Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 48972 dokumen yang sesuai dengan query
cover
M. Alviando Pahlevi
"Dewasa ini seringkali diadakan pameran-pameran yang bertujuan memperkenalkan produksi tertentu, baik barang maupun jasa, kepada masyarakat. Pameran-pameran tersebut biasanya diselenggarakan oleh Penyelenggara Pameran, yang mengatur semua hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pameran tersebut. Dalam melakukan pekerjaannya, penyelenggara pameran mengadakan perjanjian dengan para peserta pameran, dan perjanjian yang terjadi disebut perjanjian penyelenggaraan pameran. Dari perjanjian tersebut timbul perikatan antara para pihak dalam perjanjian. Perjanjian tersebut memuat klausula-klausula yang memuat hak dan kewajiban para pihak dan menjelaskan perikatan yang terjadi. Penulis akan membahas bagaimana perjanjian penyelenggaraan pameran dilaksanakan dalam praktek, hak dan kewajiban para pihak dalam kaitannya dengan perikatan yang terjadi dari perjanjian, bagaimana pilihan penyelesaian konflik yang terjadi antara para pihak dalam perjanjian ."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S21054
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rina Kartika Sari
"Di kota-kota besar di Indonesia umumnya dan di Jakarta sebagai pusat industri khususnya, industri pameran berkembang dengan pesat dalam sepuluh tahun terakhir ini. Hal tersebut dapat di lihat dari makin banyaknya iklan yang mengundang pengunjung untuk menyaksikan suatu pameran, juga terlihat dari banyaknya space pameran yang terjual. Menyelenggarakan suatu pameran tidaklah semudah dan sesederhana yang diperkirakan orang. Perjanjian yang terjadi bukan hanya antara penyelenggara pameran dengan peserta pameran, tetapi juga antara penyelenggara pameran dengan pihak-pihak lain; seperti pemilik gedung, dan kontraktor standpartisi. Dengan demikian, maka dalam mengadakan perikatan dengan peserta pameran, tidak dapat terlepas dari perikatannya dengan penyelenggara pihak-pihak lain tersebut, karena di sini penyelenggara juga berfungsi sebagai jembatan penghubung antara peserta pameran dan pihak-pihak itu, terutama dalam hal ganti rugi. Perjanjian Penyelenggaraan Pameran antara peserta pameran dengan penyelenggara pameran termasuk dalam Perjanjian Untuk Melakukan Jasa-Jasa Tertentu. Penulis dapat mengatakan demikian, karena berdasarkan unsur-unsur yang dikandung definisi Perjanjian Untuk Melakukan unsur-unsur tersebut ada di Pameran. Perjanjian Jasa-Jasa dalam Tertentu, Perjanjian Penyelenggaraan Antara PT. Debindo Multi Adhiswasti peserta pameran (selaku penyelenggara pameran) dengan sendiri, berbentuk proposal (penawaran) dari penyelenggara pameran kepada calon peserta pameran. Proposal tersebut terdiri dari Formulir Kepesertaan dan segala ketentuan dan peraturan yang akan mengikat kedua belah pihak bila Formulir Kepesertaan yang dimaksud, disetujui oleh para pihak dan ditandatangani oleh mereka. Karena perjanjian tersebut berbentuk proposal, yang berarti bentuk dan isi nya ditentukan hanya juga oleh penyelenggara pameran, maka perjanjian tersebut kurang dapat menampung perikatan antara segala hal yang ada PT. Debindo Multi dan terjadi dari adhiswasti selaku penyelenggara pameran dengan peserta pameran."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20522
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mohamad Abdai'i Zidni
"Umat Islam yang berangkat menunaikan ibadah haji dan umroh dari tahun ketahun selalu mengalami peningkatan. Meskipun biaya perjalanan yang harus dibayarkan oleh mereka juga mengalami kenaikan, namun tidak menghalangi niat untuk melaksanakan ibadah ini. Selain ibadah haji yang khusus diselenggarakan oleh pemerintah dengan haji regulernya, terdapat penyelenggaraan yang dilakukan oleh Biro Perjalanan Umum yang menyelenggarakan ibadah haji khusus dan umrah. Dalam tulisan ini penulis akan membahas mengenai hubungan hukum yang terjadi antara peserta ibadah haji dan umrah dengan Biro Perjalanan Umum dalam perjanjian untuk melakukan jasa dimana dalam perjanjian tersebut digunakan klausula baku yang ditentukan sepihak oleh biro perjalanan, serta dilakukan peninjauan terhadap ketentuan pencantuman klausula baku yang telah diatur dalam undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S20624
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ariantini
"Penerjemah Simultan (Simultaneous Interpreter) adalah seseorang yang mempunyai keahlian khusus bidang penerjemahan lisan dan langsung dalam sebuah acara dimana antara pembicara dengan pendengarnya saling berbeda bahasa. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menelaah perjanjian kerjasama antara Penerjemah Simultan dengan Panitia Penyelenggara Acara baik dalam praktek maupun pengaturannya dalam Buku III KUHPerdata tentang perikatan serta bagaimana mengatasi masalah yang dihadap. Kemudian diuraikan mengenai pengertian perjanjian untuk melakukan pekerjaan yang meliputi subyek dan obyek perjanjian syarat sahnya perjanjian sistem terbuka dalam perjanjian melakukan pekerjaan di mana diantaranya ada asas kebebasan berkontrak dalam pekerjaan melakukan jasa-jasa tertentu, dalam perjanjian perburuhan dan dalam perjanjian pemborongan pekerjaan mengenai tidak terlaksananya perjanjian meliputi wanprestasi, debitur yang lalai, overmacht dan resiko. Pada perjanjian antara Penerjemah Simultan dengan Panitia Penyelenggara Acara dibahas tentang bagaimana hubungan kerja antara para pihak, bentuk perjanjiannya apakah tertulis atau tidak tertulis, isi perjanjiannya, hak dan kewajiban para pihak, sanksi bila wanprestasi, masa berlakunya perjanjian dan hapusnya perjanjian. Perjanjian kerjasama yang termasuk dalam perjanjian untuk melakukan jasa-jasa tertentu ini selain tunduk pada buku III KUHPerdata juga tunduk pada aturan kebiasaan. Sebaiknya perjanjian dibuat tertulis agar tidak merugikan salah satu pihak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S20627
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ernawati
"Skripsi ini membahas keabsahan perjanjian jasa layanan uang tunai yang merupakan kegiatan untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok PT. Bank ICB Bumiputera, Tbk. Keabsahan perjanjian dilihat dari Peraturan Bank Indonesia No.13/25/PBI/2011 dan ditinjau dari KUHPerdata. Penelitian ini adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa perjanjian yang dibuat oleh para pihak adalah sah karena pembentukannya telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia No.13/25/PBI/2011 dan memenuhi syarat sahnya perjanjian dalam KUHPerdata. Perjanjian kerjasama pemberian jasa layanan atas uang tunai tidak lain berjenis perjanjian pemborongan pekerjaan dan berhubungan dengan perjanjian pengangkutan.

This thesis discusses the validity of the cash services agreement which is to support the activities of the principal duties of PT. Bank ICB Bumiputera Tbk. Validity of the agreement viewed from Bank Indonesia Regulation No.13/25/PBI/2011 and in terms of the Civil Code. This research is normative, descriptive, results showed that the agreement made by the parties is invalid because its creation has met the Bank Indonesia Regulation No.13/25/PBI/2011 and legitimate agreement qualifies in the Civil Code. Cooperation agreement on the provision of services is not another type of cash chartering agreements related to employment and transport agreements."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S46971
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dede Badrudin
"ABSTRAK
Perjanjian baku adalah perjanjian yang isinya telah disusun dan ditetapkan secara sepihak oleh salah satu pihak, dan pihak yang lain pada dasar nya tidak mempunyai peluang untuk meminta perubahan.. Namun keabsahan dari perjanjian baku tidak perlu lagi dipermasalahkan karena perjanjian baku eksistensinya timbul serta berkembang dari kebutuhan masyarakat,yang menjadi masalah bukanlah mengenai pembakuan klausulanya, akan tetapi perumusan klausula-klausulanya agar perumusannya berimbang,dan memenuhi asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.Salah satu asas yang harus diperhatikan dalam membuat perjanjian adalah asas kebebasan berkontrak, karena asas ini merupakan dasar dari keseluruhan hukum perdata Indonesia. Kehadiran asas kebebasan berkontrak tidak hanya dijamin dalam hukum perjanjian , namun pada saat yang bersamaan kebebasan tersebut harus di bingkai dengan ketentuan-ketentuan lainnya, sehingga suatu perjanjian dapat berlangsung secara proporsional dan adil. Begitupun dengan asas konsesualisme yang memantapkan adanya asas kebebasan berkontrak, tanpa sepakat dari salah satu pihak, maka perjanjian yang dibuat dapat dibatalkan.Perjanjian baku pada kenyataannya menimbulkan banyak masalah terutama dalam hal tidak adanya persesuaian kehendak dan seringkali menimbulkan kedudukan yang tidak berimbang antara kedua belah pihak.Atas dasar itu kami melakukan Penelitian terhadap salah satu produk perjanjian baku dengan judul “Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Pendirian Apotek (Suatu Analisa Terhadap Perjanjian Penyertaan Modal antara Investor dengan Apoteker di Propinsi Jawa Barat)”, dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dan melakukan penelitian kepustakaan sebagai sumber data. Perjanjian pendirian apotek ini telah dibakukan oleh Ikatan Apoteker Indonesia Propinsi Jawa Barat, Jika dilihat dari isi maupun cara pembuatannya perjanjian antara investor dengan apoteker ini tidak mencerminkan adanya asas kebebasan berkontrak, Investor dan apoteker sebagai pelaksana perjanjian tidak leluasa untuk mengexplorasi keinginannya untuk dituangkan ke dalam perjanjian tersebut.Begitupun dengan asas keseimbangan yang mestinya hadir dalam pembuatan perjanjian kurang Nampak.sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap mekanisme pembuatan perjanjian ini.Sebenarnya perjanjian baku yang dibuat oleh siapapun termasuk oleh asosiasi apoteker ini tidak bermasalah sepanjang mampu mengakomodir kepentingan para pihak, namun jika isi perjanjian itu tidak dapat mengakomodir kepentingan para pihak, maka perjanjian itu menjadi formalitas semata.

ABSTRACT
The Standart agreement is the agreement whose contents have been compiled and are set unilaterally by one of the parties, and other parties on the basis of his not having the opportunity to ask for changes. However, the validity of the agreement in question no longer need to baku because baku agreement its existence arises as well as evolved from the needs of the community, the problem is not about standardising klausulanya, but the formulation of the clause-klausulanya in order to be balanced, their definitions and meets the principles of law and legislation apply.One of the principles that must be observed in making the Treaty is the basis of freedom of contracts, since this principle was the basis of the whole civil law Indonesia. The presence of the principle of freedom of contracts not only guaranteed in the law of treaties, but at the same time it must be freedom in frame with other provisions, so that an agreement can take place proportionally and fairly. Likewise with the steadying presence of konsesualisme the basic principle of freedom of contracts, without the agreement of one of the parties, the agreements that were made can be undone.Raw deal in reality pose a lot of problems especially in terms of the absence of rapprochement will and often give rise to the position that is not balanced between the two parties.On that basis we do research on one of the raw deal product title "The application of the principle of freedom of Contracts in the Treaty of establishment of the pharmacy (an analysis of Capital Participation Agreement between the investors with a pharmacist in West Java province)", by using the juridical normative approach, methods and research library as a data source. Treaty of establishment of the Pharmacy has been standardized by the bonds of Indonesia's West Java province, the Pharmacist, if seen from the content and ways of making agreements between investors with the pharmacist does not reflect the existence of the principle of freedom of contracts, investors and the implementing agreements as a pharmacist is not mengexplorasi his desire to freely poured into the Treaty.As well as the principle of balance it should be present in the making of the Treaty less Apparent. so needs to be done to change the mechanism of making this agreement.The standard agreement is actually made by anyone, including by associations of pharmacists is not problematic as long as able to accommodate the interests of the parties, but if the content of the Covenant could not accommodate the interests of the parties, then it becomes a mere formality. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T38742
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aurora Devy
"Memorandum of Understanding atau nota kesepahaman adalah suatu bentuk perjanjian yang melibatkan beberapa pihak untuk mencapai suatu tujuan tertentu. MoU sebagai salah satu bentuk perjanjian di Indonesia juga sering digunakan oleh pihak-pihak yang membutuhkan perjanjian awal. Pokok permasalahan dalam skripsi ini meliputi mengenai isi dari MoU, kekuatan mengikatnya dan keberlakuannya. MoU yang dibahas bukunlah MoU secara umum, melainkan suatu kasus MoU antara PT. X dengan PT. Y. Gambaran mengenai kedua perusahaan ini akan dibahas lebih lanjut. Dalam kasus ini, PT. X yang mengadakan kerjasama dengan PT. Y. Dalam usahanya untuk membuat sebuah ikatan, maka mereka membuat suatu MoU. Namun ternyata hubungan kerjasama antara kedua perusahaan tersebut berjalan kurang baik. Skripsi ini akan membahas mengenai hasil analisis yang dilakukan terhadap Memorandum of Understanding yang terjadi antara PT. X dengan PT. Y ditinjau dari pengertian menurut hukum Anglo Saxon dan menurut Hukum yang berlaku di Indonesia. Skripsi ini dibuat dengan menggunakan metode studi dokumentasi. Yang berarti data-data yang didapat berasal dari penelusuran literatur."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
S21268
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Subandi
Jakarta: Arcan, 1994
346.02 SUB s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Rosa Agustina
"Pengaruh arus globalisasi sebagai salah satu konsekwensi pembangunan ekonomi telah membawa dampak luas terhadap perkembangan hukum ekonomi di Indonesia. Keadaan ini di tandai dengan banyaknya unsur-unsur hukum asing yang mempengaruhi sistim hukum nasional, karena kegiatan bisnis sebagaimana pasar nasional adalah juga merupakan pasar internasional. Kenyataan demikian dapat dilihat antara lain pada perkembangan hukum perjanjian, khususnya perjanjian Innominat yang antara lain meliputi perjan-jian- Leasing, Franching, dan Factoring. Perjanjian-perjanjian Innominat tersebut tidak di kenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maupun Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, namun dapat hidup dan berkembang karena Kitab Undang-Undang Hukum Perdata kita menganut sistim terbuka dan azas kebebasan berkontrak artinya bahwa peraturan-peraturan hukum perjanjian yang tercantum dalam KUH Perdata hanya merupakan peraturan pelengkap saja, kepada masyarakat di berikan ke bebasan yang seluas-luasnya untuk membuat perjanjian dengan syarat-syarat yang mereka tentukan dan sepakati bersama. Azas kebebasan berkontrak berpangkal pada kedudukan kedua belah pihak yang sama derajat tetapi kenyataan sekarang seringkali tidaklah demikian. Seringkali ditemui adanya perjanjian antara kedua belah pihak yang tidak sederajat secara ekonomis dan dalam kondisi seperti ini sering kali kepentingan pihak yang lemah tidak terlindungi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>