Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 186185 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
cover
Agnes Indah Kartika
"Deregulasi perbankan yang dituangkan dalam berbagai paket kebijaksanaan pemerintah mengakibatkan bank-bank berkembang pesat. Wahana yang subur dalam era perbankan tersebut menjadikan persaingan antar bank semakin kompetitif. Akibatnya , diversifikasi jenis-jenis roduk dan jasa bank yang bervariasi ditawarkan kepada konsumen. Bagi dunia perbankan, terobosan-terobosan berupa inovasi dan modifikasi produk atau jasa bank sudah seharusnya merupakan kreasi-kreasi yang digalakkan secara terus menerus dalam mempertahankan dan meningkatkan pangsa pasar. Salah satu produk yang ditawarkan adalah Credit Card atau Kartu Kredit sebagai hasil inovasi diera yang serba canggih ini.
Credit Card adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh bank sebagai Credit card Issuer kepada pemegang Credit Card atau Card Holder, sehingga pemegang kartu tersebut bisa menggunakannya untuk berbelanja di tempat-tempat yang terdaftar dapat menerima Credit Card tersebut (Merchant). Dengan demikian timbullah hubungan-hubungan hukum diantara para pihak yang terlibat dalam pengoperasian Credit Card yang dituangkan dalam suatu perjanjian, diantaranya adalah Perjanjian Keanggotaan Credit Card antara Credit Card Issuer dengan Card Holder.
Perjanjian Keanggotaan Credit Card memilili identitas lain daripada macam perjanjian yang biasa dikenal di dalam Buku Ill Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Oleh karena itu, pengaturannya diserahkan kepada para pihak berdasarkan asas kebebasan berkontrak yang termuat dalam pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata dan memperhatikan pasal 1320 KUHPerdata yang memuat syarat-syarat sahnya suatu perjanjian serta pasal 1338 KUHPerdata yang menjadi landasan untuk memperhatikan
kepatutan, kebiasaan dan undang-undang.
Apabila dilihat materi Perjanjian Keanggotaan Credit Card, terlihat bahwa isi pasalnya telah ditentukan terlebih dahulu dalam suatu bentuk formulir tertentu oleh pihak Credit Card Issuer. Hal tersebut menunjukkam bahwa perjanjian ini dalam praktek perbankan adalah suatu perjanjian baku. Dengan demikian maka perjanjian tersebut mengandung kelemahan karena melanggar pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata jo pasal 1320 KUHPerdata. Namun, pada kenyataannya perjanjian tersebut masih dibutuhkan dalam lalu lintas hubungan masyarakat .
Penerapan dari Perjanjian Keanggotaan Credit Card tidak menutup kemungkinan akan adanya wanprestasi di antara para pihak yang terlibat dalam pengoperasiannya. Juga mengundang berbagai aspek positif dan negative sebgai akibat adanya suatu inovasi produk Credit Card yang masih terbilang baru untuk masyarakat Indonesia ini.
Bisnis Credit Card mempunyai resiko tinggi yang dapat menimbulkan kerawanan-kerawanan
dalam pengoperasiannya. Seperti, pencurian card atau penyalahgunaan card yang didalangi oleh sindikat-sindikat Credit Card. Oleh karena itu, Credit Card Issuer dituntut untuk melakukan berbagai upaya-upaya dalam pengembangan pengoperasian Credit Card untuk memperkecil beban resiko."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20325
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nadia Geraldine Suryana
"This undergraduate thesis analyzed the Indonesian laws and regulations towards credit card as one of the available payment system in commercial transaction while analyzing the protection that are given to the consumer as the credit card holder as well as the bank as the credit card issuer especially in E-commerce transactions. By conducting juridical-normative research, it can be analyze what are the existing Indonesian laws and regulations on Credit Card as a payment system in commercial transactions as well as legal protection provided for cardholders and bank when using credit card in E-Commerce transactions. Most of the issues have been covered by the law, but in the implementation, it is up to the issuer of the credit card as to the extent of protection that are given to the credit card holder and the card holder should always be on alert upon the transaction that are made when using the credit card as well as when giving out personal information pertaining the credit card. Therefore, bank as the credit card issuer should create a more specific regulation on the risk and responsibilities that the card holder will face and for the government should make sure that the platform of E-commerce is safe to use credit card as a payment system by creating a more specific law towards the protection of the consumer in an online transaction and to continue to conduct supervision on ecommerce transactions.

Skripsi ini menganalisis apa saja undang-undang dan peraturan Indonesia dalam mengatur perihal kartu kredit juga perlindungannya terhadap pemegang kartu dan penerbit kartu terutama dalam transaksi E-commerce. Dengan melakukan penelitian yuridis normatif, dapat dianalisis apa saja hukum dan peraturan Indonesia yang berlaku tentang Kartu Kredit sebagai sistem pembayaran dalam transaksi komersial serta perlindungan hukum yang diberikan kepada pemegang kartu dan bank saat menggunakan kartu kredit dalam transaksi E-Commerce. Perihal dan masalah memang sudah banyak tercantum di dalam undang-undang. Namun, dalam implementasinya, hal ini tergantung pada penerbit kartu kredit, sejauh mana perlindungan yang diberikan kepada pemegang kartu kredit dan pemegang kartu harus selalu waspada pada saat transaksi dilakukan ketika menggunakan kartu kredit serta ketika memberikan informasi pribadi yang berkaitan dengan kartu kredit. Oleh karena itu, bank sebagai penerbit kartu kredit harus membuat peraturan yang lebih spesifik mengenai risiko dan tanggung jawab yang akan dihadapi oleh pemegang kartu dan bagi pemerintah harus memastikan bahwa platform E-commerce aman menggunakan kartu kredit sebagai sistem pembayaran oleh menciptakan undang-undang yang lebih spesifik terhadap perlindungan konsumen dalam transaksi online dan untuk terus melakukan pengawasan pada transaksi E-commerce."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1996
S22923
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
"Dalam perdagangan saham, informasi material yang
terbuka untuk umum memegang peranan penting dalam
pembentukan harga saham sehingga berpengaruh pada
permintaan dan penawaran saham. Namun, apabila perdagangan
saham tersebut menggunakan informasi yang belum terbuka
untuk umum untuk digunakan beberapa pihak yang terkait
dengan perdagangan saham tersebut guna mengambil keuntungan
pribadi, yang terjadi adalah pelanggaran di Pasar Modal
yaitu Insider Trading. Insider Trading merupakan praktik di
pasar modal dimana Orang Dalam (insider) melakukan
transaksi sekuritas dengan menggunakan informasi eksklusif
yang mereka miliki yang belum tersedia bagi masyarakat atau
investor. Pelanggaran Insider Trading tersebut timbul
karena tidak terjaganya keseimbangan antara kepentingan
perusahaan untuk menjaga rahasia perusahaan di satu pihak
dan hak-hak pemegang saham untuk melindungi investasi
mereka di pihak lain dimana hal ini mengindikasikan
manajemen perusahaan tersebut tidak menerapkan prinsipprinsip
Good Corporate Governance (GCG) pada manajemennya.
Dalam penelitian kepustakaan ini, melihat bagaimana suatu
perdagangan saham diindikasikan terjadi Insider Trading,
penerapan GCG dalam manajemen perusahaan terbuka dan
melihat bagaimana manajemen perusahaan memberikan
perlindungan bagi pemegang sahamnya. Hal ini dikaitkan
dengan ada tidaknya pihak orang dalam yang berdasarkan
informasi orang dalam digunakan untuk bertransaksi saham
tersebut. Agar tidak terjadi kebocoran rahasia perusahaan,
maka manajemen perusahaan harus menjaga informasi orang
dalam dan melaksanakan prinsip-prinsip GCG. Dan
perlindungan bagi pemegang saham yang diberikan oleh
manajemen perusahaan melalui pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS)."
[Universitas Indonesia, ], 2004
S23865
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Khoe, Thay Pin
"Dalam dekade terakhir perkembangan penggunaan kartu kredit di Indonesia mengalami perkembangan yang pesat. Di sisi lain penyalahgunaan kartu kredit semakin meningkat dengan beranekaragam modus operandi sehingga timbul permasalahan bagaimana tanggungjawab hukum bank penerbit (card-issuer) terhadap pemegang Kartu Kredit (cardholder) dalam hal terjadi penyalahgunaan kartu kredit serta bagaimana Bank penerbit mengalihkan tanggungjawab kepada pemegang kartu, jika terjadi penyalahgunaan Kartu Kredit. Penelitian mempergunakan metode penelitian hukum normatif dengan mempergunakan bahan hukum sekunder yang diteliti melalui pengkajian peraturan perundang-undangan dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan; Tanggungjawab Penerbit yang paling pertama terhadap para Pemegang Kartu yang diterbitkannya termaktub dalam Pasal 36 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/52/PBI/2005 yang membebankan kewajiban kepada Penerbit untuk dapat meningkatkan keamanan teknologi Kartu yang diterbitkannya, baik keamanan pada kartu maupun keamanan pada seluruh sistem yang digunakan untuk memproses transaksi Kartu Kredit.
Tanggungjawab Penerbit dapat lahir karena peraturan perundang-undangan dan karena perjanjian dengan Pemegang Kartu. Penerbit wajib memberikan informasi secara tertulis kepada Pemegang Kartu tentang prosedur dan tatacara penggunaan Kartu Kredit, hal-hal penting yang harus diperhatikan oleh pemegang kartu dan resikonya. Tidak adanya klausul yang menyatakan bahwa Penerbit bertanggungjawab terhadap suatu perbuatan, peristiwa atau keadaan tidak membebaskan Penerbit dari kewajibannya (Pasal 1339 KUH Perdata) atas kerugian yang diderita oleh Pemegang Kartu yang diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian Penerbit atau pihak-pihak yang berada dalam tanggungjawabnya (Pasal 1365, 1366 dan 1367 KUH Perdata). Pengalihan Tanggungjawab kepada Pemegang Kartu Kredit semata-mata atas segala akibat kerugian dari peristiwa penyalahgunaan kartu kredit dapat dilihat bagaimana perjanjian itu dibuat untuk kepentingan pihak Penerbit. Kehilangan atau pencurian Kartu harus dilaporkan kepada Polisi, dan salinannya dilaporkan kepada Bank. Pemegang Kartu bertanggungjawab atas Transaksi kartu tidak sah yang dilakukan sebelum diterimanya pemberitahuan tertulis oleh Bank mengenai kehilangan atau pencurian Kartu."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16439
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>