Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 105676 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Universitas Indonesia, 1994
S23534
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Dalam Islam, wakaf merupakan salah satu instrumen
ekonomi yang sangat potensial untuk menopang kesejahteraan
umat. Namun hingga saat ini, peran wakaf sebagai sebuah
alternatif dalam pemberdayaan ekonomi umat belum banyak
dirasakan manfaatnya. Oleh karena itu, upaya-upaya
pengembangan wakaf terus dilakukan berbagai pihak, baik
dari pemerintah, maupun lembaga pengelola wakaf. Saat ini
Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004
tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004
tentang Wakaf. Dalam kedua peraturan perundang-undangan
tersebut sudah diatur mengenai wakaf produktif dan wakaf
uang. Salah satu lembaga pengelola wakaf di Indonesia yang
telah mengelola wakaf uang adalah Tabung Wakaf Indonesia
(TWI). Permasalahan yang ditemukan adalah: bagaimanakah
peran wakaf uang dalam pemberdayaan ekonomi umat
berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 dan Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006?. Bagaimanakah manajemen
pengelolaan wakaf uang di TWI?. Apa sajakah kendala yang
dihadapi oleh TWI dalam pengelolaan wakaf uang dan
bagaimanakah solusinya?. Berdasarkan data kepustakaan yang
ditunjang dengan penelitian mengenai manajemen pengelolaan
wakaf di TWI, Penulis berusaha memaparkan potensi wakaf
uang. Wakaf uang membuka peluang unik bagi penciptaan
investasi di bidang keagamaan, pendidikan dan pelayanan
sosial. Oleh karena itu wakaf uang dapat berperan dalam
upaya mensejahterakan umat. Saat ini, TWI telah melakukan
pengelolaan wakaf uang dengan prinsip manajemen yang
profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Akan tetapi TWI masih menemukan kendala dalam melakukan
pengelolaan wakaf uang. Kendala tersebut disebabkan karena
belum adanya Peraturan Menteri Agama yang menjadi petunjuk
pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 42/2006. Hal ini
mengakibatkan petunjuk teknis mengenai pelaksanaan wakaf
uang menjadi tidak jelas. Sebaiknya, Peraturan Menteri
Agama yang mengatur masalah wakaf dapat segera dikeluarkan
oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar Undang-Undang
tentang Wakaf yang telah ada lebih dulu dapat segera
diaplikasikan. Sehingga proses pelaksanaan wakaf uang dapat berjalan secara optimal."
Universitas Indonesia, 2007
S21428
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Khomaini
"Manusia hidup di dunia ini pasti memiliki tujuan, baik tujuan yang bersifat duniawi maupun ukhrowi. Negara sebagai suatu organisasi manusia juga memiliki tujuan yang hendak dicapai. Salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah memajukan kesejahteraan umum. Islam sebagai agama yang mayoritas dianut oleh rakyat Indonesia memiliki pranata yang bernilai ekonomis, yaitu melalui Sistem Ekonomi Islam. Ciri terpenting Sistem Ekonomi Islam adalah soal pemilikan, bahwa hak milik (mutlak) tidak berada di tangan manusia, tetapi pada Allah SWT. Salah satu instrumen ekonomi Islam terkait dengan soal pemilikan dan berpotensial untuk memajukan perekonomian umat adalah wakaf. Wakaf diatur oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Wakaf dapat berupa benda tidak bergerak dan benda bergerak. Wakaf benda tidak bergerak dapat berupa tanah, bangunan, dan sebagainya. Sedangkan benda bergerak yang dapat diwakafkan salah satunya adalah uang, yang diatur dalam Pasal 28-31 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Menurut Pasal 28 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, untuk dapat mewakafkan uang, wakif dan nazhir harus berhubungan dengan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang di tunjuk oleh Menteri Agama. Perbankan syariah dapat dikategorikan sebagai LKS, selain reksadana syariah dan asuransi syariah. Penulis menjelaskan peran bank syariah dalam pengelolaan wakaf uang menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Penulis menjelaskan kemungkinan bank syariah menjadi nazhir wakaf uang. Metode penelitian yang digunakan melalui studi dokumen dan wawancara. Berdasarkan penelitian, peran yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 kepada perbankan syariah hanya sebatas lembaga penitip (kustodi) dana wakaf. Untuk saat ini, bank syariah tidak dimungkinkan menjadi nazhir wakaf uang. Peran bank syariah sebagai nazhir diharapkan dapat memajukan dan mengoptimalkan manfaat wakaf uang di Indonesia. Mengingat keunggulan yang dimilikinya diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan sebagai nazhir wakaf uang di masa yang akan datang."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S21232
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ayu Novita Pramesti
"Wakaf uang, sebagai salah satu jenis wakaf yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, memiliki manfaat yang besar, yaitu dapat dilakukan oleh orang yang memiliki dana terbatas dan dapat mengisi aset-aset wakaf berupa tanah dengan pembangunan sarana yang lebih produktif untuk kepentingan umat. Agar manfaat wakaf uang berjalan optimal, diperlukan nazhir yang profesional dalam mengelolanya. Sebagai nazhir, Yayasan Wakaf Bangun Nurani Bangsa mengelola wakaf uang yang berasal dari Alumni ESQ Training. Sebelum mengetahui bagaimana cara pengelolaan wakaf uang di Yayasan Wakaf Bangun Nurani Bangsa dan apakah pengelolaan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, perlu diketahui terlebih dahulu bagaimana peran nazhir dalam pengelolaan wakaf uang menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan bentuk penelitian kepustakaan dan melakukan pendekatan analitis. Peran nazhir dalam pengelolaan wakaf uang menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia memiliki hubungan yang saling berkaitan, yaitu terdiri dari penghimpunan wakaf uang, pengembangan wakaf uang, dan pendistribusian hasil pengembangan wakaf uang kepada mauquf ?alaih. Peran nazhir tersebut dilakukan oleh Yayasan Wakaf Bangun Nurani Bangsa, yaitu dengan melakukan penghimpunan wakaf uang secara langsung maupun tidak langsung, mengembangkan wakaf uang melalui investasi langsung di Menara 165, dan mendistribusikan hasil pengembangan wakaf uang secara tidak langsung kepada fakir miskin dan dhuafa.
Pengelolaan wakaf uang di Yayasan Wakaf Bangun Nurani Bangsa belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menghimpun wakaf uang, masih menggunakan bank konvensional serta rekening bank syariah berbentuk rekening mudharabah, belum berbentuk rekening wadi?ah. Sertifikat wakaf uang juga masih diterbitkan sendiri, bukan oleh Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) sehingga mengakibatkan pelaksanaan ikrar wakaf uang maupun pendaftaran wakaf uang yang seharusnya dilakukan melalui LKS-PWU menjadi belum terlaksana. Pengembangan wakaf uang yang dilakukan juga belum diasuransikan pada asuransi syariah dan tidak ada persentase wakaf uang yang diinvestasikan di bank syariah.
Cash waqf, as one type of waqf is regulated in Indonesia legislation, have great benefits, which can be done by people who have limited funds and can fill waqf assets such as land with a more productive development tools for the benefit of the people. In order that the benefits of cash waqf running optimally, it would require professional nazhir to manage it. As a nazhir, Yayasan Wakaf Bangun Nurani Bangsa manages cash waqf derived from alumni of ESQ Training. Before knowing cash waqf management in Yayasan Wakaf Bangun Nurani Bangsa and whether the management has been in accordance with Indonesia legislation, it is important to know the role of nazhir in cash waqf management according to Indonesia legislation.
This research is a normative legal research using literature research and analytical approach. Role of nazhir in cash waqf management, according to the legislation in Indonesia, is related each other, which consist of collecting cash waqf, developing cash waqf, and distributing results of cash waqf development to mauquf ?alaih. The role of nazhir is performed by Yayasan Wakaf Bangun Nurani Bangsa, consists of collecting cash waqf directly and indirectly, developing cash waqf through direct investment in Menara 165, and distributing results of cash waqf development indirectly to poor people.
Cash waqf management in Yayasan Wakaf Bangun Nurani Bangsa has not been entirely in accordance with Indonesia legislation. In collecting cash waqf, still use conventional banks and mudharabah account, not wadi?ah account. Certificate of cash waqf is still self-issued, not by Sharia Financial Institution-Receiving Cash Waqf (LKS-PWU). Because of that, the implementation of waqf pledge and registration of cash waqf, that should be done through LKS-PWU, have not done yet. The developing of cash waqf has not insured with sharia insurance and there is no percentage of cash waqf which invested in sharia bank.<.i>
"
Depok: Universitas Indonesia, 2011
S568
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Koni Koniah
"Dalam pengertian istilah, diantara para ulama terdapat perbedaan redaksi dalam memberikan rumusan. Wakaf adalah penahanan pemindahan harta suatu hak milik oleh pihak yang berwakaf dan menyedekahkan segala manfaat dan hasil yang bisa diambil dari harta tersebut untuk kebajikan dalam rangka mencapai keridhaan Allah SWT. Wakaf merupakan salah satu lembaga hukum Islam yang dianjurkan dalam agama Islam untuk dipergunakan dan dimanfaatkan di jalan yang diridhai oleh Allah SWT sebagai salah satu cara mendekat kan diri kepada Allah SWT sebab wakaf merupakan sarana penyaluran rezeki yang diberikan oleh Al lah SWT guna pengembangan kehidupan keagamaan Islam dalam rangka mencapai kesejahteraan spritual dan material menuju masyarakat adil dan malanur berdasarkan Pancasila . Pengurusan tanah wakaf merupakan tanggung jawab semua umat Islam, karena tanah wakaf merupakan suatu amanat agar dapat dipergunakan sesuai kegunaan dan tujuannya. Berdasarkan Hadits Umar, pada dasarnya setelah terjadi wakaf sejak itu barang yang diwakafkan tidak boleh dijual, diperjualbelikan, dihibahkan atau diwariskan. Namun dalam kehidupan di masyarakat, keluarga wakif atau ahli waris pengurus (nazir) tanpa alasan yang meyakinkan dapat memperjualbelikan benda wakaf, biasanya terhadap tanah wakaf yang tidak mempunyai alat bukti yang kuat (sertifikat) dan terhadap tanah wakaf yang status dan peruntukannya tidak jelas lagi. Jika barang itu rusak, tidak dapat diambil lagi manfaatnya sesuai dengan tujuan wakaf, dengan pertimbangan al-mashlahat al-mursalah, diperlukan ketentuan yang tegas. Pendapat ulama yang membolehkan dan yang tidak membolehkan jual beli benda wakaf serta ketentuan hukumnya berdasarkan Peraturan pernerintah No. 28 tahun 1977 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam kenyataannya di masyarakat jual beli benda wakaf masih merupakan masalah, dimana ketentuan hukum Islam diperlukan untuk mengatasinya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20980
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Diana Lestari
"Kebutuhan masyarakat akan ketersediaan dana untuk mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kualitas hidup dan mewujudkan kesejahteraan sosial semakin mendesak dan bertambah besar. Adanya instrumen dana alternatif seperti wakaf uang memang suatu hal yang inovatif dalam instrumen keuangan sebagai pendamping untuk mengoptimalkan mobilisasi dana umat. Dengan dikeluarkannya Fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 11 Mei 2002, diharapkan dapat menjadi awal bagi pelaksanaan wakaf uang, disamping undang-undang yang sedang diusahakan terbentuknya oleh pemerintah. Inovasi mengenai pengembangan instrumen dana ini hendaknya seimbang dengan manajemen pengelolaannya, sehingga potensi dana yang dapat terkumpul memang sesuai dengan peruntukannya. Manajemen yang profesional, transparansi dan akuntabilitas merupakan syarat yang harus ada dalam lembaga pengelola dana tersebut. Salah satu lembaga alternatif yang dapat berperan dalam pengelolaan dan pengembangan dana wakaf adalah reksa dana syariah dengan sistem investasi di bidang pasar modal. Persoalannya adalah bagaimanakah wakaf uang dapat dikelola melalui reksa dana syariah dan bagaimana perlindungan bagi dana tersebut atas resiko yang bisa saja terjadi dalam kegiatan usaha investasi tersebut. Melalui metode penelitian deskriptif dengan menggunakan data sekunder, penulis mencoba menjelaskan berbagai hal yang menjadi pokok permasalahan dalam skripsi ini. Pada dasarnya peraturan dalam bidang pasar modal telah cukup mengakomodir bagi perlindungan dana wakaf uang yang diinvestasikan melalui reksa dana syariah, namun pedoman dalam bentuk peraturan perundang-undangan khusus untuk pengelolaan wakaf sangat diperlukan. Oleh karena itu, dengan adanya pedoman tersebut diharapkan pengelolaan dan pengembangan wakaf uang dapat berlangsung dengan profesional dan akhirnya tujuan dari wakaf pun dapat tercapai."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
S23778
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Husni Shabri
"Penelitian ini bertujuan untuk mengukur kinerja Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Provinsi Sumatera Barat dalam mengelola dana zakat berdasarkan data tahun 2010. Metode yang digunakan adalah metode pengukuran kinerja prima yang dikeluarkan oleh Indonesia Magnificence of Zakat (IMZ) dalam Indonesia Zakat and Development Report (IZDR) 2011 mencakup lima komponen pengukuran yakni 1) Kinerja kepatuhan syariah, legalitas dan kelembagaan, 2) Kinerja Manajemen, 3) Kinerja keuangan, 4) Kinerja pemberdayaan ekonomi, dan 5) Kinerja legitimasi sosial.Kemudian membandingkan kinerja kedua lembaga ini dengan menggunakan uji U atau Mann whitney U Test untuk melihat signifikansi perbedaannya.
Berdasarkan hasil pengujian ditemukan adanya perbedaan yang signifikan antara kinerja BAZDA dan kinerja LAZ di Provinsi Sumatera Barat dalam mengelola dana zakat. Kinerja Badan Amil zakat Daerah lebih baik dibandingkan dengan kinerja Lembaga Amil Zakat, terutama kinerja keuangan dan kinerja legitimasi sosial.

This study aims to measure the performance of the Regional Amil Zakat (BAZDA) and the Institute of Amil Zakat (LAZ) in West Sumatra province in managing zakat funds based on data in 2010. The method used is the primary Performance measurement methods issued by Indonesia Magnificence of Zakat (IMZ) in Indonesia Zakat and Development Report (IZDR) 2011 includes five measurement components namely 1) Performance of Shariah compliance, legality and institutional, 2) Performance Management, 3) Financial performance, 4) Performance of economic empowerment, and 5) Performance of Social legitimacy. Than compare the performance of these two institutions by using the U test or the Mann Whitney U test to see the significance of the difference.
Based on test results reveal any significant difference between Performance BAZDA and performance LAZ in West Sumatra province in managing zakat funds. Performance of Regional Amil Zakat is better than the performance of Amil Zakat Institutions, particularly the financial performance and the performance of social legitimacy.
"
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2011
T29890
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Abdul Muizz Abdul Wadud
"Tujuan dalam penelitian ini adalah menyusun prioritas masalah wakaf nasional berserta solusinya dari aspek masyarakat, pengelola wakaf, dan pemerintah. Metode yang digunakan adalah modifikasi Analytic Netwrok Process (ANP). Hasil penelitian menyimpulkan bahwa prioritas permasalahan wakaf dari aspek masyarakat di Indonesia adalah rendahnya kesadaran masyarakat untuk berwakaf dan rendahnya pemahaman masyarakat tentang wakaf. Adapun prioritas permasalahan wakaf dari aspek pengelola adalah minimnya biaya operasional dan lemahnya sumberdaya nazhir. Sedangkan prioritas permasalahan wakaf dari aspek pemerintah adalah lemahnya sosialisasi Undang-Undang Wakaf dan minimnyaa biaya APBN untuk sertifikasi wakaf. Solusi prioritas atas permasalahan wakaf dari aspek masyarakat yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah pendekatan dari sisi agama dan sosialisasi dan edukasi perwakafan kepada masyarakat. Adapun solusi prioritas atas permasalahan wakaf dari aspek pengelola adalah peningkatan biaya operasional dan training dan perbaikan sistem rekrutmen nazhir. Sedangkan solusi prioritas terhadap persoalan wakaf dari aspek pemerintah adalah meningkatkan sosialisasi Undang-Undang Wakaf dan meningkatkan biaya APBN sertifikasi wakaf. Hasil perhitungan akhir menunjukkan bahwa prioritas permasalahan wakaf yang terjadi di Indonesia bersumber dari aspek pengelola, dengan nilai mean sebesar 1,082. Adapun permasalahan wakaf dari aspek masyarakat memperoleh nilai mean sebesar 0,526, dan mean pemerintah sebesar 0,391.

The objectives of this study are to arrange the list of waqaf problems priority and its solution from society aspect, administrator aspect, and government aspect. The methode used in this research was Modification of Analytic Network Process (ANP). The research concludes that the problems priority of wakaf from public aspect are lack of public awareness for wakaf and the lack of public knowledge about wakaf. The problems priority of wakaf from administrator aspect are low of operational cost and weak human resource (nazhir of wakaf). The problems priority of wakaf from government aspect are lack of socialization of wakaf regulation and low of Indonesian budget (APBN) for wakaf certification. The solution priority of wakaf problems that proposed in this research from public aspect are approaching them from religion aspect and socialization and educate them about wakaf knowledge. The solution priority from administrator aspect are increase operational cost and training and improving recruitment system. The priority solutions form government aspect are improve socialization of wakaf regulation and increase Indonesian budget (APBN) for wakaf certification. This research concluted that administrator aspect was the most important aspect of wakaf problems in Indonesia with the mean value 1,082. Mean value 0,526 for public aspect, and 0,391 for government aspect."
Depok: Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia, 2013
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Khusnul Khorip
"Indonesia sampai saat ini masih dilanda krisis multi dimensi di antaranya krisis ekonomi, politik, hukum, keamanan, moral, dan lain-lain. Dalam kondisi demikian umat Islam mempunyai tanggung jawab besar dalam menata kembali kehidupan bangsa. Segala upaya perbaikan harus terus dilakukan, selama hal tersebut merujuk pada kebenaran hakiki, kebenaran Ilahi islam sebagai agama yang menyeluruh, mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk bidang ekonomi. Salah satu nilai instrumental ekonomi Islam adalah zakat. Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi kewajiban agama yang dibebankan atas harta kekayaan seseorang menurut aturan tertentu. Perkataan zakat disebut dalam al-Qur'an sebanyak 82 kali dan selalu dirangkaikan dengan alat yang merupakan rukun Islam yang kedua ini menunjukkkan betapa pentingnya zakat sebagai sarana komunikasi dengan Tuhan sekaligus mempunyai dampak sosial kemanusiaan. Indonesia sebagai negara yang berpenduduk kurang lebih 204 juta, 87, 2% di antaranya peragama Islam, memiliki potensi zakat yang sangat besar. Apabila, potensi ini benar-benar dikembangkan dan dikelola secara optimal, maka, akan memberikan andil yang cukup besar dalam mengentaskan kemiskinan. Pemberlakuan Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat merupakan salah satu upaya untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat di Indonesia. Namun demikian, berdasarkan pengamatan penulis, Undang-Undang tersebut sampai saat ini belum di laksanakan secara penuh, sehingga belum cukup mampu mencapai tujuan pengelolaan zakat yang diinginkan. Di antara lembaga-lembaga amil zakat yang telah ada, salah satunya adalah Dompet Dhuafa Republika. Sampai saat ini Dompet Dhufa Republika termasuk Lembaga Amil Zakat terbesar di Indonesia yang tampak dalam jumlah dana zakat yang telah diterima pada tahun 2000 sebesar Rp. 6,7 milyar (enam milyar tujuh ratus juta rupiah) pada tahun 2000. Dalam skripsi ini, penulis mengkaji pengelolaan zakat sebelum dan sesudah diberlakukannya, undang-Undang Nomor 38 Tahuh 1999 serta efektifitas pengelolaan zakat oleh Lembaga Amil Zakat di Indonesia pada umumnya dan Dompet Dhuafa Republika pada khususnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S21040
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>