maka pemerintah mengeluarkan peraturan perundang-undangan tentang Rumah Susun yaitu UU No.16 Tahun 1985. UU Rumah Susun merupakan salah satu alternatif untuk mengatasi masalah penyediaan lahan permukiman dengan bentuk bangunan gedung bertingkat dengan harapan akan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat tentang perumahan. Pemerintah melalui melalui UU No.4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Permukiman memberi kesempatan kepada Badan Usaha Milik Negara/Daerah maupun swasta untuk ikut aktif membantu pemerintah dalam pembangunan perumahan. Dan dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah oleh Bukan Pemilik telah memberikan kesempatan yang lebih luas dan dasar hukum yang kuat bagi penyediaan hunian dengan sistem sewa menyewa. Pemerintah DKI sebagai penanggungjawab terhadap penyediaan sarana Perumahan yang layak bagi masyarakat telah berusaha untuk mewujudkannya melalui pembangunan Rumah Susun di daerah-daerah kumuh yang terjangkau oleh masyarakat yang berpenghasilan rendah. Pemerintah Daerah DKI juga membentuk Badan Usaha Badan Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang properti dengan sistem sewa menyewa yang dikelola oleh PT Pulo Mas Jaya. Kewenangan yang diberikan oleh Pemda DKI kepada PT Pula Mas Jaya sebagai Badan Usaha menarik untuk dikaji secara hukum perihal perjanjian sewa menyewa antara Konsumen dengan PT Pulo mas Jaya sebagai Badan Usaha. Perjanjian ini akan berakibat hukum terhadap hak dan-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para pihak dan penyelesaian hukum yang dipakai untuk mengatasi permasalahan yang timbul apabila perjanjian tersebut kemudian hari terjadi sengketa."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20612
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Achmad Happys Nawar
"ABSTRAK
1. Masalah pokok.
Mesin komputer dewasa ini telah banyak digunakan baik di Instansi Pemerintah maupun swasta sebagai fasilitas untuk menunjang administrasinya.
Begitu juga halnya dengan Departemen Keuangan untuk melaksanakan tugasnya penggunaan komputer merupakan pilihan, karena pelaksanaan secara manual sudah tidak memungkinkan lagi.
Sewa beli komputer oleh Departemen Keuangan merupakan salah satu diantara beberapa alternatif untuk memiliki komputer secara ringan, karena pembayarannya
dapat dilakukan dengan angsuran.
2. Methode penelitian yang digunakan
a. Methode perpustakaan
b. Methode penelitian lapangan.
3. Hal hal yang ditemukan.
Lembaga sewa beli merupakan lembaga yang timbul dalam masyarakat akibat praktek dalam dunia perdagangan, dan sering digunakan oleh produsen untuk memasarkan produksinya.
Perjanjian sewa beli erat hubungannya dengan perjanjian jual beli dan sewa nenyewa, sehingga para pihak membuat perjanjian dengan rmenurut ketentuan ketentuan jual beli atau sewa menyewa.
Perjanjian sewa beli ini beralihir setelah semua angsuran terlunasi.
Dalam praktek penyelesaian perselisihan dilakukan secara musyawarah, apabila hal ini tidak tercapai, maka para pihak menyelesaikannya melalui arbitrase.
Kesimpulan
Sewa beli seperti yang dilakukan di Departemen Keuangan ini, rnerupakan lembaga yang tirnbul karena praktek dan kebiasaan dalam dunia perdagangan. Lembaga sewa beli perlu ada pengaturannya secara khusus dan tertulis, sehingga apabila terjadi suatu perselisihan para, pihak telah mempunyai pegangan.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Grace Tjendrawasih
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S19483
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nainggolan, Mangasa Tua
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>